Senin, 31 Agustus 2009
Latah Fatwa
Kolom Naim Emel Prahana
PEMERINTAH dan para pemimpin lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah yang berafiliasi dengan pemerintah cenderung sangat senang melihat masyarakat tidak tentram, ragu, bingung dan terkonflik. Berbagai isu dilontarkan untuk menutupi kelemahan-kelemahan pada kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah maupun lembaga, badan atau lembaga atau badan non pemerintah yang berafialiasi dengan pemerintah.
Masyarakat Indonesia sejak lama sudah diincar oleh kebodohan yang disengaja oleh pemerintah. Misalnya berbagai fatwa yang hukum dalam agama sudah dijelas, difatwakan seakan-akan hukum yang ada pada agama tidak perlu dianuti dan yang harus diaikuti adalah fatwa MUI.
Setelah golongan putih (Golput), merokok, facebook diharamkan oleh MUI. Kini, MUI Madura memfatwakan haramnya warga miskin yang melakukan kegiatan pengemisan di muka umum. Fatwa itu sontak mengagetkan masyarakat Indonesia yang dikenal dengan masyarakat yang miskin secara struktural.
Sementara kegiatan lain masyarakat yang tengah menunggu fatwa, nampaknya akan dikeluarkan oleh MUI atau lembaga kompetensi lainnya yang memiliki legilitas keberadaan mereka di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam KUHP memang ada pasal yang menyebutkan perbuatan ‘pengemis’ itu dikategorikan perbuatan yang melanggar norma dan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Persoalannya sekarang bukan hanya mengeluarkan fatwa atau melarang. Tetapi, mengenai keberadaan kaum papa (pengemis) di mata pemerintah, sudah sejauhmana diupayakan untuk ditanggulangi dan diberi kehidupan yang layak di wilayah Indonesia yang luas, kaya potensi alam, sumber mineral, gemah ripah loh jinawi.
Sejauh itu pula selama ini belum ada upaya pemerintah merehabilitasi status miskin yang disandang kaum papa ‘pengemis’ itu. Seperti halnya upaya pemerintah melakukan pembinaan terhadap para pekerja seks komersil (PSK) yang ditangkap atau para narapidana yang dibina untuk mampu berkarya usai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Tapi, terhadap pengemis nampaknya belum pernah ada upaya ke arah itu, kecuali penggarukan (penangkapan) dan kemudian dibawa oleh Pol PP atau Polisi ke kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Hanya untuk didata dan dipulangkan ke kampung asalnya tanpa bekal sedikitpun.
Pengemis, PSK, pengangguran perlu menjadi perhatian utama pemerintah, agar mereka akan menjadi sumberdaya manusia yang trampil, setidak-tidaknya mampu hidup mandiri walau dalam taraf kehidupan sosial ekonomi yang pas-pas saja. Nilai kemanusia dan pendidikan (pembinaan) dalam hal itu sangat dibutuhkan. Mereka adalah manusia juga seperti warga negara lainnya di tanah air ini.
Dengan catatan, pembinaan dan mendidik pengemis, pengangguran dan PSK atau napi jangan hanya ketika ada perlunya seperti menjelang pemilu, pilpres, pilkada atau pemilihan lainnya yang membutuhkan dukungan suara rakyat. Tetapi, tingkat kepedulian itu harus dilepaskan dari unsur politis. Sehingga orang miskin di Indonesia tidak tergiur hengkang bekerja sebagai TKI—TKW ke luar negeri yang pendapatannya belum tentu meningkatkan status sosial ekonomi keluarga mereka di kampung halaman para TKI—TKW.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar