Jumat, 14 November 2008

Sejarah Transmigrasi di Bengkulu

Sejarah Transmigrasi di Bengkulu
Oleh Naim Emel Prahana

Pendahuluan
Awal abad ke XX di Indonesia (Hindia Belanda) ramai diberitakan tentang kelebihan penduduk di Pulau Jawa. Dengan adanya kelebihan penduduk tersebut, dikhawatirkan munculnya persoalan-persoalan serius mengenai kelaparan yang akhirnya membuat rakyat menjadi melarat.

Pada September 1902 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan instruksi kepada Asisten Residen Sukabumi, HG Heyting dengan beslit (surat) No 17 tanggal 30 September 1902. dalam surat itu diminta Asisten Residen Sukabumi untuk mempelajari secermat mungkin untuk memindahkan penduduk di Pulau Jawa ke daerah seberang (ke pulau-pulau yang ada di luar Pulau Jawa).

Desember 1902, Asisten Residen Sukabumi, Heyting mengeluarkan rancangan anggaran belanja untuk penyelenggaraan perpindahan penduduk atau waktu itu disebut dengan kolonisasi, sedangkan pendudukan (rakyat) yang akan dipindahkan disebut dengan nama kolonis. Anggaran belanja itu akan dipergunakan untuk memindahkan penduduk dari 5 daerah di pulau Jawa ke 5 daerah di luar pulau Jawa. Anggaran belanjanya direncanakan sebesar f 7 miliun.

Akan tetapi, rencana itu belum dilaksanakan, karena pemerintah Belanda hanya menginginkan perpindahan pendudukan itu untuk satu daerah saja dan itu sebagai percobaan programn kolonisasi. Akibatnya, Heyting kembali mengajukan usulan, agar diadakan program percobaan kolonisasi (transmigrasi). Program itu tidak mengirimkan kolonis ke luar pulau Jawa melainkan perpindahan penduduk dari daerah Kedu ke selatan, yaitu ke Banyuwangi pada tahun 1905.

Boleh jadi, Heyting adalah tokoh transmigrasi (kolonisasi) di Indonesia. Walau demikian keputusan parlemen Belanda (Tweede Kamer) 1904 yang mengutus 2 (duia ) anggotanya ke Hindia Belanda, yaitu Cramer dan Fock . Perpindahan pendudukan dari daerah Kedu dan Madura ke Banyuwangi yang tak pernah terlaksanya, telah memberikan pelajaran yang berarti bagi pemerintah Hiandia Belanda. Terutama efektivitas penggunaan anggaran untuk mengirim para kolonis ke luar Jawa.

Cramer dan Fock sangat setuju jika perpidahan penduduk itu diarahkan dari Jawa ke luar Jawa. Sebab, program kolonisasi dari Kedua ke Banyuwangi diperintahkan untuk dihentikan.

Maka, tahun 1905 pemerintah Hindia Belanda memulai program kolonisasi ke Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung dan Palembang. Namun, setelah dipertimbangkan, maka program kolonisasi pertama dilakukan ke Telukbetung (Lampung)—tepatnya di Gedong Tataan (dalam wilayah keresidenan Lampung).

Program kolonisasi tahun 1905 ke Gedong Tataan itu, kemudian disusul ke daerah-daerah lain di Lampung, seperti Gedong Dalam (Sukadana), Wonosobo dan sebagainya. Antara tahun 1905—1915 proghram kolonisasi diserahkan dan dipimpin oleh asisten wedana. Akan tetapi sejak tahun 1915 program kolonisasi di Lampung dipimpin oleh administrator bank. Dan, system kolonisasi pun diganti dengan system yang baru yaitu system utang.

Kolonisasi Bengkulu
Pada tahun 1905 diadakanlah pembicara antara pemerintah dengan resideng Bengkulu tentang perconaan pengiriman kolonis ke wilayah itu. Daerah yang dipilih adalah daerah Rejang Lebong sekitar 4 pal jaraknya dari tanah konsesi maskapai tambang Rejang Lebong.

Dari hasil penelitian dio daerah Bengkulu (Rejang), maka pada tahun 1908 kontrolir Kepahiang DG Hoeyer bersama dengan beberapa kepala marga (pasirah) mengajukan usul kolonisasi ke daerah Bengkulu. Dengan tujuan, agar ilmu yang tinggi dibidang pertanian masyarakat Jawa akan dapat memajukan daerah Bengkulu. Usulan itu diterima oleh pemerintah Belanda.

Pada tahun 1909 dikirimkanlah kolonis pertama ke daerah kepahiang. Para kolonis yang dikirim itu berasal dari daerah Bogor dan Periangan. Program itu berhasil dengan baik sekali. Maka, ke luarlah beslit No 17 tanggal 25 Januari 1909 dengan menyerahkan uang f 20.000,- sebagian uang itu untuk membantu kas marga (restitutie). Sebagian lagi untuk biaya pemindahan para kolonis dari daerah Pesundan ke Kepahiang.

Kemudian, 1909 itu juga dibuka 3 (tiga) desa kolonisasi di daerah rejang, yaitu Permu, Air Sompiang dan Talang Benih. Para kolonis yang pandai bercocok tanam itu, di daerah-daerah tersebut mengalami kesulitan masalah kesehatan. Oleh karena itu tanggal 20 Desember 1910 ke luarlah beslit No 23 yang isinya pemerintah menyediakan anggaran sebesar f 5.000,-untuk memindahkan kolonis suku Jawa ke daerah dekat Muara Aman (Lebong) dan f 3.000,-biaya untuk perbaikan saluran air yang melalui daerah itu.

Keadaan para kolonis di daerah Lebong lebih baik daripadfa keadaan kolonis di daerah Permu, Air Sompeang dan Talang Benih. Pada tahun 1911 pemerintah mendatangkan lagi kolonis dari JawaTengah dan Periangan yang ditempatkan di Sukabumi, dekat Muara Aman.

Tahun 1912 beberapa kolonis di Sukabumi dikirim ke Jawa, untuk mencari para kolonis baru yang akan diberangkatkan ke daerah Lebong. Sampai tahun 1915 di daerah Rejang sudah terdapat 791 jiwa kolonis dan di daerah Lebong sebanyak 268 jiwa kolonis. Pada tahun 1919 pemerintah membuka lagi daerah kolonisasi di Lebong yang diberi nama Magelang Baru. Keadaan para kolonis di Sukabumi dan Magelang Baru di Lebong itu keadaannya sangat baik dan sejahtera.

Para kolonis itu awalnya bekerja di kebun-kebun milik orang lain, kemudian setelah kebun-kebun kopi mereka berhasil. Mereka pun memperluas areal perkebunan dengan cara yang lebih baik lagi. Dalam tahun 1930 Bank Rayat di Lebong menyediakan uang sebesar f 5.000,-untuk pemindahan 43 keluarga kolonis dari daerah keresidenan Banyumas (Jawa Tengah). Para kolonis itu ditempatkan di dekat Kota Bengkulu 10 keluarga, Perbo 35 keluarga, di Perbo sudah tersedia tanah seluas 200 bau yang siap dikerjakan dan diairi.

Antara bulan Februari—Maret 1931 di daerah Perbo didatangkan lagi (ditempatkan) 600 jiwa kolonis. Mereka terdiri dari korban letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. Kemudian ditempatkan lagi di Rejang kolonis dari Begelen sebanyak 150 jiwa. Pembukaan lahan-lahan kolonisasi terus dilakukan. Pada tahun 1932 di sebelah Timur Curup yaitu di Pelalo didatangkan lagi kolonis berasal dari Blitar (Jawa Timur), yang kedudukan mereka berdiri sendiri tanpa bantuan pemerintah.

Kolonisasi-kolonisasi baru tersu dibuka oleh pemerintah. Pada tahun 1935 pmerintah membuka daerah kolonisasi baru bernama Lubuk Mampo sebanyak 200 keluarga yang berasal dari buruh kontrak di Jawa. Untuk anggaran pengiriman biaya para kolonis itu ditanggung oleh Departemen Kehakiman.

Sebab, setelah tahun 1935 pemerintah meletakkan kewajiban pada kolonis untuk membayar ongkos pemindahan f 12,50 setiap keluarga. Sebagai balasannya, para kolonis untuk 1 keluarga mendapat 1 bau pekarangan dan 1 bau tanah sawah. Tanah-tanah itu dapat diperluas sekuat mereka mengerjakannya. Maka, ketika mereka panen sangat membutuhkan tenaga bawon.

Akhir tahun 1938 luas tanah yang sudah ditanami mencapai 1.766 bau, sedangkan sampai tahun 1939 luas areal sawah sudah mencapai 1.600 bau. Hasil panennya di Rejang Lebong mencapai 20—29 kwintal padi kering per hektar. Di Kemumu hasil lading sekitar 24 kwintal per hektar dan di Perbo 19 kwintal per hektar padi kering. Sedangkan hasil sawahnya antara 12 kwintal—44 kwintal per hektar padi kering.

Tanah kolonisasi di Kemumu luasnya mencapai 1.200 bau yang sangat cocok untuk dijadikan lahan sawah. Dari tanah seluas itu, 200 baunya sudah ditanami dan 396 bau tahun 1940 dibagikan lagi. Di antaranya 90 bau untuk tanah pekarangan para kolonis.

Di Perbo luas tanah sawah kolonis 456,5 bau yang telah dibagikan kepada 445 keluarga (1.752 jiwa). Pembagiannya adalah 301,5 bau yang sudah ditanami, sisanya 112 bau dibagikan lagi kepada keluarga kolonis. Untuk tanah pekarangan yang sudah dibagikan mencapai luas 120 bau. Untuk keluarga kolonis yang baru dating mendapat bantuan bahan makanan selama 1 minggu. Selanjutnya mereka akan mendapat hasil dari upahan di sawah milik kolonis yang sudah lama menetap. Para kolonis yang baru, setelah 1—4 bulan sudah dapat memetik hasil berupa palawija yang ditanam di lahan-lahan yang sudah dibagikan.




Hasil Pertanian 1939
(per hektar )
daerah padi sawah padi lading
kolonisasi dalam kwintal dalam kwintal

Kemumu 25 29
Perbo 17 16
Rejang Lebong 17 18

Biasanya keluarga kolonis sehabis panen padi sawah atau lading menanam palawija yang hasilnya sangat baik. Mereka menghasilkan kacang 6,5 kwintal per hektar, kacang kedelai 7 kwintyal per hektar.

Akhir tahun 1940 di Kemumu jumlah keluarga kolonisasi sebanyak 281 KK atau 1.396 jiwa dan di Perbo 445 KK atau 1.792 jiwa. Sedangkan jumlah kolonis di seluruh keresidenan Bengkulu akhir tahun 1940 berjumlah 7.443 jiwa (orang), diantaranya 4.295 orang (kl. 1.273 keluarga) menetap di Rejang Lebong yang telah membuka 1.685 bau tanah.

Setelah pecah perang dunia ke II (PD II), di daerah keresidenan Bengkulu belum ada keluarga kolonis yang besar. Namun, kehadiran para kolonis di Bengkulu, khususnya di Kepahiang, Curup dan Muara Aman dan sekitarnya banyak memberikan aspirasi kepada penduduk asli Rejang tentang tata cara bertani dan lainnya.

Program kolonisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1905—1941, kemudian ketika Indonesia sudah merdeka. Maka program kolonisasi itu diganti namanya menjadi program transmigrasi yang mulai diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1950—1951.

Namun di daerah Bengkulu pengiriman transmigrasi tidak seperti di daerah lainnya di Indonesia, seperti ke Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Sulawesi, Maluku. Program transmigrasi pemerintah RI merupakan pemindahan keluarga dari Jawa ke luar pulau Jawa.

Untuk daerah Bengkulu, antara tahun 1980—1985 diadakan program transmigrasi yang ditempatkan di Mangkurajo. Suatu daerah pegunungan antara Desa Kotadonok dan Sawah Mangkurajo atau di jalan menuju ke Tambang emas Lebong Simpang. Program transmigrasi di Mangkurajo itu diadakan saat Kepala Desa Kotadonok dijabat oleh Bachnir.

Penempatan keluarga trans di Mangkurajo memang tidak berjalan mulus. Hampir 40 % keluarga trans meningggalkan daerah pemukimannya. Hanya di bagian Barat mendekati daerah Bioa Puak (Air Pauh) keadaan keluarga trans agak baik dan sukses. Sampai sekarang mereka sudah berhasil menggarap lahan yang sudah mereka terima, bahkan sudah dapat menambah luas lahan untuk perkebunan kopi dan tanaman lainnya.
Kesulitannya hanya masalah air. Karena, letak lokasi transmigrasi di Mangkurajo itu berada di atas bukit barisan yang cukup tinggi di atas permukaan laut. Walaupun di kaki bukit barisan (buki Mangkurajo) terdapat aliran sungai (Bioa) yang disebut Bioa Puak (Air Pauh), Bioa Putiak (Air Putih), Bioa Tamang, Bioa Tiket, Bioa Telang dan sungai-sungai kecil lainnya.












Kamis, 06 November 2008

Pemekaran Daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DI PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya dan Kabupaten Bengkulu Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu;

Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).
4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Karang Tinggi;
b. Kecamatan Talang Empat;
c. Kecamatan Pondok Kelapa;
d. Kecamatan Pematang Tiga;
e. Kecamatan Pagar Jati; dan
f. Kecamatan Taba Penanjung.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Curup Kabupaten Rejanglebong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ujanmas, Kecamatan Kepahiang, dan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Selebar, Kecamatan Sungai Surut, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Teluk Pering Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.


Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Tengah berkedudukan di Kecamatan Karang Tinggi.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkulu Tengah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.

Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1) Bupati Bengkulu Utara bersama Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bengkulu Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkulu Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu Tengah.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkulu Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Bengkulu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.
(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu.

Pasal 17
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Bengkulu.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 97

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan






PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DI PROVINSI BENGKULU

I. UMUM

Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ± 32.365,60 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.715.689 jiwa terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas wilayah ± 5.548,54 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 355.559 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Pesisir, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006
tentang Persetujuan Calon Lokasi Ibukota, Nama Ibukota Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Mengalokasikan Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/059/28/B.1 tanggal 15 Juni 2007 perihal Alokasi Dana untuk Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru (Kabupaten Bengkulu Tengah), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-
I/2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS-PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah selama 2 (dua) tahun bagi Kabupaten Bengkulu Tengah setelah terbentuk, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mengalokasikan Dana APBD Provinsi Bengkulu untuk Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 279/120.a/b.1 tanggal 22 April 2008 tentang Dukungan Pembiayaan untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama di Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah
selama 2 (dua) tahun dan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala daerah Pertama Kali bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12/KPTS/PIMP-DPRD-I/08 tanggal 5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga, dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.223,94 km2 dengan penduduk ± 93.557 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah diusulkan oleh Gubernur Bengkulu dengan pertimbangan Bupati Bengkulu Utara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah kepada APBD Provinsi Bengkulu dan APBD Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Demikian pula BUMD Kabupaten Bengkulu Utara yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 131/059/28.B.1 tanggal 15 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No.10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS-PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4870



Kabupaten Bengkulu Tengah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008

TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DI PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya dan Kabupaten Bengkulu Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu;

Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).
4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Karang Tinggi;
b. Kecamatan Talang Empat;
c. Kecamatan Pondok Kelapa;
d. Kecamatan Pematang Tiga;
e. Kecamatan Pagar Jati; dan
f. Kecamatan Taba Penanjung.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Curup Kabupaten Rejanglebong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ujanmas, Kecamatan Kepahiang, dan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Selebar, Kecamatan Sungai Surut, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Teluk Pering Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.


Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Tengah berkedudukan di Kecamatan Karang Tinggi.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkulu Tengah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.

Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Bengkulu Utara bersama Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bengkulu Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkulu Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu Tengah.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkulu Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Bengkulu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.
(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu.

Pasal 17
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Bengkulu.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                           Disahkan di Jakarta
                                                                                           pada tanggal 21 Juli 2008
                                                                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                                                 ttd.
                                                                                          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
                 ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 97
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
            ttd
Wisnu Setiawan




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DI PROVINSI BENGKULU

I. UMUM
Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ± 32.365,60 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.715.689 jiwa terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas wilayah ± 5.548,54 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 355.559 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Pesisir, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006
tentang Persetujuan Calon Lokasi Ibukota, Nama Ibukota Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/329/B.1 tanggal 28 April 2006 tentang Usul Pemekaran Bengkulu Utara, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/399/B.1 tanggal 10 Juli 2006 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Mengalokasikan Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 131/059/28/B.1 tanggal 15 Juni 2007 perihal Alokasi Dana untuk Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/3453/B.1 tanggal 1 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru (Kabupaten Bengkulu Tengah), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006 tanggal 28 April 2006 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15/KPTS/DPRD-
I/2006 tanggal 19 Mei 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS-PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah selama 2 (dua) tahun bagi Kabupaten Bengkulu Tengah setelah terbentuk, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mengalokasikan Dana APBD Provinsi Bengkulu untuk Daerah Otonomi Baru yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 279/120.a/b.1 tanggal 22 April 2008 tentang Dukungan Pembiayaan untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama di Calon Kabupaten Bengkulu Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintah
selama 2 (dua) tahun dan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala daerah Pertama Kali bagi Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12/KPTS/PIMP-DPRD-I/08 tanggal 5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Karang Tinggi, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pematang Tiga, dan Kecamatan Pondok Kelapa. Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.223,94 km2 dengan penduduk ± 93.557 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bengkulu Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah diusulkan oleh Gubernur Bengkulu dengan pertimbangan Bupati Bengkulu Utara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah kepada APBD Provinsi Bengkulu dan APBD Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Demikian pula BUMD Kabupaten Bengkulu Utara yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 131/059/28.B.1 tanggal 15 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No.10A Tahun 2008 tanggal 3 Mei 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Surat Pernyataan Gubernur Bengkulu Nomor 800/19/II/B.1/2007 tanggal 28 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Nomor 15/KPTS-PIM/DPRD-I/2007 tanggal 25 Juni 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4870


Kamis, 30 Oktober 2008

Misteri

Legenda Misteri
Masyarakat Lebong
Dibahasa tuliskan oleh Naim Emel Prahana

Sebei Sebkeu

MASYARAKAT Redjang di daerah Lebong, terutama di sepanjang alur Air Ketahun atau masyarakat Redjang menyebutnya Bioa Ketawuen sudah sejak lama mengenal nama Sebei Sebkeu. Mereka mengartikan Sebei Sebkeu itu adalah sosok makhluk yang suka berdiam di sungai-sungai, terutama yang ada Lubuknya. (Suatu tempat air yang kedalamannya melebihi kedalaman di tempat-tempat lainnya).

Sebei berarti nenek. Maka, sebei sebkeu adalah seorang nenek yang menghuni lubuk-lubuk dalam pada sepanjang aliran air. Masyarakat Redjang menggambarkan sosok sebei sebkeu itu dengan memiliki rambut panjang terurai.

Kemunculannya tidak tentu. Namun, bila muncul masyarakat sering menceritakannya dengan sosok seorang wanita cantik yang sedang berjemur di bebatuan pada aliran Sungai ketahun.

Masyarakat di sepanjang aliran Sungai ketahun. Terutama di wilayah Desa Rimbo Pengadang, Talangratu, Kotadonok, Tes, Taba Anyar, Turun Tiging, Turan Lalang sangat terbiasa mendengar cerita sebei sebkeu itu.

Cerita sebei sebkeu mulai memudar di kalangan anak-anak masyarakat Redjang di Lebong sekitar tahun 1980. sebelumnya, hampir semua anak-anak di daerah Lebong sangat mengetahui cerita itu.

Sosok sebei sebkeu yang dapat berubah-rubah wujud kalau muncul di atas permukaan air sebenarnya tidak menakutkan bagi masyarakat sekitar tempat dia terlihat. Hanya, di kalangan anak-anak yang suka mandi di sungai. Sangat khawatir bila berada di dekat lokasi lubuk sungai.

Tempat-tempat yang menurut masyarakat Redjang, sebei sebkeu muncul antara lain di sungai-sungai di bawah jembatan, di lubuk-lubuk aliran sungai Ketahun. Terutama yang sekitar lubuk itu banyak terdapat batu-batu besar dengan aliran sungai yang deras.

Di masyarakat Kotadonok, sebei sebkeu itu digambarkan pernah mendiami Bioa Tiket, tepatnya di bawah jembatan Bioa Tiket (Air Tiket) dan Bioa Tamang. Perkiraan mereka itu didasarkan kepada keadaan di bawah jembatan tersebut ada lubuk yang punya kedalaman cukup bagi anak-anak berusia sekolah SD.

Namun, biasanya anak-anak tidak takut mandi di sekitar lubuk di bawah jembatan Bioa Tiket dan Bioa Tamang. Sepulangs ekolah banyak anak-anak memanfaatkan lokasi Bioa Tiket untuk dijadikan tempat bermain bersama sambil mencari ikan dengan jalan Nyeunyuk (sejenis panjing dengan tali senar pendek). Biasanya mereka mencari ikan Tiluk (sejnis ikan belut yang biasa diam di celah-celah bebatuan atau akar rerumputan di sungai-sungai yang dangkal.

Ikan tiluk bentuknya memang seperti belut, tetapi mulutnya agak runcing dan ukuran badannya tidak terlalu besar. Ukuran yang paling besar dan sering didapat adalah sebesar jari gajah.

Mengenai keberadaan sebei sebkeu dalam cerita legenda misteri masyarakat di sekitar Kotadonok, hingga saat ini masih dalam misteri. Namun, masyarakat sepanjang aliran Bioa Ketahun sangat mengenai cerita tersebut.

Sering ada anggota masyarakat menceritakan pernah melihat sebei sebkeu di sekitar Desa Talangratu di aliran Sungai ketahun dekat desa tersebut. Ceritanya, mereka mengatakan melihat sebei sebkeu sedang berjemur di atas bebatuan besar yang ada di aliran sungai itu.

Walaupun sebei sebkeu digambarkan sebagai sosok makhluk setengah manusia setengah makhluk halus yang serng tergambar merupakan sosok mengerikan. Sebab dapat berubah-rubah wujud ketika terlihat oleh manusia. Sosok sebei sebkeu tidak pernah menelan korban manusia.

Hanya ceritanya dikait-kaitkan dengan tenggelamnya seseorang di lubuk sungai atau nyaris tenggelamnya seorang anak kecil yang mandi di bawah jembatan dan sebagainya. Semuanya masih dalam batas cerita yang sangat memasyarakat.


Legenda Misteri
Masyarakat Lebong
Dibahasa tuliskan oleh Naim Emel Prahana

Siamang Bioa
CERITA misteri setengah legenda masyarakat di sekitar Danau Tes (Kotadonok dan Tes) itu, gambarannya hampair sama dengan sosok sebei sebkeu. Hanya, dalam cerita Siamang Bioa (Siamang Air) itu lebih menakutkan ketimbang gambaran sosok sebei sebkeu.

Keberadaan siamang Bioa dalam cerita masyarakat Kotadonok dan Tes adalah di tepi-tepi Danau Tes. Khususnya di sekitar muara air sungai yang masuk ke Danau Tes. Dan, daerah kemunculannya biasanya terdapat tanaman pohon peak (sejenis bambu yang hidup di rawa-rawa di aliran sungai dan danau.

Siamang Bioa bisa berubah-ubah wujud ketika tampil. Hanya saja penampilannya selalu ketika orang sedang lengah. Karena, Siamang Bioa suka menarik orang yang sedang naik perahu hingga orang tenggelam ke dasar sungai atau Danau Tes.

Ceritya Siamang Bioa lebih dekat di lokasi aliran Bioa Puak (Air Pauh) yang bermuara ke Danau Tes. Air Pauh itu sering juga disebut dengan nama Bioa Putiak yang berasal dari daerah Bukit Daun mengalir di Lembah Sawah Mangkurajo dan muaranya di Danau Tes.

Di kawasan aliran sungai Air Pauh di muaranya di Danau Tes, sering disebut-sebut tempat munculnya Siamang Bioa. Makhluk yang sering berujud dengan gambaran seperti siamang; hitam, berbulu lebat dan bermata tajam. Namun, tubuhnya mirip dengan manusia atau bisa mencapai sebesar manusia normal.

Sering menggangu anggota masyarakat yang sedang mendayung perahu. Biasanya, Siamang Bioa menarik seseorang yang lengah dari dalam air dari belakang, kemudian ditenggelamkannya ke dalam air.

Cerita tersebut, sepertinya tidak masuk akal. Namun, di kalangan masyarakat Desa Kotadonok dan Tes, cerita itu sangat populer. Bahkan, mampu menghambat orang untuk membuka lahan sawah di sekitar Danau Tes yang lokasinya berawa-rawa.

Yang jelas, cerita Siamang Bioa sepanjang dikenal masyarakat redjang di Kotadonok, semua ceritanya sangat menakutkan. Walaupun Siamang Bioa itu sendiri kononnya sangat takut berhadapan langsung dengan manusia.

Legenda Misteri
Masyarakat Lebong
Dibahasa tuliskan oleh Naim Emel Prahana

Semat Belkat
MAKHLUK yang disebut-sebut sebagai jelmaan iblis, setan atau hantu di kalangan masyarakat Redjang di Kotadonok itu, benar-benar menjadi cerita misteri di kalangan masyarakat. Karena, kata semat (setan, hantu, iblis atau makhluk halus) jika terlihat oleh seseorang. Maka, bentuk tubuhnya terus membesar dan meninggi hingga melewati tingginya pohon kelapa.

Konon kabarnya, semat belkat sangat mengerikan serta menakutkan. Baik rupa, tubuh dan pandangan matanya. Semat belkat sering muncul di malam hari. Kalau ia muncul, ia berdiri di tengah jalan dengan melihat ke semua arah di sekitar ia berdiri.

Diceritakan, semat belkat itu sering terlihat oleh anak-anak muda yang pulang dari rumah temannya atau pulang dari pacaran antara pukul 24.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB pagi hari. Atau sering terlihat ketika anggota masyarakat pulang dari mencari ikan atau menyuluak.

Menurut ceritanya, semat belkat itu pernah menampakkan diri di daerah kuburan Desa Kotadonok, di daerah sekitar Pacua Telai (pacua = pancuran, Telai = nama air yang mengalir di tengah-tengah Desa Kotadonok) dan di jalan dekat Kubua Lai (kubua = kuburan, Lai = besar ) Kotadonok.

Diduga cerita misteri semat belkat di kalangan masyarakat Redjang itu memiliki hubungannya dengan makhluk penunggu kampung (desa), yang erat juga kaitannya dengan cerita turun temurun asal muasal suku bangsa Redjang.

Walaupun semat belkat digambarkan sebagai sosok yang mengerikan dan menakutkan. Namun, masyarakat tidak pernah khawatir tentang keberadaan makhluk itu. Sebab, jika benar kebaradaan dan kemunculannya itu ada, jelas makluk bernama semat belkat itu adalah sebangsa jenis jin, setan atau makhuk itu bisa jadi bukan sejenis makhluk yang dikenal dengan sebutan hantu di kalangan masyarakat luas.

Cerita semat belkat itu ada dalam riwayat perjalanan masa ke masa masyarakat redjang di Lebong. Mungkin akan tetap terkenal hingga kiamat kelak. Sebab, cerita itu berkaitan dengan makhluk halus. Hanya, dalam perkembangannya (mungkin) akan dimodifikasi sesuai dengan tingkat dan pola pikir masyarakat Redjang.


Legenda Misteri
Masyarakat Lebong
Dibahasa tuliskan oleh Naim Emel Prahana

Jabolan

SALAH satu cerita yang cenderung sebagai legenda rakyat Redjang di Lebong adalah kisah petualangan orang misterius yang sering disebut dengan nama Jabolan. Cerita rakyat ini sepertinya cerita baru sesudah Indonesia merdeka. Namun, tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara nyata, siapa sebenarnya Jabolan itu.

Sedikit kita mundur ke belakang cerita Jabolan, untuk menggambarkan sosok misterius seorang bernama Jabolan. Manusia bernama Jabolan itu memang manusia yang diidentikkan (disamakan) dengan seorang penjahat kelas kakap. Kejahatan yang dilakukannya hanya sejenis. Yaitu menculik orang atau anak-anak untuk dijadikan tumbal sesuatu bangunan. Sebut saja untuk membangun jembatan.

Konon khabarnya, pada zaman Hindia Belanda menanamkan kekuasaan jajahannya di tanah Renah Sekalawi (Lebong sekarang). Untuk membangun sebuah jembatan selalu dikaitkan dengan kepercayaan mistik. Maksudnya, agar jembatan kuat dan tanah lama, maka di bawah atau di dalam pondasi harus ditanam kepala manusia.

Nampaknya kepercayaan orang-orang Belanda zaman Hindia Belanda itu mengambil inti sari kehidupan masyarakat Redjang sebelumnya. Yang walau sudah menganut agama, khususnya Islam. Masih tetap percaya dengan mistik. Kemungkinan kepercayaan itu berasal dari asal muasal orang Redjang pada masa kejayaan Ajai-Ajai (Pemimpin suatu kelompok masyarakat di Redjang) dan masa Bikau. Bikau itu sendiri berasal dari kata Biku atau Bhiksu yang pada umumnya menganut agama Budha. Dari pengertian itu, besar kemungkinan para Bikau yang menggantikan kedudukan para Ajai-Ajai di Lebong (sekarang ini) adalah para penganut Budha yang terpelajar bahkan sudah menyandang status sebagai bhiksu.

Oleh karena itu, kepercayaan menanam kepala manusia sebelum membangun jembatan atau bangunan di tempat yang dianggap angker merupakan peninggalan nenek moyang orang Redjang. Walaupun sekarang kepercayaan itu sudah ditinggalkan. Zaman Orde Lama bahkan masuk ke zaman Orde Baru kepercayaan itu masih ada. Tetapi yang ditanam bukan kepala manusia, melainkan kepala kerbau.

Diperkirakan cerita tentang sosok misterius Jabolan berasal dari kepercayaan tersebut. Tugasnya adalah mencari kepala manusia. Tentu dilakukan dengan cara tersembunyi dan menyembunyikan prihal tentang dirinya.

Masyarakat Redjang di Lebong mayoritas penduduknya bermata pencaharian dari sektor pertanian dan perkebunan. Biasanya sepanjang hari berada di sawah, kebun atau di ladang. Bahkan, banyak dari keluarga orang Redjang itu sampai sebulan lebih berada di kebun atau sawah mereka.

Dengan demikian anak-anak mereka ditinggalkan di kampung atau disebut dengan dusun. Biasanya para orangtua selalu menasehati anak-anak mereka, agar hati-hati. Terutama jangan pergi ke pinggir hutan sendirian atau ke tempat yang sunyi secara sendirian. Biasanya nasihat itu ditambahkan menyebut nama Jabolan sebagai sosok orang yang sangat ditakuti.

Menurut ceritanya, pola kerja Jabolan nyaris sama dengan harimau yang mengintip mangsanya di tengah hutan. Jabolan selalu mengintip orang dari hutan-hutan di sekitar kampung hingga bertemu dengan anak-anak. Walaupun cerita Jabolan begitu populer sampai-sampai sekarang orangtua yang menyebut atau menjuluki anak-anak dan remaja yang nakal, juga dengan sebutan Jabolan.

Pertanyaannya sekarang, apakah betul kisah Jabolan itu nyata? Atau sekedar peringatan para orangtua kepada anak-anaknya saat ditinggalkan di kampung, agar tidak bermain jauh ke tengah hutan. Maklum kampung-kampung di Lebong pada umumnya tidak jauh dari hutan belantara.

Saya sendiri ketika masih sekolah di SDN 1 Kotadonok antara tahun 1966 sampai 1971 sangat kerap mendengar cerita aksi Jabolan dengan menyebut beberapa korbannya di beberapa kampung. Tapi, Jabolan tidak pernah tertangkap oleh masyarakat atau penegak hukum. Ataukah memang ia adalah agennya pemerintah (Zaman Hindia Belanda).

Belum diketahui persis, yang jelas mengidentikkan penjahat dengan Jabolan adalah sesuatu yang tepat. Sebab, predikat Jabolan itu adalah predikat yang diberikan kepada orang yang suka berbuat jahat kepada orang lain, yaitu pekerjaan yang dilakukan adalah menculik orang lain. Tentu, pekerjaan itu ada imbalannya.