Senin, 23 Maret 2009

Bawaslu Usulkan Ketua KPU Lampung Dicopot
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Edwin Hanibal diberhentikan terkait rekrutmen KPU tujuh kabupaten/kota tahun lalu.
Bawaslu juga mengusulkan anggota KPU Lampung Pattimura dicopot dalam kasus yang sama. Sementara itu, dua anggota KPU Lampung lain, Nanang Trenggono dan Sholihin, diusulkan agar diperiksa Dewan Kehormatan (DK) KPU karena dianggap turut dalam rapat pleno penetapan anggota KPU kabupaten/kota.
Jika dalam pemeriksaan DK nanti terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan keduanya juga direkomendasikan untuk dicopot. Satu-satunya anggota KPU Lampung yang lolos hanya Handi Mulyaningsih karena pada saat pleno digelar, dosen FISIP Universitas Lampung itu tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Lampung, Desmy Putra Djayasinga, mengatakan rekomendasi itu disampaikan Bawaslu ke KPU Pusat dalam surat Nomor: 092/Bawaslu/III/2009 tanggal 11 Maret 2009. "Edwin Hanibal dan Pattimura diduga melanggar kode etik karena meloloskan calon anggota KPU yang tidak memenuhi syarat," kata dia, Rabu (18-3).
Desmy menyebutkan calon-calon yang lolos sebagai anggota KPU tujuh kabupaten/kota di Lampung diduga terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, bukan warga setempat, dan berstatus tersangka. Ketujuh KPU bermasalah itu meliputi Bandar Lampung, Tulangbawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, dan Metro.
Pembentukan DK KPU
Sesuai dengan Pasal 111 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, DK KPU yang bersifat ad hoc dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan anggota KPU provinsi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DK menetapkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan KPU wajib melaksanakannya.
Menurut Desmy, Bawaslu meminta KPU Pusat menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tujuh hari setelah disampaikan. "Tanggal 20 Maret harus sudah ditindaklanjuti, apakah langsung dibentuk DK atau dikaji dahulu," kata dia.
Namun, anggota KPU Pusat Abdul Azis mengatakan pembentukan DK tidak dibatasi tenggat. "Kami masih akan mempelajari lebih dahulu rekomendasi Bawaslu," kata Abdul Azis via telepon.
Bersihkan Diri
Menanggapi rekomendasi pencopotannya, Edwin Hanibal berkukuh rekrutmen KPU di tujuh daerah telah sesuai dengan aturan perundangan. Jika tetap disalahkan juga, menurut dia, KPU Lampung hanya menerima hasil dari tim seleksi. "Jadi tim seleksi itu yang harus disalahkan," kata dia usai rapat paripurna HUT ke-45 Lampung di Gedung DPRD Lampung, kemarin.
Edwin menyarankan Panwaslu lebih dahulu membersihkan diri sendiri sebelum menilai kinerja institusi lain. Ia mencontohkan pembentukan Panwaslu di beberapa daerah juga terindikasi melanggar peraturan karena ada personelnya yang mantan calon anggota legislatif. "Panwaslu kalau mau membersihkan, coba bersihkan dulu diri sendiri. Jangan hanya menilai KPU," kata Edwin.
Secara terpisah, Pattimura juga menyatakan rekrutmen KPU di tujuh kabupaten/kota telah sesuai dengan mekanisme. "Sampai hari ini kami yakin proses (rekrutmen) yang dilakukan KPU Lampung berada pada jalur yang benar."
Pattimura mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat instruksi apa pun dari KPU Pusat terkait rekomendasi itu. "Saya masih mau lihat dahulu apa isi rekomendasi itu. Tapi belum ada surat dari KPU Pusat."

Diposting Tunsadei te, Selasa, 24 Maret 2009

Kronologi Permasalahan KPU Lampung
11 Agustus 2008
KPU Lampung meminta pemda dan DPRD 11 kabupaten/kota menyerahkan nama-nama tim seleksi (timsel) pembentukan anggota KPU daerah.
24 November 2008
Masyarakat Peduli Demokrasi (Mas Pede) mendesak KPU Lampung mengganti satu anggota timsel di Tulangbawang karena pernah terlibat parpol.
1 Desember 2008
Mas Pede menilai timsel di Tulangbawang melanggar Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007 karena meloloskan 11 nama, bukan 10 nama.
22 Desember 2008
KPU Lampung melantik 55 anggota KPU 11 kabupaten/kota di Balai Keratun Pemprov Lampung. Di sela-sela pelantikan, Forum Penyelenggara Pemilu Bandar Lampung menyatakan kecewa atas pelantikan itu. Surat pernyataan kekecewaan itu diteken 13 anggota PPK se-Bandar Lampung.
26 Desember 2008
Panwaslu Lampung mulai menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota.
29 Desember 2008
Sejumlah calon anggota KPU Lampura yang gagal lolos menggugat hasil 10 besar karena terindikasi politik uang. Mereka melaporkan ke Bawaslu.
8 Januari 2009
Panwaslu Lampung menyampaikan temuan mengenai dugaan pelanggaran kode etik kepada Bawaslu. Bawaslu menyatakan akan menjerat KPU Lampung dengan tiga peraturan, satu di antaranya UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
13 Maret 2009
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Pusat agar membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa ketua dan anggota KPU Lampung.
17 Maret 2009
Panwaslu Lampung menerima tembusan rekomendasi itu dari Bawaslu. KPU Pusat masih mempelajari lebih dahulu rekomendasi tersebut.

Tidak ada komentar: