Jumat, 29 Mei 2009

DATA ADMINISTRASI PENDAFTARAN OBAT

Produksi Dalam Negeri
• Fotokopi izin industri farmasi
• Fotokopi sertifikat CPOB
K o n t r a k
• Fotokopi izin industri farmasi pendaftar dan penerima kontrak
• Fotokopi perjanjian kontrak
• Fotokopi sertifikat CPOB penerima kontrak dan pendaftar
L i s e n s i
Persyaratan sama dengan produksi dalam negeri disertai dengan:
• Perjanjian lisensi
I m p o r
• Fotokopi izin industri farmasi / PBF
• Surat penunjukan dari pemilik produk di luar negeri
• Certificate of Pharmaceutical Product /Free sale certificate (asli) dari negara produsen
• Site master file :: produsen yang produknya belum memiliki izin edar di Indonesia atau kondisi tertentu

Tidak ada komentar: