Senin, 20 Juli 2009

Sebuah Pengakuan

kolom Naim Emel Prahana

MEMANG sudah lama terdengar kabar yang dapat dengan mudah dibuktikan di dunia pendidikan. Sayangnya, aparat penegak hukum tidak punya greget atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penyelidikan sampai ke proses hukum terhadap penyalahgunaan anggaran bantuan untuk sekolah-sekolah di daerah yang jumlah keseluruhannya setiap tahun. Dapat mencapai puluhan miliar untuk sekolah-sekolah di wilayah satu kabupaten atau kota saja.
Sangat menarik, Minggu (12/7/2008) kemarin ketika bertemu dengan mantan kepala sekolah menengah pertama. Dia bicara blak-blakan. Menurutnya, untuk menghabiskan dana-dana bantuan dari pusat dan daerah betapa sulitnya. “Sulit sekali menghabiskan anggaran bantuan untuk sekolah setiap tahunnya,” kata dia dengan menguraikan pengalamannya.
Namun, sampai sekarang berbagai instansi pemerintah, termasuk instansi penegakan hukum, sepertinya buta dengan penyalahgunaan anggaran-anggaran dana bantuan untuk sekolah tersebut. Sehingga seorang kepala sekolah dengan mudah memperkaya dirinya. Sementara, sistem laporan pertanggungjawaban setiap penggunaan dari oleh sekolah-sekolah, sangat longgar. Tidak ada pengawasan, pemeriksaan dan audit penggunaan dana yang dilaporan dalam pertanggungajawaban itu.
Padahal, dalam beberapa juklak tentang dana-dana bantuan dari pusat untuk sekolah-sekolah di daerah pihak yang ikut mengawasi, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, dinas pendidikan dan lembaga-lembaga swadya masyarakat. Namun, sejauh ini semua pihak tersebut seperti tutup mata tutup telinga terhadap penggunaan dana-dana bantuan untuk sekolah tersebut.
Akibatnya, beberapa oknum pengelola sekolah dengan leluasa mengeruk keuntungan secara pribadi dan berkelompok. Sedangkan laporan pertanggunjawabannya sangat diragukan. Namun, oknum-oknum di sekolah-sekolah yang menerima bantuan sudah mempunyai kiat untuk membuat bukti palsu penggunaan dana-dana tersebut.
Penyalahgunaan dana bantuan oleh pengelola sekolah di daerah, diduga kuat kaitannya dengan peranan seorang Kabid Dikdasmen dan Kabid Dikmen, juga Kadis Pendidikan dan Kabid bagian perencanaan. Oleh karena itu, dirasa sangat perlu melakukan mutasi para pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan yang sudah terlalu bertugas di sana.
Mutasi itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas dunia pendidikan dan efektivitas dan efisiensi daya guna dana-dana bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sebab, sebegitu banyaknya dana bantuan yang diterima sekolah, toh masih banyak sekolah yang menerima dana bantuan yang kondisinya memprihatinkan.
Jalan pemecahannya adalah mengaudit semua keuangan sekolah, mulai dari SD sampai ke PT, khususnya yang menjadi langganan sebagai penerima dana bantuan melalui berbagai program myang dikucurkan pemerintah. jika tidak, dana APBN yang begitu besar dikeluarkans etiap tahunnya untuk dunia pendidikan. Tidak akan merubah kondisi dunia pendidikan di Indonesia. Sekarang, Pemda/Pemkot di daerah perlu serius memperhatikan penggunaan dana dari APBN tersebut, bukan hanya mengawasi dana-dana bantuan dari APBD. Sebab, dana APBN merupakan kunci pelaksanaan roda pendidikan di seluruh Indonesia. Sekali lagi, jika tidak diaudit, maka banyak sekali dana rakyat yang diambil oleh oknum-oknum kepala sekolah dan kroninya.

Tidak ada komentar: