Minggu, 12 Juni 2016

Mencatatkan Perkawinan di Dua Negara

 
Pertanyaan :
Apakah sah jika saya memiliki 2 sertifikat pernikahan di 2 negara, di Singapura satu dan di Indonesia satu? Saya berencana tanda tangan surat nikah di Singapura tanggal 19 Juni dan di Jakarta, Indonesia tanggal 11 Sept. Terima kasih.
Jawaban :


NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.
Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: info@nayaraadvocacy.com
Website : http://www.nayaraadvocacycom



Intisari:


Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura untuk kemudian dicatatkan di Indonesia. Pencatatan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Atau Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura dan di Indonesia yang berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Merujuk pada peraturan di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada prinsipnya perihal perkawinan berdasarkan hukum Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan sedangkan untuk syarat teknis dari perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”).

Dari penjelasan yang Anda berikan, terdapat 2 (dua) kemungkinan yaitu:
1.    Anda melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia;atau
2.    Perkawinan di Singapura dan di Indonesia adalah berdiri sendiri-sendiri.

Berikut akan kami jelaskan satu persatu sebagai berikut:

1.    Apabila maksud Anda adalah melaksanakan perkawinan di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, maka berlaku ketentuan seperti di bawah ini:

Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia dalam hal ini Singapura, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut:
a. dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
b.  bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

Namun demikian, perkawinan tersebut tidak serta merta sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa agar perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 37 ayat (4) UU Adminduk yang berbunyi :

“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi :

“Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

2.    Namun apabila Anda bermaksud melangsungkan perkawinan di Singapura dan perkawinan di Indonesia atau dengan kata lain kedua perkawinan tersebut berdiri sendiri-sendiri, maka berlaku ketentuan:

Bagi seorang WNI yang bermaksud untuk menikah dengan sesama WNI di wilayah wilayah Republik Indonesia adalah sah berdasarkan hukum Indonesia apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai[1] dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[2].

Sedangkan, apabila seorang WNI bermaksud untuk menikah dengan seorang WNA (perkawinan campuran) di wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 60 UU Perkawinan, WNI tersebut harus memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan sedangkan bagi WNA harus memenuhi persyaratan ketentuan perkawinan yang berlaku di negaranya terlebih dahulu.

Untuk membuktikan bahwa seluruh syarat-syarat telah dipenuhi, maka baik WNI maupun WNA memberikan surat keterangan yang intinya menyatakan bahwa syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang di Negara masing-masing.[3]

Selanjutnya, dengan adanya perkawinan yang berdiri sendiri-sendiri tersebut berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Anda mempertanyakan apakah hal ini diperbolehkan?

Dengan merujuk kepada UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih.

Dasar Hukum:
3.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

AKI, Aliran Sesat Ritual Zina di Depok

 
Para jamaah yang mayoritas perempuan harus melakukan ritual hubungan badan (zina) dengan pemimpin (bernama Edi). Lalu aliran AKI (Amanah Keagungan Ilahi) ini juga tak mewajibkan jamaahnya untuk shalat dan puasa serta jamaah perempuan dianjurkan merokok dan berpakaian seksi.
Inilah beritanya.
***
Aliran Sesat Gegerkan Depok, Wanita Harus Merokok & Berbaju Seksi
Kapanlagi.com – Menjadi negara yang menjunjung tinggi perbedaan agama, bahasa, suku budaya, Indonesia rupanya menjadi sasaran empuk banyak aliran sesat. Kamu tentu ingat dengan Jamaah Ahmadyah, LDII hingga Kerajaan Lia Eden yang dianggap aliran sesat. Namun baru-baru ini warga Depok tengah gempar dengan munculnya aliran Amanah Keagungan Ilahi (AKI).

Menjadi gempar karena AKI punya ajaran yang bikin kamu shock seperti para jamaah yang mayoritas perempuan harus melakukan ritual hubungan badan dengan pemimpin. Lalu AKI juga tak mewajibkan jamaahnya untuk shalat dan puasa serta jamaah perempuan dianjurkan merokok. Wew!
“Aliran AKI ini terungkap setelah ada mantan anggotanya yang sudah keluar. Nah dari situ warga mulai resah terhadap gerak-gerik jamaahnya. Para korban yang jadi pengikut sering bertingkah aneh, seperti terhipnotis. Setiap malam Kamis mereka menggelar pengajian dzikir di mushalla. Untuk perempuan muda harus dzikir di dalam kamar dengan kondisi minim penerangan,” ungkap Dayat, Ketua RT 02 RW 03, kelurahan Jatimulya, kecamatan Cilodong, Depok, seperti dilansir Merdeka.


Inilah rumah yang jadi pusat ritual AKI di Cilodong, Depok © Merdeka
Dimpin oleh Dedi alias Edi, warga Tirtajaya, Sukmajaya yang keberadaannya misterius, aliran AKI ini juga mengubah ucapat Syahadat. Layaknya aliran sesat lain di Indonesia yang hilang akal dan menganggap pemimpin aliran mereka Tuhan, AKI pun demikian. Bukan hanya mewajibkan perempuan merokok dan berhubungan intim dengan pemimpin, rupanya jamaah Hawa AKI juga harus berpenampilan seksi.
Rohim, suami dari Epi yang juga mantan anggota AKI memilih keluar karena merasa janggal dengan AKI, “Menurut Rohim, Epi sering jalan dengan Dedi meski dia nggak tahu ke mana. Katanya sih si Dedi dan Epi ini melakukan penyatuan sinar di rumah Dedi. Setelah ikut AKI, Epi langsung melepas hijab, berpakaian seksi dan merokok,” cerita Dayat. (mdk/aia)
Sumber: plus.kapanlagi.com, Kamis, 19 Mei 2016 06:48
***

MUI Kota Depok: Sesat, Aliran yang Larang Jemaahnya Sholat dan Berpuasa

Aliran Sesat di Depok Punya Tuhan dan Gelar Ritual Liar. (Foto/Ist)
DEPOK, PJ – Kelompok berbasis keagamaan yang diduga mengajarkan aliran sesat di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, ternyata tak hanya, meniadakan shalat dan puasa sebagai ibadah yang wajib ditunaikan.
Tapi, aliran yang mengatasnamakan kelompok mereka Amanat Keagungan Ilahi (AKI) itu, diduga juga menggelar seks bebas, antara pemimpinnya yang bernama Edi dengan jemaah wanitanya.
Aliran sesat itu, menjalankan aktivitas berkumpul dan menggelar ritual di sebuah rumah di lingkungan RT 02/ 03. Dayat, Ketua RT mengatakan, ritual seks bebas itu, terungkap berdasarkan informasi yang didapatkan Dayat dari seorang pria yang istrinya pernah menjadi jemaah aliran tersebut.
“Itu terungkap setelah suami korban menunjukan bukti pesan singkat pelaku ke istrinya. Tulisannya ya begitu, mesum,” ujar Dayat, Kamis (12/5/2016).
Berdasarkan pengamatan Dayat, selama ini, aliran itu juga mewajibkan jemaah wanita mengenakan pakaian seksi.
Pakaian seksi dikenakan setiap kali mereka akan berkumpul di lokasi. Selain itu, jemaah wanita juga diharuskan mewarnai rambut mereka dengan berbagai warna.
“Nah, jemaah yang wanita diwajibkan memakai pakaian seksi, rambut diwarnain dan merokok,” kata Dayat.
Mengaku Tuhan
Dayat menceritakan, aliran itu sudah beraktivitas di lingkungan tempat tinggal sejak setahun lalu. Dan, sudah cukup banyak warga sekitar yang terjerumus dan mengikuti aliran itu. Tapi, pada akhirnya mereka kembali bertobat.
 “Iya ada beberapa warga saya yang gabung ke sana. Beberapa di antaranya sudah sadar,” kata Dayat.
Bukan itu saja, menurut Dayat, Edi juga merubah kalimat syahadat dengan mengaku dirinya sebagai Tuhan. Dan, Edi meminta jemaahnya untuk menyetor infak per bulan dengan kisaran Rp1 juta. Untuk merekrut jemaahnya, biasanya Edi lebih dahulu mengimingi dengan uang senilai Rp200 ribu.
“Untuk ritual, info yang saya dapat dari korban dilakukan di kamar. Modusnya zikir,” kata Dayat.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Ahmad Dimyati Badruzzaman menegaskan, aliran yang melarang jemaahnya shalat dan berpuasa dipastikan sesat.
Dan apa yang diajarkan kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Amanat Keagungan Ilahi (AKI) itu, diduga kuat telah melenceng dari ajaran Islam.
Shalat dan puasa adalah wajib dalam Islam. Itu tertulis jelas di dalam al quran. Ajaran yang menentang itu adalah kesesatan yang luar biasa,” katanya.
 Sumber: porosjakarta.com/Merwyn Golan | Otto Ismail | Jumat, 13 Mei 2016. (nahimunkar.com)

Musa Si Hafiz Cilik Hafal Alquran

Ketika umur 5.5 tahun adik Musa di acara Hafiz Indonesia mengatakan hafal 29 juz, penonton tertawa.
Tetapi setelah ditest di depan orang ramai dan benar adanya, semuanya pada menangis.
Masya Allah adik Musa.
Nama Musa La Ode Hanafi mendadak menjadi buah bibir.
Bocah yang baru berusia 7 tahun ini menyabet juara ketiga dalam Musabaqah Hifzil Quran atau MHQ Internasional di Mesir.
Kemampuan Musa saat melantunkan ayat suci Al Qur’an membuat penonton kagum, bahkan salah seorang juri mencium kepala bocah asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Sejak kabar dan video Musa beredar media sosial, keberhasilanMusa ini juga diramaikan oleh kicauan para netizen.
Video Musa saat tampil dalam MTQ Internasional di Mesir:
Mereka rata-rata memuji kemampuan bocah ini dan berharap punya keturunan seperti Musa.
Bahkan Presiden Joko Widodo, juga menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan Musa melalui akun twitter pribadinya.
“Kita bangga dg prestasi Musa La Ode Abu Hanafi, hafidz 7 tahun di Musabaqah Hifzil Quran Internasional di Mesir -Jkw,” tulis jokowi melalui akun twitter pribadinya.
Tweet Jokowi tersebut telah diunggah hari ini Minggu (17/4/16) dan telah disukai lebih dari 2.145 dan dibagikan lebih dari 2.294 oleh kalangan netizen.
Beragam komentar juga disampaikan oleh netizen salah satunya seperti disampaikan pemilik akun @agnie_onlineshop yang menulis
” @jokowi terlebih dia memakai batik pak *membanggakan sekali,” tulisnya.
Musa La Ode Abu Hanafi atau Musa La Ode Hafish (usia 7 tahun 10 bulan), lebih dikenal dengan nama Musa Hafiz cilik, memang fenomenal. Pantaslah Presiden Joko Widodo menyanjungnya.
Badannya masih kecil, dan lidahnya yang masih cadel, belum bisa mengucapkan hurup “R”, namun Musa dinilai telah menjadi juara di hati dewan juri dan para hadirin, Musabaqah Hifzil Quran (MHQ) Internasional di Sharm El-Sheikh Mesir pada 10-14 April 2016.
“Meskipun secara tertulis dia hanya memperoleh juara tiga di ajang tersebut,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir sebagaimana dikutip www.TribunKaltim.co dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menurut Dewan Juri dan panitia dari Kementerian Wakaf Mesir, bacaan Al-Quran diatur dengan kaidah dan hukum yang jelas dan tidak bisa dikesampingkan antara lain terkait makharijul huruf. Kehebatan Musa sempat mendapat pujian dan sanjungan dari Presiden Joko Widodo.
Musa adalah bocah kelahiran dari Bangka Brat, Provinsi Bangka Belitung tahun 2008.
Orangtuanya, La Ode Abu Hanafi Musa (ayah) dan Yulianti, ibu.
Sumber: bangka.tribunnews.com/Jumat, 22 April 2016. (nahimunkar.com)

Hormati yang Puasa, Jangan Dibalik

Oleh Kyai Ma'ruf






Memasuki bulan Ramadhan, masyarakat diminta menyambutnya dengan khusyuk. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan umat Islam wajib berpuasa, sementara bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan menghormati orang yang sedang berpuasa.
“Kita menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk memasuki Ramadhan dengan penuh suasana yang khusyuk dan tidak boleh ada pelanggaran,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat jumpa pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (31/05) lansir Kiblat.Net.


Kyai Ma'ruf dan Ketua NU Said Agil Siradj

Jumat, 10 Juni 2016

Minggu, 05 Juni 2016

Atlet Metro di Poproprov 2013 Kalianda







































PERBEDAAN MASJID DAN MUSHOLA BESERTA PENGERTIANNYA

Dalam shorof masjid & musholla walau berbeda wazan namun sama-sama isim makan (menunjukkan tempat) yang berarti tempat sujud (masjid) dan tempat sholat (musholla).

Di zaman Rasulullah yang dinamakan musholla adalah tanah lapang yang dijadikan tempat sholat 'ied.
diriwayatkan bahwa rasulullah setiap sholat ied dengan jama'ah di MUSHOLLA (yang dimaksud adalah tanah lapang itulah tempat sholat ied), kecuali hanya sekali di masjid dikarena hujan. Oleh karena itu jumhur ulama madzhab menyunahkan sholat ied di tempat yang luas bukan di masjid. Namun Imam Syafi'i berpendapat bahwa tetap sunah di masjid. Alasannya pada waktu itu masjid terlalu kecil, tidak muat untuk menampung jamaah hingga pelaksanaan sholat ied selalu dilaksanakan di padang luas (tertulis dalam lfdnya riwayatnya adalah MUSHOLLA).

Sedagkan masjid adalah sebuah bangunan yang dikhususkan untuk hal-hal ibadah saja, khususnya untuk sholat berjamaah dan lebih khusus lagi untuk sholat jum'atan hingga terjadi batasan-batasan hukum didalamnya.
Jadi sebenarnya musholla itu lebih luas (tanpa bangunan) dibandingkan masjid. Namun lumrahnya di negara kita justru musholla lebih kecil dari masjid. Walau apapun juga bangunan-bangunan kecil di kampung-kampung tiada salah juga diartikan musholla karena makna harfiahnya musholla adalah tempat sholat. Jadi masjidpun mengandung makna musholla juga.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) إلى أن قال: فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى شَرْعِيَّةِ الْخُرُوجِ إلَى الْمُصَلَّى ، وَالْمُتَبَادَرُ مِنْهُ الْخُرُوجُ إلَى مَوْضِعٍ غَيْرِ مَسْجِدِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ كَذَلِكَ فَإِنَّ مُصَلاَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَحَلٌّ مَعْرُوفٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ بَابِ مَسْجِدِهِ أَلْفُ ذِرَاعٍ

.
Artinya :
“Bahwasanya Rasulullah SAW pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha ke luar ke mushalla (Al Hadits). Hadits ini sebagai dalil disyari’atkannya ke luar menuju/ke mushalla. Dari hadits ini pula dengan mudah difahami bahwa keluarnya Nabi itu ke sebuah tempat yang bukan masjid dan memang benar demikian, karena sesungguhnya mushallanya Nabi itu berupa suatu tempat yang telah diketahui oleh banyak orang yang mana jarak antara mushalla dan pintu masjidnya Nabi ada seribu dzira’ (± 500 m.)
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُخْرِجَ إلى المصلى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ في العيدين وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. (متفق عليه)
Artinya:
Dari Ummi 'Athiyah, dia berkata: kita diperintahkan oleh Nabi untuk mengajak para gadis dan perempuan yang sedang haidl keluar/pergi ke mushalla (tempat Shalat) pada hari raya, agar mereka menyaksikan hal-hal yang baik dan do’a kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah memerintahkan kamu megeluarkan gadis yang menanjak dewasa, wanita-wanita yang haid dan gadis-gadis yang dipinggit pada Hari Raya Iedul Fitri dan Hari Raya Iedul Adha. Wanita yang sedang haid dipisahkan dari shalat utnuk menyaksikan kebajikan dan seruan kaum muslimin.
Namun demikian terdapat Hadits yang menerangkan bahwa bila hari hujan, Nabi shalat di masjid.
Hadits Nabi riwayat Abu Daud dan Abu Hurairah: "Sesungguhnya mereka di timpa hujan pada Hari Raya Ied. maka Nabi shalat di masjid."
Hadits diatas ada yang menilai hasan, tetapi juga ada yang menilai lemah. Sekalipun demikian para ulama dalam pembahasannya berbeda pendapat, manakah yang lebih afdhal, shalat di lapangan atau di masjid.As-Syafi'i menyatakan yang bahwa jika masjid itu cukup luas shalat di masjid dan tak perlu keluar rumah menuju lapangan. Dalam hal ini seolah-olah niat pergi ke lapangan ialah usaha menampung jamaah sebanyak mungkin. Bila shalat di masjid itu lebih sudah dapat memenuhi tujuan tersebut, maka shalat di masjid lebih afdal.
Sedang menurut Imam Hanafiyah dan Malik, bahwa shalat di lapangan lebih afdhal meskipun ada di tempat itu masjid yang luas. Alasannya ialah Nabi tidak pernah shalat Ied di masjid terkecuali ada halangan hujan. Jadi shalat Ied di lapangan sesuai sunnah.

Kitab Al-Madzahibul Arba’ah juz I hal. 351 :
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : فِعْلُهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَل لِشَرَفِهِ إِلاَّ لِعُذْرٍ كَضِيْقِهِ فَيُكْرَهُ فِيْهِ لِلزِّحَامِ وَحِيْنَئِذٍ يُسَنُّ الْخُرُوْجُ لِلصَّحْرَاءِ.
Artinya :
Golongan madzhab Syafi’i berpendapat : melaksanakan shalat id di masjid itu lebih utama karena masjid itu tempat yang mulia, kecuali karena udzur seperti sempitnya masjid, maka hukumnya makruh melaksanakannya di masjid karena berdesakan. Jika demikian halnya, maka disunnatkan keluar ke shahra’”.
Perhatikan hadits pertama pada lafadz  ILAL_MUSHOLLAA. Jadi secara ishtilahi masjid & musholla itu berbeda. I'tikaf itu sunah dimasjid bukan di musholla.

Toni Imam Tontowi
Definisi mushalla (musala) dalam bahasa Indonesia adalah : tempat salat; langgar; surau; (2) tikar salat; sajadah. Silahkan rujuk KBBI.
Definisi musala sebagai langgar atau surau adalah definisi yang sesuai dengan urf (kebiasaan) masyarakat indonesia, dimana arti langgar (silahkan rujuk KBBI) adalah : masjid kecil tempat mengaji atau bersalat, tetapi tidak digunakan untuk salat Jumat; surau; musala.
Demikian arti musala yang bisa digunakan untuk merujuk sebagai masjid yang bukan jami', surau, ruang khusus tempat shalat di suatu gedung , kantor atau bahkan pasar (mal) ataupun tempat shalat di rumah.

Kata mushalla salah satunya terdapat dalam al-Baqarah 125:
وإذ جعلنا البيت مثابة للناس وأمنا واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى
Yang perlu dicermati dalam ayat ini adalah kata 'maqam' dan 'mushalla'. Banyak tafsiran mengenai kata ini dalam ayat tersebut, ada yang mengartikan batu, dan ada yang mengartikan al-haram secara keseluruhan. Sedangkan mushalla ada yang mengartikan sebagai tempat yang secara khusus diperuntukkan untuk shalat.
Sedangkan arti dari masjid sebagaimana dikatakan oleh al-zujaj yang dinukil dalam kamus lisan al-arab (lihat entry kata sa-ja-da) : setiap tempat yang dipergunakan untuk ibadah adalah masjid, bukankan Rasul bersabda , "telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid yang suci".

وقال الزجاج: كل موضع يتعبد فيه فهو مسجَِد، أَلا ترى أَن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: جعلت لي الأَرض مسجداً وطهوراً
.
Dengan demikian, baik masjid dan mushalla mempunya arti dan fungsi yang sama secara kebahasaan. Namun, penggunaan kata masjid dalam hukum (fikih) mempunyai kekhususan yang tidak terdapat dalam mushalla sebagai tempat shalat secara umum.
Apakah makna masjid itu meliputi essensinya sebagai tempat melaksanakan jama'ah jum'at, tempat yang diperbolehkan i'tikaf di dalamnya, tempat yang mana orang junub tidak diperbolehkan berdiam di dalamnya ? Atau hanya sekadar konsekuensi dari nama (asma') yang disandang, sedangkan essensi (musammiyat)nya tetaplah sebagai tempat shalat ?
Jika mushalla dan masjid mempunyai essensi yang sama, maka bukan soal merubah mushala menjadi masjid, bukankah "al-ibrah bi al-musammiyat, la bi al-asma" - Ibrah yang dipegang adalah essensi , bukan nama. Konsekuensi dari suatu nama bukan termasuk kedalam essensi dari nama itu. Seperti tidak boleh jualan roti ditempat potong rambut, sebaliknya tidak boleh potong rambut di toko roti, meskipun essensi keduanya adalah sama yaitu tempat usaha.
Kesimpulannya, mengubah mushala menjadi masjid, dengan syarat waqif mempersyaratkan satu kemashlahatan yang dipercayakan kepada nadhir, dan nadhir melihat satu kemaslahatan yang benar-benar mendesak, maka itu boleh. Sebaliknya, mengubah masjid menjadi mushala tanpa adanya mashlahat yang jelas dan mendesak dengan pertimbangan yang ketat itu tidak boleh.
WALLAHU a'lam.
Imam Ghazali :
ونقل الزركشي : عن الغزالي انه سىٔل عن المصلى الذي بني لصلاة العيد خارج البلد فقال : لا يثبت له حكم المسجد فى الاعتكاف ومكث الجنب وغيره من الاحكام، لأن المسجد هو الذي أعد لرواتب الصلاة وعين لها حتى لا ينتفع به فى غيرها، وموضع الصلاة العيد معد للاجتماعات ولنزول القوافل ولركوب الدواب ولعب الصبيان، ولم تجر عادة السلف بمنع شيء من ذالك فيه، ولو اعتقدوه مسجدا لصانوه عن هذه الاسباب ولقصد لاقامة ساىٔر الصلوات، وصلاة العيد تطوع وهو لا يكثر تكرره بل يبنى لقصد الاجتماع، والصلاة تقع فيه بالتبع

Dan Imam Zarkasyi menukilkan dari Imam Ghazali bahwasanya beliau ditanya tentang musholla yang dibangun untuk shalat Ied di luar perkampungan. Maka beliau menjawab tidak ditetapkan padanya hukum masjid dalam hal i'tikaf dan berdiamnya orang junub dan hukum2 lainnya
Karena masjid adalah tempat yang disiapkan untuk sholat secara rutin dan ditentukan untuk sholat hingga tidak dipakai untuk kepentingan lainnya. Sedangkan tempat sholat Ied diperuntukkan untuk pertemuan-pertemuan dan menurunkan orang dari perjalanan dan tempat naik kendaraan dan tempat main anak-anak. Dan tidak berlaku kebiasaan salaf melarang hal tersebut di musholla ied.
Jikalau mereka menganggapnya masjid, maka akan dijaga dari sebab-sebab tersebut dan ada niat untuk melakukan semua sholat di sana. Dan, shalat ied adalah sunnah yang tidak banyak berulangnya dan pembangunan musholla tersebut hanya untuk bisa mengumpulkan orang2 sedangkan shalat dilakukan disitu sekedar sebagai fungsi ikutan.

Dari jawaban Imam Ghazali bisa ditarik kesimpulan :
Jika musholla dibangun untuk sholat secara rutin, peruntukan utamanya untuk sholat dan tidak dipakai untuk hal lain yang tak sejalan, dijaga hal-hal yang tidak sesuai dengan fungsi masjid. Maka, pada tempat tersebut berlaku hukum-hukum masjid, alias bisa dipakai tahiyyat masjid, dilarang orang junub berdiam, dsb. Artinya tempat tersebut adalah masjid meski sebutannya musholla.
 
Keseimpulannya:
Musyawirin PISS berbeda pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama
Secara mutlak TIDAK BOLEH mengubah status waqaf musholla di ubah menjadi masjid.

Pendapat kedua
Ditafshil dahulu definisi musholla dimaksud :
  1. Jika musholla tersebut dalam makna tempat yang bisa digunakan shalat tetapi tidak digunakan secara rutin   dan dipakai untuk kegiatan selain masjidiyyah, semisal musholla Ied (lapangan)/aula/gedung serbaguna, maka TIDAK BOLEH mengubah status waqafnya menjadi masjid. Alasannya sama dengan pendapat pertama.
  2. Jika musholla tersebut dalam makna masjid kecil yang tak dipakai jum'atan sebagaimana difahami sebagian besar masyarakat maka BOLEH mengubah status waqafnya menjadi masjid karena tidak terdapat perubahan selain sekedar sebutan.
Link Asal > http://www.piss-ktb.com/2012/07/1725-hukum-mengubah-status-waqaf.html

Sabtu, 04 Juni 2016

Jabolan



PADA suatu hari masyarakat di Lebong digemparkan oleh kabar adanya beberapa penculik yang setiap hari mengintai anak-anak untuk dikorbankan dalam suatu upacara. Para orangtua yang kebanyakan setiap harinya pergi ke sawah atau ke kebun, menjadi khawatir akan keselamatan anak-anak mereka di dusun. Apalagi para orangtua yang berbulan-bulan tidak pulang ke dusun, hanya tinggal di kebun atau sawah mereka.
Di kalangan anak-anak pun kabar berita itu menyebar dan menakutkan. Mereka pergi ke sekolah atau pulang sekolah selalu bergerombol, karena takut diculik. Tapi, kegiatan-kegiatan anak-anak dusun di Lebong tetaplah seperti biasa. Banyak kabar berita yang menyebutkan sekelompok penjahat yang suka menculik anak-anak telah melakukan penculikan di beberapa Kutei atau dusun. Berita-berita itulah yang meresahkan masyarakat di Lebong.
Konon, sekelompok orang yang suka menculik itu oleh masyarakat disebut Jabolan ( penjahat ), yang beraksi secara sembunyi-sembunyi. Namun, tak ada yang tahu, siapakah para penjahat itu. Untuk apa mereka menculik anak-anak dusun yang tak bersalah serta tidak tahu menahu masalah.
Karena kabar beritanya sudah begitu meluas di tengah kehidupan masyarakat, maka persoalan Jabolan itu akhirnya masuk juga ke agenda rapat para ketua-ketua adat di Lebong. Mereka membahas, mengkaji dan mencari jalan ke luar, agar kalau kabar Jabolan itu benar, anak mereka akan selamat, tidak mendapat gangguan.
Pada suatu hari, berkumpullah beberapa orangtua, ketua-ketua adat, kepala kampung di rumah Pangeran Lai ( pangeran=pangeran/pimpinan masyarakat, lai = besar ), guna membahas  kabar berita yang tak menggembirakan yang beredar dan menyebar di tengah kehidupan masyarakat Lebong.
“ Bapak-bapak yang kami hormati, kami mengundang bapak-bapak datang ke sini hanya untuk membicarakan kabar yang belum jelas yang selama ini tersiar luas,” kata Pangeran Lai kepada hadiran yang hadir. Suasana di ruang rapat Balai Kampung itu mencekam, semuanya duduk bersila dan melingkar di atas tikea paden ( tikea = tikar, paaden = pandan), mendengar Pangeran Lai berbicara.
“ Jadi, malam ini kita akan mencari jalan ke luarnya, mudah-mudahan bapak-bapak yang hadir di sini dapat memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Pangeran Lai yang biasa dipanggil Lai itu.
“ Nah, siapa yang ingin bicara soal itu terlebih dahulu?” harap Pangeran Lai. Sejenak para orangtua yang hadir terdiam. Sebagaian mereka asyik menghisap rokok daun nipah kesukaan orang-orangtua di Lebong zaman dahulu kala itu. Suasana hening dan agak mencekam itu, tiba-tiba mencair, karena ada yang bicara.
“Silakan…,!” kata Pangeran meminta yang mengangkat tangan untuk mulai bicara.
“ Begini sepasuak, soal kabar itu memang sudah lama terdengar, tapi di daerah ini belum ada korban yang diculik,” kata Rio Bong. Semua yang hadir melirik Rio Bong dengan seksama. Lalu, kata Rio Bong, “Kalau benar, tentunya kita perlu waspada, kalau perlu kita giatkan petugas keamanan wilayah melakukan pengintaian pula,’ lanjut Rio Bong.
“ Ya, mungkin jalan itulah yang terbaik, tetapi juga setiap anggota keluarga kita di daerah ini harus membantu, terutama menyelidiki kelompok Jabolan itu, “ ujar Blando Padea. Mendengar  usulan Blando Padea itu, yang hadir malam itu sepakat untuk menangkap pelaku penculikan yang menyebutkan nama mereka dengan Jabolan.
Pangeran Lai pun setuju, ia berjanji akan memberikan perhatian khusus, apalagi setelah ia mendapat masukan dari penasihatnya, Manin bahwa, Jabolan itu benar-benar ada. Oleh karenanya, kata Pangeran Lai, berita itu harus ditanggapi serius. Pertemuan malam itu yang bersepakat dan sepaham mengatasi segala gangguan keamanan jiwa masyarakat Lebong berakhir hingga waktu menjelang pagi hari.

Ki Pati dan Ki Pandan



 TERSEBUTLAH kisah setelah Ki Karang Nio yang kemudian bergelar Sultan Abdullah kembali ke tanah Lebong dari Kerajaan Indrapura, tempat adik bungsunya Putri Serindang Bulan dijadikan permaisuri oleh raja Pagai bernama Setio Barat. Di Lebong Ki Karang Nio dinobatkan jadi raja menggantikan kedudukan ayahandanya Rajo Mawang.
            Diceritakan, ayahanda Ki Karang Nio bernama Rajo Mawang bertahta setelah menggantikan ayahandanya bernama Rajo megat bergelar Rajo Mudo Gunung Gedang. Sedangkan Rajo Megat menggantikan tahta dan kedudukan ayahandanya, Biku Sepanjang Jiwo yang dipanggil pulang oleh kerajaan Mojopahit ke Istana Pagar Ruyung. Rajo Mawang yang menggantikan tahta ayahandanya Rajo Megat mempunyai 7 orang anak, yaitu Ki Geto, Ki Tago, Ki Ain, Ki Jenain, Ki Geting, Ki Karang Nio dan Putri Serindang Bulan.
            Ki Karang Nio sebagai raja di Ulau Dues, Lebong —dekat Muara Aman sekarang, dikarunia dua orang anak masing-masing Ki Pati dan Ki Pandan. Pada waktu Ki Pati dan Ki Pandan masih kecil, keluarganya menerima kiriman dari Putri Serindang Bulan yang bergelar Sebei Lebong berupa bokoa iben ( tempat sirih ) berisi dua sabok ( selendang). Satu selendang  sutera yang sudah buruk berisi buah berukuran kecil bernama buah aman dengan rasanya sangat manis. Sedangkan sabok lainnya yang masih baru berisi buah abo yang berukuran besar. Tapi, rasanya masam. 
            Adapun bokoa iben yang dikirim Sebei Lebong dari kerajaan Indrapura yang menguasai pulau Pagai di muara Bioa Ketawen ( air Ketahun )—yang sekarang berada di Bengkulu Utara adalah barang bawaan Sebei Lebong alias Putri Serindang Bulan saat ia hendak dibunuh oleh saudara-saudaranya. Pada waktu menerima kiriman Putri Serindang Bulan, Ki Karang Nio memanggil dua putranya, Ki Pati alias Rio Patai dan adiknya Ki Pandan alias Tuan Rajo.
            Kenapa Ki Karang Nio tidak memanggil dua putrinya bernama Putri Jinar Anum dan Putri Batang Hari? Itu semua dilakukan oleh raja Ki Karang Nio berdasarkan, bahwa tahta kerajaan pada suatu saat nanti akan diserahkan kepada salah satu di antara putra mahkota; Ki Pati dan Ki Pandan. Dengan demikian Putri Jinar Anum dan Putri Batang Hari tidak dipanggil menghadap.
            Setelah kedua putranya yang masih kecil itu menghadap, berkatalah Ki Karang Nio dengan suara pelan, tapi berwibawa.
“ Hal anandaku berdua. Tahukah ananda dipanggil menghadap?” kata Ki Karang Nio kepada kedua putranya. Tentu saja, kedua putra raja Ki Karang Nio itu tak tahu menahu, apalagi soal kerajaan. Keduanya hanya menatap ayahandanya tanpa berkedip. Kemudian Ki Karang Nio meneruskan ucapannya.
“ Ketahuilah putraku, bahwa beberapa waktu lalu telah datang kiriman dari adik ayahanda yang menjadi permaisuri di kerajaan Indrapura di pulau Pagai. Kiriman itu akan ayahanda perlihatkan kepada putrananda berdua,” jelas Ki Karang Nio sambil bersila di ruang pertemuan keluarga raja.
“ Barang apakah gerangan itu, wahai ayahanda raja,” tanya Ki Pati yang sering juga disebut dengan nama Rio Patai itu. Mendengar pertanyaan anak tertuanya itu, Ki Karang Nio hanya diam dan melirik ke arah Ki Pati. Kemudian, pandangannya dialihkan ke wajah putra keduanya, Ki Pandan alias Tuan Rajo. Dengan gerakan tangan, Ki Karang Nio meminta penasihatnya untuk mengambil bokoa iben yang dikirim oleh Putri Serindang Bulan. Setelah bokoa iben itu diserahkan oleh penasihat raja ke Ki Karang Nio, mata Ki Pati terbelakak.
            Sesaat kemudian Ki Pati tak sabaran ingin tahu apa isi bokoa iben itu. Lalu ia bertanya dengan rasa ingin tahu kepada Ki Karang Nio.
“Wahai ayahanda raja, bukalah tutup bokoa iben itu, agar hamba dapat melihatnya dengan jelas,” pinta Ki Pati. Kini, giliran Ki Karang Nio yang terbelakak mendengar permintaan anak tertuanya itu.
“Sabar, sabarlah wahai putrananda!” pinta Ki Karang Nio kepada Ki Pati. Namun, Ki Pati nampaknya makin gelisah, seakan-akan ia ingin memiliki semua isi bokoa iben itu. Gelagat Ki Pati itu sudah diketahui oleh Ki Karang Nio. Namun, ia tetap sabar, sebagai raja dihadapan anak-anaknya, ia harus mempunyai ketabahan dan kesabaran.
“ Ayahanda mengundang putrananda berdua di sini gunanya untuk memberikan kiriman Putri serindang Bulan kepada putrananda sebagai calon pewaris tahta kerajaan. Untuk itu, putrananda berdua harus memilih, yang mana yang disukai,” jelas Ki Karang Nio dihadapan anak-anaknya yang disaksikan beberapa penasihat kerajaan, hulubalang dan keluarga istana kerajaan.
Dengan perlahan, Ki Karang Nio membuka penutup bokoa iben itu yang disaksikan oleh kedua putra mahkota. Setelah diangkat isinya, Ki Karang Nio meletakkan kedua sabok dihadapannya, dengan maksud agar kedua putranya dapat melihat dengan jelas, sehingga dapat menentukan pilihan yang tepat tanpa ada penyesalan dibelakang hari.
“Nah, sekarang ayahanda meminta kepada putrananda berdua untuk memilih satu di antara kedua sabok yang ada isinya itu,” pesan Ki Karang Nio. Tak lama setelah ia mengucapkan kata-kata itu, Ki Pati langsung minta izin untuk memilih pilihannya. Ki Pati melihat sabok yang masih baru berumbai-umbai emas dan perak serta berisi buah abo berukuran besar, langsung menjatuhkan pilihannya.
“Wahai ayahanda raja, hamba memilih sabok berumbai emas berisi buah abo besar itu,” pinta Ki Pati. Ki Karang Nio hanya memandang putra tertuanya, lalu ia berkata; “Apakah tidak salah pilihan putrananda Ki Pati?” tanya Ki Karang Nio. Dengan tegas Ki Pati menjawab, “Tidak. Tidak ayahanda raja. Itulah pilihan hamba,” katanya.
“Apakah putrananda Ki Pati tak menyesal memilih sabok berumbai emas dan berisi buah abo besar itu,” tanya Ki Karang Nio lagi. Ki Pati sudah berbulat tekad ingin memiliki sabok berumbai emas dan berisi buah abo besar itu. Ia khawatir kalau-kalau adiknya, Ki Pandan akan memilih sabok yang sama. Oleh karena itu, Ki Pati mengajukan pilihan lebih awal sebelum ayahandanya selesai bicara.
“Baiklah kalau begitu. Sekarang ayahanda ingin bertanya kepada Ki Pandan, relakah engkau memberikan sabok bagus dan buah abo besar itu kepada kakakmu?” tanya Ki Karang Nio kepada Ki Pandan. Ki Pandan hanya tersenyum, ia tak bisa bicara seperti kakaknya Ki Pati. Namun, dari raut wajahnya ia begitu ikhlas melihat kakaknya sudah menjatuhkan pilihan, berarti dirinya harus menerima sabok buruk yang berisi buah aman berukuran kecil.
“Tidak ayahanda raja, hamba hanya memilih sabok buruk itu saja,” kata Ki Pandan dengan suara yang senang. Mendengar kata-kata Ki Pandan, tersentaklah Ki Karang Nio, ia tahu putra keduanya itu sebenarnya belum dapat memilih apapun, karena usianya masih kecil. Tapi, hari itu Ki Pandan seakan-akan seperti orang dewasa. “Betulkah apa yang ayahanda dengar dari putrananda Ki Pandan?” tanya Ki Karang Nio.
“Betullah ayahanda raja!” jawab Ki Pandan. Maka, setelah pilihan kedua putranya dijatuhkan, Ki Karang Nio menyerahkan kedua benda itu kepada kedua putranya. Lalu, Ki Karang Nio berpesan, “ Wahai putrananda berdua, pilihan putrananda itu mempunyai arti masing-masing, jagalah barang-barang itu dengan baik untuk dimanfaatkan di kemudian hari,” pesan Ki Karang Nio.
            Ki Pati dan Ki Pandan kian hari kian tumbuh besar, keadaan kerajaan ayahandanya juga berkembang di berbagai bidang, seperti pertanian, perkebunan dan tatanan masyarakatnya. Barang pemberian ayahanda mereka yang dikirim oleh Sebei Lebong dari Indrapura tersimpan rapih di istana. Kedua putra mahkota itu tak lagi memikirkannya. Karena, keduanya memang sedang asyik bermain sesuai dengan bertambahnya umur putra mahkota itu.
            Pada suatu hari, Ki Pati dan Ki Pandan yang sudah tumbuh dewasa dipanggil ayahandanya. Keduanya bergegas menghadap sang raja. “Apa gerangan ayahanda memanggil kita,” tanya Ki Pati kepada adiknya Ki Pandan. Sang adik tak tahu, lalu ia berkata, “Wahai kakanda, tak usah kita memikirkan apa maksud ayahanda. Yang penting kita menghadap sekarang juga,” kata Ki Pandan.
            Maka, menghadap Ki Pati dan Ki Pandan dihadapan ayahanda rajanya di ruang tamu istana kerajaan di Kutei Belau Setaun. Dengan rasa hormat, kedua putra mahkota itu bersujud kepada ayahandanya. Di ruangan tamu istana sudah banyak yang berkumpul, termasuk ibundanya. Setelah keduanya duduk, berkatalah sang raja.
            “Ananda berdua, tahukah apa maksud ayahanda memanggil ananda?” tanya sang raja. Tentu saja Ki Pati dan Ki Pandan tidak tahu. Selang beberapa saat kemudiannya, sang raja pun berucap, “Tahukah ananda berdua, siapa yang duduk di samping ayahanda ini?” Kita Pati dan Ki Pandan menggelengkan kepala.
            “Mohon maaf ayahanda raja, siapakah gerangan ibunda tercinta ini,?” kata Ki Pandan dengan bahasa yang santun kepada ayahandanya. Mendengar ucapan itu, Sebei Lebong tersenyum. Dari sorot matanya terpancar rasa gembira yang luar biasa. Ia bergumam, "Inilah pewaris kerajaan di Kutei Belau Setaun!”
            Baiklah, kalau memang tak tahu, ayahanda akan jelaskan, bahwa ibunda yang berada di samping ayahanda ini tak lain adalah adik kandung ayahanda yang menjadi permaisuri di kerajaan Indrapura di Pulau Pagai. “Jadi, ananda berdua harus memanggilnya dengan bibinda permaisuri dan segeralah bersujud memberi hormat,” pinta Ki Karang Nio kepada kedua putranya.
            Kedua putra Ki Karang Nio memang cerdas. Tanpa diperintah lagi, Ki Pati dan Ki Karang Nio yang tumbuh dewasa dan tampan menyujuti bibinda permaisuri Sebei Lebong itu dengan perasaan yang suka cita, karena baru bertemu saat itu.
            Oleh Sebei Lebong, kedua putra mahkota itu dielus-elusnya rambut mereka, kemudian diciumnya kening keduanya sebagai pemberian berkah kehidupan akan datang, agar keduanya tetap selamat dan sukses dalam mengarungi kehidupan dunia. Setelah kedua putra Ki Karang Nio mundur beberapa langkah dari hadapan Sebei Lebong, hanya berselang sejenak, Sebei Lebong berkata kepada Ki Karang Nio.
            “Kakanda raja, saya ingin bertanya, siapakah penerima kedua sabok yang dikirim beberapa tahun silam?” tanya Sebei Lebong.
            “Adindaku, sabok berumbai emas dan perak berisi buah abo dipilih dan diambil oleh ananda Ki Pati, sedangakn sabok berisi buah aman dipilih dan diambil oleh Ki Pandan,” jelas Ki Karang Nio. Mendengar pengungkapan itu, gembiralah hati Sebei Lebong. Tercengang. Namun, di hatinya timbul pertanyaan dan kegusaran. Akhirnya ia menjelaskan dihadapan keluarga istana Kutei Belau Setaun tentang sabok berisi buah abo dan buah aman yang sudah dipilih oleh putra mahkota kerajaan.
            “Wahai anandaku Ki Pati, engkau telah memilih sabok baru berumbai emas dan perak berisi buah abo yang besar, berarti engkau anandaku tidak memiliki tabiat orangtua dan berpaham. Engkau hanya menilik sesuatu itu dari luar saja, tidak melihat yang bathin, engkau mau yang kelihatannya bagus, mau yang enaknya saja seperti tabiat paman-pamanmu yang dahulu. Camkanlah di hati sanubarimu, hak anakku Ki Pati, bahwa engkau yang bertabiat seperti itu tidak patut menjadi raja,!” terang Sebei Lebong yang didengar semua keluarga kerajaan.
            Kemudian, kepada Ki Pandan, Sebei Lebong berkata pula, “Engkau, hai anakku Ki Pandan, sungguhpun engkau masih kecil, tetapi engkau bijaksana dan budiman. Tabiat anakku itu, sudah selayaknya engkau nanti menggantikan kedudukan ayahandamu di Lebong,” ujarnya lagi.
            Maka, tercenganglah semua yang hadir di ruang tamu kerajaan itu. Di samping telah memberi jalan penunjukan pewaris tahta kerajaan, penjelasan Sebei Lebong menimbulkan keretakan di dalam istana. Terutama  dari Ki Pati yang merasa tersingkir dan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi raja.
            Konon kabara ceritanya, Ki Pati setelah beberapa tahun dari kedatangan Sebei Lebong, ia meninggalkan istana di Kutei Belau Setaun pergi ke Pagar Bulan dan di sana Ki Pati mendirikan Kutei Karang Anyar ( kini berada di daerah Desa Semelako ) dan menjadikannya sebagai tempat tinggal. Ki Pati akhirnyameninggal dunia di Semelako serta makamnya dikenal dengan Keramat Semelako yang berada di dusun Beringin Kuning, Semelako.
            Ki Pati meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa barang pusaka kerajaannya seperti sebuah gading gajah, cikuk terbuat dari gading, sepasang keris bernama keris sepejam dan keris semayang mekar. Dan, tahta kerajaannya digantikan oleh anaknya yang tertua bernama Rio Cende yang juga mendirikan Kutei baru di teras Mambang, tidak jauh dari Semelako. Namun, berdasarkan cerita masyarakat, Kutei teras Mambang tidak bertahan lama, karena hilang akibat bencana alam banjir Bioa Ketawen.
            Rio Cende dan kelima saudaranya tenggelam, yang tidak tenggelam hanya dua saudara Rio Cende. Karena, pada waktu banjir besar itu sedang tidak berada di Teras Mambang. Kedua saudara Rio Cende yang selamat itu bernama Rio Bas dan Rio Pijar. Keduanya dikemudian hari meninggalkan daerah Renah Sekalawi (Lebong ). Rio Bas pergi ke Lais dan mendirikan Kutei Pagar Banyu di Ulu Palik, sedangkan Rio Pijar tetap tinggal di Lebong dengan mendirikan Kutei baru yang diberi nama  Kutei Usang yang melanjutkan petulai Suku VIII.
           
 Kesempulan
Dari cerita rakyat Ki Pati dan Ki Pandan di atas, dapat diambil pelajaran, bahwa menilai sesuatu benda atau seseorang janganlah hanya melihat pada luarnya saja. Tetapi, coba selami isi ( bathin ). Karena pemandangan dari sisi luar yang indah saja bisa membuat kita tertipu, karena ternyata di dalamnya busuk.