Senin, 22 Maret 2010

Pembatalan CPNS


Oleh Naim Emel Prahana

DENGAN alasan tidak sesuai format formasi penerimaan PNS—guru di Kabupaten ‘anyar’ Pesawaran, Lampung. Akhirnya 34 CPNS yang diterima dan sudah diumumkan nama-namanya di media massa 2009, dibatalkan oleh Pemkab Pesawaran. Secara garis lurus, Pemkab Pesawaran memang lebih tahu dan lebih berkompeten terhadap para PNS yang akan bertugas di kabupaten tertsebut.
Namun, bukan sesuatu yang bijak jika ke 34 CPNS tersebut tetap dipertahankan untuk tetap ditolak keberadaannya. Bagi Pemkab Pesawaran keputusan menolak karena tidak sesuai dengan format formasi yang sudah diajukan dan ditentukan adalah keputusan yang mempunyai dasar hukum. Akan tetapi, dasar hukum yang melatarbelakangi penolakan itu. Tentu tidak sesaklek seperti sebuah batu.
Karena, tetap menerima sesuai dengan pengumuman mungkin akan lebih bermanfaat dan berdaya positif bagi Pesawaran di masa akan datang. Memang soal finansil akan jadi kajian yang cukup mendalam. Tetapi, tidak ada alasan yang mengatakan kalau ke 34 CPNS itu adalah salah dan harus ditolak. Ke 34 CPNS tersebut tidak melakukan apapun, kecuali mengikuti prosedure sebnagaimana yang sudah ditentukan.
Oleh karenanya, tidak dibenarkan pula kesewenangan begitu saja menolak ke 34 CPNS yang nama-nama mereka sudah diumumkan dan sudah diproses oleh BAKN di Jakarta dan yang penting lagi sudah dinyatakan lulus oleh tim seleksi penerimaan PNS untuk tahun 2009 khususnya untuk Kabupaten Pesawaran.
Jika demikian, siapa yang bersaalah dalam hal itu? Atau tidak ada pihak yang bersalah, karena mungkin antara Pemkab Pesawaran, Panitia Penerimaan dan Pengelola komputer hasil test CPNS tidak dalam koordinasi yang konkrit atau ada human eror dalam pelaksanaan ujian dan tes CPNS yang sudah berlalu tersebut.
Jika itu yang terjadi (mungkin) itulah yang terjadi sebenarnya, maka tidak berhak Pemkab Pesawaran menolak atau membatalkan SK ke 34 CPNS tersebut. Mereka tidak mempunyai kesalahan apapun dan mereka menjadi korban ketidakberesan administrasi penerimaan CPNS 2009 lalu.
Untuk itu, mengingat kejadian yang sama pernah terjadi di Kota Metro. Sebanyak 27 CPNS yang sudah diterima dibatalkan Pemkot Metro. Namun, karena ada lobby khusus antara DPRD dan Pemkot, akhirnya DPRD beserta Dinas Pendidikan Kota Metro dapat menjamin ke 27 CPNS tersebut untuk tetap diterima. Akhirnya, tetap diterima.
Mengambil hikmah persoalan CPNS tersebut, banyak gambaran yang terselubung dapat diungkapkan ke permukaan; kenapa antara BAKN dan Pemerintah Daerah terjadi kesalahpahaman. Kemudian akibatnya terjadi pembatalan SK CPNS yang secara hukum dan fakta harus diakui benar dan sahg. Sebab, sudah diumumkan dan pengumuman penerimaan itu sudah diketahui masyarakat luas.
Pemkab Pesawaran harus mencabut kembali pembatalan mereka itu. Dan, Pesawaran harus menerima ke 34 CPNS guru yang diterima tahun 2009 tersebut. Tentunya, ada yang menjamin. Setidak-tidaknya DPRD Pesawaran harus tamnpil sebagai wakil rakyat yang konkrit untuk membel;a rakyat mereka yang menjadi korban administrasi pemerintah yang kacau balau. Pada akhirnya, kita sepakat mengatakan bahwa pembatalan SK CPNS yang sudah diterima itu, tidak ada setitikpun alasan pembenar bagi perbuatan Pemkab Pesawaran tersebut. Untuk itu pembatalanb harus dicabut lagi demi hukum dan rakyat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama yang dilindungi oleh UU.

Tidak ada komentar: