Keterangan Surat Edaran No.PO.01.02.51.1674 tanggal 3 Desember 2008
Jakarta, 16 Januari 2009
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Penilaian Keamanan Pangan nomor PO.01.02.51.1674 tanggal 3 Desember 2008 tentang Rancangan Label Berwarna, dengan ini diinformasikan bahwa rancangan label dimaksud dipergunakan untuk penyimpanan data base di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan serta untuk pengawasan internal Badan POM.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar