BATANGHARI-Kapolres Lamtim AKBP Andjar Dewanto memerintahkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batanghari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedy Hernawan, menyelidiki pemilik pangkalan minyak tanah bersubsidi di rumah Kemat alias Sugiharno, warga Desa Banjarejo, Batanghari, Lamtim. Sebab, Selasa (14-2) malam, polisi gagal menangkap truk BE-4326-NA yang membawa puluhan drum minyak tanah dari pangkalan. Terdapat indikasi, minyak tanah bersubsidi tersebut dijual ke kalangan industri di Lamtim.
Informasi di lokasi, truk merah BE-4326-NA adalah milik salah satu pangusaha minyak bernama Budi, warga sekitar. Dari pangkalan milik Kemat tersebut, terpampang plang nama izin pangkalan bukan atas nama Kemat, tetapi atas nama Bambang yang beralamat di Dusun Kenanga, Banjarejo, Batanghari. Izin pangkalan tersebut tertulis atas nama Abdul Hadi Syaukat Niap. 21.1.066, Jalan Jenderal Sudirman No. 74, Bandar Lampung.
Tumiyem (40), istri Kemat, kepada Lampung Post, Rabu (15-2), mengaku ia memang menjual minyak tanah bersubsidi tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui dari industri mana. Yang jelas, Selasa, sekitar pukul 20.30, minyak tanah yang dicor ke truk merah BE-4326-NA sebanyak tujuh drum dan per drumnya dijual Rp515 ribu. "Transaksi keuangan hasil penjualan minyak tanah, Heri yang menangani," katanya.
Tumiyem mengaku pembayaran minyak tanah tersebut melalui Heri yang juga seorang pengusaha minyak tanah. Menurut Tumiyem, minyak tanah tersebut diambil bukan hanya dari rumahnya, melainkan dari beberapa tempat. Di sini, hanya tujuh drum. Saat ditanya mengenai perizinan pangkalan, ia mengaku memiliki izin. Namun, tidak diberitahukan kepada wartawan dengan alasan disimpan suaminya yang sedang pergi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar