Jumat, 25 Maret 2011

Boleh Pungut Uang, Asal…


Kadisdik Kota Metro
METRO-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Metro, DR Khaidarmansyah SH MPd menegaskan, sekolah SMA dan SMK boleh melakukan pungutan kepada siswanya untuk keperluan pendidikan di sekolah masing-masing, asal ada persetujuan para walimurid.
Hal itu dikatakan Kadisdik Metro, Selasa (22/3) sehubungan masalah yang terjadi di SMKN 2 Metro, gara-gara kwitansi hilang, siswanya disuruh bayar lagi (ke 2 x-nya), sehingga menimbulkan persoalan dengan orangtua murid.
Kadis Pendidikan, Khaidarmansyah mengatakan, dirinya akan memanggil pihak sekolah SMKN 2 Metro, untuk minta penjelasan sehubungan pemberitaan yang disampaikan kepadaNya, sebab Kadisdik mengaku tidak tahu menahu sola itu.
“Bagi SMA atau SMK itu tidak ada dana BOS yang ada dana operasional manajemen mutu yang dananya bersumber dari pusat,” kata Kadisdik Metro.
Karena jumlahnya tidak seberapa, pihak sekolah dibolehkan menarik dana karena itu sah menurut hukum/aturan dan tertera dalam UU No 20/2003 tentang Pendidikan.
“Untuk operasional sekolah termasuk didalamnya untuk membiayai keperluan anak didik, perlunya sarana penunjang, seperti masjid, mushola, tempat olahraga dan lainnya.” Kata Khaidarmansyah.
Atau kata dia lagi, apapun pungutan yang dilakukan pihak sekolah sepanjang itu sudah ada persetujuan para wali murid, dana itu digunakan untuk keperluan pendidikan, tidak ada salahnya.
Akan tetapi, kata Khaidarmansyah, apabila benar ada pemaksaan dalam pungutan itu, ditambah lagi murid tidak dapat ujian atau sekolah manakala tidak membayar uang tersebut maka dengan tegas saya akan panggil dan berikan teguran tertulis kepada sekolah tersebut”, -tegas Khaidarmansyah.(RD-10)

Tidak ada komentar: