Pertanyaan :
Apakah sah jika saya memiliki 2 sertifikat
pernikahan di 2 negara, di Singapura satu dan di Indonesia satu? Saya
berencana tanda tangan surat nikah di Singapura tanggal 19 Juni dan di
Jakarta, Indonesia tanggal 11 Sept. Terima kasih.
Jawaban :
NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga. Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: info@nayaraadvocacy.com Website : http://www.nayaraadvocacycom |
Intisari:
Anda bisa melakukan perkawinan di
Singapura untuk kemudian dicatatkan di Indonesia. Pencatatan tersebut
dilakukan paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke
Indonesia. Atau Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura dan di
Indonesia yang berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan.
Merujuk pada peraturan di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang
melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua
negara yang berbeda.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada prinsipnya perihal perkawinan berdasarkan hukum Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan sedangkan untuk syarat teknis dari perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”).
Dari penjelasan yang Anda berikan, terdapat 2 (dua) kemungkinan yaitu:
1. Anda melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia;atau
2. Perkawinan di Singapura dan di Indonesia adalah berdiri sendiri-sendiri.
Berikut akan kami jelaskan satu persatu sebagai berikut:
1. Apabila maksud Anda adalah melaksanakan perkawinan di Singapura
terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia,
maka berlaku ketentuan seperti di bawah ini:
Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia dalam hal ini Singapura, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut:
a. dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
b. bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.
Namun demikian, perkawinan tersebut tidak serta merta sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa agar perkawinan di luar
wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum
Indonesia maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus
didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami
istri, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi :
“Pencatatan
perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan
oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke
Indonesia.”
Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi :
“Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71
setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti
pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta
Perkawinan.”
2. Namun apabila Anda bermaksud melangsungkan perkawinan di
Singapura dan perkawinan di Indonesia atau dengan kata lain kedua
perkawinan tersebut berdiri sendiri-sendiri, maka berlaku ketentuan:
Bagi seorang WNI yang bermaksud untuk
menikah dengan sesama WNI di wilayah wilayah Republik Indonesia adalah
sah berdasarkan hukum Indonesia apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai[1] dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[2].
Sedangkan, apabila seorang WNI bermaksud untuk menikah dengan
seorang WNA (perkawinan campuran) di wilayah Republik Indonesia, maka
berdasarkan Pasal 60 UU Perkawinan,
WNI tersebut harus memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan sedangkan
bagi WNA harus memenuhi persyaratan ketentuan perkawinan yang berlaku di
negaranya terlebih dahulu.
Untuk membuktikan bahwa seluruh syarat-syarat telah dipenuhi,
maka baik WNI maupun WNA memberikan surat keterangan yang intinya
menyatakan bahwa syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi oleh pejabat
pencatat perkawinan yang berwenang di Negara masing-masing.[3]
Selanjutnya, dengan adanya perkawinan yang berdiri
sendiri-sendiri tersebut berakibat Anda akan memiliki dua akta
perkawinan. Anda mempertanyakan apakah hal ini diperbolehkan?
Dengan merujuk kepada UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya
tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta
perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
Dasar Hukum:
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar