Mantan Ketua KWRI Metro Ditahan
Metro, LE
Mantan Ketua DPC KWRI Kota Metro yang kepengurusannya dibekukan oleh DPP KWRI tahun 2008, Rabu (20/5) lalu ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana atas tuduhan Mustoha telah melakukan penipuan sebesar Rp 17,5 juta terhadap korban Pariyem.
Penahanan Mustoha—warga Pekalongan, Lampung Timur itu setelah pelimpahan berkas dari Polsek Sekampung dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Ketika koran ini mengkonfirmasikan kepada salah seorang jaksa yang menangani kasus Mustoha tersebut, mengakui Mustoha ditahan sejak Selasa (23/5) sekitar pukul 17.00 sore karena diduga telah melakukan penipuan.
Modus penipuan yang dilakukan Mustoha dengan cara mengakui dirinya sebagai pengacara yang dapat menyelesaikan gugatan harta gono-gini antara korban Pariyem dengan suaminya.
Untuk itu, Mustoha meminta uang kepada korban (Pariyem) sebesar Rp 17,5 juta. Akibatnya Pariyem mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Ketua KWRI Lampung Timur, Joko Suroso kemarin sore (Minggu, 24/5), menjelaskan memang benar Mustoha diperiksa, tetapi tidak ditahan, karena atas permintaan isteri Mustoha, tersangka ditahan luar.
“Besok saya akan cek dan konfirmasi ke Kejari Sukadana,” ujar Joko Suroso.
Dengan ditahannya Mustoha oleh pihak Kejari Sukadana, mantan ketua DPC KWRI yang sehari-harinya itu adalah PNS (Guru), sudah dua kali diproses secara hukum. Pada tahun 1991—1992 Mustoha divonis PN Metro karena melakukan penipuan tenaga kerja dan Mustoha meringkuk di LP Metro sekitar 8 bulan.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini dari Ketua DPC KWRI Kota Metro periode 2009—2014, Edy Sunyoto menjelaskan, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan.
Pengaduan itu ditujukan kepada mantan ketua KWRI Metro dan sekretarisnya yang dianggap selama ini telah melecehkan lembaga KWRI dengan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan DPP KWRI.
Di sisi lain, berdasarkan informasi ancaman atas dugaan tindakan penipuan Mustoha yang sedang diproses Kejari Sukadana berkisar 5 tahun kurungan. (DA-17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar