Minggu, 13 September 2009

Selamat Hari Raya

 
Beberapa jam lagi kita akan merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh menunaikan ibadah puasa ramadhan, membayar sakat fitrah dan akhirnya kita agungkan asma Allah melalui takbir, tahmid dan tahlil. Tentu, selama di dunia maya atau di dunia nyata, ucap kata, langkah dan perbuatan, mata yang memandang, telinga yang mendengar dan hasrat yang kadang bukan suara hati nurani. Membuat kita sering lupa, lalai, keliru dan salah dalam pergaulan, komunikasi, kontak dan bersenda-gurau. Maka, sebelum, saat dan sesudah kita berada di hari yang FITRI.
Mohon maaf lahir bathin atas segala kelemahan, kekurangan, kekeliruan, kelalaian dan kesalahan. Semoga di waktu berikutnya kita akan lebih baik dari waktu sebelumnya.
Terimalah salamku dan keluarga
Naim Emel Prahana

Sabtu, 12 September 2009

Tutor Penyuluh Narkoba Kota Metro 2009

Pasar Bandarjaya

KONDUSIF—Suasana Kota Bandarjaya—terutama di depan Pasar Bandarjaya, suasananya sangat mengasyikkan, apalagi menjelang bukla puasa. Di mana arus lalulintas merupakan rutinitas selama 24 jam, menambah daya tarik kota Jalinsum, seperti photo di atas diambil Kamis (10/9). FOTO: NAIM EP/LE
 
SEJUK—Suasana Masjid Istiqlal Bandarjaya, Lampung Tengah memang strategis, apalagi di musim mudik lebaran 1340 H ini, menjadi pilihan yang paling menyejukkan untuk beristirahat untuk sholat dan atau sekedar melepaskan lelah selama perjalanan panjang menempuh Jalan Lintas Sumatera. Seperti gambar di atas diambil, Jumat (11/9) kemarin. FOTO: NAIM EP/LE

KPU Larang Anggota DPR Terpilih Rangkap Jabatan

Kamis, 3 September 2009 14:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati sejumlah partai politik agar anggotanya menjadi anggota DPR terpilih 2009 tidak merangkap jabatannya dengan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.
"Kewajiban kami pada partai mengingatkan mengenai rangkap jabatan pejabat negara, kita sudah proses untuk menyurati partai politik. Isi surat tersebut mengingatkan bahwa menteri yang jadi caleg terpilih tidak boleh rangkap jabatan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 menyebutkan, calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault adalah anggota DPR terpilih Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kemudian Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang menjadi anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. Adhyaksa digantikan oleh Akbar Zulfakar.
Sementara itu, pengganti Freddy Numberi yang diajukan oleh Partai Demokrat adalah Milton Pakpahan, namun KPU belum menetapkan pengganti Freddy mengingat KPU masih menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan KPU untuk segera menyurati partai politik dari caleg yang juga menjabat sebagai menteri untuk segera menentukan sikap.
Namun Andi mengatakan kewenangan KPU hanya sebatas mengingatkan, tidak ada sanksi bagi anggota legislatif terpilih untuk merangkap jabatan sebagai menteri hingga masa jabatannya berakhir.
Anggota legislatif terpilih dilantik pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Bersatu berakhir pada 20 Oktober 2009. (*)

KPU Desak Perangkap Jabatan Putuskan Sikap

Jumat, 4 September 2009 14:23 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mendesak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 segera membuat keputusan.
"Kita meminta melalui partai yang bersangkutan untuk memastikan dan menegaskan apakah menteri tetap menjadi caleg terpilih dengan konsekuensi harus melepas jabatan sebagai menteri saat pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009," katanya, di Jakarta, Jumat.
KPU menyurati partai politik berkaitan dengan masalah itu hari ini, diantaranya kepada Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sesuai Undang Undang bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
"Kita akan coba komunikasikan ini dengan partai. Dalam undang undang memang tidak disebutkan harus mundur, tetapi tidak merangkap jabatan," katanya.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault dari PKS, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Demokrat.
Kemudian, Menteri Pariwisata Jero Wacik dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, dua menteri telah mengundurkan diri dari anggota DPR terpilih yaitu Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. (*)

KPU Analisa Hasil Audit Dana Kampanye

Jumat, 11 September 2009 15:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menganalisa hasil audit dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden lalu untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak.
"Sedang dikaji, kita punya waktu seminggu. Pekan depan sudah bisa diumumkan kepada publik," kata Anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 8 September 2009, KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentang hasil audit dana kampanye pilpres 2009. Setelah diterima, laporan tersebut harus dianalisa sebelum hasilnya diumumkan ke publik.
Hasil audit dana kampanye pilpres tersebut harus diumumkan pada publik, maksimal 10 hari sejak laporan tersebut diterima KPU.
Ketika ditanya tentang hasil analisa sementara, Aziz mengaku belum bisa menjawab karena sejauh ini belum ada laporan dari Biro Hukum KPU tentang hasil analisa laporan audit dana kampanye.
"Saya sendiri belum membaca laporan itu karena masih dikaji oleh Biro Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo mengatakan setelah laporan audit dana kampanye diserahkan maka KPU yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya.
"KAP hanya sebatas melaporkan fakta-fakta yang ditemukan, selanjutnya KPU yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, auditor hanya bertugas untuk mengaudit laporan dana kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak dapat membuat kesimpulan adanya penyimpangan.
"Teman-teman akuntan publik itu bekerja berdasarkan prosedur, kemudian apakah itu menjadi temuan atau kasus, yang menilai itu penggunanya (KPU) karena akuntan publik itu semestinya hanya melaporkan fakta-fakta yang ada," katanya.
Ia mencontohkan, akuntan publik tidak dapat menyimpulkan adanya sumbangan dari pihak asing, tetapi hanya melaporkan asal usul penyumbang.
"Auditor akan melaporkan fakta-fakta yang terjadi misalnya para penyumbang ini dari perusahaan ini, pemegang sahamnya ini. Selain itu juga dilaporkan ada atau tidak dana yang asalnya dari pemerintah, BUMN atau BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa auditor bekerja berdasarkan apa yang dilaporkan oleh peserta Pilpres.
Auditor akan melakukan klarifikasi terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon ke KPU sehingga transaksi yang tidak dilaporkan tentu tidak masuk dalam lingkup pemeriksaan oleh KAP, ujarnya. (*)

KPU-Pemerintah Bentuk Tim Kaji Perppu Pilkada

Rabu, 9 September 2009 13:47 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat untuk membentuk tim teknis guna mengkaji perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada).
"Kita sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan dalam pemilu kepala daerah (menyangkut peraturan), sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada perppu atau tidak," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Rabu, setelah rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Depdagri, dan Komisi II DPR soal pemilu kepala daerah.
Pelaksanaan pilkada merujuk pada ketentuan dalam UU No 32/ 2004 tentang pemerintah daerah. Namun, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu ada penyesuaian.
"Kita perlu melakukan sinkronisasi seluruh regulasi di lapangan," katanya.
Putu mencontohkan, dalam UU No 32/2004 diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos, padahal pada pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang (V).
Selain itu, UU 32/2004 masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009 pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
"Perkembangan ini harus disesuaikan, direspons dengan regulasi yang baru. Pilihannya saat ini tidak mungkin revisi karena untuk merevisi butuh waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut dia, perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada 2010, jumlah daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah tersebut telah memulai tahapan persiapan pemilu pada Oktober 2009.
"Oktober-November sudah ada daerah yang masuk pada tahapan persiapan pemilu. Kalau revisi sudah tidak terkejar," ujarnya sambil menegaskan bahwa regulasi yang memungkinkan adalah dengan menerbitkan perppu.
Ia mengatakan mulai besok (Kamis, 10/9) penyelenggara pemilu dan pemerintah akan mengkaji permasalahan pada pemilu kepala daerah serta perlu tidaknya dikeluarkan perppu.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat, Putu mengatakan, dalam rapat koordinasi yang berlangsung tertutup selama sekitar 2 jam itu tidak dibahas mengenai hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk fokus melaksanakan pemilu kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. (*)

ICW Minta KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Pendidikan

ICW Minta KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Pendidikan
Rabu, 9 September 2009 19:17 WIB Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan terutama di tingkat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
"Kami akan dorong KPK memprioritaskan penindakan kasus korupsi pendidikan terutama di Depdiknas," kata peneliti bidang pendidikan ICW Febri Hendry di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal tersebut karena Depdiknas merupakan institusi pengelola anggaran pendidikan terbesar. Selain itu, lanjutnya, Depdiknas juga memiliki kewenangan tertinggi dalam kebijakan pendidikan di Tanah Air.
Namun, ia menyadari bahwa sebagian besar dari kasus korupsi pendidikan ditangani oleh pihak kejaksaan terutama tingkat kejaksaan negeri (Kejari) dan kepolisian di berbagai daerah.
Untuk itu, ICW akan memantau secara reguler perkembangan dari berbagai kasus korupsi yang telah diproses oleh aparat penegak hukum tersebut.
ICW juga mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi kinerja pemberantasan korupsi sektor pendidikan sebagai perwujudan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperbaiki tata kelola di sektor pendidikan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan perumusan kebijakan pendidikan.
Hal itu sangat bermanfaat untuk menghindari berbagai penyimpangan dan penyelewengan di sektor pendidikan.
"Kami juga mendorong munculnya organisasi dari para guru dan orang tua murid untuk mengawasi dan mencegah terjadinya peluang korupsi," kata Febri.(*)

Pelaporan Dana Kampanye Asal-asalan

Kamis, 10 September 2009 19:36 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 233 kali
Surabaya (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaporan dana kampanye partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden terkesan asal-asalan untuk memenuhi formalitas belaka.
"Pelaporan dana kampanye masih belum layak dan hanya bersifat prosedural formal tanpa makna substantif sedikit pun terkait dengan tujuan pengaturan dana kampanye pemilu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Z.F. Badoh, di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaporan rekening khusus dana kampanye mengalami distorsi karena sangat tidak lengkap. Semua partai politik peserta Pemilu 2009 hanya melaporkan nomor rekening dan saldo.
"Tidak ada pelaporan awal, sehingga pelaporan dana kampanye tidak layak dan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif," katanya memaparkan hasil riset evaluasi pengaturan dana kampanye Pemilu 2009 itu.
Dari laporan belanja aktual berdasarkan laporan audit dan laporan akhir dana kampanye, ICW menemukan adanya selisih. Temuan itu semakin nyata terkait belanja iklan parpol dalam kampanye yang menjadi tambahan dan koreksi atas temuan sebelumnya yang sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam catatan ICW, ada delapan parpol yang terindikasi memanipulasi dana belanja kampanye setelah ditemukan adanya selisih, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PDIP, dan PPP.
"Temuan ini seharusnya menjadi data tambahan bagi KPU untuk melengkapi hasil audit terhadap pengeluaran dana kampanye pemilu, juga mungkin sebagai kritik atas prosedur audit yang terkesan minimalis dari beberapa parpol," kata Badoh.
Selain delapan parpol itu, ICW juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden. Untuk pasangan SBY-Boediono, ICW menemukan indikasi pelanggaran batas sumbangan terakumulasi terhadap empat sumbangan perusahaan.
Sementara itu untuk pasangan JK-Win, ICW menemukan adanya keganjilan setoran tunai dalam jumlah yang cukup besar tanpa melalui transfer rekening. "Terdapat dua penyumbang pribadi yang mengatasnamakan partai politik tanpa disertai identitas penyumbang, masing-masing Rp50 juta dan Rp100 juta," kata Badoh.
Demikian halnya dengan pasangan Mega-Pro, ICW juga menemukan adanya sumbangan terhadap pasangan calon tanpa disertai keterangan daftar penyumbang. Selain itu juga ditemukan adanya ketidaksesuaian alat bukti antara rekening koran dan bentuk tunai.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, dalam kesempatan itu, meminta ada pengadilan khusus dalam pelanggaran pemilu. "Undang-undang yang ada sekarang ini sangat tidak memungkinkan untuk menjerat pelaku pelanggaran Pemilu," katanya.
Menurut dia, permasalahan dalam pemilu timbul karena lemahnya aturan sistem pemilu. Aturan tentang pemilu hanya bersifat administratif, sehingga sanksinya pun hanya sanksi administrasi.
"Seharusnya diatur sistem pemilu yang objektif, jelas, dan transparan, serta mengikat semua pihak. Seperti halnya praktik politik uang harus menjadi delik pidana khusus setara dengan kejahatan terorisme," katanya.
Pernyataan itu dibenarkan Ketua KPU Kota Surabaya, Eko Sasmito. "Kami ini serba salah. Makanya, kalau bisa, jangan hanya sistem pemilu yang harus dibenahi, tetapi juga perilaku politik peserta pemilu," katanya.(*)

Menkeu Serahkan Kasus Century ke Kejagung

Jumat, 11 September 2009 19:31 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan proses hukum dugaan penggelapan dana Bank Century kepada Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan banding atas kasus yang melibatkan mantan pemilik bank itu, Robert Tantular.
"Ini bagian dari kejahatan perbankan, nanti jaksa agung yang melakukan (banding)," katanya menanggapai rencana banding kasus Century tersebut di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara.
"Kita akan banding," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan tahun penjara.
Hendarman menyatakan, dasar kejaksaan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Hanya satu dakwaan yang dikenakan pada Robert Tantular, dari tiga dakwaan," katanya.
Seperti diketahui Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan saja, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) tidak dikenakan.
Dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, ada dana Robert Tantular yang tersimpan di Hongkong sebesar Rp11 triliun.
"Kemarin saya panggil jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk melakukan kajian karena perbuatan korporasi itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi," katanya.
Pelaku kasus itu, kata dia, dapat disidangkan in absentia karena itu, akan dikaji apa menggunakan upaya internasional.
"Kajian itu, Selasa (15/9) harus selesai," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Robert Tantular.
JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 miliar.
Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. (*)

ICW Laporkan Dugaan Penyimpangan di Depdiknas ke KPK

Jumat, 11 September 2009 18:52 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, melaporkan dugaan penyimpangan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) senilai Rp852,7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan itu kita sampaikan berdasar hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," kata Peneliti Senior ICW, Febri Hendri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Audit BPK hingga semester II 2007 itu menyatakan terdapat potensi penyimpangan sebesar Rp852,7 miliar di Depdiknas.
Febri menjelaskan, penyimpangan itu antara lain berupa penyimpangan pengelolaan aset (Rp815,6 miliar), pengelolaan tidak tepat sasaran (Rp10,5 miliar, pengelolaan tanpa bukti pertanggungjawaban (Rp16,8 miliar).
Selain itu, telah terjadi dugaan pemborosan (Rp6,9 miliar), dan potensi kerugian negara (Rp2,8 miliar). ICW juga melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Menurut audit BPK, enam dari sepuluh sekolah melakukan praktik menimpang. "Rata-rata penyimpangan sebesar Rp13,7 juta per sekolah," kata Febri.
Febri mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia meminta laporan itu segera dilimpahkan ke bagian penindakan. Peneliti ICW, Ratna Kusumaningsih menambahkan, laporan ICW itu telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat pada KPK.
Menurut Ratna, bagian Pengaduan Masyarakat memastikan KPK sudah memiliki konsep pencegahan dan penindakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana sektor pendidikan.
Bahkan, KPK sudah membentuk tim untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan keuangan negara di sektor pendidikan.
"Sudah ada sumber daya di KPK, tinggal menunggu tindak lanjut," kata Ratna.(*)

Pers Malaysia Beritakan "Sweeping" di Jakarta

Rabu, 9 September 2009 08:46 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 2664 kali
Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Pers Malaysia memberitakan "sweeping" atau penyisiran warga Malaysia dengan menggunakan bambu runcing oleh sekelompok orang di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pusat.
Media online Malaysiakini.com, Rabu, menurunkan berita diawali dengan SMS atase pendidikan Malaysia di Jakarta kepada seluruh mahasiswa Malaysia untuk menghindari jalan Diponogoro dan kawasan Menteng karena ada penyisiran warga Malaysia yang dilakukan segelintir WNI.
Malaysiakini.com menuliskan bahwa kemarahan rakyat Indonesia sudah memuncak disusul berita TV mengenai lebih 360 sukarelawan ilmu kebal sudah mendaftar dan bersedia untuk mengganyang Malaysia.
Ditambah lagi, sekelompok orang yang menamakan BENDERA (Benteng Demokrasi Rakyat) yang melakukan penyisiran warga Malaysia di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, sambil membawa bambu runcing.
Diberitakan juga kontrakan mahasiswa Malaysia di Yogyakarta dilempari telur busuk oleh sekelompok orang yang demontrasi akibat pemberitaan pers Indonesia menuduh Malaysia klaim tari Pendet Malaysia.
Sementara itu, Utusan Malaysia di halaman satu menurunkan berita Demontrasi Anti Malaysia di Indonesia kurang bijaksana. Harian milik UMNO ini cukup bijak dalam membuat berita dengan mewawancarai warga Indonesia dari Riau, Sumatera Utara, Dumai dan Sulawesi yang mengatakan bahwa yang demo anti Malaysia hanyalah segelintir orang.
Oleh sebab itu, janganlah terlalu dianggap serius karena tidak mewakili sikap rakyat Indonesia secara keseluruhan. Mereka mengatakan memang faktanya Indonesia dan Malaysia adalah negara tetangga dan serumpun.
Menteri Penerangan, komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Rais Yatim mengatakan sikap pemerintah dan rakyat Malaysia untuk tidak melakukan demonstrasi di KBRI Kuala Lumpur sebagai balasan demo di kedutaan Malaysia di Jakarta.
"Walaupun bendera Malaysia dibakar. Kedutaan kami dilempari telur dan batu, kami tidak akan membalas terhadap kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur," kata Rais Yatim didampingi Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar di Kuala Lumpur.
Menteri Rais Yatim, yang masa kecilnya sempat dihabiskan di Sawahlunto, Sumatra Barat, mengadakan acara buka bersama dengan karyawan RTM (radio televisi Malaysia) di gedung RTM.
Ia mengundang Dubes RI Da`i Bachtiar dan para wartawan Indonesia di Malaysia untuk mendinginkan suasana akibat pemberitaan pers Indonesia yang menuduh Malaysia mengklaim beberapa kesenian dan kebudayaan Indonesia yang akhirnya menimbulkan kemarahan dan demonstrasi di Kedubes Malaysia Jakarta dan beberapa kota.
"Kami tidak mau membalas demo dengan demo karena Malaysia memang ingin menjalin terus hubungan baik dengan Indonesia sebagai negara tetangga dan serumpun. Indonesia dan Malaysia adalah pendiri Asean yang kini punya cita-cita sama yakni terciptanya masyarakat Asean," katanya.
Walaupun tuduhan pers Indonesia bahwa Malaysia mengklaim tari pendet, batik, lagu rasa sayange, Reog, mengklaim pulau Jemur dan tuduhan macam-macam lainnya itu adalah tidak benar sehingga menimbulkan kebencian rakyat Indonesia pada Malaysia dan menimbulkan berbagai demonstrasi, namun tidak akan dibalas di Malaysia.
Rakyat Malaysia ada yang keturunan Aceh, Sumatra Barat, Mandailing, Riau, Jambi, Palembang, Jawa, dan Bugis. "Mereka datang ke Malaysia dan meneruskan kebudayaan mereka dari Indonesia. Apakah salah mereka melestarikan kebudayaan Indonesia. Dan kami tidak pernah mengklaim itu kebudayaan Malaysia," tambah dia.
Begitu juga dengan rakyat Malaysia keturunan China dan India. Mereka masih melestarikan bahasa, budaya, kesenian dan lagu-lagu dari China dan India tapi kedua negara itu tidak pernah protes," kata menteri.
"Kami tahu bahwa begitu banyak rakyat Indonesia di Malaysia, mencari nafkah, belajar, melancong, saya jamin mereka akan aman di Malaysia," janji Rais Yatim.
Selain itu, Rais Yatim juga mengatakan, akan bekerja sama erat dengan KBRI untuk mengadakan inter media dialog antara pers Indonesia dengan Malaysia. Pertama kali, pers Malaysia akan diundang ke Jakarta, kemudian dibalas dengan mengundang pers Indonesia ke Malaysia.
"Selain itu, akan dilakukan pengiriman tim kesenian ke Indonesia dan mengundang tim kesenian Indonesia di Malaysia untuk saling mengenal kesenian negara tetangga," katanya.
Dubes Da`i Bachtiar ketika ditanya mengaku merasa malu dengan sikap rakyat Indonesia bila dibandingkan dengan sikap pemerintah dan rakyat Malaysia dalam menangani berbagai isu klaim kebudayaan.
"Kita malu karena semua tuduhan bahwa Malaysia mengklaim budaya kita itu tidak benar," katanya.(*)

Relawan Ganyang Malaysia Latihan Beladiri

Metro Malam / Metropolitan / Senin, 7 September 2009 00:02 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Puluhan relawan ganyang Malaysia, Ahad siang (6/9), menggelar latihan beladiri di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka latihan uji kekebalan tubuh. Ini bagian dari persiapan mereka untuk diberangkatkan menentang klaim dan arogansi Malaysia.
Pemerintah sudah berulangkali menegaskan relawan sipil tak boleh terlibat konflik fisik dengan Malaysia. Toh, mereka membandel. Mereka siap diberangkatkan mempertahankan kedaulatan Indonesia melawan Malaysia.
Latihan beladiri dan kemiliteran yang digelar Posko Ganyang Malaysia di Jalan Diponegoro 58, buktinya. Mereka terus mengasah kemampuan, mulai dari kekebalan tubuh sampai kemahiran teknik dasar berperang. Sejauh ini lebih dari 500 orang sudah mendaftar menjadi relawan.(*)

Pemuda UMNO Datangi Kedubes RI

Headline News / Internasional / Jumat, 11 September 2009 19:02 WIB
Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Sejumlah unsur pemuda dari partai berkuasa di Malaysia, UMNO mendatangi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (11/9). Mereka menyampaikan sikap terkait maraknya unjuk rasa anti-Malaysia di Indonesia yang kerap diwarnai pembakaran bendera negara jiran tersebut.
Pemuda UMNO meminta Pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap kelompok masyarakat yang dinilai ingin merusak hubungan baik kedua negara. Mereka juga meminta media massa di Indonesia bertanggung jawab dan menghentikan provokasi terhadap emosi rakyat Indonesia serta berhenti membuat sensasi isu-isu yang merusak hubungan kedua negara.(BEY)

Rabu, 02 September 2009

Hermansyah: Golkar—KPU Cabut Keputusannya


PENGACARA Rozy Yassin penggugat KPU dan DPD II Partai Golkar Metro, hermansyah SH mengatakan kepada mediasi, Rabu (2/9) kemarin, bahwa tuntutan gugatan mereka tetap seperti semula, DPD II PG dan KPU Metro mencabut keputusannya.
Hal itu dikatakan Hermansyah kepada LE, sore kemarin (2/9) dari hasil dialog mereka dengan mediasi PN Metro, Agustina SH MH yang dilakukan usai sidang perdana gugatan Rozy Yasin terhadap penggugat KPU.
Dalam penjelasannya melalui ponsel kemarin malam, Hermansyah menjelaskan pihak mediator menanyakan hal itu kepada dirinya kemarin soal tuntutan gugatan. Menurut Hermansyah, pihak KPU siap mencabut keputusannya yang membatalkan Rozy Yasin asal DPD II PG Metro mencabut lebih dulu keputusan pergantian penetapan caleg terpilih dari PG itu.
“Pada prinsipnya KPU tidak keberatan, yang penting, DPD II PG mencabut keputusannya yang melengserkan Rozy Yasin itu,” jelas Hermansyah.
Di sisi lain, kuasa hukum DPD II PG Metro, Yulius Prayitno dan Bambang Handoko yang dikirim oleh Alzier Dianis Thabrani menurut Hermansyah, mereka akan melaporkan masalahnya ke DPD II PG Metro, sebelum mengambil keputusan.
Hemansyah yakin, kalau keputusan yang diambil KPU Metro dan DPD II PG Metro itu salah, sebagaimana diungkapkan mediasi PN metro, Agustina SH kepada pengacara penggugat.
“Itu disampaikan mediator perkara kemarin kepada saya,” ungkap hermansyah yang sore kemarin sudah kembali ke Jakarta.
Walaupun demikian, Hermansyah yakin keputusan DPD II PG Metro itu tidak akan dirubah, karena keputusannya ada di tangan Alzier Dianis Thabrani.
“Saya yakin hal itu tidak akan berubah, kalau tidak berubah, kita hanya menunggu keputusan pengadilan saja nanti,” tegas Hermansyah. (DA-17)

Hanya Berlangsung Delapan Menit



Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar
Metro Timur, LE
Sidang perdana gugatan kader Golkar kepada KPU Kota Metro dan DPD II Partai Golkar Metro sebagai turut tergugat, Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Metro hanya berjalan delapan menit, langsung ditunda Ketua Majelis Hakim, Yohanes Panji Parwoto, SH dan menyerahkan kelanjutan sidang itu pada mediator kedua belah pihak, Agustina SH MH dari pengadilan tersebut.
Sidang gugatan Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.M kemarin seyogyanya akan digelar pukul 09.00 WIB, akan tetapi baru dibuka pada pukul 11.40 WIB dan ditutup pada pukul 11.48 WIB.
Majelis hakim terdiri dari Yohanes Panji Parwoto SH (ketua), Victor Togi Ramakorba SH dsan Hj Sukmawati SH MH (anggota) dalam sidang perdana kemarin, belum bicara banyak, kecuali menanyakan surat-surat kuasa para pengacara dan meminta surat kuasa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yohanes Panji Parwoto mengatakan kepada kedua belah pihak, terutama kepada penggugat, “apakah materi gugatan akan ditambah?”
Menurut Hermansyah DIK SH, isi materi gugatannya untuk sementara tidak akan mengalami perubahan. Kemarin dalam sidang tersebut, Hermansyah didampingi tim pengacara lain penggugat, Hadri Abunawar SH.
Sidang kemarin menghadirkan lima komisioner KPU Metro, Buyung Syukron, Dadang Karya Bakti, Rahmatullah Ummah, Solihin dan Agus. Dari kelima komisioner KPU Metro itu, terlihat jelas ketegangan di wajah mereka.
Bahkan, Buyung Syukron mirip seperti anak SMA yang sedang berkemah dengan membawa tas gendong di punggungnya. Sementara kuasa hukum mereka Dedi Mawardi SH dan Osef Dodi SH berkali-kali menanyakan jadwal sidang yang sempat molor.
Usai sidang perdana selama delapan menit di PN Metro kemarin, masing-masing pihak bergantian menemui mediator kasus tersebut, Agustina SH yang dimulai dari rembukan dengan pihak penggugat, kemudian tergugat dan penasihat hukum dari PD Golkar.
Sebelum sidang ditunda, ketua majelis hakim beberapa kali menanyakan keberadaan kuasa hukum DPD II Partai Golkar Metro. Namun hingga sidang ditunda (ditutup) mereka juga belum datang.
Kuasa hukum tergugat DPD II PG Metro, Bambang Handoko SH dan Yulius Prayitno SH (dari DPD I PG Lampung) baru muncul di PN Metro sekitar pukul 11.55 WIB.

Pengacara Satu Alumni
Yang menarik dalam persidangan gugatan kader Golar terhadap KPU Metro kemarin adalah pengacara dari kedua belah pihak yang semuanya alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Kehadiran Hermansyah Dulaini SH (kuasa penggugat) dan Dedi Maradi SH (kuasa tergugat) di PN Metro kemarin, sempat jadi guyonan budayawan Naim Emel Prahana yang juga alumni FH UII Yogyakarta.
“Ini kayaknya mulai senggolan lutut dan awal kesepakatan,” ujar Naim di tengah-tengah penantian sidang di ruang tunggu PN Metro kemaren. Melihat seperti itu banyak insan pers yang terkagum-kagum kepada alumni UII itu.
Sidang gugatan kader Golkar hasil pemilu legislatif 2009, memang ditunda. Namun, belum ditentukan kapan sidang lanjutan, karena ketua majelis hakim menyerahkan kepada mediator Agustina SH MH. (DA-17)

BANGUNLAH NEGARA KITA SENDIRI


Metro, 2 September 2009

Surat Kepada TKI—TKW
Di—mana saja berada


Selamat menunaikan ibadah puasa bagi saudaraku TKI—TKW yang beragama Islam dan selamat bekerja bagi saudaraku TKI—TKW yang beragama lainnya di manapun saudaraku berada saat ini.

Saudaraku sebangsa dan setanah air
Aku adalah anak seorang petani miskin di daerah pegunungan Pulau Sumatera, jauh di pedalaman. Keluargaku memang biasa hidup dengan hasil pertanian yang dikerjakan secara tradisional dan sedikit hasil dari kebun. Sekarang kampungku dikelilingi oleh hutan larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga sulitlah bagi orang kampungku untuk dapat mengembangkan pertanian, perkebunan dan kegiatan lainnya.

Selepas sekolah dasar, aku sudah merantau mengikuti saudara ibuku. Tapi, nasibku tidak sebaik anak-anak Indonesia lainnya. Sekolah di SMP harus menjadi penjaga sekolah, tiap pagi membersihkan kelas, kantor guru dan pekarangan sekolah. Lalu, membagi-bagikan nasib bagi teman-teman yang tinggal di asrama. Itu aku lakukan, karena biaya asrama dan uang sekolah serta keperluan lainnya tak bias aku penuhi dan pamanku tidak mampu lagi membantu sebagaimana janjinya pada ibuku waktu aku meninggalkan kampong halaman.

Aku tetap bersekolah, walaupun menjadi penjaga sekolah pada waktu malam hari. Aku senang, karena aku dapat sekolah. Setahun sekali aku dibuatkan baju oleh sekolah dan akhirnya aku bias menamatkan pendidikanku dari bangku sekolah SMP. Setelah tamat, aku diajak kembali oleh pamanku tinggal bersamanya di sebuah desa di pinggiran Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan sekolah di SMAN III Birugo Bukittinggi. Namun, karena tidak ada biaya, akhirnya aku hanya mampu bertahan tiga bulan di SMAN III itu.

Akhirnya, aku putuskan untuk pulang ke kampong yang sudah lama aku tinggalkan. Di kampong aku tidak lama, karena ingin tetap sekolah akhirnya aku diantarkan oleh ibuku ke Tanjungkarang, Lampung. Maksud dan tujuan ingin menumpoang dengan paman atau bibi dari adik-adik ibuku. Tetapi, di Tanjungkarang pun aku menemui kendala. Aku sekolah di SMPP Negeri 51 Lampung. Itupun hanya bertahan hanya 1,5 tahun.

Setelah ke luar dari SMPPN 51 Lampung aku kembali ke kampung halaman dan bersekolah di kota Curup, Bengkulu. Beberapa sekolah menengah atas aku masuki, akhirnya bias menamatkan SMAN I Curup. Sejak tamat SMA akupun merantau ke Jawa, tepatnya ke kota Yogyakarta. Ingin tetap sekolah di perguruan tinggi, walaupun orangtuaku mengancam ia tak mampu membiayai dan jika aku bias bertahan tidak makan tiga bulan, silakan melanjutkan sekolah.

Akupun bertekad dan memang dengan susah payah akupun berhasil kuliah dan tamat. Persoalan lain dalam hidupku muncul tatkala sudah tamat kuliah. Bagaimana mencari pekerjaan yang notabenenya harus pakai uang dan hubungan dengan orang-orang hebat. Itu aku tidak punya, karena aku adalah anak petani miskin. Alhamdulillah statusku itu membuat aku mempertebalkan tekad untuk terus hidup dan layak di tengah masyarakat Indonesia.

Akhirnya, ketika aku asyik dengan dunia tulis menulis di media massa, aku kembali ke Lampung dan hidup di sebuah kota kecil. Tidak ada pekerjaan tetapku. Walau pernah jadi pimpinan dan penyiar radio swasta, pernah mencoba jadi konsultann hukum di sebuah LKBH dan banyak lagi pekerjaan yang aku geluti. Pekerjaan yang tidak bias aku tinggal adalah dunia jurnalistik. Dan, dunia itu sampai sekarang aku geluti.

Walau aku miskin dan sudah menikah pada akhirnya, tapi aku tetap cinta Indonesia. Aku takkan pergi meninggalkan Indonesia, hanya karena rayuan dolar di Negara asing di luar negeri. Sebab, belum ada ceritanya bekerja di luar negeri jadi TKI atau TKW, pulangnya ke Indonesia menjadi kaya raya. Bahkan, modal menjual sawah, kebun, kerbau, sapi atau hutang waktu mau berangkat melalui PJTKI, tak juga terlunaskan.

Apapun bentuknya aku tetap ingin bekerja, mendapatkan uang dan membelanjakannya di Indonesia. Bukan untuk orang asing.

Jadi, saudaraku TKI—TKW, kenapa kita tidak membangun tanah tumpah darah kita yang luas ini dengan kemampuan yang kita miliki. Betapa banyaknya kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja yang menghasilkan uang walaupun hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara pas-pasan saja. Hutan dan laut kita luas, sungai dan aneka flora dan fauna kita sangat luar biasa. Kenapa kita harus ke luar negeri, tidak mau tahu negeri sendiri?

Sebagai Negara yang kaya raya di mana-mana ada potensi pendapatan ekonomi, kenapa harus kita biarkan Negara dan bangsa kita dijajah oleh orang asing melalui siaran televise, perusahaan pertambangan, perusahaan industri elektronik, perusahaan media massa, perusahaan jasa tenaga kerja dan lainnya. Kenapa kita tidak membangun negeri sendiri secara persatuan dan kesatuan.

Saudaraku sebangsa dan setanah air,
Kita tidak perlu tergoda oleh informasi yang yang diberikan oleh orang tentang negeri asing, atau jangan mudah percaya dengan iklan dan penampilan orang-orang di layer kaca televise. Kita harus yakin dengan diri sendiri, dengan bangsa dan Negara sendiri. Kalau bukan, siapa lagi yang akan membangun negeri kita ini?

Kenapa kita harus mengerahkan tenaga kerja dan pikiran kita untuk orang asing dengan menjadi TKI—TKW ke luar negeri. Bukankah di Indonesia ini banyak peluang pekerjaan yang dapat kita lakukan. Ya banyak sekali yang dapat kita lakukan di negeri kita sendiri, di mana kita dilahirkan dan dibesarkan.

Janganlah kita selalu menganggap diri kita, bangsa kita tidak mampu berbuat seperti orang dan bangsa asing lainnya di dunia ini. Percayalah pada kemampuan diri, bangsa dan Negara sendiri. Maka Indonesia akan jaya, Indonesia tidak akan dihina dan dilecehkan oleh bangsa lain.

Mari kita bangun Negara kita sendiri dengan kemampuan kita sendiri. Dan, hasilnya kita akan nikmati sendiri sebagai bangsa yang besar.

Saudaraku sebangsa dan setanah air, cintailah diri sendiri seperti kita mencintai orangtua, keluarga dan masyarakat kita, seperti kita mencintai lagu dan bendera kebangsaan kita. Seperti kita mencintai apa yang ada di Indonesia. Mari kita bangun Indonesia merdeka dan kaya raya ini.
Wassalam.
Anak petani miskin


Naim Emel Prahana
Jl Hasanuddin Gg Salak I No 3 Yosomulyo 21B
Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro
Lampung Indonesia.