Pemilu Tetap Berjalan meski Ketua KPU Lampung Dicopot
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Edwin Hanibal dan anggotanya, Pattimura, seperti yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2009.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan rekomendasi Bawaslu memberhentikan dua personel KPU Lampung itu tidak dibuat serta-merta. Prosesnya sudah berlangsung cukup lama dan disertai bukti-bukti kuat. "Prinsipnya, penggantian itu tidak akan mengganggu persiapan pemilu di Lampung," kata Jeirry melalui telepon seluler, Kamis (19-3) malam.
Menurut Jeirry, seandainya pun dua personel KPU Lampung diganti masih ada tiga anggota KPU yang lain. Mereka tetap bisa melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan dibantu Sekretariat KPU. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah mengatur kemungkinan penggantian seperti itu meski waktunya mendesak. "Sistem penyelenggaraan pemilu sudah berjalan dengan baik. Tinggal menunjuk calon anggota di bawahnya, maka sistem penyelenggaraan itu kembali berjalan normal," kata dia.
Jeirry mengkhawatirkan jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan, akan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap hasil pemilu di Lampung. "Seluruh tahapan pemilu berpotensi ditunggangi kepentingan. Demikian juga anggota KPU-nya. Kalau ada yang melanggar, kemudian tidak diberi tindakan apa pun, akan timbul problem lebih serius lagi."
Meski demikian, lanjut dia, kewenangan mengganti sepenuhnya bergantung pada KPU Pusat. Berdasar pada catatan Tepi, KPU sudah membentuk empat Dewan Kehormatan meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Campur Tangan Parpol
Hal sama juga disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Lampung, Desmy Putra Djayasinga. Ia mengungkapkan proses pemeriksaan Edwin Hanibal dan Pattimura tidak akan mengganggu tahapan pemilu. "Yang akan diperiksa dan dicopot itu kan personelnya, bukan lembaga KPU-nya, jadi tidak ada masalah," kata dia, kemarin.
Desmy mensinyalir ada kekuatan partai politik tertentu yang bakal campur tangan dalam proses pemeriksaan Edwin Hanibal dan Pattimura di Dewan Kehormatan (DK) KPU. Menurut dia, kekuatan politik itu sebelumnya juga telah berperan banyak dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota di Lampung.
Parpol itu, kata Desmy, ikut campur untuk kepentingan Pemilu 2009 serta pilkada kabupaten/kota 2010. "Ada grand design yang sistematis. Salah satunya diupayakan melalui rekrutmen KPU kabupaten/kota melalui KPU Lampung."
Desmy mengutarakan hal itu mesti menjadi pertimbangan DK KPU dalam pemeriksaan dan menetapkan pemberhentian. "Kalau dari hulunya saja sudah bermasalah, hilirnya pun akan bermasalah," tandas dia.
Sampai tadi malam, Edwin Hanibal dan Pattimura tidak bisa dikonfirmasi atas permasalahan ini. Ketika dihubungi, telepon seluler keduanya aktif tapi tidak menjawab.
Pengamanan Pemilu
Sementara itu, Polda Lampung memberi perhatian ekstra pengamanan pemilu di Lampung Utara dan Tulangbawang. "Lampung Utara dan Tulangbawang perlu
pengamanan ekstra," kata Kapolda Lampung Brigjen Ferial Manaf saat menerima jajaran pimpinan redaksi Lampung Post di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kapolda, kerawanan Lampura terkait kasus anggota KPU yang berstatus tersangka serta pilkada yang belum tuntas proses hukumnya. Tulangbawang juga termasuk rawan karena adanya dualisme penyelenggara di tingkat kecamatan.
Kapolda mengajak unsur Muspida bersama KPU dan seluruh jajaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan duduk bersama dan tetap menjalin komunikasi yang baik. Jika ada persoalan, segera dikoordinasikan untuk dicari jalan keluarnya bersama-sama. "Koordinasi harus dimulai dari sekarang karena waktunya sudah sangat mepet," kata dia. n KIS/JUN/MG1/U-1
Bawaslu merekomendasikan Edwin Hanibal dan Pattimura diberhentikan terkait rekrutmen KPU tujuh kabupaten/kota tahun lalu. Edwin dan Pattimura diduga melanggar kode etik karena meloloskan calon anggota KPU yang diduga terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, bukan warga setempat, dan berstatus tersangka. Ketujuh KPU bermasalah itu meliputi Bandar Lampung, Tulangbawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, dan Metro.
UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 29
(1) Anggota KPU berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri
atau diberhentikan.
(2) Anggota KPU diberhentikan apabila:
a. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
b. Melanggar sumpah dan kode etik.
c. Tidak melaksanakan tugas tiga bulan berturut-turut atau
berhalangan tetap.
d. Dijatuhi pidana penjara berkekuatan hukum yang diancam penjara
5 tahun atau lebih.
e. Dijatuhi pidana berdasar pada putusan pengadilan berkekuatan.
hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu.
f. Tidak menghadiri rapat pleno tiga kali berturut-turut tanpa
alasan jelas.
g. Menghambat pengambilan keputusan KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar