Sabtu, 01 Agustus 2009

Hasil Eror Pilpres


SEHARUSNYA, hasil pemilu pemilihan presiden (pilpres) tahun 2009 jangan dijadikan sebagai dasar penetapan pasangan capres sebagai presiden terpilih untuk periode 2009—2014. Sebelum semua bentuk pelanggaran diselesaikan melalui proses hukum dan semua pihak harus menghormati hal itu.
Kalau saat pilpres berlangsung ada pengawasan pihak-pihak di luar penyelenggara pilpres, maka atas pelanggaran dan pengaduan yang dilakukan seharusnya ada pula pihak-pihak di luar penyelenggara pilpres yang mau melakukan dan diminta melakukan investigasi di lapangan. Untuk menemukan dasar tentang pengaduan dan laporan adanya pelanggaran pilpres.
Sebab, dipercayai dan diyakini pilpres 2009 telah terjadi eror demokrasi. Faktor pertama kenapa pilpres itu eror, karena salah satu pasangan presiden atau calon presiden adalah presiden yang sedang berkuasa. Logislah kalau organisasi dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat desa/kelurahan mendapat instruksi langsung dari presiden melalui mekanisme dan jaringan yang terencana dengan baik.
Seandainya beberapa waktu dan sampai beberapa waktu setelah pilpres seorang presiden dan wakil presiden yang mencalonkan diri sevagai presiden nonaktif sementara. Besar sekali keyakinan kita bahwa hasil pilpres tidak seperti apa yang telah terjadi pada pilpres 8 Juli 2009 lalu. Akan tetapi karena status capres SBY tidak jelas pada saat kampanye dan masa tenang, apakah ia capres atau presiden. Nyatanya SBY lebih banyak dan sering mengembankan statusnya sebagai presiden untuk menemui masyarakat.
Di situlah erornya pilpres 2009. Telah terjadi instruction capres make use [exploit] status as president (seorang capres memberikan instruksi dengan menggunakan statusnya sebagai presiden). Instruksi itu bisa langsung dan otomatis dan bisa juga melalui birokrasi eksekutif yang selama ini telah terjalin dengan baik antara top ke down.
Kalau kubu pasangan Megawati Soekarnoputri—Praboiwo Subianto dan Jusuf Kalla—Wiranto menolak hasil pilpres 2009 adalah suatu kewajaran. Bukan hanya sesuatu haknya sebagai warganegara akan tetapi merupakan kontrol sosial demokrasi yang dilakukan calon pemimpin yang merasa prihatin terhadap penyelenggaraan pilpres. Oleh karena itu, ketidak netralan KPU, aparat penegak hukum dalam pilpres 2009 harus dibawa ke meja hijau.
Apalagi pelanggaran seperti kekacauan daftar pemilih tetap (DPT), penggunaan KTP untuk mencontreng, pencontrengan berulang kali oleh seorang pemilih seperti di Papua dan pencontrengan blanko formulir C1 oleh pohak PPK dan PPS dan sebagainya. Untuk membuktikan bahwa demokrasi In donesia tidak berbeda dengan demoklrasio di negara lain, demikian juga pemilihan umum yang bebas, rahasia, umum dan langsung.
Pilpres adalah untuk mencari sosok pemimpin bangsa dan negara yang memenuhi standar harapan, rasa nyaman dan keadilan di tengah masyarakat. Bukan seorang pemimpin hasil paksaan karena kekuasaan, kekuansaan uang dan kekuasaan militer dengan mengadu-domba serta menuduh masyarakat sebagai pengkhianat bangsa.
Menduduki tahta di kursi panas semacam itu tidaklah bagus untuk proses dan perkembangan pembangunan selanjutnya. Karena akan terjadi berbagai unjukrasa menolak berbagai kebijakan pemerintah seperti kebijakan tentang pendidikan, TKI, upah regional, kesehatan, birokrasi, korupsi, nepotisme dan lain sebagainya sebagaimana selama ini terjadi. Semua karena pemimpin dipilih melalui demokrasi yang dierorkan.

Tidak ada komentar: