Senin, 20 Juli 2009

Sumbangan Walimurid

KOSA kata dalam bahasa Indonesia begitu kaya raya. Kadang, satu kosa kata dengan kosa kata lain yang sama artinya, dibuat berbeda sehingga mempunyai dampak negatif dan positif. Inilah kondisi yang ada saat ini, ketika musim PSB (penerimaan siswa baru) tahun 2009 dijalankan semua sekolah.
Bedanya, ada sekolah RSBI (rintisan sekolah berstandar Internasional), ada RSBN (rintisan sekolah berstandar Nasional) dan ada sekolah masuk kelompok reguler. Dalam aturannya antara RSBI—RSBN dan sekolah nreguler, jelas perbedaannya. Namun, standar perbedaan pada saat kelulusan, masih dipertanyakan. Dan, itu mengakibatkan terjadinya jalur-jalur informal untuk lulus dan untuk diterima pada saat PSB.
Sekolah tingkat SMP dan SMA (tentunya sekolah negeri) yang menyandang status TSBI dan RSBN dalam PSB, dibolehkan meminta sumbangan kepada walimurid untuk satu tahun pelajaran. Tahun kedua dan ketiga, akan diminta lagi sumbangan berdasarkan kesepakatan dengan Komite Sekolah). Sedangkan untuk sekolah yang non RSBI dan RSBN, tidak diperkenankan sama sekali minta sumbangan alias memungut uang dari walimurid saat PSB—kendati pembayarannya melalui 4 tahapan.
Pungutan atau istilah lainnya sumbangan yang menyodorkan formulir sumbangan kepada orangtua murid atau walimurid saat ini sedang marak dijalankan oleh sekolah RSBI, sepertinya tidak memberi pilihan kepada orantua murid atau walimurid. Kendati besarnya sumbangan tidak ada patokan. Paling rendah Rp 500 ribu dan paling tinggi sekitar Rp 6 juta.
Menurut informasi yang dikumpulkan menyebutkan, bahwa minta sumbangan itu merupakan kebijakan kepala sekolah termasuk penggunaannya. Persoalannya akan ada tanggapan ‘kesan’, bahwa besar kecilnya sumbangan yang diberikan melalui isian formulir seperti di SMAN 1 Metro (RSBI) itu berpengaruh kepada lulus tidaknya seorang anak pada PSB. Walau itu dibantah pihak SMAN 1 Metro (Rabu, 24/6) kemarin.
Menurut salah seorang guru yang berwenang di SMAN 1 Metro kemarin, besar kecilnya sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kelulusan seorang peserta PSB. “Ada yang nyumbang sampai Rp 6 juta, tapi tak lulus,” kata guru tadi kepada koran ini. Tapi, ada yang hanya nyumbang Rp 500 ribu, dia lulus.
Kalau itu hanya kebijakan kepala sekolah mengtenai permintaan sumbangan melalui penyodoran formulir sumbangan, maka pertanyaan kemudian mengarah kepada penggunaan dana tersebut. Sebab, bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui jenis-jenis bantuan dana, dikemanakan? Dan, apa hubungannya dengan sekolah gratis untuk tingkat SD—SMA di seluruh Indonesia?
Kemarin karena pengumuman PSB untuk sekolah RSBI tingkat SMA,. Sampai hari ini perbincangan hangat orangtua atau walimurid masih berkisar antara kata ‘sumbangan’ dan ‘pungutan’ dalam menggunakan kesempatan pada saat para orangttua dan walumurid membutuhkan bantuan untuk anak mereka bisa masuk di sebuah sekolah.
Tapi, pihak Dinas Pendidika pun menyatakan hal yang sama, sumbangan itu tidak memaksa dan sumbangan tersebut dimintakan setelah orangtua/walimurid dipanggil, sehingga ketemu kata sepakat. Bagaimana benar atau tidaknya pola pungutan itu, kebijakan apapun yang menyangkut pemberatan beban orangtua/walimurid menyekolahkan anaknya di sekolah pada tingkatan “sekolah gratis” perlu diperhatikan semua pihak.

Tidak ada komentar: