Senin, 31 Agustus 2009

Bantuan Hibah


Kolom Naim Emel Prahana
BANYAK cara pemerintah daerah untuk memperdayai masyarakatnya dengan aneka ragam jenis bantuan sosial, rumah ibadah, kemasyarakatan dan lainnya. Tentu saja bantuan-bantuan tersebut sangat menggiurkan masyarakat atau kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima.
Namun, lebel atau merek bantuan yang dikucurkan itu sering menipu dan menjebak masyarakat penerimanya. Di Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) itu sejak 3 (tiga) tahun silam mengucurkan apa yang disebut produk bantuan Kelompok Masyarakat (Pokmas), pada tahun pertama diluncurkannya produk Pokmas. Ternyata banyak kelemahan dan kekurangan yang akihirnya membuat lumbung oknum-oknum tertentu di Pokmas menjadi kaya raya.
Lama kelamaan apa karena kekecewaan produk Pokmas yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu. Maka, sejak 2008 ayau mulai ditintis sejak 2007, Pemkot Metroi meluncurkan dana bantuan kepada kelompok masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan, rumah ibadah, pendidikan dan sebagainya.
Produk itu bernama HIBAH, yang kalau kita definisikan kata ‘hibah’ maka terjadi suatu pemberian tanpa pamrih, tanpa ikatan, tanpa laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya kalau menggunakan anggaran APBD. Produk bantuan hibah, ternyata hanyalah lebel yang menjerat masyarakat untuk bersusah payah menghabiskan dana bantuan itu hanya untuk urusan birokrasi pewngurusan administrasi yang bertele-tele.
Menghabiskan waktu, menghabiskan dana dan menghabiskan kesabaran akibat rumitnya birokrasi mendapatkan bantuan dana hibah itu. Ada dua bagian yang mengurus dana bantuan hibah itu. Pertama di bagian Kesra dan kedua langsung di bagian BPKD sub unitnya.
Anehnya, birokrasi pengurusan dana bantuan hibah di kedua unit kerrja masing-masing itu tidak seragam. Persyaratan umum pada unit kerja bagian pertama di atas (Kesra) untuk mendapatkan dana bantuan hibah yang penerimanya sudah ditetapkan oleh Walikota, cukup berat. Misalnya NPHD (naskah perjanjian Hibah Daerah) antara Kabag Kesra an Walikota dengan penerima. Yang membuat si penerima dan bebas memalsukan kop surat Sekretariat Daerah Kota Metro.
Kemudian, syarat yang aneh lagi. Siapapun yang menerima dana hibah dari bagian Kesra Pemkot Metro, semua surat-menyurat sampai kepada stempel dan rekening bank harus bernama POKMAS. Walaupun bantuan itu diberikan kepada masjid, langgar, vihara, gereja, guru-guru honor di TPA. Semuanya harus pakai kop Pokmas dan bukan hanya kop surat, stempel. Namun, prosedur yang harus dilalui si penerima, juga harus minta tandatangan kepada ketua Pokmas dan tim pengawas Pokmas. Walaupun dana bantuan itu bukan digunakan untuk proyek fisik.
Aneh lagi, bantuan honor guru TPA yang cuma Rp 300 ribu itu, ternyata uangnya hanya habis untuk masalah administrasi. Bayangkan, buat stempel guru TPA Pokmas, kop surat pokmas, stempel pokmas, rekening bank pokmas, materai 6000 lima lembar, map dan membuat proposal masing-masing dijilid 10 bundel.
“Perasaan kita bagaimana itu bisa dikategorikan kepada dana hibah?” Kalau unsur hibah yang dicantumkan, tidak melekat sama sekali. Kemudian, apa hubungannya sebuah langgar yang dibangun secara pribadi dengan Pokmas yang harus menandatangani semua berkas surat?

GOR Saburai Bandarlampung

Kolom Naim Emel Prahana
WALAUPUN rumah pengasingan Bung Karno yang aslinya di Bengkulu sudah dirombak total. Akan tetapoi, tulisan anak-anak Kampung Anggut di Bengkulu terakhir masih bisa dibaca tahun 1984 yang berbunyi, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan dan menghormati sejarah bangsanya!”
Tetapi, kalimat di dinding rumah pembungan Bung Karno yang ditulis dengan arang itu masih tetap mengiang di telinga kita dan menjadi beban pikiran rakyat Indonesia. Banyak sekarang ini generasi muda yang tidak memahami sejarah dan apalagi untuk dijadikan referensi kehidupan pembangunan di kemudiannya.
Seakan-akan generasi sekarang terputus dengan generasi sebelumnya. Padahal, rakyat Indonesia adalah rakyat yang cinta akan adat istiadat, patuh, menurut dan taat akan nilai-nilai adat istiadat itu. Sebab, hukum nasional kita berpijak dan berdasarkan nilai-nilai tradisional yang hidup dan terus hidup di tengah masyarajatnya.
Berkaitan dengan itu, apa yang dilontarkan dalam gagasan Gubernur Lampung, Syachroedin ZP atau lebih dikenal dengan sapaan Kiyai Oedin yang tidak main-main untuk membangun dan mengembangkan Lampung dalam periode kedua masa jabatannya sebagai gubernur Lampung, untuk menukar-gulingkan GOR Saburai dengan mendirikan Mal besar di kawasan tersebut.
GOR Saburai sendiri akan dipindahkan ke Kemiling. Nampaknya, itu ide yang tidak populer dan tidak bijak. GOR Saburai di Enggal sudah menjadi icon dunia seni dan olahraga di Lampung. Sudah sangat akrab dengan masyarakat Lampung, di samping letaknya yang sangat strategis.
Kenapa harus dipindahkan? Bagaimana dengan roh GOR Saburai itu sendiri selama ini? Apakah setelah GOR Saburai dipindahan karena sudah disetujui oleh DPRD Lampung, akan bisa menjadi icon dengan kekuatan sihirnya terhadap masyarakat luas?
Membangun daerah bukan bebrati merobohkan bangunan-bangunan yang bernilai sejarah dan juga bukan berarti menghilangkan bangunan yang sudah memiliki icon dan mengandung filosofi dan nilai sejarah. Masih banyak kawasan lain yang bisa untuk dijadikan kawasan perdagangan.
GOR Saburai harus tetap ada di Enggal, karena GOR itu adalah lambang keperkasaan Kota Tanjungkarang, Telukbetung, Panjang dan kedaton bahkan kekuatan magis masyarakat yang tinggal di kota lainnya di Lampung. Kiyai Oedin harus membatalkan niatnya untuk m,emindahkan GOR Saburai itu, walaupun sudah disetujui oleh DPRD Lampung. Karena, anggota DPRD Lampung belum tentu mewakili rakyat Lampung. Hal itu dapat dibuktikan.
Filosofi sebuah kota (seperti Bandarlampung), tidak harus dipenuhi oleh toko-toko, pusat-pusat perbelanjaan modern. Tetapi, harus diperhatikan ekosistem yang akan melindungi kehidupan masyarakat kotanya. Misalnya dengan hutan kota seperti yang ada di sekitar GOR Saburai.
Masyarakat seniman dan kebudayaan di Lampung harus menggugat Kiyai Oedin dalam kasus tukar guling GOR Saburai itu dengan pusat perbelanjaan modern. Kalau semua pusat perbelanjaan didirikan di tengah kota, bagaimana pengembangan pembangunan kota selanjutnya, terutama di pinggiran kota yang rakyatnya masih butuh toko-toko kebutuhan sandang pangan dan papan. Dan, perlu diingatkan bahwa keinginan Kiyai Oedin itu belum tentu menjadi keinginan pemerintah Lampung.

Pengecut


Kolom Naim Emel Prahana
STATEMEN Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah tentang kasus pelecehan Lagu Indonesia Raya beberapa hari lalu dan kembali disiar ulang oleh beberapa stasiun televisi di Indonesia, yang meminta agar agar publik tidak terpancing dan mencampuradukkan apa yang dilakukan oleh orang-orang iseng (individual) dengan pemerintahan karena hal itu dapat mengganggu hubungan dwipihak yang lebih luas.
Kendati Teuku Faizasyah atas nama pemerintah agar situs yang memuat lirik pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya dicabut. Namun, pernyataan meredamkan rakyat Indonesia adalah sikap pengecut. Teuku Faizasyah yang menghatakan atas nama pemerintah. Pemerintah mana yang diwakilinya dalam konteks tersebut.
Yang jelas, pemerintah maupun rakyat Malaysia sudah secara rutin melakukan pelecehan, penghinaan dan pengambilan paksa harta benda masyarakat Indonesia. Apakah pantas mengatakan jangan terpancing?
Ada dua perbuatan antar negara yang tidak dapat dimaafkan, pertama pembakaran bendera kebangsaan dan menghancurkan lirik lagu kebangsaan suatu negara dan kedua adalah intervensi untuk merebut wilayah kekuasaan negara lain dengan cara paksa maupun secara tidak langsung menggunakan berbagai pola, termasuk politik.
Hukum yang berlaku di dunia internet, jika suatu tulisan sudah dimuat dan ditayangkan, maka kemungkinan akan menyebar ke berbagai situs, sudah pasti. Bahkan, akan diprint untuk dinyatakan dalam bentuk teks. Kendati situs Topix Forum World Malaysia yang memuat persoalan tersebut sudah ditutup, tapi akses sebelumnya sudah berjalan. Apalagi pelecehan itu diketahui pertama kalinya pada tanggal 28 Juli 2009 lalu.
Sebagai contoh pembelaan terhadap rakyat, bendera, lagu kebangsaan seperti apa yang dilakukan oleh AS (Amerika Serikat). Pemerintah AS, kalau sudah menyangkut nyawa seorang warganya, mereka akan mengerahkan semua kemampuan militer, untuk menghancurkan pihak yang mensandera atau menyakiti rakyatnya. Walaupun yang akan diselamatkan itu hanya satu orang.
Bagaimana dengan Indonesia, sudah berapa banyak TKI—TKW kita yang mati, disiksa—dianaiyai, diperkosa dan diperlakukan semena-mena oleh rakyat negara lain, termasuk Malaysia, Singapura, Hongkong dan Asrab Saudi. Apa pernah Indonesia bertindak? Pemerintah bertindak hanya sebatas mengembalikan mayat TKI—TKW yang sudah mati yang disebabkan penganiayaan oleh rakyat negara asing. Upaya itupun banyak gagalnya, karena kualitas diplomasi pemimpin Indonesia sangat rendah di forum Internasional. Apalagi pemimpin di era presiden SBY, yang Cuma bisa marah kalau ada rakor kalau ada kepala daerah yang ngantuk.
Rakyat Indonesia tidak boleh dilarang untuk membela bangsa dan negaranya dengan berbagai ekspresi sampai kepada keinginan untuk menyerang Malaysia. Itu, hak rakyat Indonesia. Pemerintah harus mendukungnya.
Andaikan pemerintah Indonesia menarik semua TKI—TKW di malaysia dan Singapura, maka kedua negara itu akan menerima akibat kekurangan tenaga kerja yang selama ini banyak dikerjakan oleh orang Indonesia. Dengan kekurangan itu, besar kemungkinan ekonomi Malaysia dan Singapura akan berubah menjadi krisis ekonomi.
Kita berharap kepada presiden Sby dan para menteri serta anggota DPR-RI, agar benar-benar berani bertindak, tidak perlu banyak basa-basi. Karena basa-basi itu adalah pengecut dan tidak mempunyai keberanian apapun, kecuali kelicikan.

Virus Indonesia


Kolom Naim Emel Prahana
DISAAT masyarakat Indonesia gila akan kecanggihan, kepraktisan dan efektivitas penggunaan komputer dan perangkat pendukung lainnya. Justru orang Indonesia di balik layar dunia maya meluncurkan produk virus yang diyakini lebih berbahaya dari virus manapun di dunia ini untuk dunia komputer dan teknologinya.
Virus Buatan Indonesia Lebih Berbahaya dari Asing! Itulah judul berita yang dilansir ANTARA News 23 Agustus 2009 lalu yang beritanya sudah dibaca sebanyak 3906 kali oleh penggemar dunia maya.
Virus buatan Indonesia dianggap berbahaya dari virus produksi asing, karena bisa menghilangkan data file pengguna. Sementara, virus asing tidak sampai menghilangkan file penting penggunanya. Produsen virus tersebut hanya ingin menunjukkan kelemahan windows yang ada saat ini.
Hal itu dijelaskan oleh Technical Security Consultant, ESET Indonesia (perusahaan di bidang keamanan digital), Yudhi Kukuh beberapa waktu lalu di Surabaya. Diuraikan oleh Yudhi, dari sejumlah virus yang menyebar di seluruh jaringan komputer di dunia, virus asal Indonesia hanya menyumbang 0,1 persen. Meski penguasaannya terbilang minim secara internasional, pengguna komputer perlu menyadari pentingnya antivirus untuk melindungi data.
Sampai saat ini, variasi virus di dunia sangat beragam. Akan tetapi, kini yang menjadi trend dan berbahaya adalah virus configure. Virus itu sifatnya bisa menggandakan diri, sehingga kini variannya bisa mencapai turunan ke 30 (configure varian AQ). Mayoritas, selama ini yang menyerang komputer di antaranya configure generic, configure` varian A, dan configure varian AA.
Ragam virus lokal yang juga membahayakan data pengguna komputer seperti babon, aksika, coolface & coolface MP3 player, W32/Kill AV, pendekar blank, pacaran, blue fantassy, Windx-Matrox. Selain itu, ada juga virus amburadul, FD Shield, Purwo C, dan Nadia Saphira.
Sementara itu pengguna antivirus ESET di Indonesia, Marketing Communications ESET Indonesia kata Chrissie Maryanto, saat ini pasar terbesar sebanyak 60 persen berada di Jakarta, 30 persen di Surabaya, dan 10 persennya menyebar di kota lain. Dari jumlah tersebut, segmentasi pasar kami terdiri dari 80 persen kalangan korporasi dan 20 persen pelaku usaha ritel.
Dari persoalan yang dihadapi, maka nilai-nilai Alqur’an sangat relevan terhadap apapun kejahatan yang makin berkembang dan makin hebat di muka bumi ini. Alqur’an mengajarkan, bahwa semua perbuatan pasti ada akibatnya dan semua penyakit pasti ada obatnya.
Terkait dengan hal itu, sangat dibutuhkan manajemen penggunaan dan pemanfaatkan sarana dan prasarana teknologi seperti komputer, foto digital dan sebagainya. Sehingga, pengguna mampu mengecilkan kemungkinan diintervensi oleh produk-produk jahat yang melepaskan produknya tanpa tanggungjawab.
Oleh karena itu, semua virus yang berhubungan dengan teknologi digital dewasa ini memang diciptakan demikian, karena adanya persusahaan yang ingin juga mengeruk keuntungan menjual produk anti virus. Itulah yang disebut oleh Islam, setiap penyakit pasti ada obatnya.

Kriminalitas Lebaran


kolom Naim Emel Prahana
KETIKA kebutuhan seseorang harus ada dan terpenuhi, kemudian pada saat yang sama mereka tidak memiliki apa-apa, maka tindak kejahatan (kriminalitas) cenderung akan dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut.
Sebagai momentum kebutuhan yang membuat banyak orang kalangkabut adalah momentum lebaran, tahun baru atau hajatan keluarga. Kejahatan seperti slogan Bang Napi di televisi, bukan hanya karena niat, tetapi kesempatan akan menjadikan perbuatan itu terjadi.
Seperti tahun sebelumnya di Indonesia, sebentar lagi masyarakat masyoritas dari penduduk di Indonesia yang beragama Islam akan menghadapi hari yang fitri yaitu Hari Raya Idul Fitri atau populer diakrabkan pengucapannya oleh masyarakat dengan lebaran. Yang kemudian dipelesetkan menjadi waktu ‘berhabis-habisan’—yang mengambil dari imbuhan kata lebaran berarti ‘lebar’ dengan akhiran ‘an’ maka lebar (habis-habisan).
Segala sesuatu yang dimiliki dimunculkan, semua pakaian berbau baru, semua makan masuk dalam kelompok ‘wah’ dan sebagainya bernafas ‘baru’. Walaupun sebenarnya makna lebaran bukan itu. Yang paling utama adalah mengisi haris kemenangan setelah berjuang dan berkorban selama puasa bulan ramadhan. Kemudian harus membersihkan diri dengan sholat Idul Fitri dan membayar zakat.
Sekali lagi, karena masyarakat Indonesia dalam keadaan bimbang dan bingung akibat lamanya dijajah bangsa asing, maka banyak informasi yang diterima sering tidak disaring lagi, lalu ditelan mentah-mentah yang dianggap sebagai kewajiban. Pada kesempatan lain di pihak lain di tengah masyarakat, ada masyarakat yang serba kekurangan atau serba ingin bermewah-mewahan ketika lebaran.
Termasuk kelompok masyarakat yang biasa disebut dengan ‘penjahat’ atau kriminal. Mereka selalu mengambil kesempatan dalam kesempitan dan keriuhan pemenuhan kebutuhan. Misalnya menjelang lebaran, masyarakat antri belanja, masyarakat menghabiskan semua uangnya untuk lebaran.
Karena ‘kesempatan’ ada, maka kejahatan akan mengintai masyarakat lainnya setiap saat. Baik di pasar, jalan raya, di rumah atau di mana dan kapanpun kesempatan untuk melakukan kejahatan itu ada. Untuk itu, perlu dilakukan langkah antisipasi agar kejahatan tidak menimpa atau terjadi dengan kita sebagai warga.
Tentu hal itu mudah dilakukan, tetapi sulit diwaspadai, karena momentum lebaran biasanya orang pada lupa, karena otak sudah disesaki oleh keinginan yang baru serba baru, sehingga ketika bersilaturrahmi sesama tetangga ada kebanggaan. Walau kebanggan itu adalah semu.
Biasanya menjelang lebaran tingkat kriminalitas (kejahatan) akan meningkat. Korbannyapun meningkat dengan kerugianpun meningkat tajam. Masyarakat dan aparat penegak hukum harus bekerjasama mengantisipasi munculnya kejahatan musiman tersebut, sekaligus menandai pelaku kejahatan untuk dibasmi.
Terutama mewaspadai dan mengantisipasi kejahatan yang masuk kelompok sadis, bengis, kejam dan tidak berprikemanusiaan, hanya karena sebuah motor. Maka tak segan-segan membunuh korbannya dalam aksi kejahatan begal atau rampok di jalanan. Pemerintah adan aparat penegak hukum jangan bosan-bosan mengingat masyarakat akan bahaya kejahatan menjelang lebaran seperti sebentar lagi kita hadapi.

Latah Fatwa


Kolom Naim Emel Prahana
PEMERINTAH dan para pemimpin lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang berafiliasi dengan pemerintah cenderung sangat senang melihat masyarakat tidak tentram, ragu, bingung dan terkonflik. Berbagai isu dilontarkan untuk menutupi kelemahan-kelemahan pada kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah maupun lembaga, badan atau lembaga atau badan non pemerintah yang berafialiasi dengan pemerintah.
Masyarakat Indonesia sejak lama sudah diincar oleh kebodohan yang disengaja oleh pemerintah. Misalnya berbagai fatwa yang hukum dalam agama sudah dijelas, difatwakan seakan-akan hukum yang ada pada agama tidak perlu dianuti dan yang harus diaikuti adalah fatwa MUI.
Setelah golongan putih (Golput), merokok, facebook diharamkan oleh MUI. Kini, MUI Madura memfatwakan haramnya warga miskin yang melakukan kegiatan pengemisan di muka umum. Fatwa itu sontak mengagetkan masyarakat Indonesia yang dikenal dengan masyarakat yang miskin secara struktural.
Sementara kegiatan lain masyarakat yang tengah menunggu fatwa, nampaknya akan dikeluarkan oleh MUI atau lembaga kompetensi lainnya yang memiliki legilitas keberadaan mereka di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam KUHP memang ada pasal yang menyebutkan perbuatan ‘pengemis’ itu dikategorikan perbuatan yang melanggar norma dan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Persoalannya sekarang bukan hanya mengeluarkan fatwa atau melarang. Tetapi, mengenai keberadaan kaum papa (pengemis) di mata pemerintah, sudah sejauhmana diupayakan untuk ditanggulangi dan diberi kehidupan yang layak di wilayah Indonesia yang luas, kaya potensi alam, sumber mineral, gemah ripah loh jinawi.
Sejauh itu pula selama ini belum ada upaya pemerintah merehabilitasi status miskin yang disandang kaum papa ‘pengemis’ itu. Seperti halnya upaya pemerintah melakukan pembinaan terhadap para pekerja seks komersil (PSK) yang ditangkap atau para narapidana yang dibina untuk mampu berkarya usai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Tapi, terhadap pengemis nampaknya belum pernah ada upaya ke arah itu, kecuali penggarukan (penangkapan) dan kemudian dibawa oleh Pol PP atau Polisi ke kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Hanya untuk didata dan dipulangkan ke kampung asalnya tanpa bekal sedikitpun.
Pengemis, PSK, pengangguran perlu menjadi perhatian utama pemerintah, agar mereka akan menjadi sumberdaya manusia yang trampil, setidak-tidaknya mampu hidup mandiri walau dalam taraf kehidupan sosial ekonomi yang pas-pas saja. Nilai kemanusia dan pendidikan (pembinaan) dalam hal itu sangat dibutuhkan. Mereka adalah manusia juga seperti warga negara lainnya di tanah air ini.
Dengan catatan, pembinaan dan mendidik pengemis, pengangguran dan PSK atau napi jangan hanya ketika ada perlunya seperti menjelang pemilu, pilpres, pilkada atau pemilihan lainnya yang membutuhkan dukungan suara rakyat. Tetapi, tingkat kepedulian itu harus dilepaskan dari unsur politis. Sehingga orang miskin di Indonesia tidak tergiur hengkang bekerja sebagai TKI—TKW ke luar negeri yang pendapatannya belum tentu meningkatkan status sosial ekonomi keluarga mereka di kampung halaman para TKI—TKW.

Jumat, 28 Agustus 2009

KPU Metro Digugat





Telah Melanggar Aturannya Sendiri
Metro, LE
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi, Selasa (24/8) kemarin digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Metro oleh H Hermansyah DIK SH pengacara anggota legislatif terpilih Kota Metro, Rozy Yassin dengan nomor register No 06/Pdt.G/2009/PN.M tertanggal 24 Agustus 2009.
Dalam gugatan tersebut, penggugat an Rozy Yassin melawan KPU sebagai tergugat I dan DPD Partai Golkar Metro sebagai tergugat II (turut tergugat).
Dalam keterangan persnya, Hermansyah DIK SH di Griya Kebun 38 Metro, Selasa (24/8) usai berbuka puasa kemarin mengatakan, KPU telah menciderai demokrasi dengan putusan-putusan yang tumpang tindih dan tidak terdaftar di sekretariat KPU setempat.
“Klien saya tidak terbukti melakukan money politic, coba perhatikan berita acara Gakkumdu tanggal 8 April 2009 pukul 14.00 WIB,” tegas Hermansyah SH yang didampingi kliennya Rozy Yassin kemarin.
Dalam berita acara itu, ujar Hermansyah—yang juga adik kandung pengacara kondang H KRH Henry Yosodiningrat SH, pihak Gakkumdu belum dapat ditindak-lanjuti ke tingkat penyidikan karena kurang bukti.
Di sisi lain, ungkap Hermansyah KPU Kota Metro telah menetapkan Rozy Yassin sebagai caleg terpilih dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Metro Timur (dapil 2) pada pemilu legislatif 2009 dengan nomor urut 5 (lima).
Surat pemberitahuan penetapan terpilih anggota DPRD Kota Metro tanggal 23 Mei 2009 itu adalah yang sah. Dan, Rozy Yassin telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang diminta KPU setempat, sebagaimana surat KPU nomor 270/361/KPU.8-N/2009 tanggal 21 Juli 2009.
Namun, Hermansyah mempertanyakan surat DPD II Partai Golkar Metro No B-31/DPDPG-II/KM/VI/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang perubahan caleg terpilih. Surat yang ditandatangani Abdul Karim Ismail (Ketua) dan Subagyo (sekretaris).
“Ketika seorang caleg terpilih menjadi anggota legislatif, maka kekuasaan parpol sudah tidak ada lagi. Kenapa Golkar Metro mencampuri urusan KPU dan kenapa KPU mau merubah hasil penghitungan suara tersebut,” tegas Hermansyah.
Pengacara Rozy Yassin itu menduga kalau Rozy Yassin sebelum dilantik diganti dengan Dra Hj Endang Rahayuningsih yang hanya memperoleh 316 suara sedangkan Rozy Yassin mendapat 325 suara, adalah intervensi Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.
“Malam kemarin saya telepon Alzier, tapi saat bicara saya pikir mengapa harus berdebat dengan Alzier yang tidak ada gunanya,” kata Hermansyah
ditambahkan oleh Hermansyah, terlalu banyak aturan KPU dan UU yang dilanggar oleh KPU Kota Metro, termasuk hampir semua surat-surat maupun keputusan yang dibuat mereka, tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak tercatat di sekretariat KPU.
“Hal itu sesuai dengan isi surat (laporan) sekretaris KPU ke Walikota Metro tanggal 6 Agustus 2009 nomor 270/382/KPU.8-M/2009, laporan itu menyebutkan surat atau keputusan KPU yang sudah dikeluarkan ketua KPU Metro tidak diketahui sekretaris selaku administrator di KPU Metro,” jelas Hermansyah. (DA-17)

caption foto berita diatas
KETERANGAN PERS—Pengacara Rozy Yassin, H Hermansyah DIK SH tengah memberikan keterangan pers kepada wartawan media masa cetak dan elektronik, Selasa (24/8) pukul 18.30 WIB di Griya Kebun 38 Metro sehubungan gugatan Rozy Yassin terhadap KPU Kota Metro yang dinilai melanggar perundang-undangan. FOTO: NAIM EP/LE

-----------------------------------

Berita Foto 1
PASAR SENJA—Di situasi ekonomi rakyat makin sulit, ternyata jajanan makanan tradisional menjadi pilihan masyarakat dan diserbu pembeli. Kota Metro setiap tahun disaat bulan Ramadhan selalu mengadakan Pasar Senja. Pasar yang menyediakan aneka makanan ringan seperti berbagai jenis kue, minuman segar, Selasa (24/8) kemarin ditinjau Walikota Metro dan jajarannya. Sekaligus ajang belanja para pegawai untuk santapan berbuka puasa. FOTO : NAIM EP/LE

Berita Foto 2
BUNGKUS—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro, Yusuf Kota Alam SH sedang meminta dibungkuskan beberapa jajanan untuk dibawa pulang. Gambar di atas diambil ketika Kepala BKD itu mengikuti Walikota Metro meninjau Pasare Senja yang berlokasi di pinggir lapangan Samber Metro. FOTO : NAIM EP/LE


Dua Pria Terkapar Ditujuh
Metro Pusat, LE
Dua pemuda warga Proliman Yosomulyo 21, Metro Pusat, Senin (17/8) lalu terkapar ditujah oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dan helm, mengakibatkan kedua pemuda tersebut diangkut ke RSU A Yani Metro.
Menurut para saksi mata masyarakat Yosomulyo di lokasi kejadian pertigaan Patung Yosomulyo, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB usai pegelaran jaranan di sekitar pertigaan Patung, awalnya kejar-kejaran motor.
Entah bagaimana dua pemuda yang diduga bernama Yan (30) dan Jon (27 warga Proliman tiba-tiba menghentikan motornya di pertigaan Patung dengan tubuh berlumuran darah dan larah ke arah steam (cucian motor) di seberang jalannya.
Namun, kedua pemuda yang sudah terluka parah di bagian perut dan tangan itu terus dikejar dua pemuda lainnya tanpa melepaskan helm yang melekat di kepalanya.
Akibatnya, dari tubuh kedua korban mengucur darah dan hingga ke cucian motor. Darah segar terlihat berceceran sepanjang 30 meter. Untung, keduanya ada yang menoilong. Kemudian tak lama datang aparat kepolisian ke TKP.
Walaupun banyak saksi mata yang melihat kejadian tersebut, karena bubaran jaranan, sayangnya mereka enggan memberi keterangan ke polisi, sehingga polisi kesulitan mengejar pelaku (tersangka).
Selang sekitar 40-an menit dari kejadian, polisi sudah bisa mengendus identifikasi pelaku penusukan yang diduga dilakukan oleh warga Yosomulyo itu sendiri—yang kuat dugaan merupakan residivis pelaku pemerkosaan beberapa waktu lalu.
Sumber koran ini di lokasi tidak mendapat keterangan lebih banyak tentang identititas pelaku penusukan tersebut, termasuk motif penusukan itu sendiri.
Sampai berita ini diturunkan pihak polisi belum memberikan keterangan apakah pelaku penusukan yang sudah diidentifikasi itu sudah diamankan atau belum. (DA-17)

Berbuka di Taman Kota Metro



Arena Buka Puasa
Minuman Segar dan Jagung Bakar
TERNYATA Taman Kota Metro cukup paham akan kebutuhan umat Islam yang setiap sorenya di bulan Ramadhan akan berbuka puasa. Di pinggiran Taman sebelah Timur—depan Gedung Bank Lampung, banyak warga yang menyediakan konsumsi buka puasa. Mulai dari aneka jenis minuman segar, kopi dan sampai jagung baker.
Yang pengen berbuka di luar rumah atau sedang dalam perjalanan, nggak usah repot cari bukaan. Di Taman Kota banyak yang menyediakan bahan minuman dan makanan untuk berbuka puasa. Harganya pun cukup murah dan meriah, sembari memuaskan pandangan mata di kala senja datang.
Jagung baker misalnya dengan aneka rasa dijual seharga Rp 3.000,- per bijinya. Bias dibawa pulang atau santap di tempat. Para penjual menyediakan tempat duduk berupa bangku panjang serta pilihan minuman lain seperti the botol, pocari sweat dan sebagainya.
Yang menarik lagi, warga yang ingin berbuka dapat membawa anak dan keluarganya sambil bersantai. Tidak jauh dari Taman, jika waktu sholat magrib dan isya datang, dapat sholat di Masjid Taqwa—masjid terbesar di Lampung tersebut. Silakan mampir di Metro. (DA-17)

Kunjungan Lurah Se Kota Bengkulu





Foto Agustusan 2009 RT 09 Yosomulyo