Kamis, 16 Juni 2016

Masjid Agung Sumenep, Madura

Serial Masjid Paling Mempesona di Idnonesia


 Masjid Agung Sumenep

Masjid jamik Panembahan Somala atau lebih dikenal dengan sebutan Masjid Jamik Sumenep merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia. Masjid Agung Sumenep ini dibangun pada masa pemerintahan Panembahan Somala dengan arsitek Lauw Piango pada tahun 1779 M. Masjid ini selesai dibangun pada tahun 1787 M. Arsitekturnya banyak dipengaruhi unsur kebudayaan Tiongkok, Eropa, Jawa, dan Madura. Masjid Agung Sumenep ini juga dilengkapi dengan menara setinggi 50 meter di sebelah barat masjid. Di halaman masjid, tumbuh pohon sawo dan pohon tanjung yang memiliki makna filosofis agar tidak meninggalkan salat lima waktu. Di dalam masjid terdapat 13 pilar besar dan 2 tempat kotbah. Di atas tempat kotbah itu terdapat pedang dari Irak. Di samping pintu depan masjid terdapat jam duduk berukuran besar bermerk Jonghans.

Masjid Al-Irsyad Bandung



Serial Masjid Paling Mempesona di Indonesia


Masjid Al-Irsyad

Klikhotel bangga banget nih karena ternyata salah satu masjid terindah di Indonesia ada di kota Bandung! Masjid Al-Irsyad dibangun pada tahun 2009 dan selesai pada tahun 2010. Bentuk bangunannya mirip kubus besar dengan warna dasar abu-abu.Penataan batu bata di dindingnya sangat mengagumkan di mana batu bata disusun berbentuk celah di antara bata solid. Di dalam masjid, terdapat 99 lampu berbentuk kotak dengan sebuah tulisan nama Allah. Masjid yang tidak memiliki kubah ini dirancang oleh Bapak Ridwan Kamil. Masjid Al-Irsyad ini menyabet penghargaan FuturArc Green Leadership Award 2010. Masjid ini dapat menampung hingga 1500 jemaah. Masjid Al-Irsyad berada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung.

Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang



Serial Masjid Paling Mempesona di Indonesia
 Masjid Agung Jawa Tengah
Payung hidrolik

Masjid Agung Jawa Tengah berlokasi di Jalan Gajah Raya, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Masjid ini mulai dibangun pada 6 September 2002 dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2006. Masjid Agung Jawa Tengah ini dibangun di lahan seluas 10 ha dengan perpaduan gaya arsitektur Jawa dan Yunani. Gaya bangunan jawa diwakili oleh desain tanjung di bawah pilar utama. Sedangkan gaya Yunani tergambarkan dalam 25 pilar berwarna ungu di plaza utama. Masjid Agung Jawa Tengah ini juga dilengkapi dengan enam payung hidrolik raksasa yang dapat membuka dan menutup otomatis.

Masjid Raya Baiturrahman, NAD


Serial Masjid Paling Mempesona di Indonesia




Masjid Raya Baiturrahman

Masjid Raya Baiturrahman yang terletak di pusat kota Banda Aceh ini adalah salah satu situs bersejarah yang mampu bertahan hingga hari ini. Masjid Raya Baiturrahman ini pertama kali dibangun di era Kesultanan Aceh, yaitu pada tahun 1022 H/1612 M oleh Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam. Masjid ini pernah dibakar oleh Belanda pada tahun 1873 sehingga memicu perlawanan masyarakat Aceh. Masjid Raya Baiturrahman lalu dibangun kembali atas perintah Jenderal Van Der Heijden pada tahun 1879 – 1881. Arsitektur bangunan yang baru dibuat oleh de Bruchi yang mengadaptasi gaya Moghul (India). Bangunan ini juga beberapa kali mengalami perluasan, yaitu pada tahun 1936, lalu pada tahun 1958 – 1965, dan tahun 1992. Bangunan masjid sempat mengalami kerusakan akibat bencana tsunami 2006. Masjid Raya Baiturrahman selesai direvonasi pada 15 Januari 2008.

Masjid Istiqlal, Jakarta


Serial Masjid Paling Mempesona di Indonesia
 Masjid Istiqlal
Bagian dalam Masjid Istiqlal
Bersebrangan dengan Katedral Jakarta


Inilah masjid terindah di Indonesia yang juga merupakan masjid terbesar se-Asia Tenggara. Pembangunan Masjid Istiqlal diprakarsai oleh Presiden RI Ir Soekarno dengan arsitek Frederich Silaban, seorang Kristiani. Masjid Istiqlal mulai dibangun pada 24 Agustus 1951. Lokasinya terletak di bekas Taman Wilhelmina, di timur laut Lapangan Medan Merdeka yang di tengahnya berdiri Monas. Di seberang timur masjid ini berdiri Gereja Katedral Jakarta. Masjid Istiqlal memiliki gaya arsitektur modern dengan dinding dan lantai berlapis marmer dan dihiasi ornamen geometrik dari baja antikarat. Bangunan masjidnya sendiri memiliki luas 7 ha, dengan kubah besar berdiameter 45 meter, dan ditopang 12 tiang besar. Menara tunggalnya memiliki tinggi 96,99 meter. Masjid Istiqlal ini mampu menampung hingga 200.000 jemaah.

Masjid Islamic Centre Samarinda



Serial Masjis paling mempesona di Indonesia



Masjid Islamic Centre Samarinda terletak di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kabarnya, masjid ini adalah masjid terbesar kedua se-Asia Tenggara setelah Masjid Istiqlal. Masjid Islamic Centre Samarinda memiliki luas bangunan utama 43.500 meter persegi. Bangunan Masjid Islamic Centre Samarinda ini memiliki 7 menara dengan menara utama memiliki tinggi 99 meter. Dinding luar menara ini dikelilingi lafadz Asmaul Husna yang dilapisi batu granit, dengan teknik pembuatan water jet. Menara ini terilhami dari Masjid Nabawi Madinah dan kubahnya terilhami dari Masjid Haghia Sophia Istanbul. Sedangkan 6 menara lainnya terletak di bagian sisi masjid. 4 menara di setiap sudut masjid memiliki tinggi 70 meter dan 2 menara di bagian pintu gerbang memiliki tinggi 57 meter. Dua menara di pintu gerbang ini dijuluki Menara Kembar Satu dan Dua. Keindahan Masjid Islamic Centre Samarindah ini ditambah dengan indahnya pemandangan tepi Sungai Mahakam.

Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru



Serial Masjid Paling Mempesona di Indonesia





Masjid terindah di Indonesia yang berikutnya terletak di Pekanbaru. Karena keindahannya, Masjid Agung An-Nur ini kerap dijuluki sebagai Taj Mahal Riau. Masjid ini mulai dibangun pada tahun 1963 dan selesai pada tahun 1968. Masjid yang dirancang oleh arsitek Ir Suseno ini banyak mengadopsi gaya arsitektur Melayu, Turki, Arab, dan India. Pada tahun 2000, Masjid Agung An-Nur direnovasi. Luas awalnya yang semula hanya 4 ha, kini menjadi 12,6 ha. Bangunan Masjid Agung An-Nur ini terdiri dari tiga lantai dan tiga buah tangga. Di bagian atas terdapat 13 buah pintu dan di bagian bawah ada 4 buah pintu. Terdapat juga kamar-kamar besar dan aula. Di dalam masjid ini, Anda dapat mengagumi keindahan kaligrafi karya Azhari Nur dari Jakarta. Masjid Agung An-Nur juga dilengkapi dengan fasilitas pendidikan playgroup, TK, SD, SMP, SMA, perpustakaan, aula, ruang pertemuan, dan kantor.

Masjid Al-Akbar, Surabaya



Serial Masjid Paling Mempesona di Indonesia


Masjid Agung Al-Akbar (atau dikenal juga sebagai Masjid Agung Surabaya) merupakan masjid ketiga terbesar di Indonesia. Masjid Al-Akbar ini dibangun pada tahun 1995 dan diresmikan pada tanggal 10 November 2000 oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid. Keunikan Masjid Al-Akbar ini terletak pada desain arsitekturnya yang unik dan modern. Masjid Al-Akbar memiliki kubah besar dengan 4 kubah kecil dengan struktur seperti daun berwarna biru-hijau. Masjid ini memiliki dua lantai dengan lift dan menara setinggi 99 meter. Dari menara tersebut, para pengunjung dapat menikmati pemandangan kota Surabaya, Sidoarjo, dan Bangkalan. Pintu masuknya terdiri dari 45 pintu utama yang terbuat dari kayu jati berukir. Terdapat juga ornamen kaligrafi sepanjang 180 meter dengan lebar satu meter. Masjid Al-Akbar berlokasi di samping jalan Tol Surabaya – Porong, di Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Depok





Masjid Kubah Emas
Masjid Dian Al-Mahri atau yang dikenal juga sebagai Masjid Kubah Emas sangat layak dinobatkan sebagai salah satu masjid terindah di Indonesia. Masjid ini akan membuat takjub setiap orang yang melihatnya karena kubahnya yang dilapisi emas setebal 2-3 mm dan mozaik kristal. Masjid Kubah Emas ini berdiri di tanah sekitar seluas 50 ha dan dapat menampung sekitar 20.000 jemaah. Bangunan Masjid Kubah Emas ini terdiri dari 1 kubah utama dan 4 kubah kecil. Di dalam masjid, tergantung lampu kristal seberat 8 ton yang didatangkan dari Italia. Relief di tempat imam, pagar di lantai dua, dan hiasan kaligrafinya juga dilapisi dengan emas. Secara umum, arsitektur Masjid Kubah Emas ini mengikuti tipologi arsitektur masjid di Timur Tengah dengan ciri kubah, minaret (menara), halaman dalam (plaza), dan penggunaan detail atau hiasan dekoratif dengan elemen geometris dan obelisk. Masjid ini mulai dibuka untuk umum sejak 31 Desember 2006. Masjid Kubah Emas terletak di Jl Meruyung Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Minggu, 12 Juni 2016

Mencatatkan Perkawinan di Dua Negara

 
Pertanyaan :
Apakah sah jika saya memiliki 2 sertifikat pernikahan di 2 negara, di Singapura satu dan di Indonesia satu? Saya berencana tanda tangan surat nikah di Singapura tanggal 19 Juni dan di Jakarta, Indonesia tanggal 11 Sept. Terima kasih.
Jawaban :


NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: info@nayaraadvocacy.com
Website : http://www.nayaraadvocacycom



Intisari:


Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura untuk kemudian dicatatkan di Indonesia. Pencatatan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Atau Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura dan di Indonesia yang berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Merujuk pada peraturan di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada prinsipnya perihal perkawinan berdasarkan hukum Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan sedangkan untuk syarat teknis dari perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”).

Dari penjelasan yang Anda berikan, terdapat 2 (dua) kemungkinan yaitu:
1.    Anda melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia;atau
2.    Perkawinan di Singapura dan di Indonesia adalah berdiri sendiri-sendiri.

Berikut akan kami jelaskan satu persatu sebagai berikut:

1.    Apabila maksud Anda adalah melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, maka berlaku ketentuan seperti di bawah ini:

Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia dalam hal ini Singapura, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut:
a. dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
b.  bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

Namun demikian, perkawinan tersebut tidak serta merta sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa agar perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi :

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi :

“Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

2.    Namun apabila Anda bermaksud melangsungkan perkawinan di Singapura dan perkawinan di Indonesia atau dengan kata lain kedua perkawinan tersebut berdiri sendiri-sendiri, maka berlaku ketentuan:

Bagi seorang WNI yang bermaksud untuk menikah dengan sesama WNI di wilayah wilayah Republik Indonesia adalah sah berdasarkan hukum Indonesia apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai[1] dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[2].

Sedangkan, apabila seorang WNI bermaksud untuk menikah dengan seorang WNA (perkawinan campuran) di wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 60 UU Perkawinan, WNI tersebut harus memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan sedangkan bagi WNA harus memenuhi persyaratan ketentuan perkawinan yang berlaku di negaranya terlebih dahulu.

Untuk membuktikan bahwa seluruh syarat-syarat telah dipenuhi, maka baik WNI maupun WNA memberikan surat keterangan yang intinya menyatakan bahwa syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang di Negara masing-masing.[3]

Selanjutnya, dengan adanya perkawinan yang berdiri sendiri-sendiri tersebut berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Anda mempertanyakan apakah hal ini diperbolehkan?

Dengan merujuk kepada UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih.

Dasar Hukum:
3.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.