Rabu, 03 Februari 2016

KHUTBAH JUM’AT



PENGERTIAN KHUTBAH JUM’AT
memahami-hadis-tentang-imam-dan-khatib
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian.
Selain khutbah Jum’at, ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah dilaksanakan sebelum akad nikah. Dalam makalah ini yang akan dikaji adalah khusus tentang khutbah Jum’at.

B. DALIL-DALIL TENTANG KHUTBAH JUM’AT
Firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at (shalat Jum’at), maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah urusan jual beli (urusan duniawi). Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.:
“Adalah Nabi SAW. berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, kemudian beliau duduk dan lalu berdiri lagi sebagaimana dijalankan oleh orang-orang sekarang”.
Riwayat Bukhari, Nasai dan Abu Daud dari Yazid bin Sa’id r.a.: “Adalah seruan pada hari Jum’at itu awalnya (adzan) tatkala Imam duduk di atas mimbar, hal demikian itu berlaku pada masa Rasulullah SAW. hingga masa khalifah Umar r.a. Setelah tiba masa khalifah Usman r.a. dan orang semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga (karena adzan dan iqomah dipandang dua seruan) di atas Zaura (nama tempat di pasar), yang mana pada masa Nabi SAW. hanya ada seorang muadzin”.
Riwayat Muslim dari Jabir r.a.:
      “Pada suatu ketika Nabi SAW. sedang berkhutbah, tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Nabi bertanya kepadanya: Apakah Anda sudah shalat? Hai Fulan! Jawab orang itu : Belum wahai Rasulullah! Sabda beliau: Berdirilah! Shalatlah lebih dahulu (dua raka’at) (HR. Muslim).

C. PERSYARATAN KHATIB
Ikhlas, terhindari dari pamrih, riya dan sum’ah (popularitas). Perhatikan firman Allah SWT. dalam menceritakan keikhlasan Nabi Hud AS:
Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini, ucapanku tidak lain hanyalah dari Allah yang menciptakan aku. Tidakkah kamu memikirkannya?”. (QS. Hud:51).
‘Amilun bi’ilmihi (mengamalkan ilmunya), Allah SWT. berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan? Amat besar kemurkaan di sisi Allah terhadap orang yang mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan”. (QS. As-Shaf : 2-3).
Kasih sayang kepada jama’ah, Rasulullah SAW. bersabda:
“Bahwa sesungguhnya aku terhadap kamu semua laksana seorang ayah terhadap anaknya”. (HR. Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
Wara’ (menghindari yang syubhat), perhatikan sabda Nabi SAW:
“Jadilah kamu sebagai seorang yang wara’, maka kamu adalah manusia yang paling tekun beribadah”. (HR. Baihaqi dari Abi Hurairah)
‘Izzatun Nafsi (tahu harga diri untuk menjadi khairunnas), Allah SWT. berfirman:
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar (dalam menegakkan kebenaran), dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami”. (QS. As-Sajdah : 24).

D. FUNGSI KHUTBAH
1. Tahdzir (peringatan, perhatian)
2. Taushiyah (pesan, nasehat)
3. Tadzkir/mau’idzoh (pembelajaran, penyadaran)
4. Tabsyir (kabar gembiran, harapan)
5. Bagian dari syarat sahnya sholat Jum’at

Berkenaan dengan fungsi khutbah tersebut di atas, maka khutbah disampaikan dengan bahasa yang mudah difahami oleh jama’ah (boleh bahasa setempat), kecuali rukun-rukun khutbah. Allah SWT. berfirman:
Dan tidaklah Kami mengutus Rasul, melainkan dengan bahasa yang difahami oleh kaumnya, agar ia dapat memberi penjelasan kepada mereka”. (QS. Ibrahim : 4).

E. SYARAT SAHNYA KHUTBAH
Dilaksanakan sebelum sholat Jum’at. Ini berdasarkan amaliyah Rasulullah SAW.
Telah masuk waktu Jum’at, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Anas bin Malik r.a. ia berkata:
Sesungguhnya Nabi SAW. melaksanakan shalat Jum’at setelah zawal (matahari condong ke Barat)”. (HR. Bukhari).

Tidak memalingkan pandangan
Rukun khutbah dengan bahasa Arab, ittiba’ kepada Rasulullah SAW.
·  Berturut-turut antara dua khutbah dan shalat
·  Khatib suci dari hadats dan najis, karena berkhutbah merupakan syarat sahnya shalat Jum’at.
·  Khatib menutup ‘aurat, sama dengan persyaratan shalat Jum’at.
·  Dilaksanakan dengan berdiri kecuali darurat, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Umar ra: “Sesungguhnya Nabi SAW. apabila keluar pada hari Jum’at, beliau duduk yakni di atas mimbar hingga muadzin diam, kemudian berdiri lalu berkhutbah”. (HR. Abu Daud).
·  Duduk antara dua khutbah dengan tuma’ninah, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: “Adalah Nabi SAW. berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, dan berdiri lagi sebagaimana kamu semua melakukannya sekarang ini”. (HR. Bukhari dan Muslim).
·  Terdengar oleh semua jama’ah
·  Khatib Jum’at adalah laki-laki
·  Khatib lebih utama sebagai Imam sholat

F. RUKUN KHUTBAH
1.      Hamdalah, yakni ucapan “Alhamdulillah” , berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir ra: “Sesungguhnya Nabi SAW. berkhutbah pada hari Jum’at, maka (beliau) memuji Allah (dengan mengucap Alhamdulillah) dan menyanjung-Nya”. (HR. Imam Muslim).
2.      Syahadat (Tasyahud), yaitu membaca “Asyhadu anla ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa Asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu”, berdasarkan hadits Nabi SAW: “Tia-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong”. (HR. Ahmad dan Abu Dauwd).
3.      Shalawat
4.      Wasiat Taqwa, antara lain ucapan “Ittaqullah haqqa tuqaatih”.
5.      Membaca ayat Al-qur’an, berdasarkan hadits Nabi SAW, dari Jabir bin Samurah ra: “Adalah Rasulullah SAW. berkhutbah (dalam keadaan) berdiri dan duduk antara dua khutbah, membaca ayat-ayat Al-Qur’an serta memberikan peringatan kepada manusia”. (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
6. Berdo’a
Semua rukun khutbah diucapkan dalam bahasa Arab. Empat rukun yang pertama (Hamdalah, Syahadat, Shalawat dan wasiyat) diucapkan pada khutbah yang pertama dan kedua, sedangkan ayat Al-Qur’an boleh dibaca pada salah satu khutbah (pertama atau kedua) dan do’a pada khutbah yang kedua.

G. SUNNAH-SUNNAH KHUTBAH
1.      Berdiri di tempat yang tinggi (mimbar)
2.      Memberi salam. Berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir ra.: “Sesungguhnya Nabi SAW. apabila telah naik mimbar, (beliau) memberi salam”. (HR. Ibnu Majah).
3.      Menghadap Jama’ah. Berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dari kakeknya: “Adalah Nabi SAW. apabila telah berdiri di atas mimbar, shahabat-shahabatnya menghadapkan wajah mereka ke arahnya”. (HR. Ibnu Majah).
4.      Suara jelas penuh semangat, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir ra: “Adalah Rasulullah SAW. apabila berkhutbah kedua matanya menjadi merah, suaranya lantang/tinggi, berapi-api bagaikan seorang panglima (yang memberi komando kepada tentaranya) dengan kata-kata “Siap siagalah di waktu pagi dan petang”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
5.      Singkat, padat, akurat dan memikat, Rasulullah SAW. Bersabda: “Adalah Rasulullah SAW. biasa memanjangkan shalat dan memendekkan khutbahnya”. (HR. Nasai dari Abdullah bin Abi Auf).
6.      Gerakan tangan tidak terlalu bebas, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Abdurrahman bin’ Sa’ad bin ‘Ammar bin Sa’ad ia berkata: “Adalah Nabi SAW. apabila berkhutbah dalam suatu peperangan beliau berkhutbah atas anak panah, dan bila berkhutbah di hari Jum’at belaiu berpegangan pada tongkat”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Seusai khutbah kedua segera turun dari mimbar, berdasarkan hadits Nabi SAW. “Adalah shahabat Bilal itu menyerukan adzan apabila Nabi SAW. telah duduk di atas mimbar, dan ia iqomah apabila Nabi SAW. telah turun”. (HR. Imam Ahmad dan Nasai).
Tertib dalam membacakan rukun-rukun khutbah, yaitu:
*       Hamdalah,
*       Syahadat,
*       Shalawat,
*       wasiyat,
*       Ayat Al-Qur’an dan
*       Do’a.

H. HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM KHUTBAH
*       Membelakangi Jama’ah
*       Terlalu banyak bergerak
*       Meludah

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIAKAN OLEH KHOTIB
*       Melakukan persiapan, mental, fisik dan naskah khutbah
*       Memilih materi yang tepat dan up to date
*       Melakukan latihan seperlunya
*       Menguasai materi khutbah
*       Menjiwai isi khutbah
*       Bahasa yang mudah difahami
*       Suara jelas, tegas dan lugas
*       Pakaian sopan, memadai dan Islami
*       Waktu maksimal 15 menit
*       Bersedia menjadi Imam shalat Jum’at

J. MATERI KHUTBAH
*       Tegakkan akidah, murnikan ibadah, perluas ukhuwwah
*       Evaluasi amaliah (ummat) mingguan
*       Kaji masalah secara cermat dan singkat
*       Berikan solusi yang tepat
*       Tema-tema lokal peristiwa keseharian lebih diutamakan
*       Hindari materi yang menjenuhkan atau persoalan tanpa pemecahan

K. KESIMPULAN
Khutbah Jum’at adalah pidato yang normatif disampaikan berkenaan dengan ibadah sholat Jum’at, maka para khatib harus mampu mengemas materi dengan singkat, padat, akurat dan memikat, dan harus mampu menjadi Imam shalat.

(Ditulis oleh : Drs HM Syamsuddin MPd. Disampaikan Pada Pelatihan Khatib Masjid Nurul Huda Desa Rajawetan, Kec. Pancalang, Kab. Kuningan oleh : Maman Sumari, S.Pd.I)

Memahami Hadis Tentang Imam dan Khatib


Hadis tentang Imam dan Khatib tepatnya والامام يخطب adalah bahan diskusi saya dengan ta’mir masjid  di desa saya. Masjid tempat saya shalat setiap hari, beberapa tokohnya berpendapat bahwa dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat Id atau shalat lain yang memerlukan khutbah maka yang bertindak selaku imam dan khatib harus satu orang. Hal ini didasarkan pada penggalan hadis والامام يخطب tersebut.
Dalam pandangan mereka, penggalan hadis tersebut merupakan dalil keharusan antara imam dan khatib harus satu orang. Mereka begitu kekeh dan kukuh terhadap pendapat tersebut. Meskipun diberikan contoh bahwa hampir sebagian besar masjid di Indonesia, termasuk masjid Istiqlal Jakarta, tidak mengharuskan hal tersebut. Faktanya memang demikian, masjid-masjid lebih banyak yang memisah antara imam dan khatib. Mereka tetap pada pendiriannya.
Berikut ini Materi Dakwah Islam dan kultum mempostingnya. Hadis-hadis yang menjadi sandaran ta’mir masjid di desa saya adalah antara lain sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه البخاري ومسلم )
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَوْ قَدْ خَرَجَ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخاري)
عن بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تكلم يوم الجمعة والإمام يخطب فهو كمثل الحمار يحمل أسفارا  والذي يقول له انصت ليس له جمعة (ابن حنبل في مسنده)

Memahami hadis di atas dapat dilakukan melalui beberapa cara. Cara yang dapat dilakukan antara lain adalah melalui konteks Hadis, syarah Hadis, dan syarat dan rukun khutbah.

a.  Konteks Hadis :
ketiga Hadis والامام يخطب yang penulis kutib mempunyai konteks yang berbeda. Pada Hadis pertama konteknya adalah kesia-siaan Ibadah Jum’at seseorang yang berbicara sendiri pada saat Khatib sedang berkhutbah.
*       Hadis kedua, konteknya adalah seseorang yang masuk masjid untuk beribadah Jum’at pada saat Khatib sedang khutbah tetap dianjurkan untuk shalat tahiyyatul masjid.
*       Hadis ketiga, konteknya adalah persamaan orang yang bicara sendiri ketika Khatib berkhutbah dengan khimar.

b.  Syarah hadist : mengenai syarah Hadis di atas dapat dibaca seperti di bawah ini :
1.     والحديث دليل على طلب الإنصات في الخطبة ( إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام: تقي الدين القشيري ج : 1، ص : 225)
2. اختلف الفقهاء فيمن دخل المسجد والإمام يخطب: هل يركع ركعتي التحية حينئذ أم لا؟ فذهب الشافعي وأحمد وأكثر أصحاب الحديث إلى أنه يركع لهذا الحديث وغيره مما هو أصرح منه وهو قوله صلى الله عليه وسلم: "إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما وذهب مالك وأبو حنيفة إلى أنه لا يركعهما لوجوب الاشتغال بالاستماع (إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام : تقي الدين القشيري، ج : 1، ص : 223 – 224)

3. ( مثل الذي يتكلم يوم الجمعة والامام يخطب مثل الحمار يحمل اسفارا ) أي كتبا كبارا من كتب العلم فهو يمشي بها ولا يدري منها الا ما مر بجنبيه وظهره من الكد والتعب ( والذي يقول له أنصت لا جمعة له ) ( التيسير بشرح الجامع الصغير : الإمام الحافظ زين الدين عبد الرؤوف المناوي ج:1، ص : 719)
   أن من تكلم والإمام يخطب فهو كالحمار يحمل أسفارا وجه المشابهة أن الحمار الذي يحمل أسفار لا يستفيد منها والأسفار هي الكتب الحمار لو حملته كتبا لم ينتفع بها كذلك هذا الذي جاء يستمع الخطبة لكنه يتكلم لم ينتفع لانه يشتغل بكلامه عن استماعه ( الشرح المختصر على بلوغ المرام ج: 3، ص: 296)

Inti dari maksud syarah Hadis tentang wa al-imaamu yakhthub dalam sebagian kitab syarah hadis tersebut adalah tidak dibahas tentang keharusan antara imam dan khatib Jum’at harus satu orang, tetapi lebih menjelaskan pada aspek kontekstual Hadis. Artinya, hadis-hadis di atas tidak untuk menjelaskan keharusan imam dan khatib Jum’at adalah satu orang.
Misalnya adalah pada syarah nomer satu. Pada syarah tersebut dikatakan tentang keharusan diam pada saat berlangsungnya khutbah. Setahu saya, tidak ada syarah yang mengharuskan sebagaimana yang dikatakan para ta’mir masjid di desa saya.
Dalam pengertian ilmu nahwu, huruf و  adalah wawu haaliyah. Maksudnya adalah untuk menerangkan satu keadaan tertentu yang sedang berlangsung. Lebih jelasnya adalah bahwa hadis tersebut menjelaskan tentang satu hal yang terjadi pada saat berlangsungnya khatib yang sedang berkhutbah.

c.  Syarat dan rukun khutbah
Pemahaman  juga dapat dilakukan dengan memahami syarat-syarat dan rukun Khutbah Jum’at, yaitu sebagai berikut :

Syarat :
*       Niat
*       Khutbah pertama dan kedua harus dilaksanakan dengan keadaan berdiri bagi orang yang mampu,
*       Khutbah pertama dan kedua harus memakai bacaan bahasa Arab (?)
*       Khutbah pertama dan kedua harus dilaksanakan setelah matahari bergeser ke barat,
*       Khatib harus duduk antara khutbah pertama dan kedua dengan tenang, dan diam (tumakninah),
*       Khatib harus mengeraskan suaranya
*       Suci dari hadas (besar atau kecil) dan suci pula dari najis, tubuh, pakaian dan tempat khutbahnya
*       Menutup aurat,
*       Dilaksanakan sebulum pelaksanaan shalat Jum’at.

Adapun rukun-rukun Khutbah Jum’at ada lima, yaitu :
1.   Membaca hamdalah, memuji kepada Allah ta’ala di dalam khutbah pertama dan khutbah kedua.* 
2       Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. Di dalam khutbah pertama dan khutbah kedua.
3.   Memberi wasiat taqwalah. Tiga rukun khutbah ini wajib dibaca dalam khutbah pertama dan 
     kedua.
4.   Membaca (ayat) al-Qur’an di dalam salah satu dua khutbah. Khutbah pertama, atau khutbah 
     kedua. Tetapi al-Qur’an lebih baik dibaca di dalam khutbah yang pertama.
5.   Dalam khutbah terakhir membaca do’a tertentu untuk orang-orang mukmin.
Dalam ketentuan syarat dan rukun khutbah di atas, tidak tercantum imam dan khatib harus satu orang.

Kesimpulan
Berdasarkan matan Hadis, syarah Hadis dan juga syarat rukun khutbah tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengharuskan imam dan khatib adalah satu orang. Hal ini berarti, untuk melaksanakannya dapat dipilih ketentuan (1) imam dan khatib satu orang atau (2) imam dan khatib adalah orang yang berbeda.
Apabila dipilih imam dan khatib adalah orang yang berbeda tidaklah menyalahi sunnah Rasulullah. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa : bukan merupakan syarat khatib dan imam Jum’at (termasuk ‘Ied : penulis) satu orang karena tidak adanya dalil yang mensyaratkan demikian.
Hanya madzhab Maliki yang mengharuskan imam dan khatib satu orang, karena khutbah dan shalat jum’at adalah satu rangkaian.
Bila dipahami, pendapat madzhab Maliki berlaku hanya pada khutbah Jum’at dengan alasan khutbah dan shalat satu rangkaian. Sedangkan dalam khutbah ‘ied tidak berlaku ketentuan ini karena antara khutbah dan shalat ‘ied adalah dua hal terpisah.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan beribadah. Dan semoga kita beribadah tidak mendasarkan pada kebiasaan yang sudah berjalan, tetapi benar-benar berdasarkan ilmu.
والله اعلم بالصواب

Raimundo Arruda Sobrinho

Kisah Hidup 35 Tahun Tunawisma Berkat Kebaikan Hati Seorang Wanita

Cita-cita
adalah beban terberat 
yang seseorang dapat pikul.
Ia adalah kutukan bagi seorang memegang teguh cita-cita.

Sao Paulo, 2012


Setelah kemarin mencurahkan isi akibat tersentuh Larangan Pemulung Masuk Kampung, hari ini di Facebook seorang teman pelapak buku membagikan sebuah tautan video yang juga sangat menyentuh hati saya. Video pendek itu adalah salah satu prakarsa Facebook Stories yang menyingkap kisah hidup seorang tuna wisma bernama Raimundo Arruda Sobrinho. Penggalan puisi indah di atas merupakan salah satu karyanya.
.
Selama hampir 35 tahun, lelaki ini hidup sebagai tuna wisma di Sao Paulo, Brasil, kota yang populasinya terpadat di urutan ke-13 dunia. Kebiasaan uniknya, duduk di satu titik kota tersebut yang ia namakan "Pulau", dan mengisi hidupnya dengan menulis, akhirnya mengubah hidupnya berkat kebaikan hati seorang wanita muda yang lewat.

Raimundo Arruda Sobrinho, 2011. Sosoknya sekilas mengingatkan saya pada Diogenes 
(foto: Canal 2)

Raimundo Arrunda Sobrinho dilahirkan di di daerah pinggiran Goias, Brasil, pada 1 Agustus 1938. Pada usia 23, ia pindah ke Sao Paulo, yang jaraknya dari tempat kelahirannya kira-kira sama dengan Malang ke Jakarta. Di sana ia menjadi tukang kebun dan juga penjual buku.

Pada akhir 1970-an (awal 80-an), menjelang akhir pemerintahan militer otoriter Brasil, Raimundo Arrunda Sobrinho mulai hidup sebagai gelandangan, tanpa rumah, makanan, dan kesehatan. Selama hampir 35 tahun hidupnya menjadi gembel (ya, ia biarkan rambutnya gembel memanjang), ia isi hidupnya duduk di satu titik di Sao Paulo yang ia namakan "Pulau", menulis beberapa puisi dan cerita pendek. Kebiasaan lelaki tua itu tinggal istiqamah di "Pulau"-nya tidak membuatnya terasing; penduduk setempat malah jadi cepat mengenalnya. Sampai pada suatu hari di bulan April 2011, Shalla Monteiro, seorang wanita muda yang lewat menemuinya. Raimundo Arrunda Sobrinho memberikan sebuah puisinya padanya. Dan sejak itulah Raimundo Arrunda Sobrinho menjadi bagian hidup Shalla Monteiro.
 
Raimundo Arrunda Sobrinho menjadi bagian hidup Shalla Monteiro.

Shalla Monteiro segera mendapati bahwa menulis adalah hidup Raimundo Arrunda Sobrinho. Raimundo menulis setiap hari. Karena kondisinya, kadang ia bahkan memerlukan bantuan penggaris untuk menulis untuk sekadar membantu tulisannya tetap lurus di kertas kosong tanpa garis yang ia temukan. Cita-cita Raimundo adalah ingin menerbitkan sebuah buku untuk puisi-puisinya pada suatu hari kelak, tetapi hidup di jalanan membuatnya mustahil mewujud cita-citanya tersebut. Maka kemudian Shalla Monteiro membuatkannya Fan Page di Facebook untuk mewadahi kreativitas menulis Raimundo Arrunda Sobrinho. Tak disangkanya Laman yang ia buat di Facebook itulah yang sekarang membuat Raimundo Arrunda Sobrinho terkenal seantero dunia sebagai penulis dan penyair (hari ini jempol di lamannya mencapai 162.253).



Shalla Monteiro segera mendapati bahwa menulis 
adalah hidup Raimundo Arrunda Sobrinho (foto: Canal 2)

Orang-orang mulai berdatangan, sekadar mengenalnya lebih jauh, atau menaruh perhatian lebih untuknya dengan membawakan sesuatu untuknya. Ia telah menjadi artis. Dan hari silaturahmi keluarga yang terpisah pun kembali diwujudkan. Kebaikan hati Shalla Monteiro berhasil menjangkau saudara Raimundo Arruda Sobrinho di Facebook.
"Setelah 57 tahun, saya akhirnya bisa menemukanmu.", ujar saudaranya dengan penuh haru. 
"Saat saya sampai di 'Pulau', saya menemukan seorang laki-laki-di tengah sampah, gembel, tanpa higiene apapun."lanjutnya. "Mengenali orang itu adalah saudara saya, saya menyarankan untuk dia tinggal bersama saya."
Saudara Raimundo juga menyampaikan bahwa seluruh saudaranya yang lain masih hidup, dan Raimundo adalah satu-satunya yang masih hilang dan kini dapat melengkapi kembali kekosongan di keluarga mereka. Bagi mereka, Raimundo bukanlah tamu, tetapi bagian dari keluarga.

Raimundo Arruda Sobrinho kembali berkumpul bersama keluarganya.  (foto: Canal 2)
Dan kini setelah puluhan tahun yang dilaluinya, Raimundo dan Shalla Monteiro akan segera mewujudkan cita-cita Raimundo menerbitkan bukunya. Layak kita tunggu!
 
Shalla Monteiro bersama Raimundo Arrunda Sobrinho (foto: Canal 2)
"Terkutuklah orang yang menelantarkan diri sendiri."

Enam kata itu menunjukkan
Bahwa situasi buruk apapun
Jangan pernah sekalipun
Kita menganggapnya sebagai kekalahan.
(Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Thursday, September 24, 2015)



 (Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Thursday, September 24, 2015)



Raimundo Arrunda Sobrinho



Pengemis Brasil Ini Ternyata Sudah Membuat Ribuan Puisi Manis
Kisah ini sungguh luar biasa. Seorang pengemis di Brasil ternyata mampu menulis banyak puisi dan cerita pendek yang Indah. KEREN!
Bintang.com, Jakarta Jangan menilai orang dari kulit luarnya. Orang tua ini mungkin hanya pengemis berpakaian compang camping tapi di balik itu, dia memiliki kemampuan yang luar biasa. Raimundo Arruda Sobrinho asal Brasil bisa Menulis puisi yang sangat indah dan ini sudah ditekuninya selama 35 tahun.
Bakat menulis dan catatan puisinya mungkin masih di balik sampah jika saja tak ada gadis ini yang membagikannya di media sosial. Shalla Monteiro melintas di dekatnya pada 2011 dan melihat Raimundo menulis di atas kertas dengan pulpen lusuhnya. Dia melintas esoknya dan melihat Raimundo masih menulis. Shalla pun penasaran. Alangkah terkejutnya dia ternyata Raimundo jago membuat puisi dan cerita pendek.
"Saat saya melihat Raimundo dan dia membagikan puisi ciptaannya. Saat itulah saya langsung menjadikan dia bagian hidup saya," ujar Shalla yang dituangkan dalam film dokumenter pendek berjudul 'The Conditioned'.
Shalla sangat terpesona pada puisi-puisi milik Raimundo dan dia ingin menyebarkannya ke seluruh dunia. Dia memulai dari media sosial Facebook. Dan, secara cepat, banyak orang sudah terinspirasi dengan cara Raimundo menulis puisinya. Bahkan laman penggemar Raimundo di Facebook sudah disukai 100 ribu orang. Banyak dari mereka juga sengaja mengunjungi Raimundo hanya untuk berbagi cerita dan ngobrol akrab.
Berkah bertambah bagi Raimundo, selain memiliki penggemar di Facebook. Ternyata adik lelakinya mengenali dia. Raimundo sudah menghilang selama 7 tahun meski tak dijelaskan penyebabnya. Yang jelas, sang adik pun menyesal selama ini tak mencari kakaknya dan membuat Raimundo menderita hidup di jalanan.
Kini kakak dan adik itu berkumpul. Raimundo pun mendapat kesempatan untuk menerbitkan puisi-puisi miliknya. Kisahnya ini sungguh mampu memberikan inspirasi bagi orang banyak. (oleh

Ardini Maharani 11 Sep 2015)




Senin, 01 Februari 2016

Persoalan di Jurukalang



Oleh Anton
 
System penguasaan tanah menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, hak atas tanah jarang di pegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights).
Di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu Bundle of Rights dapat dilihat claim atas tanah antara Masyarakat Adat Khususnya Masyarakat Adat Jurukalang dengan Tanam Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Hutan Lindung, di mana kawasan peruntukan konservasi (Taman Nasional dan Hutan Lindung) hak kepemilikan tanah di pegang oleh negara, namun setiap warga negara memiliki hak untuk menjunjung tinggi dan menikmati keindahan alam, sementara masyarakat adat yang berada di sekitar (Buffer Zone) memiliki hak untuk memakai (right of use) secara bersyarat sumber daya alam yang terdapat di atasnya untuk kesejahteraan mereka. Disini terlihat betapa satu pihak yang memilki hak untuk menguasai tanah, belum tentu memegang hak kepemilikan atas tanah tersebut sebaliknya kepemilikan secara pasti merupakan sebentuk hak penguasaan.

Satu hal yang sangat penting sehubungan dengan sistem penguasaan tanah adalah jaminan kepastian terhadap hak penguasaan. Kepastian atas pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mengakui dan mengaskan sistem hukum dan persfektif yang sama, klaim pengusan tanah antara Masyarakat Adat Jurukalang dengan basis argumen tenurial geneologis berbenturan dengan beberapa tata aturan sektoral seperti agraria dan kehutanan.
Salah satu hak adat yang terabaikan atas penguasaan tanah di Kabupaten Lebong adalah keberadaan wilayah adat komunitas Jurukalang, dimana tanah ulayat yang mereka kelola sejak lama ikut dimasukkan ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) tanpa ada kompromi.
Selain sejarah secara turun temurun terdapat beberapa dokumen tentang pengakuan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat, pernyataan J. Walland tahun 1861 menyatakan bahwa telah terdapat Marga-Marga teritorial di wilayah ini dan diperkuat oleh J Marsden dalam “The History of Sumatera” 1783, komunitas adat Jurukalang yang dikenal dengan sistem Petulai ini adalah kesatuan kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dengan sistem garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami.
Masyarakat warga Petulai menyebut tanah yang di kuasai secara komunal ini dengan penyebutan Imbo Adat/Taneak Tanai yang dikelola secara lokal (adat rian ca’o) di dalam pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan atas kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga sumber daya alam dan hutan akan mempunyai daya guna dan manfaat ekologis, ekonomi, sosial dan budaya. Karena di dasari atas anggapan bahwa tanah (Imbo Adat/Taneak Tanai) bukan saja persoalan ekonomi melainkan juga mempunyai dimensi sosial, budaya, politik serta pertahanan dan keamanan yang tinggi.
Anggapan inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya kontak dan konflik antar kelompok baik masyarakat dengan masyarakat (horizontal) maupun dengan Masyarakat dengan Negara (vertikal). Akibat penerapan pola-pola lama penguasaan atas tanah oleh Negara yang seharusnya lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat justru sebaliknya memberikan contoh buruk, bahkan masyarakat selalu dijadikan stigma sebagai kambing hitam pelaku kejahatan dalam mengeksploitasi sumber daya alam ataupun sebagai perusak hutan atau imbo adat.
Hal ini Sangat tidak adil dan keliru, namun demikianlah kenyataan yang terjadi sehingga ditengah masyarakat terjadi konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah dan konflik horizontal terjadinya saling tuduh antar masyarakat, dimana masyarakat yang satu dituduh sebagai perusak hutan yang berakibat pada kurangnya debit air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat itu sendiri. Begitupun dengan konflik vertikal saling tuding antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya, sementara yang lain ingin menjaga dan melestarikan hutan dengan baik.
Dari kondisi yang ada tersebut, masyarakat Jurukalang yang diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat-nya mengharapkan bahwa masyarakat ingin agar Pemerintah dan berbagai pihak lainnya mau mengakui keberadaan wilayah adat komunitas Jurukalang yang kini berada dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat tersebut.
Berangkat dari permasalahan yang di hadapi Masyarakat (Jurukalang), maka diperlukan ketersediaan berbagai data dan informasi yang menyangkut keberadaan masyarakat Jurukalang dan pengelolaan wilayah adatnya. Kejelasan data dan informasi tentang kondisi faktual secara fisik dan sosial keberadaan masyarakat adat Jurukalang akan di gali dengan sistem pengalian data dasar. Data dan informasi ini akan menjadi salah satu bahan bagi upaya mendorong pengakuan oleh multi stakeholders terhadap eksistensi, hak akses dan kontrol masyarakat adat Jurukalang atas wilayah adatnya. oleh erwin
Kabupaten Lebong merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Lebong beribukota di Muaraaman. Kabupaten Lebong dibentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan UU No.39 Tahun 2003.
Kabupaten ini terletak di posisi 105?-108? Bujur Timur dan 02?,65’-03?,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah Bukit Range pada ketinggian 500-1.000 dpl.
Secara Adminsitratif terdiri dari 77 Desa dan Kelurahan dan 6 Kecamatan dengan Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha dari total luas ini seluas 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian dipekuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen. (Ditulis/ Diposkan oleh Anton)