Jumat, 11 September 2009 15:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menganalisa hasil audit dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden lalu untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak.
"Sedang dikaji, kita punya waktu seminggu. Pekan depan sudah bisa diumumkan kepada publik," kata Anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 8 September 2009, KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentang hasil audit dana kampanye pilpres 2009. Setelah diterima, laporan tersebut harus dianalisa sebelum hasilnya diumumkan ke publik.
Hasil audit dana kampanye pilpres tersebut harus diumumkan pada publik, maksimal 10 hari sejak laporan tersebut diterima KPU.
Ketika ditanya tentang hasil analisa sementara, Aziz mengaku belum bisa menjawab karena sejauh ini belum ada laporan dari Biro Hukum KPU tentang hasil analisa laporan audit dana kampanye.
"Saya sendiri belum membaca laporan itu karena masih dikaji oleh Biro Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo mengatakan setelah laporan audit dana kampanye diserahkan maka KPU yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya.
"KAP hanya sebatas melaporkan fakta-fakta yang ditemukan, selanjutnya KPU yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, auditor hanya bertugas untuk mengaudit laporan dana kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak dapat membuat kesimpulan adanya penyimpangan.
"Teman-teman akuntan publik itu bekerja berdasarkan prosedur, kemudian apakah itu menjadi temuan atau kasus, yang menilai itu penggunanya (KPU) karena akuntan publik itu semestinya hanya melaporkan fakta-fakta yang ada," katanya.
Ia mencontohkan, akuntan publik tidak dapat menyimpulkan adanya sumbangan dari pihak asing, tetapi hanya melaporkan asal usul penyumbang.
"Auditor akan melaporkan fakta-fakta yang terjadi misalnya para penyumbang ini dari perusahaan ini, pemegang sahamnya ini. Selain itu juga dilaporkan ada atau tidak dana yang asalnya dari pemerintah, BUMN atau BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa auditor bekerja berdasarkan apa yang dilaporkan oleh peserta Pilpres.
Auditor akan melakukan klarifikasi terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon ke KPU sehingga transaksi yang tidak dilaporkan tentu tidak masuk dalam lingkup pemeriksaan oleh KAP, ujarnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar