Tak Bisa Dipidana
Jakarta - RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri ditentang. Pernikahan dipandang sebagai hak asasi manusia, bukan urusan pemerintah.
"Itu kan hak asasi sesorang," ujar pakar hukum JE Sahetapy usai peluncuran buku SETARA institute di Hotel Athlete Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2010). Menurutnya untuk soal seperti ini, agama yang harus melarang, bukan pemerintah yang melarang. "Kalau saya tidak sepakat. Itu kan hak seseorang," tegasnya.
Menurutnya, karena urusan agama, maka sanksinya pun bukan pidana berupa denda atau penjara.
"Itu harus agamanya yang mengatur, sanksinya harus dari agama," pungkasnya.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. (rdf/irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar