Senin, 20 Juli 2009

Mau Uang Lapor Korupsi

WALAUPUN Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2001 belum dapat diterapkan secara menyeluruh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toh, lembaga pemberantasan korupsi itu tetap menjalankan tugasnya dengan semaksimal mungkin. KPK akan memberikan uang bagi pelapo tindak pidana korupsi. Apakah kebijakan KPK itu mengisyaratkan kesulitan KPK mengungkapkan praktek korupsi yang sudah merajalela itu.
Tentu saja, tidak semua pelapor korupsi akan mendapatkan uang. Sebab, KPK menentukan syaratnya secara urut. Yaitu mereka yang melaporkan kasus korupsi yang pertama. Namun, pihak KPK mengatakan masih kesulitan untuk menentukan siapa pelapor pertama suatu kasus korupsi?
Apa yang akan diterapkan KPK itu didasarkan kepada PP No 71 Tahun 2001 mengatur adanya reward dalam bentuk uang kepada pelapor korupsi. Pasal 9 PP, bunyinya, “besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua per mil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun dengan catatan setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Catatan dalam pasal tersebut, memberi kesan kalau premi atau reward yang akan diberikan, masih ragu untuk diberikan kepada pelapor korupsi. Seperti halnya pemilu 2009 dengan susra terbanyak, ternyata bukan suara terbanyak. Karena masih harus ada bilangan pembagi, kuota dan lainnya. Sehingga tidak jaminan seorang caleg memperoleh suara banyak akan duduk jadi anggota legislatif.
Reward atau premi (uang) bagi pelapor korupsi iti menurut wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas bertujuan lain, untuk merangsang anggota masyarakat yang mau melaporan kasus korupsi.
Kalau memang KPK akan menerapkan pasal 7 ayat (2) PP No 71/2001 itu, bisa jadi pembuka jalan buntu terhadap gerakan-gerakan pemberantasan korupsi selama ini. Tentu saja, reward atau premi tadi jangan asal beri karena nilainya kecil. Dan pemberiannya, tidak dapat dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari Pengadilan.
Artinya, ketika laporan korupsi masuk, dan diselidiki validitasnya, kalau ya, maka premi harus diberikan kepada pelapor. Dengan demikian, para pelapor akan bersemangat untuk memantau praktek korupsi di sekitar kediamannya atau di daerah si pelapor.
apa yang dilakukan KPK tersebut semoga dapat didukung oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya masyarakat umum (sipil) tetapi masyarakat lainnya harus mendukung. Misalnya masyarakat TNI, profesi, lembaga pemerintah dan swasta maupun lembaga-lembaga lainnya.
Hanya saja, apakah dengan masuknya laporan masyarakat atas suatu tindakan korupsi, yang kemudian akan diberi uang tetap menjamin kerahasiannya si pelapor. Sebab, kalau tidak ada jaminan bagi diri pelapor. Mungkin warga masih enggan untuk memberikan laporan.
Rahasia pelapor merupakan jaminan keamanan dirinya dan keluarga. Kalau KPK dapat menjamin kerahasian itu, warga pasti akan banyak melaporkan kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi, sedang maupun yang baru akan terjadi. KPK harus mendapat dukungan semua pihak dalam memberantas kasus korupsi yang kian parah di Indonesia ini.

Tidak ada komentar: