- Menag: Hukuman Belum Definitif, Bisa Saja Cuma Wajib Umumkan Pernikahan
Hukuman bagi para pelaku nikah siri seperti yang tertuang dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan belum definitif. Mungkin saja hukuman itu nantinya dalam bentuk administratif.
"Misalnya diwajibkan mendaftarkan diri, diwajibkan mengumumkan ke publik atau dikenakan denda. Kira-kira, ya, seperti itu. Jadi belum definitif, ya," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di sela-sela mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke LP Anak Tangerang, Banten, Selasa (16/2/2010).
Suryadharma menegaskan, RUU tersebut masih berupa draf yang disusun dari berbagai macam pikiran, pandangan dan alasan-asalah filosofis serta sosiologis. RUU itu nanti bisa disetujui bisa saja tidak oleh DPR.
"Baru masuk di badan legislasi. Itu rancangan itu dari Depag, begitu," tandasnya.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. (Luhur Hertanto – detikNews/irw/iy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar