Jumat, 29 Mei 2009

Surat

Keterangan Surat Edaran No.PO.01.02.51.1674 tanggal 3 Desember 2008
Jakarta, 16 Januari 2009
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktorat Penilaian Keamanan Pangan nomor PO.01.02.51.1674 tanggal 3 Desember 2008 tentang Rancangan Label Berwarna, dengan ini diinformasikan bahwa rancangan label dimaksud dipergunakan untuk penyimpanan data base di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan serta untuk pengawasan internal Badan POM.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Registrasi Obat Jadi


Registrasi Obat Jadi dibagi atas 3 Kelompok:
1. Obat Baru
o Zat Berkhasiat Baru
o Indikasi Baru
o Bentuk Sediaan/Cara Pemberian Baru
2. Produk Biologi
3. Obat Kopi
Obat yang berkhasiat sama dengan obat yang sudah terdaftar
Prosedur Pendaftaran Obat Jadi
Ada dua tahapan Registrasi Obat, yaitu:
 Pra Registrasi
Untuk pertimbangan jalur evaluasi dan kelengkapan dokumen registrasi
 Obat Baru (Jalur I: 100 HK, Jalur II: 150 HK, Jalur III: 300 HK)
 Obat Copy (Jalur I: 100 HK, Jalur III: 80 HK atau 150 HK)
Konsultasi kelengkapan dan persyaratan dokumen registrasi
 Registrasi
Penyerahan dokumen registrasi dengan persyaratan sbb:
 Mengisi form permintaan disket sesuai hasil Pra Registrasi atau surat permohonan
 Membayar biaya evaluasi
 Mengisi disket
 Menyerahkan berkas lengkap sesuai tujuan registrasi
Siapakah yang Mengajukan Pendaftaran?
Industri Farmasi utk :
 Obat Jadi Lokal dan kontrak
 Obat Jadi Lisensi
 Obat Jadi Impor
Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk:
 Obat Jadi Impor

Tempat/loket pendaftaran Obat Jadi

Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Gedung D Lt.1 - Jl. percetakan Negara no. 23 Jakarta 10560
Telepon/Fax: 4245459 ext. 105 dan 110, Email : regobpom@indo.net.id

DATA ADMINISTRASI PENDAFTARAN OBAT

Produksi Dalam Negeri
• Fotokopi izin industri farmasi
• Fotokopi sertifikat CPOB
K o n t r a k
• Fotokopi izin industri farmasi pendaftar dan penerima kontrak
• Fotokopi perjanjian kontrak
• Fotokopi sertifikat CPOB penerima kontrak dan pendaftar
L i s e n s i
Persyaratan sama dengan produksi dalam negeri disertai dengan:
• Perjanjian lisensi
I m p o r
• Fotokopi izin industri farmasi / PBF
• Surat penunjukan dari pemilik produk di luar negeri
• Certificate of Pharmaceutical Product /Free sale certificate (asli) dari negara produsen
• Site master file :: produsen yang produknya belum memiliki izin edar di Indonesia atau kondisi tertentu

DATA TEKNIS PEDAFTARAN OBAT

Data Teknis
A. Form A
B. Form B
C. Form C1 (Data mutu dan teknologi)
D. Form C2,C3,C4,C5,D2,D3,D4,D5 (Data khasiat dan keamanan)
E. Kemasan
Kelengkapan data teknis yg harus diserahkan :
1. Obat Baru : A,B,C,D,E
2. Obat Copy dan Produk Biologi : A,B,C,E
3. Perubahan :
a. Tambah/perubahan kemasan :
 Beda jenis kemasan : A, C, E
 Beda besar kemasan : A, E
b. Perubahan disain kemasan / logo : A, E
c. Perubahan redaksional brosur (tanpa uji preklinik/klinik)
o No. izin edar yang habis masa berlaku : A, B, C, E
o No. izin edar yang masih berlaku : A, B (yang berubah), E
d. Perubahan lokal menjadi impor atau sebaliknya : A, B, C, E
e. Perubahan produsen : A, B, C, E
f. Perubahan nama produsen/ pemberi lisensi : A, E
g. Perubahan importir : A, E
h. Perubahan golongan obat : A, B, C, E, data pendukung
i. Perubahan formula : A, B, C, E
j. Perubahan bentuk sediaan (Tidak termasuk bentuk sediaan baru) : A,B,C,E
Semua Form di atas dapat diperoleh di tempat/loket pendaftaran

DIARE

Informasi Penggunaan Obat Diare

1. Diare akut (mendadak) adalah diare yang berlangsung kurang dari dua minggu, dengan gejala sebagai berikut :
o Tinja cair
o Biasanya terjadi mendadak
o Disertai rasa lemas, kadang-kadang demam atau muntah
o Biasanya berhenti/berakhir dalam beberapa jam sampai beberapa hari
Diare akut bisa terjadi akibat infeksi virus, infeksi bakteri, akibat obat-obat tertentu, makanan tertentu atau penyakit lain.Banyaknya cairan tubuh yang dikeluarkan bersama tinja dapat menyebabkan dehidrasi yang dapat dibedakan menjadi dehidrasi berat, sedang dan ringan.
2. Perhatikan tanda-tanda dehidrasi akibat diare:
o Penilaian terhadap pasien tanpa dehidrasi biasanya keadaan umum baik, mata normal, air mata ada, mulut dan lidah basah, rasa haus dan minum biasa dan kekenyalan kulit normal.
o Penilaian terhadap pasien dehidrasi ringan/sedang biasanya keadaan umum gelisah, rewel, mata cekung, air mata tidak ada, mulut dan lidah kering, sangat haus dan kekenyalan kulit kembali lambat.
o Penilaian terhadap pasien dehidrasi berat biasanya keadaan umum lesu, tak sadar, mata sangat cekung, air mata tidak ada, mulut dan lidah sangat kering, malas/tidak bisa minum dan kekenyalan kulit kembali sangat lambat.
3. Mencegah terjadinya dehidrasi pada penderita utamanya pada anak/bayi, dengan cara sebagai berikut :
o Meningkatkan pemberian cairan rumah tangga, seperti air putih, the, air tajin, kuah sayur; pada bayi teruskan pemberian ASI dan makanan tambahan
o Berikan oralit/larutan gula-garam paling kurang selama empat jam pertama
o Meskipun tidak perlu pantang makan, selama masih diare utamakan makan makanan lunak dan tidak merangsang (pedas, asam); buah yang dianjurkan antara lain pisang, apel dan makan ekstra setelah diare
4. Bawalah penderita diare ke unit pelayanan kesehatan, bila :
o Buang air besar makin sering dan banyak sekali
o Rasa haus yang nyata
o Tidak dapat makan/minum
o Demam tinggi
o Ada darah dalam tinja
o Muntah berulang-ulang

OBAT DIARE

OBAT DIARE
1. Oralit merupakan satu-satunya obat yang dianjurkan untuk mengatasi diare karena kehilangan cairan tubuh. Oralit tidak menghentikan diare, tetapi menggantikan cairan tubuh yang hilang bersama tinja. Dengan menggantikan cairan tubuh tersebut, terjadinya dehidrasi dapat dihindarkan.
2. Oralit tersedia dalam bentuk serbuk untuk dilarutkan dengan air dan dalam bentuk larutan.
3. Perhatikan cara penggunaannya yang tercantum pada kemasan.
CARA MENYIMPAN OBAT YANG BAIKSimpan di tempat sejuk, kering dan terhindar dari sinar matahari langsung (di kulkas bila ada petunjuk khusus)
• Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
• Simpan dalam kemasan aslinya dan dalam wadah tertutup rapat. Jangan pernah mengganti kemasan botol ke botol lain.
• Jangan mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah
• Jangan menyimpan kapsul atau tablet di tempat panas dan/atau lembab karena dapat menyebabkan obat tersebut rusak.
• Obat dalam bentuk cair jangan disimpan dalam lemari pendingin kecuali disebutkan pada etiket atau kemasan obat
• Hindarkan agar obat dalam bentuk cair menjadi beku
• Jangan tinggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena perubahan suhu dapat merusak obat tersebut
• Pisahkan menyimpan obat minum dengan obat luar
Obat dapat berubah kestabilannya karena waktu, untuk itu jangan digunakan lagi bila :
• Telah lewat tanggal kedaluwarsanya
• Label pada obat tak terbaca lagi
• Warna dan penampakannya sudah berubah
• Cairan yang jernih sudah menjadi keruh
Informasi Tentang Infeksi Saluran Pernafasan
I. Pengertian Infeksi Saluran Pernapasan

Infeksi saluran pernapasan adalah infeksi yang mengenai bagian manapun saluran pernapasan, mulai dari hidung, telinga tengah, faring (tenggorokan)), kotak suara (laring), bronchi, bronkhioli dan paru. Jenis penyakit yang termasuk dalam infeksi saluran pernapasan bagian atas antara lain :
o Batuk pilek
o Sakit telinga (otitis media)
o Radang tenggorokan (faringitis)
Sedangkan jenis penyakit yang termasuk infeksi saluran pernapasan bagian bawah antara lain :
o Bronchitis
o Bronkhiolitis
o Pneumonia
II. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) adalah infeksi saluran pernapasan yang dapat berlangsung sampai dengan 14 hari.

1. Penyebab ISPA :
 Virus
 Bakteri
 Riketsia
2. Penggolongan ISPA, ISPA dapat dibedakan menjadi :
 ISPA non-pneumonia : dikenal masyarakat dengan istilah batuk-pilek.
 Pneumonia : apabila batuk pilek disertai gejala lain, seperti kesukaran bernapas, peningkatan frekuensi napas (napas cepat).

3. Hal yang perlu diperhatikan setelah diketahui jenis ISPA yang diderita adalah :
 Tindakan pengobatan sendiri hanya dapat dilakukan pada ISPA non pneumonia yaitu pada keadaan batuk-pilek ringan.
 Jika dalam waktu 4 hari penderita tidak sembuh, atau timbul gejala pneumonia, utamanya pada anak balita, segera konsultasikan ke dokter atau unit pelayanan kesehatan.
III. PILEK
o Pilek adalah suatu gejala adanya cairan encer atau kental dari hidung yang disebut ingus.
o Penyebab pilek :
 Reaksi alergi adalah :
Reaksi yang terjadi antara allergen seperti debu, bulu binatang peliharaan, dan lain-lain dengan zat pertahanan tubuh yang menyebabkan terlepasnya beberapa zat mediator yang bersifat vasodilator. Akibatnya terjadi pembengkakan selaput lendir hidung yang nampak sebagai hidung tersumbat, meningkatnya sekresi lendir/meler, mata berair dan bersin-bersin.
 Infeksi
Pilek juga merupakan suatu gejala infeksi virus atau bakteri, missal : influenza
o Penanggulangan :
c. Terapi non-obat :Pilek akibat alergi dapat dicegah dengan menghindari allergen.
d. Terapi obat :
 Obat pilek hanya digunakan pada pilek yang tidak dapat diatasi dengan terapi non obat.
 Obat pilek biasanya mengandung antihistamin dan dekongestan hidung, yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
 Antihistamin adalah suatu kelompok obat yang dapat berkompetisi melawan zat yang dilepas pada saat terjadi reaksi alergi. Obat yang merupakan antihistamin antara lain : klorfeniramin maleat, deksklorfeniramin maleat, doksilamin.
 Dekongestan adalah obat yang mempunyai efek mengurangi hidung tersumbat. Obat yang merupakan dekongestan antara lain : fenilpropanolamin, fenilefrin, efedrin, pseudoefedrin.
IV. Batuk
o Batuk adalah suatu refleks pertahanan tubuh untuk mengeluarkan benda asing dari saluran nafas.
o Penyebab batuk
 Penyakit infeksi : bakteri atau virus, misalnya : tuberkulosa, influenza
 Bukan infeksi, misalnya debu, asma, alergi, makanan yang merangsang tenggorokan, batuk pada perokok
o Batuk dapat dibedakan menjadi :
a. Batuk berdahak, yaitu batuk yang terjadi karena adanya dahak pada tenggorokan. Batuk jenis ini lebih sering terjadi pada saluran napas yang peka terhadap paparan debu, lembab berlebih dan sebagainya
b. Batuk tak berdahak (batuk kering), terjadi apabila tidak ada sekresi saluran napas, iritasi pada tenggorokan sehingga timbul rasa sakit
o Penanggulangan :
o Terapi non-obat :Pada umumnya batuk berdahak maupun tidak berdahak dapat dikurangi dengan cara sebagai berikut :
 Sering minum air putih, untuk membantu mengencerkan dahak, mengurangi iritasi atau rasa gatal.
 Hindari paparan debu, minuman atau makanan yang merangsang tenggorokan dan udara malam yang dingin.
o Terapi obat ;
o Obat batuk, seperti halnya obat pilek dan flu/influenza, merupakan obat simptomatik, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatasi keadaan ringan dan hanya merupakan tindakan terhadap gejala penyakit. Pengobatan simptomatik atau pengobatan terhadap gejala penyakit tersebut dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan quality of life penderita, sehingga yang bersangkutan tetap dapat melakukan aktifitas.
o Apabila batuk berlangsung lebih dari tiga hari atau setelah pengobatan dengan obat batuk tidak ada perbaikan, atau batuk menjadi lebih berat, dahak bercampur darah atau berwarna hijau/kuning, sesak napas maka penderita diharuskan konsultasi dengan dokter.
o Terapi obat batuk dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu ekspektoran (pengencer dahak) misalnya gliseril guaikolat, ammonium klorida, bromheksin dan succus liquiritiae dan antitusif (penekan batuk) misalnya dekstrometorfan dan difenhidramin. Kedua kelompok obat ini dapat diperoleh tanpa resep dokter.
V. Flu atau influenza
o Flu atau influenza adalah infeksi virus dengan gejala atau keluhan sebagai berikut :
 demam/sumang, nyeri kepala, nyeri di otot.
pilek, hidung tersumbat atau berair, batuk, rasa kering di tenggorokan
 kadang-kadang disertai diare.
o Penanggulangan :
o Terapi non-obatFlu umumnya dapat sembuh sendiri oleh daya tahan tubuh. Beberapa tindakan yang dianjurkan untuk meringankan gejala flu adalah seperti untuk keadaan batuk dan pilek dengan ditambah :
 Beristirahat 2 – 3 hari, mengurangi kegiatan fisik berlebihan.
 Meningkatkan gizi makanan. Makanan dengan kalori dan protein yang tinggi akan menambah daya tahan tubuh. Makan buah-buahan segar yang banyak mengandung vitamin.
o Terapi obat :
o Obat flu yang dapat diperoleh tanpa resep dokter merupakan kombinasi dari beberapa zat berkhasiat sebagai berikut : antipiretik/analgetik, antihistamin, ekspektoran, antitusif, dekongestan.
o Beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus pada penggunaan obat flu antara lain :
o Pada umumnya komponen-komponen yang terkandung dalam kombinasi obat flu relatif aman untuk
dikonsumsi/digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
o Obat flu hanya meringankan keluhan dan gejala saja dan tidak dapat menyembuhkan.
o Umumnya obat flu dengan berbagai merek mengandung kombinasi yang sama, sehingga tidak dianjurkan menggunakan obat flu dengan berbagai merek pada saat yang sama.
o Fenilpropanolamin, fenilefrin, efedrin dan pseudoefedrin merupakan nasal dekongestan yang harus digunakan secara hati-hati pada penderita atau yang mempunyai potensi tekanan darah tinggi maupun usia lanjut.
o Dextrometorfan HBr merupakan antitusif yang harus digunakan secara hati-hati pada penderita asma.
o Klorfeniramin maleat, deksklorfeniramin maleat merupakan antihistamin yang pada umumnya dapat menyebabkan rasa kantuk, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor atau menjalankan mesin. Hal ini harus dicantumkan dalam butir peringatan-perhatian pada brosur atau kemasan terkecil.

Larangan BPOM tentang Lutein, Sphingomielin, Gangliosida, ARA, DHA

By webmaster on March 19th, 2009
Informasi ini baru saja kami dapatkan, dokumennya dapat di download pula dari website resmi BPOM, tentang penambahan zat gizi dan non gizi pada makanan. Berikut kutipannya:
• Pasal 5 & 6 dengan jelas melarang penambahan Lutein, Sphingomielin, Gangliosida pada formula bayi serta mencantumkan klaim gizi dan kesehatan pada ARA, DHA dll.
• Pasal 8 melarang penayangan iklan tentang zat2 diatas, pasal 9 memberi tenggang pencabutan 12 bulan sejak 10 Juli 2008 untuk menyesuaikan produk pangan yang telah beredar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menghimbau baik mitra AIMI atau umum jika melihat pelanggaran terhadap larangan ini agar melaporkannya ke kami melalui email lapor[at]aimi-asi[dot]org beserta bukti-buktinya.
Berikut dokomen lengkap tentang regulasi ini serta dokumen lain tentang acuan label gizi pada produk makanan (termasuk susu formula):

Penyakit Menular

Info Dasar Penyakit Menular Seks, HIV dan AIDS
1. Penyakit Menular Seksual (PMS):
Penyakit umumnya terjadi pada alat kelamin dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual
2. Beberapa organisme penyebab:
• Bakteri : Nesseria gonorrhoeae, Chlamydia trachomatis, Treponema pallidum, Gardanella vaginalis,
• Haemophilus ducreyi, Donavania granulomatis, Mycoplasma hominis, Ureaplasma urealycum.
• Virus : Herpes simplex, Human papilloma, Hepatitis, Cytomegalovirus
• Protozoa : Trichomonas vaginalis
• Jamur : Candida albicans
• Ektoparasit : Phtirus pubis, Sarcoptes scabei
3. Apakah PMS hanya ditularkan melalui hubungan seksual ?
Tidak, beberapa PMS juga dapat ditularkan dari ibu yang menderita ditularkan ke janin atau bayinya serta lewat kontak darah.
4. Perilaku apa saja yang dapat mempermudah penularan PMS ?
• Berhubungan seks yang tidak aman dengan penderita PMS (tanpa menggunakan pelindung/kondom)
• Ganti-ganti pasangan seks
• Pelacuran
• Melakukan hubungan seks secara anal, karena hubungan ini mudah menimbulkan luka
5. Apa sajakah gejala dari PMS ?
• Keluar cairan tidak normal dan atau sakit pada atau dari vagina (keputihan)
• Keluar cairan tidak normal dan atau sakit dari penis
• Luka pada dan sekitar alat kelamin
• Nyeri perut bagian bawah pada perempuan
• Pembengkakan testis/skrotum
• Radang mata pada bayi baru lahir
6. Bagaimana hubungan penularan HIV dan PMS ?
• PMS merupakan ko-faktor penularan HIV
• Penderita PMS lebih rentan terhadap HIV
• Penderita PMS serta HIV akan lebih mudah menularkan ke orang lain
• Pengidap HIV menjadi rentan terhadap berbagai penyakit termasuk PMS
• Pengidap HIV yang juga PMS akan lebih cepat menjadi AIDS
7. AIDS ?
AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala/penyakit akibat menurunnya kekebalan tubuh yang didapat dari infeksi HIV.
8. HIV ?
HIV (Human Immuno deficiency Virus) merupakan kuman / virus penyebab AIDS.
9. Bagaimana gejala dan tanda-tandanya ?
Menurut CDC (Center for Diseases Control and revention) Atlanta, AS, biasanya dimulai dengan demam 100,4 derajat Fahrenheit atau 38 derajat Celcius. Demam kadang-kadang disertai menggigil, sakit kepala dan perasaan lesu, serta nyeri tubuh. Pada awal penyakit mungkin terjadi gangguan pernafasan ringan. Setelah tiga sampai tujuh hari, penderita mungkin mengalami batuk kering tidak berdahak yang lama kelamaan menimbulkan kekurangan oksigen dalam darah. 10 - 20 % penderita memerlukan nafas bantuan mengunakan alat bantu nafas (ventilator).
10. HIV/AIDS tidak menular karena :
• Makan, minum bersama
• Memakai peralatan makan/minum mereka
• Bersentuhan, berjabat tangan
• Berpelukan, berciuman
• Hidup serumah
• Menggunakan wc/toilet bersama
• Berenang bersama
• Bergantian pakaian, handuk, saputangan
• Hubungan sosial lainnya
• Gigitan serangga
• HIV tidak mudah menular
11. Apakah seorang pengidap HIV dapat dibedakan dari orang lainnya ?
Tidak! Seorang pengidap HIV terlihat biasa saja seperti halnya orang lain karena tak menunjukkan gejala klinis. Hal ini bisa terjadi selama 5-10 tahun.
12. Apakah seorang pengidap HIV dapat menularkan dan siapa saja yang dapat tertular ?
Walaupun pengidap HIV belum menunjukkan gejala sudah dapat menularkan kepada orang lain
Siapa saja dapat tertular melalui cara tertentu, tak peduli kebangsaan, ras, jenis kelamin, agama, tingkat pendidikan, kelas ekonomi maupun orientasi seksualnya.

Minggu, 24 Mei 2009

E-Book Lampung 2009

SEORANG tokoh masyarakat Lampung beberapa tahun silam pernah nguyon dengan mengatakan, “orang Lampung itu tidak bisa kaya!”. Lalu, ia sambung lagi, “gimana bisa kaya, punya uang sedikit diambil tetangga..!” Sang tokoh itu sebenarnya ingin mengatakan, bahwa di Lampung ini sangat tidak aman. Sehingga, karena tidak aman situasi dan kondisi tersebut, banyak sektor aktivitas (kegiatan) tidak dapat dijalankan, bahkan banyak perusahaan yang menutup usahanya.
Padahal, Lampung yang sejak dulu dikenal sangat membaur dan rasa hormat menghormati sesama warga masyarakat, tanpa memandang darimana asal-usulnya itu. Kenapa jadi rumit. Di mana-mana terjadi tindak kejahatan yang banyak merenggut nyawa hanya karena hal yang sepele.
Terlalu banyak faktor yang mempengaruhi instabilitas sosial kemasyarakatan di Lampung, termasuk pola pikir wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota. Maraknya tindak kejahatan di Lampung bukan hanya karena Lampung berada pada posisi yang strategis—dari sisi daerah. Tetapi, lemahnya penegakan hukum yang terkesan “pilih kasih”—juga, mempengaruhi situasi dan kondisi keamanan di Lampung.
Banyak kasus besar di Lampung sampai menjelang pilpres 2009 belum juga jelas ujung pangkalnya. Sehingga posisi draft Lampung Bangkit tidak pernah permanen atau selesi diperjuangkan. Komposisi penduduk Lampung yang jadi Indonesia Mini itu, memungkinkan kelompok-kelompok petualang profesi—termasuk profesi kriminal menjadikan Lampung sebagai bahan empuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Dirinya (PAD). Sementara para kriminal ulung Lampung di zaman orde baru—waktu itu disengaja atau memang sudah direkayasa sedemikian rupa oleh petugas tertentu. Kini membangun kroninya di daerah Jambiu, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Banten dan daerah lainnya—tanpa tersentuh oleh catatan kriminal pihak kepolisian.
Untuk merampungkan e-Book Lampung sangat dibutuhkan keterbukaan semua pihak. Mulai dari penyelenggara pemerintahan sampai kepada aparat penegak hukum yang menjadi rambu-rambu ketertiban sosial kemasyarakatan. Penduduk Lampung yang heterogen itu harus memiliki misi dan visi yang sama dalam hal penegakan hukum dan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Demikian pula mengenai target pariwisata Lampung. Jika, sktor keamanan tidak menjamin lalulintas barang dan orang, maka dunia pariwisata pun akan menjadi korban sebagai salah satu sektor yang tidak mampu memberikan nilai tambah kepada perekonomian daerah Lampung. Dalam catatan e-Book Lampung, masyarakat luar dn masyarakat Lampung sendiri sudah hafal betul daerah-daerah rawan kejahatan.
Mulai dari kebringasan para cakil mobil di terminal, perempatan jalan, sampai kejahatan copet mencopet dengan terang-terangan di atas angkutan umum—bukan lagi catatan biasa. Semuanya menjadikan kelompok premanisme di tengah masyarakat Lampung makin besar sampai kepada proses pelelangan proyek pun dicengkram oleh preman-preman yang berkedok macam-macam.
Apakah penduduk Lampung sudah menitipkan keamanan Lampung itu bersama pemilihan anggota legislatif kemarin? Atau apakah anggota legislatif yang anyar itu sudah paham tentang status, wewenang, kedudukan dan peran mereka?

Kipas Angin Lampung

Oleh Naim Emel Prahana

ANGIN pancaroba yang melanda daerah Lampung nampaknya menjadi politik yang tidak stabil yang berusaha menjangkau kepuasan materi para elite politik. Tentunya, keinginan elite politik yang masih dalam tanda tanya besar sebagai wakil rakyat, itu tidak mungkin terpenuhi. Sebab, ada beberapa faktor yang mempengaruhi persoalan yang muncul dan dimunculkan di Lampung belakangan ini. Sudah barang tentu, semua persoalan yang muncul dilatarbelakangi keinginan personal aktor intelektual yang selama ini gentayangan di Lampung. Jika kondisi politik di Lampung tidak stabil, pertanyaannya adalah apakah dapat mempengaruhi politik secara nasional?
Bisa atau tidaknya, tergantung keinginan masing-masing untuk membangun daereah sebagai aset bangsa yang harus dipelihara dengan baik dan menjadi kekuatan negara dalam menjaga kedaulatannya. Lampung bukan daerah atau provinsi yang langsung berbatasan dengan negara lain, seperti Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, NTT, Kalbar, Kalteng dan Kaltim atau Aceh, Sumut, Riau. Tetapi, Lampung mempunyai dialetika nuansa Jakarta—karena jarak yang terlalu dekat diukur dengan kecanggihan transportasi saat ini.
Angin politik di Lampung tidak dipengaruhi oleh daerah provinsi tetangganya di Sumatera, seperti Bengkulu dan Sumatera Selatan. Tetapi, Lampung dipengaruhi iklim politik dari Jakarta dan sekitarnya. Termasuk modus operandi kriminalitas yang terjadi di Lampung. Dalam politik adakah tindakan kriminal yang hanya didorong oleh kepentingan ‘politik’ pribadi elite politik?
Tentu ada. Yang jelas, kondisi politik pasca mbalelonya KPU Lampung mengenai hasil Pilkada Gubernur Lampung 3 September 2008 bukan lagi soal legalitas hasil pilkada sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Tetapi, sudah menjurus kepada rekayasa politik untuk menggoalkan orang tertentu—yang terkait dengan sosial ekonomi dan moral serta mentalitas para elite politik itu sendiri.
Persoalan Lampung akan dapat menjadi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan yang akan terus membawa dendam bara kepada generasi penerus daerah ini. Namun, situasi politik dan keamanan di Lampung tidak akan mempengaruhi politik dan keamanan di tingkat Nasional. Bahkan, akan menjadi pendorong mundurnya Lampung di beberapa sektor untuk lima tahun ke depan. Tentang pro—kontra adanya surat pembatalan pelantikan gubernur terpilih Sjachroeddin ZP—Joko Umar Said pada sesungguh bukanlah situasi politik, akan tetapi merupakan tindakan pembangkangan terhadap hirarki perundang-undangan RI. Alasannya, karena KPU Lampung yang sudah menetapkan hasil pilkada gubernur Lampung tanggal 19 September 2009 dan diperkuat penolakan Mahkamah Agung terhadap gugatan 6 pasangan gublam lainnya (21 Oktober 2008).
Adalah lucu tindakan KPU yang tiba-tiba ingin membatalkan pelantikan Odien—Joko yang serangkaian manuver politik penjegalan proses pelantikan itu, dimulai sejak lama. Yang paling baru adalah adanya isu gublam Syamsurya ingin membentuk carateker gublam Lampung, lalu isu pelecehan seksual gublam dan sekarang surat pembatalan pelantikan tanpa mekanisme KPU.
Adalah kesia-siaan untuk menghadang pelantikan Oedin—Joko menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung, secara hukum keduanya sudah sah sebagai calon gublam terpilih melalui pilkada yang mulus dan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.