Jumat, 27 November 2009

PENAMBANGAN RAKYAT LEBONG TANDAI

PENAMBANGAN RAKYAT LEBONG TANDAI
MENGHASILKAN 2 Kg EMAS MURNI PER-BULAN
Press Releas, WALHI Daerah Bengkulu

Di provinsi Bengkulu ada dua kawasan yang memiliki urat tambang emas yang
telah dikelola, yaitu di kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Lebong Selatan Kabupeten Lebong, yang antara lain termasuk dalam
wilayah adeministrasi desa Lebong Tandai, Tambang sawah, Ulu Ketenong, dan
Lebong Simpang. Dan secara regestrasi pemangku pengelolaan hutan termasuk
dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu tahun 2004 pemegang
kuasa pengolahan penggalian tambang emas di Bengkulu yang sedang melakukan
eksploitasi adalah PT Kresna Tambang Sawah seluas 398,60 ha dengan masa
berlaku kuasa pertambangan sampai tahun 2012. Sedangkan PT. Lusang Mining
yang beroprasi di Kecamatan Napal Putih desa Lebong Tandai, telah hengkang
dari tempat penggaliannya setelah kandungan emas di Lebong Tandi terkuras.
Di provinsi Bengkulu ada dua kawasan yang memiliki urat tambang emas yang
telah dikelola, yaitu di kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Lebong Selatan Kabupeten Lebong, yang antara lain termasuk dalam
wilayah adeministrasi desa Lebong Tandai, Tambang sawah, Ulu Ketenong, dan
Lebong Simpang. Dan secara regestrasi pemangku pengelolaan hutan termasuk
dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu tahun 2004 pemegang
kuasa pengolahan penggalian tambang emas di Bengkulu yang sedang melakukan
eksploitasi adalah PT. Kresna Tambang Sawah seluas 398,60 ha dengan masa
berlaku kuasa pertambangan sampai tahun 2012. Sedangkan PT. Lusang Mining
yang beroprasi di Kecamatan Napal Putih desa Lebong Tandai, telah hengkang
dari tempat penggaliannya setelah kandungan emas di Lebong Tandi terkuras.
Di Lebong Tandai penambangan yang dilakukan masyarakat secara tradisional
sejak sebelum masuknya PT. Lusang Mining dan Mereka kembali melakukan
aktivitas penambangan setelah perusahaan Lusang Minging Menutup usahanya
pada tahun 1995. Mereka melakukan penggalian emas dengan membuat atau
meneruskan lobang-lobang yang sudah ada peninggalan penambangan penjajah
ataupun PT Lusang Mining dengan kedalaman 400 m atau lebih dan untuk
penyangga menguatkan lobang galaian tersebut mereka menggunakan kayu dan
besi bekas.
Supandi Tokoh masyarakat Lebong tandai mengatakan "Lokasi penambangan emas
yang dilakukan masyarakat terdapat di dusun Keran suluh dan Dusun Air nuar
yang semuanya masuk dalam kelompok bukit Gelumbuk".
Untuk mendapatkan emas, tanah dan batu yang mengandung emas dihaluskan,
kemudian dimasukan dalam gelundung (peralatan dari besi pipa berdiameter 35
cm panjang 75 cm dan diputar) yang telah berisi cairan Merkurui (Hg) dan di
larutkan dalam air biasa. Setelah digelundung paling sedikit 24 jam, proses
pemisahan lumpur batu dengan cairam merkuri yang mengikat emas dapat
dilakukan.
Semua peroses ini dilakukan seadanya, janganlah berharap ada standar lingkungan. Untuk menjamin kesehatan diri penambang sendiri tidak mereka
lakukan. Setelah proses penggelundungan selesai limbah berupa lumpur batu
yang tercemar merkuri kemudian di buang ke sungai.
"Hasil awal pengelolaan emas dari penggelundunan disebut emas Pasir yang
mengandung emas, perunggu, perak, tembaga, dan timah serta sedikit Hg.
Kandungan emas pasir di Lebong tandai antara 5 % sampai dengan 60%, dan
secara umum kandungan emas 30 %" Kata Yonik salah satu pekerja tambang.
Prolehan emas yang dihasilkan setiap kelompok penggali emas sangat tergatung
dengan kandungan emas. Namun jika di uang-kan tiap orang pekerja paling
rendah memperoleh Rp 50.000 per-hari. Hasil total rerata emas murni dari
desa Lebong tandai mencapai 2 kg per bulan.
Pada kesempatan yang sama Deriktur WALHI Daerah Bengkulu Ali Akbar
mengatakan, "Perose penambangan yang tidak dilakukan dengan baik dan tanpa
memperhatikan kaida lingkungan akan berdampak pada penurunan kualitas
lingkungan dalam jangka panjang. Pembuang limbah (tailing) ke sungai maka
akan berakibat tercemarnya sungai dan semua yang memanfaatkan sungai dengan
logam berat Merkuri". Lebih lanjut ia menghimbau agar masyarakat menyadari
arti penting lingkungan yang sehat, lestari, dan bebas merkuri.

SUMBER VERVIKASI
1. Desa Lebong Tandai Secara adeministratif termasuk kecamatan Napal Putih,
Kabupeten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu. Sedangkan berdasarkan
penunjukan kawasan hutan propinsi bengkulu termasuk dalam kawasan Taman
nasional Kerinci Sebelat. Dan berdasarkan wilayah DAS (daerah aliran sungau
termasuk dalam DAS sungai Ketahun seb-DAS sungai Swoh dan sungai Lusang.
Dan secara giografis terdapat di titik koordinat 030 02' 48" Ls dan 1010
54'35" Bt.
2. Luas desa Lebong tandai 18 Km2 dengan jumlah penduduk menetap (data
Pemerentahan desa Lebong Tandai tahun 2004) sebanyak 1200 Jiwa, 170 KK, dan
462 mata pilih.
3. Jumlah pekerja tambang yang menetap di desa Lebong tandai mencapai 300
orang.
4. PT Lusang mining mulai beroprasi tahun 1981 dan ditutup pada bulan April
1995.
5. pelelangan inventaris PT Lusang Mining di desa Lebong tandai pada tahun
1996 berdasarkan berita acara No. 001/pupNW.III/Sps/1996. Dengan luas hak
konsesi 4.654 Ha.
6. PT Lusang mining merupakan perusahan pertambnagan dengan modal asing dan
setelah tahun 1993 dipindah tangankan ke pengusaha dalam negeri. Kapasitas
produksi tinggi terjadi pada tahun 1987, 1988, dan 1989. Dengan produksi
rata-rata 1,25 ton per-tahun.
7. Berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan No. 901/Kpts-II/1999
tentang penetapan kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat dengan luas
1.375.349 ha, yaitu 436.036,76 Ha di Provinsi Jambi, 348.125,10 di Sumbar,
250.613 di Sumsel, dan Bengkulu 340.575 Ha
8. WALHI Bengkulu memiliki, Dokumentasi dan catatan proses sistem pertambangan rakyat desa Lebong tandai.

Tidak ada komentar: