Senin, 01 Februari 2016

Persoalan di Jurukalang



Oleh Anton
 
System penguasaan tanah menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, hak atas tanah jarang di pegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights).
Di Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu Bundle of Rights dapat dilihat claim atas tanah antara Masyarakat Adat Khususnya Masyarakat Adat Jurukalang dengan Tanam Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Hutan Lindung, di mana kawasan peruntukan konservasi (Taman Nasional dan Hutan Lindung) hak kepemilikan tanah di pegang oleh negara, namun setiap warga negara memiliki hak untuk menjunjung tinggi dan menikmati keindahan alam, sementara masyarakat adat yang berada di sekitar (Buffer Zone) memiliki hak untuk memakai (right of use) secara bersyarat sumber daya alam yang terdapat di atasnya untuk kesejahteraan mereka. Disini terlihat betapa satu pihak yang memilki hak untuk menguasai tanah, belum tentu memegang hak kepemilikan atas tanah tersebut sebaliknya kepemilikan secara pasti merupakan sebentuk hak penguasaan.

Satu hal yang sangat penting sehubungan dengan sistem penguasaan tanah adalah jaminan kepastian terhadap hak penguasaan. Kepastian atas pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mengakui dan mengaskan sistem hukum dan persfektif yang sama, klaim pengusan tanah antara Masyarakat Adat Jurukalang dengan basis argumen tenurial geneologis berbenturan dengan beberapa tata aturan sektoral seperti agraria dan kehutanan.
Salah satu hak adat yang terabaikan atas penguasaan tanah di Kabupaten Lebong adalah keberadaan wilayah adat komunitas Jurukalang, dimana tanah ulayat yang mereka kelola sejak lama ikut dimasukkan ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) tanpa ada kompromi.
Selain sejarah secara turun temurun terdapat beberapa dokumen tentang pengakuan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat, pernyataan J. Walland tahun 1861 menyatakan bahwa telah terdapat Marga-Marga teritorial di wilayah ini dan diperkuat oleh J Marsden dalam “The History of Sumatera” 1783, komunitas adat Jurukalang yang dikenal dengan sistem Petulai ini adalah kesatuan kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dengan sistem garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami.
Masyarakat warga Petulai menyebut tanah yang di kuasai secara komunal ini dengan penyebutan Imbo Adat/Taneak Tanai yang dikelola secara lokal (adat rian ca’o) di dalam pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan atas kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga sumber daya alam dan hutan akan mempunyai daya guna dan manfaat ekologis, ekonomi, sosial dan budaya. Karena di dasari atas anggapan bahwa tanah (Imbo Adat/Taneak Tanai) bukan saja persoalan ekonomi melainkan juga mempunyai dimensi sosial, budaya, politik serta pertahanan dan keamanan yang tinggi.
Anggapan inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya kontak dan konflik antar kelompok baik masyarakat dengan masyarakat (horizontal) maupun dengan Masyarakat dengan Negara (vertikal). Akibat penerapan pola-pola lama penguasaan atas tanah oleh Negara yang seharusnya lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat justru sebaliknya memberikan contoh buruk, bahkan masyarakat selalu dijadikan stigma sebagai kambing hitam pelaku kejahatan dalam mengeksploitasi sumber daya alam ataupun sebagai perusak hutan atau imbo adat.
Hal ini Sangat tidak adil dan keliru, namun demikianlah kenyataan yang terjadi sehingga ditengah masyarakat terjadi konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah dan konflik horizontal terjadinya saling tuduh antar masyarakat, dimana masyarakat yang satu dituduh sebagai perusak hutan yang berakibat pada kurangnya debit air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat itu sendiri. Begitupun dengan konflik vertikal saling tuding antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya, sementara yang lain ingin menjaga dan melestarikan hutan dengan baik.
Dari kondisi yang ada tersebut, masyarakat Jurukalang yang diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat-nya mengharapkan bahwa masyarakat ingin agar Pemerintah dan berbagai pihak lainnya mau mengakui keberadaan wilayah adat komunitas Jurukalang yang kini berada dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat tersebut.
Berangkat dari permasalahan yang di hadapi Masyarakat (Jurukalang), maka diperlukan ketersediaan berbagai data dan informasi yang menyangkut keberadaan masyarakat Jurukalang dan pengelolaan wilayah adatnya. Kejelasan data dan informasi tentang kondisi faktual secara fisik dan sosial keberadaan masyarakat adat Jurukalang akan di gali dengan sistem pengalian data dasar. Data dan informasi ini akan menjadi salah satu bahan bagi upaya mendorong pengakuan oleh multi stakeholders terhadap eksistensi, hak akses dan kontrol masyarakat adat Jurukalang atas wilayah adatnya. oleh erwin
Kabupaten Lebong merupakan salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Lebong beribukota di Muaraaman. Kabupaten Lebong dibentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan UU No.39 Tahun 2003.
Kabupaten ini terletak di posisi 105?-108? Bujur Timur dan 02?,65’-03?,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah Bukit Range pada ketinggian 500-1.000 dpl.
Secara Adminsitratif terdiri dari 77 Desa dan Kelurahan dan 6 Kecamatan dengan Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha dari total luas ini seluas 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian dipekuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen. (Ditulis/ Diposkan oleh Anton)

Tidak ada komentar: