1.
Ketentuan
Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
2.
Penduduk yang
pindah ke luar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
3.
Surat
Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga
puluh) Hari Kerja.
4.
Pada saat
diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan
dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
5.
Surat
Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
6.
Bagi anak di
bawah umur permohonan diajukan oleh Orangtua atau kuasa orang tuanya,
dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orangtua atau Wali Anak kepada pihak
yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi
dilampiri foto copy KTP para pihak.
7.
Untuk
mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat
Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK
(Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal.
Klasifikasi Pindah:
Klasifikasi
1 : dalam satu Kelurahan.
Klasifikasi
2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
Klasifikasi
3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
Klasifikasi
4 : antar Kabupaten/ kota
dalam satu Provinsi.
Klasifikasi
5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan:
1.
Kepala
keluarga.
2.
Kepala
keluarga dan seluruh anggota keluarga.
3.
Kepala
keluarga dan sebagian anggota keluarga.
4.
Anggota
keluarga.
Persyaratan dan Mekanisme Penduduk
Pindah:
Klasifikasi
1
Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan
:
1.
Surat pengantar RT / RW.
2.
KK dan KTP.
Mekanisme :
1.
Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
2.
Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
5.
Lurah atas
nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
Datang.
6.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk.
7.
Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data
base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Klasifikasi
2:
Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
Persyaratan:
1.
Surat pengantar RT / RW
2.
KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
Di daerah asal:
1.
Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
2.
Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
5.
Lurah atas
nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
6.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk.
7.
Surat
Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah
Tujuan.
8.
Surat
Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base
kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
1.
Penduduk
dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor
kepada Lurah Tujuan.
2.
Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan
Surat Keterangan Pindah Datang.
3.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
5.
Lurah atas
nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
Datang.
6.
Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data
base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Klasifikasi
3
Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
Persyaratan:
1.
Surat pengantar RT / RW.
2.
KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
1.
Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
2.
Pendudukmengisi
dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
5.
Lurah
mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
6.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk.
Di Kecamatan:
1.
Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
2.
Camat atas
nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
3.
Surat
Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
4.
Surat
Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base
kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang
tidak pindah.
Di Daerah Tujuan:
1.
Penduduk
dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor
kepada Ketua RT dan Lurah Tujuan.
2.
Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan
Surat Keterangan Pindah Datang.
3.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
5.
Lurah
menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
6.
Formulir
Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
7.
Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
8.
Camat atas
nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
Datang.
9.
Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base
kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Klasifikasi
4
Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5,
Antar Provinsi
Dalam Satu Wilayah Indonesia:
Persyaratan:
1.
Surat pengantar RT / RW.
2.
KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
1.
Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
2.
Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
4.
Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
5.
Lurah
menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
6.
Surat
Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
7.
Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk.
Di Kecamatan:
1.
Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
2.
Camat menandatangani
Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
3.
Surat
Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
1.
Petugas Dinas
melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
2.
Kepala Dinas
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada
penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
3.
Surat
Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base
kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang
tidak pindah.