Kamis, 25 November 2010

Peraturan Tanpa Pengawasan

oleh Naim Emel Prahana
BOLEH dibilang hampir semua produk undang-undang atau peraturan yang diterbitkan pemerintah bersama DPR, dibuat dan dirancang di belakng meja. Tanpa me4ngindahkan aksi sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannhya. Di situlah kunci kerawanan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan dan merajelelanya praktek korupsi di tengah masyarakat. Khususnya di roda pemerintahan.
Apalagi yang namanya keputusan presiden, instruksi presiden, peraturan pemerintah, per4aturan menteri, surat keputusan bersama menteri atau kebijakan-kebijakan pemerintah. Semuanya nyaris tanpa pengawasan. Termasuk dibidang keuangan. Pengawasan baru akan diadakan ketika sudah terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Kalau tidak ada laporan, pengaduan masyarakat, maka pengawasan tidak ada sama sekali.
Sebagai contoh dalam kehidupan masyarakat adalah HET BBM atau harga kebutuhan pokok lainnya. Begitu banyak peraturan dan ketentuan pemerintah melalui dinas/instansi terkait. Namun, tidak ada pengawasan di lapangan. Pemerintah menetapkan harga BBM, tetapi pemerintah tidak menghitung cost (biaya) para pedagang BBM yang lokasi usahanya jauh dari pangkalan BBM atau SPBU. Sehingga, harga menjadi liar dan ditentukan secara liar pula oleh pedagangnya.
Sementara, rakyat sebagai konsumen tidak berdaya menghadapi spekulasi harga BBM tersebut, apalagi jauh dari pusat kota. Peraturan pemerintah yang akan mengurangi subsidi BBM jenis premium terhadap kendaraan pribadi yang rencananya akan diberlaku tahun 2011. ternyata, sekarang BBM jenis premium di sejumlah daerah di tanah air mulai langka. Kalaupun ada harganya sudah tinggi sekali. Jika sudah demikian situasinya, di mana kekuasaan pemerintah?
Ada kesan, bahwa pemerintah dan DPR hanya senang membuat peraturan, tetapi tindak ada tindak lanjut di tengah masyarakat. Banyak contoh lainnya, dalam praktek nyata, kegiatan dibidang ekonomi, administrasi, hukum, dan sebagainya tidak mengikuti proses aturan yang sebenarnya. Sama halnya dengan penegakan hukum dan pemberantasan praktek korupsi di Indoesia. Semua baru tahap wacana, pernyataan dan debat kusir yang akhirnya menenggelamkan kasus-kasus korupsi besar, seperti Bank Century dan Kasus Makus Gayus Tambunan.
Tidak salah kalau ada yang mengusulkan Gayus Tambunan itu diangkat menjadi Menteri Penanaman Modal Asing di Indonesia, karena kepiawaiannya dan kepintarannya memasukkan modal ke kantong pribadi dan sindikatnya. Kita setuju kalau Gayus diangkat menjadi Menteri. Dan, keyakinan kita Gayus akan mampu menyedot investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Terlepas dari itu semua (rumor), sebaiknya pemerintah kembali menginventarisir semua produk perundang-undangan yang sudah disahkan. Dibentuk suatu tim untuk mengevaluasi produk perundang-undangfan tersebut. Jika banyak yang tumpang tindih dan tidak dapat dijalankan. Sebaiknya produk UU itu harus dicabut, ya dibakar saja, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang hanya memikirkan harta benda keluarga sendiri bersama kelompoknya.

Tidak ada komentar: