Kamis, 25 November 2010

Siapa Pengawas Jalan

Oleh Naim Emel Prahana
KEMARIN sore TVRI Lampung mengedepankan wawancara (berita sore) tentang kerusakan jalan saat ini yang terjadi di Lampung. Di samping faktor cuaca, faktor kelebihan tonase mobil-mobil (truk) angkutan barang mnjadi penyebab makin rusakjnya ruas jalan yang ada. Hampir di mana-mana, ruas jalan di provinsi Lampung mengtalami rusak parah. Apalagi jalan penghubung daerah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.
Cuaca, menjadi kambing hitam. Kemudian kelebihan tonase menjadi kambing hitam. Lalu kita mengadakan berbagai hearing dengan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota membahas masalah itu. Hasilnya, tidak terlalu banyak yang diharapkan, kecuali menghabiskan bioaya hearing dan SPJ anggota Dewan atau pejabat yang membahas masalah kerusakan jalan.
Bagaimana kalau ada pertanyaan, pihak manakah yang mengurusai jalan itu. Pihak mana pula yang mengawasi jalan itu dan peraturan mana yang diberlakukan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan angkutan umum dan barang, sehingga mempercepat proses kerusakan jalan yang ada. Bahkan yang yang baru dibangun sudah rusak sebelum selesai diserhaterimakan.
Padahal, kalau kita mau jujur melihat di lapangan sepanjang hari. Betapa banyaknya aparat kepolisian, Patroli PJR (LLAJR), pos Polisi Kehutanan, Pos Pungutan Retribusi jalan. Ditambah lagi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat kepada para pengemudi dan pengendara kendaraan yang melintas. Tetapi, kenapa ruas jalan masih rusah bahkan kerusakannya lebih cepat.
Sangat memprihatinkan. Begitu banyak pihak yang menikmati pungutan di jalan raya, tetapi tidak satupun pihak yang merasa bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan di Lampung ini. Pungutan dari jalan raya, baik yang dilakukan pihak yang berseragam dinas, maupun para preman itu telah memberangkatkan mereka untuk menunaikan ibadah haji. Telah memberikan keuntungan yang luar biasa kepada kelompok masyarakat, sehingga mampu membangun rumah yang sangat permanen. Kalau membeli sepeda motor, itu urusan kecil.
Kini, Gubernur mengeluarkan surat edaran tentang tonase atau kerusakan jalan raya. Tetapi, siapa yang bertanggungjawab menjalankan surat edaran itu hingga memberikan sanksi berat bagi angkutan umum dan barang yang kelebihan muatan (tonase). Siapa? Masih kelabu jawabannya. Kalau pengemudi angkutan di peres terus di jalanan. Tentu saja para pengemudi berpikir, bahwa ketimbang rugi, maka muatannya harus dilipatgandakan. Itu sudah wajar dan normal. Karena ulah segelintir manusia yang diberi tanggungjawab soal pemeliharaan dan pengawasan di jalan raya, yang memulai melakukan korupsi tangungjawab, karena kepentingan uang.
Mulai dari gubernur, bupati/walikota dan kepala dinas serta PNS yang berkaitan langsung dengan jalan raya seharusnya jangan hanya teori atau mengeluarkan surat edaran kalau tidak bisa diberlakukan di jalanan. Wlau sulit, mari kita dukung penertiban angkutan umum dan barang di jalanan dan yang lebih khususnya lagi menertibkan para pemborong yang membangun jalan. Jangan karena mengeruk keuntungan, mengabaikan kualitas dan bestek proyeknya.

Tidak ada komentar: