Rabu, 29 April 2009

Lakon Tunggal Pentas Demokrasi

Oleh Naim Emel Prahana
budayawan

BEBERAPA tetanggaku akhirnya tak mampu mengeluh, apalagi menyampaikan keluhannya ketika nama mereka raib dari bumi Indonesia, tidak dicatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2009 lalu. Padahal, kata mereka—sambil menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan lembaran-lembaran pembayaran pajak setiap tahunnya.
Padahal, beberapa bulan sebelumnya mereka tercatat sebagai pemilih pada pemilihan kepala daerah di tempat mereka tinggal. Kini, mereka tidak lagi mampu berkata apa-apa, sebab nama mereka di-delete saat pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan oleh petugas KPPS. Dengan hilangnya nama mereka sebagai penduduk dari sisi DPT itu, praktis mereka kehilangan tanah air, kehilangan hak-hak sebagai warganegara dan kehilangan segalanya.
Tapi, bukan karena kehilangan itu mereka semakin tak berdaya. Lha, karen apa? Itu lho, sudah namanya tidak dicantumkan dan tidak dapat menggunakan hak pilih. Mereka dianggap golongan putih alias golput dan yang mengerikan adalah status golput itu telah diharamkan oleh MUI. Bukankah negara ini hebat?
Apalagi presidennya serta merta menanggapi masalah DPT dengan catatan “pemeritah akan membantu KPU soal DPT untuk pilpres Juli mendatang!”. Bak angin semilir seperti mendapat uang mendadak, sepertinya begitu menyejukkan dan menyegarkan perkataan itu.
Namun, apakah kita hanya selalu berkata, “Ya, yang sudah, sudahlah. Mari kita bangun bangsa ini lebih baik ke masa depan?” Setiap waktu kata-kata bijak itu selalu dimunculkan ketika banyak terjadi masalah di negeri ini. Akhirnya, memang kita tak pernah maju-maju, karena filosofi politis yang hanya kemasan kepentingan kekuasaan orang-orang tertentu. Mempertahankan status quo kekuasaan dewasa ini banyak ragam, rupa-rupawan yang semuanya mengatasnamakan rakyat. Rakyat sendiri tidak berdaya.
Kietika seorang presiden dengan mimik yang serius karena marah soal kenapa tarif angkutan umum tidak turun, padahal harga minyak sudah diturunkan. Terasa kita berada di kawasan Bronx Amerika Serikat, walau situasi dan kondisinya tidak baik untuk keamanan jiwa raga. Tapi, menyejukkan ketika presiden turun bicara soal tarif angkutan tadi.
Alhasil, tetanggaku tetap mengeluh. Karena ongkos naik angkutan kota atau angkutan poedesaan tetap tinggi, bahkan dinaikkan dengan alasan suku cadang kendaraan tidak turun. Sekolah yang katanya gratis sejak taman kanak-kanak (TK) sampai SMA, ternyata tetanggaku tetap bayar uang pendaftaran, dan pungutan dari komite sekolah. “Jadi, yang gratis itu di mana ya, Pak?” tanya tetangga sambil menyandarkan punggungnya di batang pohon mangga yang sudah kropos.
Ternyata yang gratis itu cuma ‘ngomongnya’ saja. selain itu tak ada yang gratis.
Di atas pentas demokrasi bangsa ini, bukan cuma melihat badut-badut yang enggan mati yang tidak mau menyerahkan tongkatnya kepada para cucu. Walau kakinya sudah pinjang, walau langkahnya sudah berat dan cuma mampu berjalan beberapa langkah saja. lalu, berhenti dan istirahat. Tapi, keinginannya untuk mempertahankan kekuasaan, apalagi namanya adalah penciunan jenderal, masih begitu menakutkan rakyat. Inikah wajah demokrasi yang sebenarnya yang pembangunan jembatan antara si kaya dan miskin tak pernah tercapai (tersambung). Sebab, makin lama makin lama jurangnya makin lebar.
Sedemikian hebat struktur demokrasi di Indonesia ini. Teori ya teori, pelaksanaannya penuh dengan duri yang tajam di balik senyum dan kata pengayom para petinggi di pusat kekuasaan. Sampai seorang petinggi dari Kejagung—Jampidus bilang, “ya sistemnya harus dirubah!” tapi, siapakah yang siap merubahnya? Mungkin pemerintah dan DPR-RI yang dipenuhi elite-elite politik yang sebenarnya tidak paham dengan politik beretika dan bersosial.
Di atas pentas demokrasi kita, semakin jelas; siapa-siapa yang akan mendapatkan bagian-bagian dari potongan kue negara dan bangsa ini. Sudah barang tentu ada lobi, deal-deal, dan koalisi-koalisi. Dan, sudah barang tentu pula ada ‘pura-pura’ polemik tentang sistem dan pelaksanaannya. Yang sedang berkuasa pastilah di atasnya dan yang mengatur semua pelaksanaan sistem yang didukung oleh negara asing yang adijaya tersebut.
Kalau membaca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang suara terbanyak. Siapapun akan menterjemahkannya siapa yang mendapat suara paling banyak itulah yang memenangkan pertarungan ditambah dengan pemenang lainnya sesuai dengan kuota. Misalnya jumlah meja kursi tempat kue diperebutkan ada 50 buah. Sedangkan jatah yang akan didapati 15 orang. Logika ilmu berhitungnya, kalau seseorang mendapat 30 suara. Maka yang akan mendapatkan kursi meja berikutnya ada 14 orang.
Jadi, ke-14 orang itu akan mendapat kursi dan yang paling buncit mendapat kursi adalah orang yang memperoleh 17 suara. Suara ke 16 sampai dengan 1 yang diperoleh, tidak akan mendapat kursi. Hal itu jika dihitung selisih perolehannya adalah 1. Sayangnya pada pemilu 2009 yang menerapkan suara terbanyak, belum dapat dijelaskan sejel;as-jelasnya kepada masyarakat.
Masalahnya, melihat penetapan KPU untuk anggota legislatif periode 2009—2014, ternyata yang mendapat suara terbanyak kedua—walaupun puluhan ribu, toh masih kalah dengan yang mendapat suara cuma 3000-an dari partai lain. Apapun namanya, BPP, kuota, bilangan pembagi atau hasil akumulasi suara. Tetap saja definisi suara terbanyak tidak sesuai dengan hasil penetapan oleh KPU. Artinya, penghitungan suara dan standar suara yang bisa mendudukkan seseorang menjadi anggota legislatif masih menggunakan sistem pembagian kue.
Apakah fenomena tersebut akan menjadi basis demokrasi di Indonesia atau hanya hasil deal-deal antara penguasa dengan pelaksanaan pemilu?. Hanya doa dan harapan yang dapat dipanjatkan kehadirat Allah SWT. Karena Dia-lah yang Maha Mengetahui, Maha Melihat dan Maha Mendengar apa-apa yang menggeliat di alam semesta ini. Ini bukan persoalan frustasi karena mungkin ada jagoan (calegnya)-nya yang tidak goal. Tetapi hal itu hanyalah meneropong bahasa “suara terbanyak” sebagai pengganti “nomor urut” calon anggota legislatif.
Dengan hasil pelaksanaan pemilu 2009 ini, diharapkan UU pemilu, UU KPU dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dapat dikoreksi, dievaluasi dan direvisi, agar betul-betul sesuai dengan judul, karakter dan jiwa sistem suara terbanyak tersebut dan harus menyatu antara bahasa peraturannya dengan bahasa pelaksanaannya. Kalau tidak, tatanan sosial kemasyarakatan menjadi lebih rusak dibandingkan saat sekarang.
Sebab, pelaksanaan demokrasi semacam pemilu adalah ajang penyadaran masyarakat tentang arti kehidupan berbangsa yang saling menghormati dan bukan saling mengkhianati, apalagi menghidup konflik sosial karena pembagian kue kekuasaan sebagaimana saat ini sedang diupayakan para elite politik. Perseteruan di dalam konflik sosial masyarakat dewasa ini sangat tajam. Jumlah penderita stres atau pada akhirnya putus asa menjalani hidup di Indonesia, cukup meningkat tajam pula. Mulai dari anak SD sampai kakek-kakek sudah banyak yang bunuh diri, setidak-tidaknya menjadi gila karena himpitan beban ekonomi dirinya dan keluarganya.
Kita tidak mengharapkan lai munculnya pemain tunggal dalam lakon tunggal pentas politik di Indonesia. Kita menginginkan banyak lakon dan pemain dengan rambu-rambu yang jelas dan harus mengisi national building, bukan seedar ucapan atau tertera dalam GBHN. Melainkan harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat yang banyak tidak sejahtera dalam bidang sosial dan ekonomi.

Tidak ada komentar: