Minggu, 13 September 2009

Selamat Hari Raya

 
Beberapa jam lagi kita akan merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh menunaikan ibadah puasa ramadhan, membayar sakat fitrah dan akhirnya kita agungkan asma Allah melalui takbir, tahmid dan tahlil. Tentu, selama di dunia maya atau di dunia nyata, ucap kata, langkah dan perbuatan, mata yang memandang, telinga yang mendengar dan hasrat yang kadang bukan suara hati nurani. Membuat kita sering lupa, lalai, keliru dan salah dalam pergaulan, komunikasi, kontak dan bersenda-gurau. Maka, sebelum, saat dan sesudah kita berada di hari yang FITRI.
Mohon maaf lahir bathin atas segala kelemahan, kekurangan, kekeliruan, kelalaian dan kesalahan. Semoga di waktu berikutnya kita akan lebih baik dari waktu sebelumnya.
Terimalah salamku dan keluarga
Naim Emel Prahana

Sabtu, 12 September 2009

Tutor Penyuluh Narkoba Kota Metro 2009

Pasar Bandarjaya

KONDUSIF—Suasana Kota Bandarjaya—terutama di depan Pasar Bandarjaya, suasananya sangat mengasyikkan, apalagi menjelang bukla puasa. Di mana arus lalulintas merupakan rutinitas selama 24 jam, menambah daya tarik kota Jalinsum, seperti photo di atas diambil Kamis (10/9). FOTO: NAIM EP/LE
 
SEJUK—Suasana Masjid Istiqlal Bandarjaya, Lampung Tengah memang strategis, apalagi di musim mudik lebaran 1340 H ini, menjadi pilihan yang paling menyejukkan untuk beristirahat untuk sholat dan atau sekedar melepaskan lelah selama perjalanan panjang menempuh Jalan Lintas Sumatera. Seperti gambar di atas diambil, Jumat (11/9) kemarin. FOTO: NAIM EP/LE

KPU Larang Anggota DPR Terpilih Rangkap Jabatan

Kamis, 3 September 2009 14:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati sejumlah partai politik agar anggotanya menjadi anggota DPR terpilih 2009 tidak merangkap jabatannya dengan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.
"Kewajiban kami pada partai mengingatkan mengenai rangkap jabatan pejabat negara, kita sudah proses untuk menyurati partai politik. Isi surat tersebut mengingatkan bahwa menteri yang jadi caleg terpilih tidak boleh rangkap jabatan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 menyebutkan, calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault adalah anggota DPR terpilih Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kemudian Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang menjadi anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. Adhyaksa digantikan oleh Akbar Zulfakar.
Sementara itu, pengganti Freddy Numberi yang diajukan oleh Partai Demokrat adalah Milton Pakpahan, namun KPU belum menetapkan pengganti Freddy mengingat KPU masih menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan KPU untuk segera menyurati partai politik dari caleg yang juga menjabat sebagai menteri untuk segera menentukan sikap.
Namun Andi mengatakan kewenangan KPU hanya sebatas mengingatkan, tidak ada sanksi bagi anggota legislatif terpilih untuk merangkap jabatan sebagai menteri hingga masa jabatannya berakhir.
Anggota legislatif terpilih dilantik pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Bersatu berakhir pada 20 Oktober 2009. (*)

KPU Desak Perangkap Jabatan Putuskan Sikap

Jumat, 4 September 2009 14:23 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mendesak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 segera membuat keputusan.
"Kita meminta melalui partai yang bersangkutan untuk memastikan dan menegaskan apakah menteri tetap menjadi caleg terpilih dengan konsekuensi harus melepas jabatan sebagai menteri saat pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009," katanya, di Jakarta, Jumat.
KPU menyurati partai politik berkaitan dengan masalah itu hari ini, diantaranya kepada Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sesuai Undang Undang bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
"Kita akan coba komunikasikan ini dengan partai. Dalam undang undang memang tidak disebutkan harus mundur, tetapi tidak merangkap jabatan," katanya.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault dari PKS, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Demokrat.
Kemudian, Menteri Pariwisata Jero Wacik dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, dua menteri telah mengundurkan diri dari anggota DPR terpilih yaitu Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. (*)

KPU Analisa Hasil Audit Dana Kampanye

Jumat, 11 September 2009 15:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menganalisa hasil audit dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden lalu untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak.
"Sedang dikaji, kita punya waktu seminggu. Pekan depan sudah bisa diumumkan kepada publik," kata Anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 8 September 2009, KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentang hasil audit dana kampanye pilpres 2009. Setelah diterima, laporan tersebut harus dianalisa sebelum hasilnya diumumkan ke publik.
Hasil audit dana kampanye pilpres tersebut harus diumumkan pada publik, maksimal 10 hari sejak laporan tersebut diterima KPU.
Ketika ditanya tentang hasil analisa sementara, Aziz mengaku belum bisa menjawab karena sejauh ini belum ada laporan dari Biro Hukum KPU tentang hasil analisa laporan audit dana kampanye.
"Saya sendiri belum membaca laporan itu karena masih dikaji oleh Biro Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo mengatakan setelah laporan audit dana kampanye diserahkan maka KPU yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya.
"KAP hanya sebatas melaporkan fakta-fakta yang ditemukan, selanjutnya KPU yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, auditor hanya bertugas untuk mengaudit laporan dana kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak dapat membuat kesimpulan adanya penyimpangan.
"Teman-teman akuntan publik itu bekerja berdasarkan prosedur, kemudian apakah itu menjadi temuan atau kasus, yang menilai itu penggunanya (KPU) karena akuntan publik itu semestinya hanya melaporkan fakta-fakta yang ada," katanya.
Ia mencontohkan, akuntan publik tidak dapat menyimpulkan adanya sumbangan dari pihak asing, tetapi hanya melaporkan asal usul penyumbang.
"Auditor akan melaporkan fakta-fakta yang terjadi misalnya para penyumbang ini dari perusahaan ini, pemegang sahamnya ini. Selain itu juga dilaporkan ada atau tidak dana yang asalnya dari pemerintah, BUMN atau BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa auditor bekerja berdasarkan apa yang dilaporkan oleh peserta Pilpres.
Auditor akan melakukan klarifikasi terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon ke KPU sehingga transaksi yang tidak dilaporkan tentu tidak masuk dalam lingkup pemeriksaan oleh KAP, ujarnya. (*)