Rabu, 02 September 2009
Hermansyah: Golkar—KPU Cabut Keputusannya
PENGACARA Rozy Yassin penggugat KPU dan DPD II Partai Golkar Metro, hermansyah SH mengatakan kepada mediasi, Rabu (2/9) kemarin, bahwa tuntutan gugatan mereka tetap seperti semula, DPD II PG dan KPU Metro mencabut keputusannya.
Hal itu dikatakan Hermansyah kepada LE, sore kemarin (2/9) dari hasil dialog mereka dengan mediasi PN Metro, Agustina SH MH yang dilakukan usai sidang perdana gugatan Rozy Yasin terhadap penggugat KPU.
Dalam penjelasannya melalui ponsel kemarin malam, Hermansyah menjelaskan pihak mediator menanyakan hal itu kepada dirinya kemarin soal tuntutan gugatan. Menurut Hermansyah, pihak KPU siap mencabut keputusannya yang membatalkan Rozy Yasin asal DPD II PG Metro mencabut lebih dulu keputusan pergantian penetapan caleg terpilih dari PG itu.
“Pada prinsipnya KPU tidak keberatan, yang penting, DPD II PG mencabut keputusannya yang melengserkan Rozy Yasin itu,” jelas Hermansyah.
Di sisi lain, kuasa hukum DPD II PG Metro, Yulius Prayitno dan Bambang Handoko yang dikirim oleh Alzier Dianis Thabrani menurut Hermansyah, mereka akan melaporkan masalahnya ke DPD II PG Metro, sebelum mengambil keputusan.
Hemansyah yakin, kalau keputusan yang diambil KPU Metro dan DPD II PG Metro itu salah, sebagaimana diungkapkan mediasi PN metro, Agustina SH kepada pengacara penggugat.
“Itu disampaikan mediator perkara kemarin kepada saya,” ungkap hermansyah yang sore kemarin sudah kembali ke Jakarta.
Walaupun demikian, Hermansyah yakin keputusan DPD II PG Metro itu tidak akan dirubah, karena keputusannya ada di tangan Alzier Dianis Thabrani.
“Saya yakin hal itu tidak akan berubah, kalau tidak berubah, kita hanya menunggu keputusan pengadilan saja nanti,” tegas Hermansyah. (DA-17)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar