Sabtu, 12 September 2009

KPU Larang Anggota DPR Terpilih Rangkap Jabatan

Kamis, 3 September 2009 14:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati sejumlah partai politik agar anggotanya menjadi anggota DPR terpilih 2009 tidak merangkap jabatannya dengan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.
"Kewajiban kami pada partai mengingatkan mengenai rangkap jabatan pejabat negara, kita sudah proses untuk menyurati partai politik. Isi surat tersebut mengingatkan bahwa menteri yang jadi caleg terpilih tidak boleh rangkap jabatan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 menyebutkan, calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault adalah anggota DPR terpilih Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kemudian Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang menjadi anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. Adhyaksa digantikan oleh Akbar Zulfakar.
Sementara itu, pengganti Freddy Numberi yang diajukan oleh Partai Demokrat adalah Milton Pakpahan, namun KPU belum menetapkan pengganti Freddy mengingat KPU masih menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan KPU untuk segera menyurati partai politik dari caleg yang juga menjabat sebagai menteri untuk segera menentukan sikap.
Namun Andi mengatakan kewenangan KPU hanya sebatas mengingatkan, tidak ada sanksi bagi anggota legislatif terpilih untuk merangkap jabatan sebagai menteri hingga masa jabatannya berakhir.
Anggota legislatif terpilih dilantik pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Bersatu berakhir pada 20 Oktober 2009. (*)

Tidak ada komentar: