Minggu, 12 Juni 2016

Mencatatkan Perkawinan di Dua Negara

 
Pertanyaan :
Apakah sah jika saya memiliki 2 sertifikat pernikahan di 2 negara, di Singapura satu dan di Indonesia satu? Saya berencana tanda tangan surat nikah di Singapura tanggal 19 Juni dan di Jakarta, Indonesia tanggal 11 Sept. Terima kasih.
Jawaban :


NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: info@nayaraadvocacy.com
Website : http://www.nayaraadvocacycom



Intisari:


Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura untuk kemudian dicatatkan di Indonesia. Pencatatan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Atau Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura dan di Indonesia yang berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Merujuk pada peraturan di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada prinsipnya perihal perkawinan berdasarkan hukum Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan sedangkan untuk syarat teknis dari perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”).

Dari penjelasan yang Anda berikan, terdapat 2 (dua) kemungkinan yaitu:
1.    Anda melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia;atau
2.    Perkawinan di Singapura dan di Indonesia adalah berdiri sendiri-sendiri.

Berikut akan kami jelaskan satu persatu sebagai berikut:

1.    Apabila maksud Anda adalah melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, maka berlaku ketentuan seperti di bawah ini:

Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia dalam hal ini Singapura, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut:
a. dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
b.  bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

Namun demikian, perkawinan tersebut tidak serta merta sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa agar perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi :

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi :

“Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

2.    Namun apabila Anda bermaksud melangsungkan perkawinan di Singapura dan perkawinan di Indonesia atau dengan kata lain kedua perkawinan tersebut berdiri sendiri-sendiri, maka berlaku ketentuan:

Bagi seorang WNI yang bermaksud untuk menikah dengan sesama WNI di wilayah wilayah Republik Indonesia adalah sah berdasarkan hukum Indonesia apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai[1] dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[2].

Sedangkan, apabila seorang WNI bermaksud untuk menikah dengan seorang WNA (perkawinan campuran) di wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 60 UU Perkawinan, WNI tersebut harus memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan sedangkan bagi WNA harus memenuhi persyaratan ketentuan perkawinan yang berlaku di negaranya terlebih dahulu.

Untuk membuktikan bahwa seluruh syarat-syarat telah dipenuhi, maka baik WNI maupun WNA memberikan surat keterangan yang intinya menyatakan bahwa syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang di Negara masing-masing.[3]

Selanjutnya, dengan adanya perkawinan yang berdiri sendiri-sendiri tersebut berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Anda mempertanyakan apakah hal ini diperbolehkan?

Dengan merujuk kepada UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih.

Dasar Hukum:
3.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

AKI, Aliran Sesat Ritual Zina di Depok

 
Para jamaah yang mayoritas perempuan harus melakukan ritual hubungan badan (zina) dengan pemimpin (bernama Edi). Lalu aliran AKI (Amanah Keagungan Ilahi) ini juga tak mewajibkan jamaahnya untuk shalat dan puasa serta jamaah perempuan dianjurkan merokok dan berpakaian seksi.
Inilah beritanya.
***
Aliran Sesat Gegerkan Depok, Wanita Harus Merokok & Berbaju Seksi
Kapanlagi.com – Menjadi negara yang menjunjung tinggi perbedaan agama, bahasa, suku budaya, Indonesia rupanya menjadi sasaran empuk banyak aliran sesat. Kamu tentu ingat dengan Jamaah Ahmadyah, LDII hingga Kerajaan Lia Eden yang dianggap aliran sesat. Namun baru-baru ini warga Depok tengah gempar dengan munculnya aliran Amanah Keagungan Ilahi (AKI).

Menjadi gempar karena AKI punya ajaran yang bikin kamu shock seperti para jamaah yang mayoritas perempuan harus melakukan ritual hubungan badan dengan pemimpin. Lalu AKI juga tak mewajibkan jamaahnya untuk shalat dan puasa serta jamaah perempuan dianjurkan merokok. Wew!
“Aliran AKI ini terungkap setelah ada mantan anggotanya yang sudah keluar. Nah dari situ warga mulai resah terhadap gerak-gerik jamaahnya. Para korban yang jadi pengikut sering bertingkah aneh, seperti terhipnotis. Setiap malam Kamis mereka menggelar pengajian dzikir di mushalla. Untuk perempuan muda harus dzikir di dalam kamar dengan kondisi minim penerangan,” ungkap Dayat, Ketua RT 02 RW 03, kelurahan Jatimulya, kecamatan Cilodong, Depok, seperti dilansir Merdeka.


Inilah rumah yang jadi pusat ritual AKI di Cilodong, Depok © Merdeka
Dimpin oleh Dedi alias Edi, warga Tirtajaya, Sukmajaya yang keberadaannya misterius, aliran AKI ini juga mengubah ucapat Syahadat. Layaknya aliran sesat lain di Indonesia yang hilang akal dan menganggap pemimpin aliran mereka Tuhan, AKI pun demikian. Bukan hanya mewajibkan perempuan merokok dan berhubungan intim dengan pemimpin, rupanya jamaah Hawa AKI juga harus berpenampilan seksi.
Rohim, suami dari Epi yang juga mantan anggota AKI memilih keluar karena merasa janggal dengan AKI, “Menurut Rohim, Epi sering jalan dengan Dedi meski dia nggak tahu ke mana. Katanya sih si Dedi dan Epi ini melakukan penyatuan sinar di rumah Dedi. Setelah ikut AKI, Epi langsung melepas hijab, berpakaian seksi dan merokok,” cerita Dayat. (mdk/aia)
Sumber: plus.kapanlagi.com, Kamis, 19 Mei 2016 06:48
***

MUI Kota Depok: Sesat, Aliran yang Larang Jemaahnya Sholat dan Berpuasa

Aliran Sesat di Depok Punya Tuhan dan Gelar Ritual Liar. (Foto/Ist)
DEPOK, PJ – Kelompok berbasis keagamaan yang diduga mengajarkan aliran sesat di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, ternyata tak hanya, meniadakan shalat dan puasa sebagai ibadah yang wajib ditunaikan.
Tapi, aliran yang mengatasnamakan kelompok mereka Amanat Keagungan Ilahi (AKI) itu, diduga juga menggelar seks bebas, antara pemimpinnya yang bernama Edi dengan jemaah wanitanya.
Aliran sesat itu, menjalankan aktivitas berkumpul dan menggelar ritual di sebuah rumah di lingkungan RT 02/ 03. Dayat, Ketua RT mengatakan, ritual seks bebas itu, terungkap berdasarkan informasi yang didapatkan Dayat dari seorang pria yang istrinya pernah menjadi jemaah aliran tersebut.
“Itu terungkap setelah suami korban menunjukan bukti pesan singkat pelaku ke istrinya. Tulisannya ya begitu, mesum,” ujar Dayat, Kamis (12/5/2016).
Berdasarkan pengamatan Dayat, selama ini, aliran itu juga mewajibkan jemaah wanita mengenakan pakaian seksi.
Pakaian seksi dikenakan setiap kali mereka akan berkumpul di lokasi. Selain itu, jemaah wanita juga diharuskan mewarnai rambut mereka dengan berbagai warna.
“Nah, jemaah yang wanita diwajibkan memakai pakaian seksi, rambut diwarnain dan merokok,” kata Dayat.
Mengaku Tuhan
Dayat menceritakan, aliran itu sudah beraktivitas di lingkungan tempat tinggal sejak setahun lalu. Dan, sudah cukup banyak warga sekitar yang terjerumus dan mengikuti aliran itu. Tapi, pada akhirnya mereka kembali bertobat.
 “Iya ada beberapa warga saya yang gabung ke sana. Beberapa di antaranya sudah sadar,” kata Dayat.
Bukan itu saja, menurut Dayat, Edi juga merubah kalimat syahadat dengan mengaku dirinya sebagai Tuhan. Dan, Edi meminta jemaahnya untuk menyetor infak per bulan dengan kisaran Rp1 juta. Untuk merekrut jemaahnya, biasanya Edi lebih dahulu mengimingi dengan uang senilai Rp200 ribu.
“Untuk ritual, info yang saya dapat dari korban dilakukan di kamar. Modusnya zikir,” kata Dayat.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Ahmad Dimyati Badruzzaman menegaskan, aliran yang melarang jemaahnya shalat dan berpuasa dipastikan sesat.
Dan apa yang diajarkan kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Amanat Keagungan Ilahi (AKI) itu, diduga kuat telah melenceng dari ajaran Islam.
Shalat dan puasa adalah wajib dalam Islam. Itu tertulis jelas di dalam al quran. Ajaran yang menentang itu adalah kesesatan yang luar biasa,” katanya.
 Sumber: porosjakarta.com/Merwyn Golan | Otto Ismail | Jumat, 13 Mei 2016. (nahimunkar.com)

Musa Si Hafiz Cilik Hafal Alquran

Ketika umur 5.5 tahun adik Musa di acara Hafiz Indonesia mengatakan hafal 29 juz, penonton tertawa.
Tetapi setelah ditest di depan orang ramai dan benar adanya, semuanya pada menangis.
Masya Allah adik Musa.
Nama Musa La Ode Hanafi mendadak menjadi buah bibir.
Bocah yang baru berusia 7 tahun ini menyabet juara ketiga dalam Musabaqah Hifzil Quran atau MHQ Internasional di Mesir.
Kemampuan Musa saat melantunkan ayat suci Al Qur’an membuat penonton kagum, bahkan salah seorang juri mencium kepala bocah asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Sejak kabar dan video Musa beredar media sosial, keberhasilanMusa ini juga diramaikan oleh kicauan para netizen.
Video Musa saat tampil dalam MTQ Internasional di Mesir:
Mereka rata-rata memuji kemampuan bocah ini dan berharap punya keturunan seperti Musa.
Bahkan Presiden Joko Widodo, juga menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan Musa melalui akun twitter pribadinya.
“Kita bangga dg prestasi Musa La Ode Abu Hanafi, hafidz 7 tahun di Musabaqah Hifzil Quran Internasional di Mesir -Jkw,” tulis jokowi melalui akun twitter pribadinya.
Tweet Jokowi tersebut telah diunggah hari ini Minggu (17/4/16) dan telah disukai lebih dari 2.145 dan dibagikan lebih dari 2.294 oleh kalangan netizen.
Beragam komentar juga disampaikan oleh netizen salah satunya seperti disampaikan pemilik akun @agnie_onlineshop yang menulis
” @jokowi terlebih dia memakai batik pak *membanggakan sekali,” tulisnya.
Musa La Ode Abu Hanafi atau Musa La Ode Hafish (usia 7 tahun 10 bulan), lebih dikenal dengan nama Musa Hafiz cilik, memang fenomenal. Pantaslah Presiden Joko Widodo menyanjungnya.
Badannya masih kecil, dan lidahnya yang masih cadel, belum bisa mengucapkan hurup “R”, namun Musa dinilai telah menjadi juara di hati dewan juri dan para hadirin, Musabaqah Hifzil Quran (MHQ) Internasional di Sharm El-Sheikh Mesir pada 10-14 April 2016.
“Meskipun secara tertulis dia hanya memperoleh juara tiga di ajang tersebut,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir sebagaimana dikutip www.TribunKaltim.co dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menurut Dewan Juri dan panitia dari Kementerian Wakaf Mesir, bacaan Al-Quran diatur dengan kaidah dan hukum yang jelas dan tidak bisa dikesampingkan antara lain terkait makharijul huruf. Kehebatan Musa sempat mendapat pujian dan sanjungan dari Presiden Joko Widodo.
Musa adalah bocah kelahiran dari Bangka Brat, Provinsi Bangka Belitung tahun 2008.
Orangtuanya, La Ode Abu Hanafi Musa (ayah) dan Yulianti, ibu.
Sumber: bangka.tribunnews.com/Jumat, 22 April 2016. (nahimunkar.com)

Hormati yang Puasa, Jangan Dibalik

Oleh Kyai Ma'ruf






Memasuki bulan Ramadhan, masyarakat diminta menyambutnya dengan khusyuk. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan umat Islam wajib berpuasa, sementara bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan menghormati orang yang sedang berpuasa.
“Kita menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk memasuki Ramadhan dengan penuh suasana yang khusyuk dan tidak boleh ada pelanggaran,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat jumpa pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (31/05) lansir Kiblat.Net.


Kyai Ma'ruf dan Ketua NU Said Agil Siradj