Oleh Naim Emel Prahana
KASUS Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua KPU Kota Metro, Buyung Syukron yang kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Metro terkesan ada pihak yang senbgaja membuat proses peradilannya menjadi lamban. Kasus tersebut sudah terjadi sejak 2008 akhir dan baru sekarang disidangkan. Ada apa? Proses penyelidikan dan penyidikan serta proses penuntutannya sangat, sangat lamban.
Padahal, bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU tentang pembuatan KTPnya di Metro (karena yang bersangkutan adalah penduduk dan mempunyai KTP Kota Bandarlampung), sudah sangat jelas. Pelanggaran itu juga dibantu secara penuh oleh Ketua KPU Bandarlampung, As’ad Muzamil—yang penduduk dan KTP-nya adalah di Kota Metro.
Boleh jadi, Buyung Syukron yang menumpang Kartu Keluarga (KK) As’ad Muzamil yangf penduduk Kota Metro adalah “tugar guling KTP”. Sebab, keduanya memang sudah di-plot oleh Ketua KPU Lampung dan anggota KPU Lampung, Edwin Hanibal dan Pattimura untuk menjadi ketua KPU Kota Metro dan Bandarlampung.
Dari kasus tersebut, terlihat jelas penegakan hukum di Indonesia memang dipengaruhi faktor X. Sebab, awal 2009 berdasarkan bocoran dari KPU Kota Metro. Kembaga pelaksana pemilu itu telah mengucurkan dana senilai Rp 30 juta dan diberikan kepada lembaga penegakan hukum di Kota Metro. Anggaran itu dalam laporannya dibuat sedemikian rupa, seakan-akan merupakan bantuan KPU dalam pelaksanaan pemilu dan pilpres dalam kampanye damai.
Namun, bocoran akurat itu menyebutkan, separuh dari Rp 20 juta itu dibuat sebagai anggaran pemesanan kaos dan separuhnya lagi dibuat untuk anggaran kampanye damai. Kedua item dimaksud pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum yang menerima dana Rp 20 juta tersebut. Bukankah itu sebagai salah satu indikasi, kenapa proses peradilan kasus KTP ganda itu sampai 2 tahun. Itupun baru beberapa kali disidangkan.
Pertanyaannya, ada apa? Melihat kasus tersebut, maka banyak pihak yang bisa ditetapkan statusnya sebagai “turut serta” yang unsur pidananya sama dengan “orang yang melakukan”. Yang secara langsung membantu Buyung Syukron antara lain As’ad Muzamil (Ketua KPU Bandarlampung), Lurah (atau mantan) Iringmulyo, Camat Metro Timur dan Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU 2008—2013 yang diketuai oleh Prof DR Juhri Muin MPd (dosen UMM), H Masnuni (Dinas Pendidikan), Rifian A Chepi (Dinas Pendidikan), DR Syarifuddin Basyar MA (Dir STAIN Jusi Metro). Mereka adalah anggota Timsel KPU Kota Metro akhir 2008 silam.
Seharusnya, majelis hakim PN Metro yang menyidangkan kasus tersebut, harus memanggil ke 5 mantan anggota Timsel KPU Kota Metro tersebut. Karena, akibat kecerobohannya dan akibat hanya mengusung pesanan pihak tertentu, sehingga seleksi calon anggota KPU tidak berjalan sesuai dengan ketentuannya. Dan, disitulah Buyung Syukron lolos soal pengecekjan KTP.
Semua berharap, kasus KTP ganda Ketua KPU Kota Metro itu menjadi bagian pelajaran politik yang “tidak bermoral” dan dapat dijadikan bahan renungan semua pihak, bahwa kelicikan karena ingin merebut kekuasaan dengan menghalalkan semua cara. Tidak akan berlangsung lama, dan pelakunya akan tidak akan bisa menikmati kursi jabatannya secara damai dan tenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar