Minggu, 21 September 2008

Lebong akan Berlakukan Hukum Adat Atasi Kerusakan Hutan

Lebong akan Berlakukan Hukum Adat Atasi Kerusakan Hutan
Hukum adat Rejang yang pernah diberlakukan para leluhur puluhan tahun silam akan kembali diterapkan untuk mengatasi kerusakan hutan di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Upaya Pemkab setempat untuk mengatasi kerusakan hutan terus dilakukan, namun jika hukum adat diterapkan diharapkan akan lebih ampuh, kata Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebong Drs Yustin Henri ketika dihubungi, Kamis.
Pada saat Kabupaten Lebong masih tergabung dalam Kabupaten Rejang Lebong saat itu masyarakat masih menganut aturan yang diberlakukan oleh Pasirah, termasuk menebang kayu di kawasan hutan.
Oleh karena itu, hukum adat Rejang dirasakan masih relevan diterapkan untuk mencegah kerusakan hutan mengingat Kabupaten Lebong sebagian besar wilayahnya mer4upakan kawasan hutan yang perlu dilindungi.
Hukum adat Rejang itu saat ini sedang diseminarkan kepada para kepala desa, kemudian akan dibakukan menjadi peraturan daerah (Perda) sekaligus untuk mendukung rencana Lebong dijadikan salah satu kabupaten konservasi.
Yustin menjelaskan, pada era Pasirah (kepala pemerintahan) setiap warga yang ingin menebang kayu dalam kawasan hutan harus izin dulu ke petugas pemerintahan dan kemudian disetujui oleh Pasirah atau Pangeran.
Katagori kayu yang ditebang itu juga diatur dan bukan kayu yang berada pada kawasan hutan penyangga daerah aliran sungai, tapi sebuah pohon yang aman dari gangguan lingkungan.
Pada saat itu setiap pohon yang ditebang harus ada penggantinya minimal lima pohon, karena areal bekas rubuhan kayu itu cukup luas.
Bila hukum adat ini bisa dibakukan dan diterapkan, Yustin yakin praktik pencurian kayu (ilegal logging) dan perambahan akan bisa diatasi.
Sementara kerusakan kawasan hutan yang sudah cukup memprihatinkan di daerah itu, juga bisa dikembalikan menjadi kawasan hutan apabila seluruh masyarakat dan perangkat pemerintahannya sudah sepakat.
Bupati lebong Drs Dalhadi Umar sebelumnya mengatakan, kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Lebong sampai saat ini sudah mencapai 40 persen (54.000 Ha) dari kawasan hutan seluruhnya tercatat 134.845 Ha.
Kerusakan kawasan hutan itu terdiri atas hutan cagar alam, hutan lindug dan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kerusakan itu antara lain akibat perambahan masyarakat dan pencurian kayu.
Warga penggarap umumnya berada di sekitar kawasan hutan dan mayoritas miskin, untuk mencari nafkah sehari-hari tak ada jalan lain dengan menebang kayu dan merusak hutan.
Luas Kabupaten Lebong seluruhnya tercatat 192.424 Ha, sekitar 70 persen di antaranya merupakan kawasan hutan yang terdiri atas hutan lindung dan cagar alam, sedangkan hutan TNKS mencapai 117.000 Ha.
Melihat kondisi demikian, kata Bupati, daerah itu sejak dua tahun lalu diusulkan menjadi kabupaten konservasi. (*)
adebachtiar2000@yahoo.de adebachtiar2000@yahoo.de

Tidak ada komentar: