Rabu, 02 September 2009

Hanya Berlangsung Delapan Menit



Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar
Metro Timur, LE
Sidang perdana gugatan kader Golkar kepada KPU Kota Metro dan DPD II Partai Golkar Metro sebagai turut tergugat, Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Metro hanya berjalan delapan menit, langsung ditunda Ketua Majelis Hakim, Yohanes Panji Parwoto, SH dan menyerahkan kelanjutan sidang itu pada mediator kedua belah pihak, Agustina SH MH dari pengadilan tersebut.
Sidang gugatan Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.M kemarin seyogyanya akan digelar pukul 09.00 WIB, akan tetapi baru dibuka pada pukul 11.40 WIB dan ditutup pada pukul 11.48 WIB.
Majelis hakim terdiri dari Yohanes Panji Parwoto SH (ketua), Victor Togi Ramakorba SH dsan Hj Sukmawati SH MH (anggota) dalam sidang perdana kemarin, belum bicara banyak, kecuali menanyakan surat-surat kuasa para pengacara dan meminta surat kuasa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yohanes Panji Parwoto mengatakan kepada kedua belah pihak, terutama kepada penggugat, “apakah materi gugatan akan ditambah?”
Menurut Hermansyah DIK SH, isi materi gugatannya untuk sementara tidak akan mengalami perubahan. Kemarin dalam sidang tersebut, Hermansyah didampingi tim pengacara lain penggugat, Hadri Abunawar SH.
Sidang kemarin menghadirkan lima komisioner KPU Metro, Buyung Syukron, Dadang Karya Bakti, Rahmatullah Ummah, Solihin dan Agus. Dari kelima komisioner KPU Metro itu, terlihat jelas ketegangan di wajah mereka.
Bahkan, Buyung Syukron mirip seperti anak SMA yang sedang berkemah dengan membawa tas gendong di punggungnya. Sementara kuasa hukum mereka Dedi Mawardi SH dan Osef Dodi SH berkali-kali menanyakan jadwal sidang yang sempat molor.
Usai sidang perdana selama delapan menit di PN Metro kemarin, masing-masing pihak bergantian menemui mediator kasus tersebut, Agustina SH yang dimulai dari rembukan dengan pihak penggugat, kemudian tergugat dan penasihat hukum dari PD Golkar.
Sebelum sidang ditunda, ketua majelis hakim beberapa kali menanyakan keberadaan kuasa hukum DPD II Partai Golkar Metro. Namun hingga sidang ditunda (ditutup) mereka juga belum datang.
Kuasa hukum tergugat DPD II PG Metro, Bambang Handoko SH dan Yulius Prayitno SH (dari DPD I PG Lampung) baru muncul di PN Metro sekitar pukul 11.55 WIB.

Pengacara Satu Alumni
Yang menarik dalam persidangan gugatan kader Golar terhadap KPU Metro kemarin adalah pengacara dari kedua belah pihak yang semuanya alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Kehadiran Hermansyah Dulaini SH (kuasa penggugat) dan Dedi Maradi SH (kuasa tergugat) di PN Metro kemarin, sempat jadi guyonan budayawan Naim Emel Prahana yang juga alumni FH UII Yogyakarta.
“Ini kayaknya mulai senggolan lutut dan awal kesepakatan,” ujar Naim di tengah-tengah penantian sidang di ruang tunggu PN Metro kemaren. Melihat seperti itu banyak insan pers yang terkagum-kagum kepada alumni UII itu.
Sidang gugatan kader Golkar hasil pemilu legislatif 2009, memang ditunda. Namun, belum ditentukan kapan sidang lanjutan, karena ketua majelis hakim menyerahkan kepada mediator Agustina SH MH. (DA-17)

Tidak ada komentar: