Jumat, 27 November 2009

PENAMBANGAN RAKYAT LEBONG TANDAI

PENAMBANGAN RAKYAT LEBONG TANDAI
MENGHASILKAN 2 Kg EMAS MURNI PER-BULAN
Press Releas, WALHI Daerah Bengkulu

Di provinsi Bengkulu ada dua kawasan yang memiliki urat tambang emas yang
telah dikelola, yaitu di kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Lebong Selatan Kabupeten Lebong, yang antara lain termasuk dalam
wilayah adeministrasi desa Lebong Tandai, Tambang sawah, Ulu Ketenong, dan
Lebong Simpang. Dan secara regestrasi pemangku pengelolaan hutan termasuk
dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu tahun 2004 pemegang
kuasa pengolahan penggalian tambang emas di Bengkulu yang sedang melakukan
eksploitasi adalah PT Kresna Tambang Sawah seluas 398,60 ha dengan masa
berlaku kuasa pertambangan sampai tahun 2012. Sedangkan PT. Lusang Mining
yang beroprasi di Kecamatan Napal Putih desa Lebong Tandai, telah hengkang
dari tempat penggaliannya setelah kandungan emas di Lebong Tandi terkuras.
Di provinsi Bengkulu ada dua kawasan yang memiliki urat tambang emas yang
telah dikelola, yaitu di kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Lebong Selatan Kabupeten Lebong, yang antara lain termasuk dalam
wilayah adeministrasi desa Lebong Tandai, Tambang sawah, Ulu Ketenong, dan
Lebong Simpang. Dan secara regestrasi pemangku pengelolaan hutan termasuk
dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu tahun 2004 pemegang
kuasa pengolahan penggalian tambang emas di Bengkulu yang sedang melakukan
eksploitasi adalah PT. Kresna Tambang Sawah seluas 398,60 ha dengan masa
berlaku kuasa pertambangan sampai tahun 2012. Sedangkan PT. Lusang Mining
yang beroprasi di Kecamatan Napal Putih desa Lebong Tandai, telah hengkang
dari tempat penggaliannya setelah kandungan emas di Lebong Tandi terkuras.
Di Lebong Tandai penambangan yang dilakukan masyarakat secara tradisional
sejak sebelum masuknya PT. Lusang Mining dan Mereka kembali melakukan
aktivitas penambangan setelah perusahaan Lusang Minging Menutup usahanya
pada tahun 1995. Mereka melakukan penggalian emas dengan membuat atau
meneruskan lobang-lobang yang sudah ada peninggalan penambangan penjajah
ataupun PT Lusang Mining dengan kedalaman 400 m atau lebih dan untuk
penyangga menguatkan lobang galaian tersebut mereka menggunakan kayu dan
besi bekas.
Supandi Tokoh masyarakat Lebong tandai mengatakan "Lokasi penambangan emas
yang dilakukan masyarakat terdapat di dusun Keran suluh dan Dusun Air nuar
yang semuanya masuk dalam kelompok bukit Gelumbuk".
Untuk mendapatkan emas, tanah dan batu yang mengandung emas dihaluskan,
kemudian dimasukan dalam gelundung (peralatan dari besi pipa berdiameter 35
cm panjang 75 cm dan diputar) yang telah berisi cairan Merkurui (Hg) dan di
larutkan dalam air biasa. Setelah digelundung paling sedikit 24 jam, proses
pemisahan lumpur batu dengan cairam merkuri yang mengikat emas dapat
dilakukan.
Semua peroses ini dilakukan seadanya, janganlah berharap ada standar lingkungan. Untuk menjamin kesehatan diri penambang sendiri tidak mereka
lakukan. Setelah proses penggelundungan selesai limbah berupa lumpur batu
yang tercemar merkuri kemudian di buang ke sungai.
"Hasil awal pengelolaan emas dari penggelundunan disebut emas Pasir yang
mengandung emas, perunggu, perak, tembaga, dan timah serta sedikit Hg.
Kandungan emas pasir di Lebong tandai antara 5 % sampai dengan 60%, dan
secara umum kandungan emas 30 %" Kata Yonik salah satu pekerja tambang.
Prolehan emas yang dihasilkan setiap kelompok penggali emas sangat tergatung
dengan kandungan emas. Namun jika di uang-kan tiap orang pekerja paling
rendah memperoleh Rp 50.000 per-hari. Hasil total rerata emas murni dari
desa Lebong tandai mencapai 2 kg per bulan.
Pada kesempatan yang sama Deriktur WALHI Daerah Bengkulu Ali Akbar
mengatakan, "Perose penambangan yang tidak dilakukan dengan baik dan tanpa
memperhatikan kaida lingkungan akan berdampak pada penurunan kualitas
lingkungan dalam jangka panjang. Pembuang limbah (tailing) ke sungai maka
akan berakibat tercemarnya sungai dan semua yang memanfaatkan sungai dengan
logam berat Merkuri". Lebih lanjut ia menghimbau agar masyarakat menyadari
arti penting lingkungan yang sehat, lestari, dan bebas merkuri.

SUMBER VERVIKASI
1. Desa Lebong Tandai Secara adeministratif termasuk kecamatan Napal Putih,
Kabupeten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu. Sedangkan berdasarkan
penunjukan kawasan hutan propinsi bengkulu termasuk dalam kawasan Taman
nasional Kerinci Sebelat. Dan berdasarkan wilayah DAS (daerah aliran sungau
termasuk dalam DAS sungai Ketahun seb-DAS sungai Swoh dan sungai Lusang.
Dan secara giografis terdapat di titik koordinat 030 02' 48" Ls dan 1010
54'35" Bt.
2. Luas desa Lebong tandai 18 Km2 dengan jumlah penduduk menetap (data
Pemerentahan desa Lebong Tandai tahun 2004) sebanyak 1200 Jiwa, 170 KK, dan
462 mata pilih.
3. Jumlah pekerja tambang yang menetap di desa Lebong tandai mencapai 300
orang.
4. PT Lusang mining mulai beroprasi tahun 1981 dan ditutup pada bulan April
1995.
5. pelelangan inventaris PT Lusang Mining di desa Lebong tandai pada tahun
1996 berdasarkan berita acara No. 001/pupNW.III/Sps/1996. Dengan luas hak
konsesi 4.654 Ha.
6. PT Lusang mining merupakan perusahan pertambnagan dengan modal asing dan
setelah tahun 1993 dipindah tangankan ke pengusaha dalam negeri. Kapasitas
produksi tinggi terjadi pada tahun 1987, 1988, dan 1989. Dengan produksi
rata-rata 1,25 ton per-tahun.
7. Berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan No. 901/Kpts-II/1999
tentang penetapan kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat dengan luas
1.375.349 ha, yaitu 436.036,76 Ha di Provinsi Jambi, 348.125,10 di Sumbar,
250.613 di Sumsel, dan Bengkulu 340.575 Ha
8. WALHI Bengkulu memiliki, Dokumentasi dan catatan proses sistem pertambangan rakyat desa Lebong tandai.

PENDATAAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN BAHAN GALIAN PADA DAERAH BEKAS TAMBANG DAN WILAYAH PETI DI DAERAH LEBONG UTARA, KAB. REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

Oleh: Zamri Tain
Subdit Konservasi

ABSTRACT
In order to perform mineral resources management to get optimum and sustainable benefit for society widely, Mineral usage evaluation and inventory in ex mining and illegal mining area at Lebong Utara, Lebong Sub-Province, Bengkulu Province was conducted. This activitiy was held by Conservation Team, Directorate of Mineral Resources Inventory Bandung.
In Lebong Utara, primary gold mining activities have taken place since Dutch colonization epoch. They conduct mining activities conventionally and these activities have been conducted hereditary. Processing was conducted by using “gelundung” and mercury as the gold catcher. There are 3 locations in Lebong Utara that become place to take and process gold an silver ores. Those areas are :Lebong Tambang, Tambang Sawah, and Ketenong upstream. In Lebong Tambang and Tambang Sawah, generally the minerworker still continuing take the ore from ore that found by Dutch colonist while in Ketenong upstream mining activities just newly conducted by mineworker since 1981. After checked by GPS, it is obvious that the area of illegal mining is in Kerinci Seblat National Park.
For some people in Lebong Utara District, gold mining activity is their main job. Farming itself is a side job. Therefore, government should policies about Land use based on natural resources they have considering that people have come to Kerinci Seblat National Park and illegally took its resources.


S A R I
Dalam rangka melaksanakan upaya pengelolaan bahan galian sumber daya mineral serta untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat secara luas, telah dilakukan Pendataan dan Evaluasi Pemanfaatan Bahan Galian Pada daerah Bekas Tambang dan Wilayah PETI di daerah Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim konservasi Sub Direktorat Konservasi Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral Bandung.
Di daerah Lebong Utara, penambangan emas primer telah berlangsung semenjak zaman penjajahan Belanda dan masih berlangsung hingga sekarang. Mereka melakukan penambangan secara konvensional dan telah dilakukan secara turun menurun. Pengolahan dilakukan dengan menggunakan tromol/glundung serta air raksa sebagai penangkap emas. Di daerah Lebong Utara ini ada tiga (3) lokasi tempat pengambilan dan pengolahan bijih yang mengandung emas dan perak yaitu; daerah Lebong Tambang, daerah Tambang Sawah dan daerah hulu sungai Ketenong. Pada daerah Lebong Tambang dan Tambang Sawah yang terlebih dahulu ditambang, umumnya para penambang masih melanjutkan pengambilan bijih dari urat yang ditemukan oleh penjajah Belanda, sedangkan untuk daerah hulu sungai Ketenong baru ramai dikerjakan oleh para penambang semenjak tahun 1981 hingga sekarang. Setelah dilakukan pengecekan memakai GPS, ternyata daerah yang dikerjakan oleh penambang ilegal tersebut telah masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Bagi sebagian besar masyarakat di daerah Kecamatan Lebong Utara, pekerjaan penambangan emas merupakan pekerjaan utama untuk penghidupan sehari hari, pekerjaan pertanian sendiri merupakan pekerjaan sambilan bagi mereka. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengaturan mengenai kegunaan lahan dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya alam yang dimiliki serta mengingat masyarakat telah masuk dan menyerbu kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat untuk mengambil hasil hutan, seperti kayu dan bahan galiannya.

1. PENDAHULUAN
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bahan galian perlu dilakukan penerapan konservasi bahan galian yang meliputi perumusan kebijakan konservasi, pemantauan cadangan, recovery penambangan dan pengolahan, serta pengawasan konservasi, sehingga tidak menyebabkan berbagai pemborosan atau penyia-nyiaan bahan galian diberbagai tahap kegiatan. Di samping itu, dalam pengelolaan sumber daya mineral juga perlu perumusan konservasi bahan galian untuk kepentingan penelitian, cagar alam geologi/ laboratorium alam dan cadangan bagi generasi yang akan datang.
Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral mempunyai suatu kegiatan pendataan dan evaluasi pemanfaatan bahan galian pada bekas tambang dan wilayah PETI di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Daerah ini dikenal sejak zaman Belanda hingga sekarang sebagai daerah penghasil emas di Kabupaten Rejang Lebong.
Sejak 7 Januari tahun 2004 adanya pemekaran wilayah di lima kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu; Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Lebong Atas menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Lebong dengan Ibukota Kabupaten di Muara Aman, Provinsi Bengkulu.
Pada Proposal, daerah kerja Kecamatan Lebong Utara termasuk dalam Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dengan adanya pemekaran maka di dalam laporan menjadi daerah Kabupaten Lebong ( kabupaten pemekaran), Provinsi Bengkulu.

1.1. Lokasi Daerah Kegiatan
Secara administratif daerah kegiatan pendataan merupakan wilayah Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan kota terdekat adalah Curup dan Muara Aman (Gambar 1).

1.2. Ketersampaian Daerah
Pencapaian daerah kegiatan dapat dilakukan dengan cara :
a) Perjalanan menggunakan pesawat terbang reguler Bandung – Jakarta – Bengkulu, yang dilanjutkan dengan kendaraan darat Bengkulu – Curup – Muara Aman -daerah kegiatan.
b) Perjalanan darat menggunakan kendaraan umum antar kota antar provinsi
Bandung – Jakarta
c) Bengkulu kemudian dilanjutkan ke daerah kegiatan menggunakan kendaraan umum antar kota dalam provinsi.

2. GEOLOGI DAN MINERALISASI
2.1. Daerah Tambang Sawah dan Muara Aman
Secara umum geologi daerah Tambang Sawah dan Muara Aman, Provinsi Bengkulu termasuk pada busur magmatik Sunda – Banda yang berumur Miosen – Pliosen dan Cekungan Bengkulu (merupakan Busur Depan) berumur Tersier.
Dalam peta geologi daerah Tambang Sawah dan Muara Aman dengan skala 1:100.000 (Abdul Soleh dkk,. 1994) jenis batuan berumur Miosen Bawah sampai Holosen, berikut urutan dari satuan batuan berumur tua hingga batuan berumur muda (Gambar. 2).
a) Satuan andesit – tufa andesit; Satuan ini umumnya telah termalihkan dan terubah, penyebaran di air Kelumbuk sampai di daerah Tambang Sawah bagian tenggara. Sebagian batuan ini telah diterobos oleh urat kuarsa dengan ketebalan 3 cm – 1,50 meter (zone urat), arah jurus urat N 329 º E dengan kemiringan 65 º. Di bagian tempat tersingkap batuan andesit berwarna abu-abu kehitaman sampai kecoklatan berumur Oligo – Miosen dan termasuk ke dalam Formasi Hulu Simpang.
b) Satuan Napal bersisipan Batugamping; Secara umum didominasi oleh napal, berwarna abu-abu tua sampai kekuningan. Penyebaran terdapat pada hulu air Batuasam dan di Pondok Seng (anak Air Ketaun) di daerah barat daya. Satuan ini termasuk dalam Formasi Seblat jari menjari dengan dengan Formasi Hulu Simpang, berumur Oligosen Akhir – Miosen Awal.
c) Satuan Dasit -Tufa Dasit penyebarannya antara lain hulu Air Silikat, hulu Air Semiup (barat daya Muara Aman) air Racun dan di bagian tengah Air Uram/Air Timok. Satuan ini berumur Miosen Tengah.
d) Satuan breksi polimik; terdiri dari batuan breksi dengan fragmen dan jenis batuan bervariasi, tersingkap pada Air Macak anak Air Ketaun. Satuan ini Satuan ini telah mengalami kloritisasi dan propilitisasi, mengandung pirit dan di beberapa tempat telah terpotong oleh urat kuarsa tipis. Umur satuan breksi polimik ini adalah Pliosen.
e) Satuan Lava Andesit; Satuan ini terdiri dari lava andesit ditemukan berupa bongkah – bongkah dan memberikan lapukan tanah berwarna coklat. Penyebaran satuan ini hanya pada air Uram. Berumur Plio- Plistosen.
f) Satuan Serpih ; Satuan ini terdiri dari serpih berselang selih dengan batu Lumpur dan tufa batuapung di bagian atasnya. Penyebaran satuan ini pada Air Ketaun bagian hilir dan barat daya Muara Aman. Satuan ini di beberapa tempat terdapat fragmen kayu terkersikan. Satuan ini berumur Plio-Plistosen.
g) Satuan gunungapi andesit – basal; satuan ini meliputi lava andesit, lava basal, tuf dan breksi gunungapi. Penyebarannya sangat luas meliputi Air Ketaun, Bukit Parunglupu dan Bukit Lakat. Satuan ini berumur Holosen Bawah atau Plistosen Atas dan bersumber dari Bukit Lumut.
h) Satuan Aluvial merupakan satuan termuda (Holosen) di daerah ini, menempati daerah pedataran dan pinggiran sungai besar seperti Air Ketaun. Umumnya daerah ini dijadikan daerah tempat tinggal dan persawahan penduduk.

Sedangkan batuan terobosan atau intrusi berupa batuan Dasit dan Granodiorit. Batuan Granodiorit ini tersingkap pada hulu Air Putih, hulu Air Uram dan Semiup, berumur Miosen Tengah. Untuk batuan Dasit hanya tersingkap pada Air Kelumbuk bagian hulu, berumur Miosen Atas.
Struktur umum yang dijumpai berupa sesar. Sesar ini merupakan bagian zone sesar Sumatera yang mengarah barat laut – tenggara. Adapun ciri-ciri nya berupa tebing – tebing dan lembah-lembah curam dan lurus, serta dapat dilihat dari kelurusan sungai dan sebagainya. Kadang–kadang terdapat zone batuan terbreksikan dan sumber mata air panas. Di daerah Air Putih sesar utama mengembang menjadi dua buah sesar yang hampir sejajar, dan satu lagi berarah Timur – Barat.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengaruh serta peranan larutan hidrothermal pada batuan-batuan seperti; andesit dan tuf, dasit–tufa dasit, breksi dan granodiorit jelas terlihat. Batuan ini merupakan lingkungan geologi yang cukup baik untuk tempat mineralisasi dari larutan hidrothermal temperatur rendah (epithermal mineralization system).
Pengaruh aktivitas larutan hidrothermal yang dijumpai antara lain;
a). Adanya sumber mata air panas di sepanjang Air Putih;
b). Dari beberapa singkapan dan batuan hanyutan (floot) mengandung larutan hidro-thermal yang mengisi pola retakan atau rekahan antara lain urat-urat kuarsa; dan
c) Ditemukan batuan ubahan karena pengaruh larutan hidrothermal seperti; kloritisasi, propilitisasi, silisifikasi dan piritisasi.

Asosiasi mineral yang umum ditemukan pada batuan berupa mineral pirit, baik secara tersebar maupun secara pengisian rakahan/retakan. Di samping itu sering ditemukan variasi kuarsa seperti; kalsedon, agat atau silika sinter pada aliran sungai dan dekat lubang penggalian emas. Ini mendukung salah satu ciri khas asosiasi sistem mineralisasi epithermal (epithermal system).
Berdasarkan hasil pengamatan serta keadaan urat kuarsa, terlihat bahwa sistem urat kuarsa yang mengandung emas dan perak tersebut dikontrol oleh sesar, dan beberapa tempat urat berasosiasi dengan karbonat (rhodochrosite, mangan dan pirit) serta beberapa jenis kuarsa ditemukan dalam beberapa bentuk antara lain;
a) Breksi silika (porous) dengan bentuk tidak teratur / stock work.
b) Urat kuarsa padat dan berongga, biasanya disertai pirit.
c) Batuan dinding andesit yang terubah dengan urat-urat halus.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengaruh serta peranan larutan hidrothermal pada batuan-batuan seperti; andesit dan tuf, dasit –tufa dasit, breksi dan granodiorit jelas terlihat. Batuan ini merupakan lingkungan geologi yang cukup baik untuk tempat mineralisasi dari larutan hidrothermal temperatur rendah.

2.2. Kondisi Pertambangan
Pertambangan emas didaerah Muara Aman ini telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda beberapa ratus tahun lalu. Kemudian dilanjutkan zaman setelah merdeka. Hal ini berlangsung sampai sekarang, dengan beberapa pasang surut dan ini terus berlangsung mengingat kehidupan sebagian besar rakyat pada daerah ini menggantungkan pada usaha pertambangan emas ini. Masyarakat beberapa desa malah menjadikan usaha pertanian sebagai usaha sampingan.
Menurut informasi, pada daerah Lebong Tambang rakyat telah mendapat izin sebagai penambang dengan dikeluarkanya WPR oleh Dinas terkait. Tetapi sebagian besar penambang di daerah Tambang Sawah dan daerah Hulu Ketenong umumnya merupakan penambang illegal atau dikenal juga sebagai PETI.
Jumlah penambang mengikuti naik atau turunnya harga emas di pasaran, kadang-kadang jumlah mereka bertambah dengan adanya masyarakat luar daerah datang untuk melakukan penambangan di sana. Perlu disyukuri bahwa walaupun mereka bercampur bermacam suku yang mengusahakan usaha tambang di daerah ini, belum pernah terjadi keributan, bentrokan dan pertengkaran antara mereka, mereka sangat menyadari bahwa usaha mereka membutuhkan kerjasama yang baik dan akan menghasilkan hasil yang baik pula untuk keluarga mereka. Hanya saja sering terjadi kecelakaan di lubang tambang atau hanyut karena banjir.
Menurut catatan dari pengawas hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) telah terjadi kecelakaan antara lain; Tahun 1998 terjadi kecelakaan meninggal sebanyak 5 orang karena hanyut dan tahun 2001 juga terjadi kecelakaan meninggal sebanyak 11 orang karena hanyut. Hal ini terjadi umumnya karena mereka membuat pondok dan tempat glundung di atas batuan yang ada pada batang sungai dan pada pinggiran sungai Ketenong.
Mineralisasi emas yang terdapat di daerah ini merupakan sistem urat/vein bersama kuarsa, maka penambangan dilakukan dengan menggali serta membuat lubang/terowongan menyusur sepanjang urat. Pengolahan dengan cara menumbuk dan glundung dengan sistem amalgamasi serta air raksa (Hg) dipakai sebagai penangkap emas sehingga menghasilkan bulion. Hasilnya dijual kepada penampung yang datang dari kota yang umumnya sudah memiliki jaringan saling menguntungkan.
Pembeli atau touke menyediakan bahan makanan, minuman serta kebutuhan harian dan air raksa di lokasi penambangan, kadang–kadang mereka berhutang terlebih dahulu. Kemudian nanti setelah hasil dan mendapatkan emas, baru hutang tersebut dipotongkan. Malah mereka seperti telah diijonkan oleh para touke tersebut. Itulah keadaan mereka sehingga mereka telah terjerat dan tidak lagi memiliki kesempatan untuk usaha lain, merubah nasib atau keluar dari lingkungan keterikatan tersebut
Pemerintah terkait perlu menangani para penambang ilegal ini, serta masyarakat sekitar daerah tambang untuk diberikan pengetahuan mengenai ; peraturan yang harus mereka patuhi, kewajiban serta bimbingan dan pengarahan agar mereka bisa berusaha dengan baik, tanpa ada keterikatan dengan para pengijon tersebut yang membuat mereka menjadi tidak menentu masa depannya.

4. PEMBAHASAN
Mineralisasi emas, perak, pirit dan sedikit tembaga ditemukan terutama pada Formasi Hulu Simpang yang ditafsirkan ada hubungan dengan batuan pluton diorit kuarsa tak tersingkap berumur Miosen yang menerobosnya (S.Gafoer, R Pardede, 1992). Untuk sumber daya dan cadangan logam emas di daerah ini belum ada data yang akurat mengingat daerah ini sejak lama (zaman penjajahan Belanda) telah diusahakan termasuk oleh rakyat hingga sekarang.
Di daerah Kecamatan Lebong Utara ini terdapat 3 (tiga) daerah tempat penambangan emas yang diusahakan oleh rakyat yaitu;
A. Daerah Lebong Tambang
(bagian barat kota Muara Aman), pada daerah ini ada 7 (tujuh) buah lubang penggalian dengan dedalaman maksimum sampai 50 meter. Tetapi, sekarang ini hanya ada 3 (tiga) buah lubang masih aktif, yaitu;
a). Lubang Lapan (sisa buangan kegiatan penambangan Belanda);
b). Lubang Kacamata; dan
c). Lubang Dalam (di daerah Saringan)

Mineralisasi di daerah ini tampak berupa urat-urat kwarsa dengan tebal beberapa mm sampai lebih 4 meter, menunjukan arah barat laut – tenggara dengan kemiringan 85, sedangkan di sekitarnya dapat diamati pola penyebaran urat kwarsa yang tidak beraturan disebut “network / stockwork” yang membawa emas dan perak. Tetapi, pada fragmen breksi kadang-kadang terdapat dalam kwarsa, atau juga kwarsa sendiri mengisi celah-celah antar fragmen breksi (Herman, Z.D dan Rusman,.1984).
Menurut pengukuran, panjang urat dimulai dari hulu sungai Racun hingga daerah Kamar Bola daerah sawah di lubang bekas buangan Belanda berjarak kurang lebih 380 meter, dilakukan penyontohan urat mengandung logam emas dan perak /termineralisasi pada 3 (tiga) titik lokasi / lubang untuk dilakukan analisis kadar pada batuan asli (LT/01 R, LT/03 R, LT/04 R).
Dari pendataan di lapangan didapatkan data sebagai berikut; jumlah penambang sebanyak 50 orang, alat pengolahan 65 buah glundung, para penambang umumnya berasal dari desa Lebong Tambang dan desa Loka Sari. Pengolahan umumnya mereka lakukan secara amalgamasi dengan air raksa sebagai penangkap emas dengan alat glundung pakai kincir air dan sebagian di daerah desa Loka Sari memakai dinamo/listrik sebagai penggerak. Umumnya mereka menghasilkan 0,50 gr sampai 1,0 gr emas/hari dengan kadar berkisar 10 sampai 50 %. Sehingga rata-rata penghasilan para penambang adalah Rp 12.500,-/glundung/hari.
Pengolahan tailing olah para penambang sebagian sudah memakai kolam penampung. Tetapi, sebagian besar masih membuang langsung ka dalam sungai. Untuk yang melakukan penampungan tailing, umumnya mereka melakukan proses ulang sampai dua kali. Sedangkan hasilnya dengan kadar emas seperti berikut; 1). 10 %, 2). hanya 5 %.

B. Daerah Tambang Sawah
merupakan daerah tempat pengolahan emas perusahaan Belanda yang ada di daerah Lebong Utara pada zaman penjajahan Belanda dahulu. Pada desa Tambang Sawah masih ada bekas bangunan untuk proses/pengolahan emas serta kolam penampungan sisa proses pengolahan tersebut. Saat ini kegiatan penambang rakyat masih berlangsung dengan mengambil urat/bijih pada daerah bekas galian zaman penjajah dahulu, dan sebagian mereka membuat lubang baru dan biasanya lubang tersebut dinamai sesuai dengan nama penemu lubang tersebut.
Di daerah Tambang Sawah ini dahulu ada 4 (empat) buah tempat untuk pengambilan urat/bijih tersebut yaitu : Daerah Lubang IV/Kompoy, Daerah Air Bambu, Daerah Air Payau dan Daerah Gunung Bubung.
Untuk daerah Air Bambu dan daerah Gunung Bubung saat ini tidak ada lagi kegiatan para penambang, sedangkan daerah Gunung Bubung telah temasuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Pada daerah Gunung Bubung ini para penambang (terdiri dari 3 kelompok) baru mencoba-coba apakah daerah ini dapat menghasilkan seperti yang mereka harapkan. Tetapi, daerah ini ternyata tidak menghasilkan seperti informasi yang mereka dapatkan sebelumnya.
Pada saat pendataan dilakukan, para penambang mengambil bijih hanya pada dua (2) tempat yaitu: pada daerah Lubang IV/Kompoy dan daerah Air Payau. Hasil pendataan yang dilakukan oleh tim adalah sebagai berikut;

1. Daerah lubang IV/Kompoy; jumlah lubang yang aktif saat ini hanya ada 5 buah, kedalaman lubang berkisar 15 m sampai 20 m dan maksimal ada lubang yang mempunyai kedalaman sampai 100 meter. Jumlah penambang 20 orang dengan glundung 20 buah terdiri dari 8 kelompok. Pada daerah ini glundung yang mereka miliki berukuran relatif lebih besar yaitu berukuran 15 inci sedangkan di daerah lain umumnya 10 inci seperti yang ada didaerah Lebong Tambang dan daerah hulu Ketenong. Pengolahan umumnya dilakukan di pinggir sungai dan sisa pengolahan di buang ke dalam sungai. Hanya sedikit saja penambang yang mempunyai kolam penampungan dan biasanya mereka mengulangi proses tailing sampai 2 kali, sedangkan hasilnya hanya berkisar 5 % sampai 10 % saja.
2. Daerah Air Payau; pada daerah ini masih ada 3 buah lubang yang aktif dikerjakan oleh para penambang. Umumnya mereka melanjutkan lubang bekas Perusahaan Belanda dengan jumlah penambang 30 orang, jumlah kelompok 10 buah kelompok glundung dengan jumlah glundung 30 buah. Pada saat pendataan, sebanyak 22 buah glundung masih aktif, umumnya mereka melakukan proses pengolahan di sepanjang sungai Payau dan juga membuang hasil sisa pengolahan ke badan sungai. Umumnya di daerah Air Payau ini ukuran glundung yang mereka pergunakan juga berukuran besar yaitu dengan diameter 15 inci dengan kincir air sebagai penggerak glundung. Untuk daerah Air Bambu ada 3 buah glundung, yang aktif hanya 2 buah dengan batuan bijih yang diambil dari daerah Lubang Kompoy. Penambang berjumlah 3 orang saja.

C. Daerah Hulu Ketenung, daerah ini merupakan daerah paling ujung di utara dengan desa terdekat yaitu Desa Ketenong I. Lokasi pengambilan bijih dan pengolahan yang dilakukan oleh para penambang pada tempat sehingga menjadi perkampungan tambang hulu Ketenung.
Hasil pengecekan lokasi dengan mempergunakan GPS menunjukkan daerah pertambangan tersebut telah termasuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (lihat peta lokasi pada gambar 2).

Kegiatan PETI di daerah ini telah berlangsung sejak tahun 1981, dan pada tahun 1991-1992 penambang berjumlah mencapai (1.000) seribu orang. Tetapi, hasil pendataan yang dilakukan oleh tim konservasi pada bulan Agustus 2004 menunjukkan hasil sebagai berikut;
1. Jumlah lubang 13 buah, 6 buah masih aktif dikerjakan sampai saat ini dengan kedalaman maksimal 50 meter.(lubang Kamit, lubang Brewok, lubang Ijo, lubang Adi, lubang Her dan lubang Min).
2. Arah urat N 330-240E kemiringan urat 65 -70NW, tebal urat kuarsa 2 cm sampai 1,50 meter.
3. Panjang kampung sepanjang 700 m dengan jumlah pondok 42 buah /KK dengan jumlah glundung 80 buah terdapat dalam 23 buah titik.
4. Para penambang berasal dari Desa Ketenong I, juga para pendatang dari desa sekitar termasuk dari kota Muara Aman, dengan bermacam suku yaitu: suku Jawa/Jawa Barat, suku Rejang dan suku Minang.
5. Penghasilan tiap glundung berkisar 1 gram / hari dengan kadar 5-30 %, atau Rp 15.000 sampai Rp 30.000,-perhari.
6. Kejadian kecelakaan sering terjadi pada daerah kegiatan tambang illegal ini dan kecelakaan sampai mengakibatkan meninggal dunia. Seperti pada tahun 1998, meninggal dunia karena hanyut sebanyak 5 orang dan tahun 2001 juga meninggal dunia karena hanyut sebanyak 11 orang (informasi dari Kepala Resort Kehutanan TNKS di Pos Tambang Sawah).
Bahan galian lain yang juga terdapat pada daerah Lebong Utara ini terutama di Desa Loka Sari, daerah Air Putih adalah bahan galian non logam berupa; batu belah dan sirtu. Kedua bahan galian ini tidak diusahakan secara mekanik, tetapi diusahakan secara konvensional dengan alat sederhana. Hasilnya digunakan untuk pengerasan jalan dan bahan bangunan di sekitar lokasi terdapat bahan galian tersebut.

5. KESIMPULAN
1) Kegiatan penambangan emas rakyat yang dilakukan di daerah Kecamatan Lebong Utara terdapat pada 3 (tiga) desa yaitu; Desa Lebong Tambang, Desa Tambang Sawah dan Desa Ketenong I. Daerah Lebong Tambang dan daerah Tambang Sawah merupakan daerah penambangan emas yang berlangsung sejak zaman Belanda dan sampai sekarang kegiatan tersebut masih dilanjutkan rakyat .

2) Mengingat sebagian besar penduduk di desa Lebong Tambang dan desa Tambang Sawah serta desa Hulu Ketenong I merupakan pekerja tambang yang turun temurun dari kakek mereka dahulu, maka usaha pertanian oleh mereka dianggap sebagai kerja sambilan. Untuk itu, perlu penelitian lanjut untuk keberadaan emas didaerah ini dan diusahakan usaha pertambangan ini sebagai usaha yang legal dan terorganisasi baik, sehingga mudah mengontrol dan mengarahkan serta memberi bimbingan dalam usaha tersebut.

3) Perlu diberikan arahan dan bimbingan tentang pengolahan dan konservasi bahan galian, berupa bantuan teknik dan kursus- kursus kepada pejabat terkait serta para penambang rakyat agar optimalisasi serta efisiensi diperhatikan dalam mengelola bahan galian tambang yang ada di daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini.

4) Daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu baru diresmikan sejak 7 Januari 2004. Untuk menunjang kelangsungan serta keberadaan kabupaten ini perlu dukungan data dan sumber daya termasuk sumber daya mineral yang ada pada daerah ini, juga termasuk yang berada dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

5) Maka pemerintah daerah dapat mengusulkan agar sebagian Taman Nasional Kerinci Seblat yang termasuk dalam daerah Kabupaten Lebong agar dipertimbangkan untuk bisa dikelola untuk membuka kemungkinan pemanfaatan bahan galian yang ada. Batas TNKS dirubah untuk kepentingan sumber pendapatan asli daerah. Mengingat sebagian besar mata pencarian dari masyarakat desa yang berdekatan dengan daerah terdapatnya urat tersebut adalah sebagai penambang turunan dari kakek-nenek mereka dahulu.

6) Perlu ditanamkan kepada para penambang tersebut bahwa; selama ini rasa solidaritas dan kesetiakawanan serta rasa saling menghormati di antara mereka harus terjaga betul, karena pada daerah lain diluar daerah Lebong ini sering terjadi bentrokan dan permusuhan dalam rangka perebutan lahan, sampai mereka ada yang meninggal ditempat lokasi pertambangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Bimbingan Teknis, inventarisasi, eksplorasi dan evaluasi Sumber Daya Mineral dan batubara dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia di daerah, DIM, DJGSM, 2001
Bappeda Kab. Rejang Lebong,.2002. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Danny Z.Herman dan Rusman., 1984. Laporan Pendahuluan Eksplorasi Mineral Logam Terperinci Tingkat I daerah Lebong Tambang, Muara Aman. Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Bengkulu,.2003. Laporan Kegiatan TP3 PETI Provinsi Bengkulu tahun 2002.
Kepmen. No 150/2001 dan No 1915/2001, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Kepmen. No. 1453 K/29/MEM/2000, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Konsep Pedoman Teknis Tata Cara Penetapan dan Pengawasan Sumber Daya dan Cadangan, DIM, DJGSM, 2001
Konsep Pedoman Teknis Tata Cara Pengawasan Recovery Penambangan dalam rangka Konservasi Bahan Galian, DIM, 2002
Operating Mines (CoW and KP), 1999, Asian Journal Mining, Indonesia Mineral Exploration and Mining, Directory 1999/2000.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Bahan Galian, DIM, DJGSM, 2001.
Sunarto, Tugas Konservasi Bahan Galian, DJPU, 1995.
S.Gafoer.,T.C. Amin dan R. Pardede.,1992. Geologi Lembar Bengkulu, Sumatera. Skala 1: 250.000. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi (P3G).

Ari Muladi Siap Bongkar Keterlibatan Anggodo


Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Ari Muladi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo. Ari mengaku siap menjelaskan keterlibatan Anggodo dalam kasus itu.
"Siap...siap. Saya akan beri keterangan, termasuk data-data yang lain," kata Ari saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Ari tiba pukul 14.45 WIB. Pria berkumis ini
terbalut baju safari warna krem dan didampingi
5 orang kuasa hukumnya.
Namun demikian, Ari belum bisa
membeberkan data-data yang akan akan diberikan nanti. "Kita mau masuk dulu sudah terlambat," ujar Ari.
Kuasa Hukum Ari Muladi, Petrus Salestinus, menambahkan kliennya sejak awal sudah siap menjelaskan keterlibatan Anggodo, terutama terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi yang dilakukan KPK.
Menurut dia, bukti rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menunjukkan hal tersebut. "Saya kira yang di dalam rekaman itu sudah jelas bahwa Anggodo bisa dijerat dengan pasal 21 UU tentang tindak pidana korupsi," kata dia. (aan/nrl)

Jeffry Winters: Jika PD Terlibat Kasus Century, Pemerintah Tidak Sah



Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Berhembus kabar Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, SBY terancam jatuh dan pemerintahan dianggap tidak sah. Negara harus melakukan Pemilu ulang.
Peryataan tersebut dikatakan International Political Economy Expert dari
Nortwest University Departement of Politic, Jeffry Winters, dalam seminar The Origins of Oligarchy in Indonesia, di Ruang Audio-Visual FISIP Kampus Unpar, Bandung, Kamis (26/11/2009)

"Seandainya kasus Bank Century diselidiki sampai ketemu tindakan kriminal yang melibatkan Partai Demokrat dalam kampaye, seandainya itu terjadi, SBY akan jatuh," kata Jeffry.

"Tidak hanya itu, kalau sampai terbukti salah satu partai menerima saluran uang di luar yang sah, dan pemilunya tidak sah, pemilu harus diulang," imbuh profesor sekaligus penulis buku 'Dosa-dosa Orde Baru' ini.
Ia memperkirakan dua kemungkinan dari skenario prediksi jatuhnya pemerintahan SBY. "Kalau dia tahan sampai Juni 2010 ia akan tahan selamanya tapi sebagai presiden yang cacat, tetapi sebelumnya ada kemungkinan he will fall, but if he let the june" jelas Jeffy.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam laporan BPK RI terdapat kejanggalan dalam
skenario penyelamatan Bank Century berdasarkan suntikan dana bertahap di akhir Bulan Desember 2008. Suntikan tersebut dalam bentuk tunai dilakukan setiap hari termasuk di Sabtu-Minggu. Padahal Cebtury disebutkan dalam keadaan emergency.

"Yang paling aneh, kalau itu benar emergency kenapa transfernya tidak digital over night untuk mengamankannya langsung. Kenapa harus bertahap tahap?" ujar pria asal Chicago yang tengah merampungkan buku berjudul 'Oligarki'.
"Kalau emergency kan suntikan supaya bank itu stabil seharusnya langsung saja. Ini tidak," sambungya.
Sebelumnya, Presiden SBY membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia membantah aliran dana Bank Century masuk ke dalam rekening Partai Demokrat dalam Pemilu 2009. (ahy/anw)

Minggu, 13 September 2009

Selamat Hari Raya

 
Beberapa jam lagi kita akan merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh menunaikan ibadah puasa ramadhan, membayar sakat fitrah dan akhirnya kita agungkan asma Allah melalui takbir, tahmid dan tahlil. Tentu, selama di dunia maya atau di dunia nyata, ucap kata, langkah dan perbuatan, mata yang memandang, telinga yang mendengar dan hasrat yang kadang bukan suara hati nurani. Membuat kita sering lupa, lalai, keliru dan salah dalam pergaulan, komunikasi, kontak dan bersenda-gurau. Maka, sebelum, saat dan sesudah kita berada di hari yang FITRI.
Mohon maaf lahir bathin atas segala kelemahan, kekurangan, kekeliruan, kelalaian dan kesalahan. Semoga di waktu berikutnya kita akan lebih baik dari waktu sebelumnya.
Terimalah salamku dan keluarga
Naim Emel Prahana

Sabtu, 12 September 2009

Tutor Penyuluh Narkoba Kota Metro 2009

Pasar Bandarjaya

KONDUSIF—Suasana Kota Bandarjaya—terutama di depan Pasar Bandarjaya, suasananya sangat mengasyikkan, apalagi menjelang bukla puasa. Di mana arus lalulintas merupakan rutinitas selama 24 jam, menambah daya tarik kota Jalinsum, seperti photo di atas diambil Kamis (10/9). FOTO: NAIM EP/LE
 
SEJUK—Suasana Masjid Istiqlal Bandarjaya, Lampung Tengah memang strategis, apalagi di musim mudik lebaran 1340 H ini, menjadi pilihan yang paling menyejukkan untuk beristirahat untuk sholat dan atau sekedar melepaskan lelah selama perjalanan panjang menempuh Jalan Lintas Sumatera. Seperti gambar di atas diambil, Jumat (11/9) kemarin. FOTO: NAIM EP/LE

KPU Larang Anggota DPR Terpilih Rangkap Jabatan

Kamis, 3 September 2009 14:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati sejumlah partai politik agar anggotanya menjadi anggota DPR terpilih 2009 tidak merangkap jabatannya dengan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.
"Kewajiban kami pada partai mengingatkan mengenai rangkap jabatan pejabat negara, kita sudah proses untuk menyurati partai politik. Isi surat tersebut mengingatkan bahwa menteri yang jadi caleg terpilih tidak boleh rangkap jabatan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 menyebutkan, calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault adalah anggota DPR terpilih Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kemudian Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang menjadi anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. Adhyaksa digantikan oleh Akbar Zulfakar.
Sementara itu, pengganti Freddy Numberi yang diajukan oleh Partai Demokrat adalah Milton Pakpahan, namun KPU belum menetapkan pengganti Freddy mengingat KPU masih menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan KPU untuk segera menyurati partai politik dari caleg yang juga menjabat sebagai menteri untuk segera menentukan sikap.
Namun Andi mengatakan kewenangan KPU hanya sebatas mengingatkan, tidak ada sanksi bagi anggota legislatif terpilih untuk merangkap jabatan sebagai menteri hingga masa jabatannya berakhir.
Anggota legislatif terpilih dilantik pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Bersatu berakhir pada 20 Oktober 2009. (*)

KPU Desak Perangkap Jabatan Putuskan Sikap

Jumat, 4 September 2009 14:23 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mendesak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 segera membuat keputusan.
"Kita meminta melalui partai yang bersangkutan untuk memastikan dan menegaskan apakah menteri tetap menjadi caleg terpilih dengan konsekuensi harus melepas jabatan sebagai menteri saat pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009," katanya, di Jakarta, Jumat.
KPU menyurati partai politik berkaitan dengan masalah itu hari ini, diantaranya kepada Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sesuai Undang Undang bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
"Kita akan coba komunikasikan ini dengan partai. Dalam undang undang memang tidak disebutkan harus mundur, tetapi tidak merangkap jabatan," katanya.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault dari PKS, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Demokrat.
Kemudian, Menteri Pariwisata Jero Wacik dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, dua menteri telah mengundurkan diri dari anggota DPR terpilih yaitu Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. (*)

KPU Analisa Hasil Audit Dana Kampanye

Jumat, 11 September 2009 15:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menganalisa hasil audit dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden lalu untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak.
"Sedang dikaji, kita punya waktu seminggu. Pekan depan sudah bisa diumumkan kepada publik," kata Anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 8 September 2009, KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentang hasil audit dana kampanye pilpres 2009. Setelah diterima, laporan tersebut harus dianalisa sebelum hasilnya diumumkan ke publik.
Hasil audit dana kampanye pilpres tersebut harus diumumkan pada publik, maksimal 10 hari sejak laporan tersebut diterima KPU.
Ketika ditanya tentang hasil analisa sementara, Aziz mengaku belum bisa menjawab karena sejauh ini belum ada laporan dari Biro Hukum KPU tentang hasil analisa laporan audit dana kampanye.
"Saya sendiri belum membaca laporan itu karena masih dikaji oleh Biro Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo mengatakan setelah laporan audit dana kampanye diserahkan maka KPU yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya.
"KAP hanya sebatas melaporkan fakta-fakta yang ditemukan, selanjutnya KPU yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, auditor hanya bertugas untuk mengaudit laporan dana kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak dapat membuat kesimpulan adanya penyimpangan.
"Teman-teman akuntan publik itu bekerja berdasarkan prosedur, kemudian apakah itu menjadi temuan atau kasus, yang menilai itu penggunanya (KPU) karena akuntan publik itu semestinya hanya melaporkan fakta-fakta yang ada," katanya.
Ia mencontohkan, akuntan publik tidak dapat menyimpulkan adanya sumbangan dari pihak asing, tetapi hanya melaporkan asal usul penyumbang.
"Auditor akan melaporkan fakta-fakta yang terjadi misalnya para penyumbang ini dari perusahaan ini, pemegang sahamnya ini. Selain itu juga dilaporkan ada atau tidak dana yang asalnya dari pemerintah, BUMN atau BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa auditor bekerja berdasarkan apa yang dilaporkan oleh peserta Pilpres.
Auditor akan melakukan klarifikasi terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon ke KPU sehingga transaksi yang tidak dilaporkan tentu tidak masuk dalam lingkup pemeriksaan oleh KAP, ujarnya. (*)

KPU-Pemerintah Bentuk Tim Kaji Perppu Pilkada

Rabu, 9 September 2009 13:47 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat untuk membentuk tim teknis guna mengkaji perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada).
"Kita sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan dalam pemilu kepala daerah (menyangkut peraturan), sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada perppu atau tidak," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Rabu, setelah rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Depdagri, dan Komisi II DPR soal pemilu kepala daerah.
Pelaksanaan pilkada merujuk pada ketentuan dalam UU No 32/ 2004 tentang pemerintah daerah. Namun, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu ada penyesuaian.
"Kita perlu melakukan sinkronisasi seluruh regulasi di lapangan," katanya.
Putu mencontohkan, dalam UU No 32/2004 diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos, padahal pada pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang (V).
Selain itu, UU 32/2004 masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009 pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
"Perkembangan ini harus disesuaikan, direspons dengan regulasi yang baru. Pilihannya saat ini tidak mungkin revisi karena untuk merevisi butuh waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut dia, perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada 2010, jumlah daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah tersebut telah memulai tahapan persiapan pemilu pada Oktober 2009.
"Oktober-November sudah ada daerah yang masuk pada tahapan persiapan pemilu. Kalau revisi sudah tidak terkejar," ujarnya sambil menegaskan bahwa regulasi yang memungkinkan adalah dengan menerbitkan perppu.
Ia mengatakan mulai besok (Kamis, 10/9) penyelenggara pemilu dan pemerintah akan mengkaji permasalahan pada pemilu kepala daerah serta perlu tidaknya dikeluarkan perppu.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat, Putu mengatakan, dalam rapat koordinasi yang berlangsung tertutup selama sekitar 2 jam itu tidak dibahas mengenai hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk fokus melaksanakan pemilu kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. (*)

ICW Minta KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Pendidikan

ICW Minta KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Pendidikan
Rabu, 9 September 2009 19:17 WIB Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan terutama di tingkat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
"Kami akan dorong KPK memprioritaskan penindakan kasus korupsi pendidikan terutama di Depdiknas," kata peneliti bidang pendidikan ICW Febri Hendry di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal tersebut karena Depdiknas merupakan institusi pengelola anggaran pendidikan terbesar. Selain itu, lanjutnya, Depdiknas juga memiliki kewenangan tertinggi dalam kebijakan pendidikan di Tanah Air.
Namun, ia menyadari bahwa sebagian besar dari kasus korupsi pendidikan ditangani oleh pihak kejaksaan terutama tingkat kejaksaan negeri (Kejari) dan kepolisian di berbagai daerah.
Untuk itu, ICW akan memantau secara reguler perkembangan dari berbagai kasus korupsi yang telah diproses oleh aparat penegak hukum tersebut.
ICW juga mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi kinerja pemberantasan korupsi sektor pendidikan sebagai perwujudan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperbaiki tata kelola di sektor pendidikan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan perumusan kebijakan pendidikan.
Hal itu sangat bermanfaat untuk menghindari berbagai penyimpangan dan penyelewengan di sektor pendidikan.
"Kami juga mendorong munculnya organisasi dari para guru dan orang tua murid untuk mengawasi dan mencegah terjadinya peluang korupsi," kata Febri.(*)

Pelaporan Dana Kampanye Asal-asalan

Kamis, 10 September 2009 19:36 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 233 kali
Surabaya (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaporan dana kampanye partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden terkesan asal-asalan untuk memenuhi formalitas belaka.
"Pelaporan dana kampanye masih belum layak dan hanya bersifat prosedural formal tanpa makna substantif sedikit pun terkait dengan tujuan pengaturan dana kampanye pemilu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Z.F. Badoh, di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaporan rekening khusus dana kampanye mengalami distorsi karena sangat tidak lengkap. Semua partai politik peserta Pemilu 2009 hanya melaporkan nomor rekening dan saldo.
"Tidak ada pelaporan awal, sehingga pelaporan dana kampanye tidak layak dan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif," katanya memaparkan hasil riset evaluasi pengaturan dana kampanye Pemilu 2009 itu.
Dari laporan belanja aktual berdasarkan laporan audit dan laporan akhir dana kampanye, ICW menemukan adanya selisih. Temuan itu semakin nyata terkait belanja iklan parpol dalam kampanye yang menjadi tambahan dan koreksi atas temuan sebelumnya yang sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam catatan ICW, ada delapan parpol yang terindikasi memanipulasi dana belanja kampanye setelah ditemukan adanya selisih, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PDIP, dan PPP.
"Temuan ini seharusnya menjadi data tambahan bagi KPU untuk melengkapi hasil audit terhadap pengeluaran dana kampanye pemilu, juga mungkin sebagai kritik atas prosedur audit yang terkesan minimalis dari beberapa parpol," kata Badoh.
Selain delapan parpol itu, ICW juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden. Untuk pasangan SBY-Boediono, ICW menemukan indikasi pelanggaran batas sumbangan terakumulasi terhadap empat sumbangan perusahaan.
Sementara itu untuk pasangan JK-Win, ICW menemukan adanya keganjilan setoran tunai dalam jumlah yang cukup besar tanpa melalui transfer rekening. "Terdapat dua penyumbang pribadi yang mengatasnamakan partai politik tanpa disertai identitas penyumbang, masing-masing Rp50 juta dan Rp100 juta," kata Badoh.
Demikian halnya dengan pasangan Mega-Pro, ICW juga menemukan adanya sumbangan terhadap pasangan calon tanpa disertai keterangan daftar penyumbang. Selain itu juga ditemukan adanya ketidaksesuaian alat bukti antara rekening koran dan bentuk tunai.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, dalam kesempatan itu, meminta ada pengadilan khusus dalam pelanggaran pemilu. "Undang-undang yang ada sekarang ini sangat tidak memungkinkan untuk menjerat pelaku pelanggaran Pemilu," katanya.
Menurut dia, permasalahan dalam pemilu timbul karena lemahnya aturan sistem pemilu. Aturan tentang pemilu hanya bersifat administratif, sehingga sanksinya pun hanya sanksi administrasi.
"Seharusnya diatur sistem pemilu yang objektif, jelas, dan transparan, serta mengikat semua pihak. Seperti halnya praktik politik uang harus menjadi delik pidana khusus setara dengan kejahatan terorisme," katanya.
Pernyataan itu dibenarkan Ketua KPU Kota Surabaya, Eko Sasmito. "Kami ini serba salah. Makanya, kalau bisa, jangan hanya sistem pemilu yang harus dibenahi, tetapi juga perilaku politik peserta pemilu," katanya.(*)

Menkeu Serahkan Kasus Century ke Kejagung

Jumat, 11 September 2009 19:31 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan proses hukum dugaan penggelapan dana Bank Century kepada Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan banding atas kasus yang melibatkan mantan pemilik bank itu, Robert Tantular.
"Ini bagian dari kejahatan perbankan, nanti jaksa agung yang melakukan (banding)," katanya menanggapai rencana banding kasus Century tersebut di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara.
"Kita akan banding," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan tahun penjara.
Hendarman menyatakan, dasar kejaksaan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Hanya satu dakwaan yang dikenakan pada Robert Tantular, dari tiga dakwaan," katanya.
Seperti diketahui Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan saja, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) tidak dikenakan.
Dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, ada dana Robert Tantular yang tersimpan di Hongkong sebesar Rp11 triliun.
"Kemarin saya panggil jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk melakukan kajian karena perbuatan korporasi itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi," katanya.
Pelaku kasus itu, kata dia, dapat disidangkan in absentia karena itu, akan dikaji apa menggunakan upaya internasional.
"Kajian itu, Selasa (15/9) harus selesai," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Robert Tantular.
JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 miliar.
Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. (*)

ICW Laporkan Dugaan Penyimpangan di Depdiknas ke KPK

Jumat, 11 September 2009 18:52 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, melaporkan dugaan penyimpangan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) senilai Rp852,7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan itu kita sampaikan berdasar hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," kata Peneliti Senior ICW, Febri Hendri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Audit BPK hingga semester II 2007 itu menyatakan terdapat potensi penyimpangan sebesar Rp852,7 miliar di Depdiknas.
Febri menjelaskan, penyimpangan itu antara lain berupa penyimpangan pengelolaan aset (Rp815,6 miliar), pengelolaan tidak tepat sasaran (Rp10,5 miliar, pengelolaan tanpa bukti pertanggungjawaban (Rp16,8 miliar).
Selain itu, telah terjadi dugaan pemborosan (Rp6,9 miliar), dan potensi kerugian negara (Rp2,8 miliar). ICW juga melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Menurut audit BPK, enam dari sepuluh sekolah melakukan praktik menimpang. "Rata-rata penyimpangan sebesar Rp13,7 juta per sekolah," kata Febri.
Febri mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia meminta laporan itu segera dilimpahkan ke bagian penindakan. Peneliti ICW, Ratna Kusumaningsih menambahkan, laporan ICW itu telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat pada KPK.
Menurut Ratna, bagian Pengaduan Masyarakat memastikan KPK sudah memiliki konsep pencegahan dan penindakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana sektor pendidikan.
Bahkan, KPK sudah membentuk tim untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan keuangan negara di sektor pendidikan.
"Sudah ada sumber daya di KPK, tinggal menunggu tindak lanjut," kata Ratna.(*)

Pers Malaysia Beritakan "Sweeping" di Jakarta

Rabu, 9 September 2009 08:46 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 2664 kali
Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Pers Malaysia memberitakan "sweeping" atau penyisiran warga Malaysia dengan menggunakan bambu runcing oleh sekelompok orang di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pusat.
Media online Malaysiakini.com, Rabu, menurunkan berita diawali dengan SMS atase pendidikan Malaysia di Jakarta kepada seluruh mahasiswa Malaysia untuk menghindari jalan Diponogoro dan kawasan Menteng karena ada penyisiran warga Malaysia yang dilakukan segelintir WNI.
Malaysiakini.com menuliskan bahwa kemarahan rakyat Indonesia sudah memuncak disusul berita TV mengenai lebih 360 sukarelawan ilmu kebal sudah mendaftar dan bersedia untuk mengganyang Malaysia.
Ditambah lagi, sekelompok orang yang menamakan BENDERA (Benteng Demokrasi Rakyat) yang melakukan penyisiran warga Malaysia di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, sambil membawa bambu runcing.
Diberitakan juga kontrakan mahasiswa Malaysia di Yogyakarta dilempari telur busuk oleh sekelompok orang yang demontrasi akibat pemberitaan pers Indonesia menuduh Malaysia klaim tari Pendet Malaysia.
Sementara itu, Utusan Malaysia di halaman satu menurunkan berita Demontrasi Anti Malaysia di Indonesia kurang bijaksana. Harian milik UMNO ini cukup bijak dalam membuat berita dengan mewawancarai warga Indonesia dari Riau, Sumatera Utara, Dumai dan Sulawesi yang mengatakan bahwa yang demo anti Malaysia hanyalah segelintir orang.
Oleh sebab itu, janganlah terlalu dianggap serius karena tidak mewakili sikap rakyat Indonesia secara keseluruhan. Mereka mengatakan memang faktanya Indonesia dan Malaysia adalah negara tetangga dan serumpun.
Menteri Penerangan, komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Rais Yatim mengatakan sikap pemerintah dan rakyat Malaysia untuk tidak melakukan demonstrasi di KBRI Kuala Lumpur sebagai balasan demo di kedutaan Malaysia di Jakarta.
"Walaupun bendera Malaysia dibakar. Kedutaan kami dilempari telur dan batu, kami tidak akan membalas terhadap kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur," kata Rais Yatim didampingi Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar di Kuala Lumpur.
Menteri Rais Yatim, yang masa kecilnya sempat dihabiskan di Sawahlunto, Sumatra Barat, mengadakan acara buka bersama dengan karyawan RTM (radio televisi Malaysia) di gedung RTM.
Ia mengundang Dubes RI Da`i Bachtiar dan para wartawan Indonesia di Malaysia untuk mendinginkan suasana akibat pemberitaan pers Indonesia yang menuduh Malaysia mengklaim beberapa kesenian dan kebudayaan Indonesia yang akhirnya menimbulkan kemarahan dan demonstrasi di Kedubes Malaysia Jakarta dan beberapa kota.
"Kami tidak mau membalas demo dengan demo karena Malaysia memang ingin menjalin terus hubungan baik dengan Indonesia sebagai negara tetangga dan serumpun. Indonesia dan Malaysia adalah pendiri Asean yang kini punya cita-cita sama yakni terciptanya masyarakat Asean," katanya.
Walaupun tuduhan pers Indonesia bahwa Malaysia mengklaim tari pendet, batik, lagu rasa sayange, Reog, mengklaim pulau Jemur dan tuduhan macam-macam lainnya itu adalah tidak benar sehingga menimbulkan kebencian rakyat Indonesia pada Malaysia dan menimbulkan berbagai demonstrasi, namun tidak akan dibalas di Malaysia.
Rakyat Malaysia ada yang keturunan Aceh, Sumatra Barat, Mandailing, Riau, Jambi, Palembang, Jawa, dan Bugis. "Mereka datang ke Malaysia dan meneruskan kebudayaan mereka dari Indonesia. Apakah salah mereka melestarikan kebudayaan Indonesia. Dan kami tidak pernah mengklaim itu kebudayaan Malaysia," tambah dia.
Begitu juga dengan rakyat Malaysia keturunan China dan India. Mereka masih melestarikan bahasa, budaya, kesenian dan lagu-lagu dari China dan India tapi kedua negara itu tidak pernah protes," kata menteri.
"Kami tahu bahwa begitu banyak rakyat Indonesia di Malaysia, mencari nafkah, belajar, melancong, saya jamin mereka akan aman di Malaysia," janji Rais Yatim.
Selain itu, Rais Yatim juga mengatakan, akan bekerja sama erat dengan KBRI untuk mengadakan inter media dialog antara pers Indonesia dengan Malaysia. Pertama kali, pers Malaysia akan diundang ke Jakarta, kemudian dibalas dengan mengundang pers Indonesia ke Malaysia.
"Selain itu, akan dilakukan pengiriman tim kesenian ke Indonesia dan mengundang tim kesenian Indonesia di Malaysia untuk saling mengenal kesenian negara tetangga," katanya.
Dubes Da`i Bachtiar ketika ditanya mengaku merasa malu dengan sikap rakyat Indonesia bila dibandingkan dengan sikap pemerintah dan rakyat Malaysia dalam menangani berbagai isu klaim kebudayaan.
"Kita malu karena semua tuduhan bahwa Malaysia mengklaim budaya kita itu tidak benar," katanya.(*)

Relawan Ganyang Malaysia Latihan Beladiri

Metro Malam / Metropolitan / Senin, 7 September 2009 00:02 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Puluhan relawan ganyang Malaysia, Ahad siang (6/9), menggelar latihan beladiri di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka latihan uji kekebalan tubuh. Ini bagian dari persiapan mereka untuk diberangkatkan menentang klaim dan arogansi Malaysia.
Pemerintah sudah berulangkali menegaskan relawan sipil tak boleh terlibat konflik fisik dengan Malaysia. Toh, mereka membandel. Mereka siap diberangkatkan mempertahankan kedaulatan Indonesia melawan Malaysia.
Latihan beladiri dan kemiliteran yang digelar Posko Ganyang Malaysia di Jalan Diponegoro 58, buktinya. Mereka terus mengasah kemampuan, mulai dari kekebalan tubuh sampai kemahiran teknik dasar berperang. Sejauh ini lebih dari 500 orang sudah mendaftar menjadi relawan.(*)

Pemuda UMNO Datangi Kedubes RI

Headline News / Internasional / Jumat, 11 September 2009 19:02 WIB
Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Sejumlah unsur pemuda dari partai berkuasa di Malaysia, UMNO mendatangi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (11/9). Mereka menyampaikan sikap terkait maraknya unjuk rasa anti-Malaysia di Indonesia yang kerap diwarnai pembakaran bendera negara jiran tersebut.
Pemuda UMNO meminta Pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap kelompok masyarakat yang dinilai ingin merusak hubungan baik kedua negara. Mereka juga meminta media massa di Indonesia bertanggung jawab dan menghentikan provokasi terhadap emosi rakyat Indonesia serta berhenti membuat sensasi isu-isu yang merusak hubungan kedua negara.(BEY)

Rabu, 02 September 2009

Hermansyah: Golkar—KPU Cabut Keputusannya


PENGACARA Rozy Yassin penggugat KPU dan DPD II Partai Golkar Metro, hermansyah SH mengatakan kepada mediasi, Rabu (2/9) kemarin, bahwa tuntutan gugatan mereka tetap seperti semula, DPD II PG dan KPU Metro mencabut keputusannya.
Hal itu dikatakan Hermansyah kepada LE, sore kemarin (2/9) dari hasil dialog mereka dengan mediasi PN Metro, Agustina SH MH yang dilakukan usai sidang perdana gugatan Rozy Yasin terhadap penggugat KPU.
Dalam penjelasannya melalui ponsel kemarin malam, Hermansyah menjelaskan pihak mediator menanyakan hal itu kepada dirinya kemarin soal tuntutan gugatan. Menurut Hermansyah, pihak KPU siap mencabut keputusannya yang membatalkan Rozy Yasin asal DPD II PG Metro mencabut lebih dulu keputusan pergantian penetapan caleg terpilih dari PG itu.
“Pada prinsipnya KPU tidak keberatan, yang penting, DPD II PG mencabut keputusannya yang melengserkan Rozy Yasin itu,” jelas Hermansyah.
Di sisi lain, kuasa hukum DPD II PG Metro, Yulius Prayitno dan Bambang Handoko yang dikirim oleh Alzier Dianis Thabrani menurut Hermansyah, mereka akan melaporkan masalahnya ke DPD II PG Metro, sebelum mengambil keputusan.
Hemansyah yakin, kalau keputusan yang diambil KPU Metro dan DPD II PG Metro itu salah, sebagaimana diungkapkan mediasi PN metro, Agustina SH kepada pengacara penggugat.
“Itu disampaikan mediator perkara kemarin kepada saya,” ungkap hermansyah yang sore kemarin sudah kembali ke Jakarta.
Walaupun demikian, Hermansyah yakin keputusan DPD II PG Metro itu tidak akan dirubah, karena keputusannya ada di tangan Alzier Dianis Thabrani.
“Saya yakin hal itu tidak akan berubah, kalau tidak berubah, kita hanya menunggu keputusan pengadilan saja nanti,” tegas Hermansyah. (DA-17)

Hanya Berlangsung Delapan Menit



Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar
Metro Timur, LE
Sidang perdana gugatan kader Golkar kepada KPU Kota Metro dan DPD II Partai Golkar Metro sebagai turut tergugat, Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Metro hanya berjalan delapan menit, langsung ditunda Ketua Majelis Hakim, Yohanes Panji Parwoto, SH dan menyerahkan kelanjutan sidang itu pada mediator kedua belah pihak, Agustina SH MH dari pengadilan tersebut.
Sidang gugatan Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.M kemarin seyogyanya akan digelar pukul 09.00 WIB, akan tetapi baru dibuka pada pukul 11.40 WIB dan ditutup pada pukul 11.48 WIB.
Majelis hakim terdiri dari Yohanes Panji Parwoto SH (ketua), Victor Togi Ramakorba SH dsan Hj Sukmawati SH MH (anggota) dalam sidang perdana kemarin, belum bicara banyak, kecuali menanyakan surat-surat kuasa para pengacara dan meminta surat kuasa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yohanes Panji Parwoto mengatakan kepada kedua belah pihak, terutama kepada penggugat, “apakah materi gugatan akan ditambah?”
Menurut Hermansyah DIK SH, isi materi gugatannya untuk sementara tidak akan mengalami perubahan. Kemarin dalam sidang tersebut, Hermansyah didampingi tim pengacara lain penggugat, Hadri Abunawar SH.
Sidang kemarin menghadirkan lima komisioner KPU Metro, Buyung Syukron, Dadang Karya Bakti, Rahmatullah Ummah, Solihin dan Agus. Dari kelima komisioner KPU Metro itu, terlihat jelas ketegangan di wajah mereka.
Bahkan, Buyung Syukron mirip seperti anak SMA yang sedang berkemah dengan membawa tas gendong di punggungnya. Sementara kuasa hukum mereka Dedi Mawardi SH dan Osef Dodi SH berkali-kali menanyakan jadwal sidang yang sempat molor.
Usai sidang perdana selama delapan menit di PN Metro kemarin, masing-masing pihak bergantian menemui mediator kasus tersebut, Agustina SH yang dimulai dari rembukan dengan pihak penggugat, kemudian tergugat dan penasihat hukum dari PD Golkar.
Sebelum sidang ditunda, ketua majelis hakim beberapa kali menanyakan keberadaan kuasa hukum DPD II Partai Golkar Metro. Namun hingga sidang ditunda (ditutup) mereka juga belum datang.
Kuasa hukum tergugat DPD II PG Metro, Bambang Handoko SH dan Yulius Prayitno SH (dari DPD I PG Lampung) baru muncul di PN Metro sekitar pukul 11.55 WIB.

Pengacara Satu Alumni
Yang menarik dalam persidangan gugatan kader Golar terhadap KPU Metro kemarin adalah pengacara dari kedua belah pihak yang semuanya alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Kehadiran Hermansyah Dulaini SH (kuasa penggugat) dan Dedi Maradi SH (kuasa tergugat) di PN Metro kemarin, sempat jadi guyonan budayawan Naim Emel Prahana yang juga alumni FH UII Yogyakarta.
“Ini kayaknya mulai senggolan lutut dan awal kesepakatan,” ujar Naim di tengah-tengah penantian sidang di ruang tunggu PN Metro kemaren. Melihat seperti itu banyak insan pers yang terkagum-kagum kepada alumni UII itu.
Sidang gugatan kader Golkar hasil pemilu legislatif 2009, memang ditunda. Namun, belum ditentukan kapan sidang lanjutan, karena ketua majelis hakim menyerahkan kepada mediator Agustina SH MH. (DA-17)

BANGUNLAH NEGARA KITA SENDIRI


Metro, 2 September 2009

Surat Kepada TKI—TKW
Di—mana saja berada


Selamat menunaikan ibadah puasa bagi saudaraku TKI—TKW yang beragama Islam dan selamat bekerja bagi saudaraku TKI—TKW yang beragama lainnya di manapun saudaraku berada saat ini.

Saudaraku sebangsa dan setanah air
Aku adalah anak seorang petani miskin di daerah pegunungan Pulau Sumatera, jauh di pedalaman. Keluargaku memang biasa hidup dengan hasil pertanian yang dikerjakan secara tradisional dan sedikit hasil dari kebun. Sekarang kampungku dikelilingi oleh hutan larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga sulitlah bagi orang kampungku untuk dapat mengembangkan pertanian, perkebunan dan kegiatan lainnya.

Selepas sekolah dasar, aku sudah merantau mengikuti saudara ibuku. Tapi, nasibku tidak sebaik anak-anak Indonesia lainnya. Sekolah di SMP harus menjadi penjaga sekolah, tiap pagi membersihkan kelas, kantor guru dan pekarangan sekolah. Lalu, membagi-bagikan nasib bagi teman-teman yang tinggal di asrama. Itu aku lakukan, karena biaya asrama dan uang sekolah serta keperluan lainnya tak bias aku penuhi dan pamanku tidak mampu lagi membantu sebagaimana janjinya pada ibuku waktu aku meninggalkan kampong halaman.

Aku tetap bersekolah, walaupun menjadi penjaga sekolah pada waktu malam hari. Aku senang, karena aku dapat sekolah. Setahun sekali aku dibuatkan baju oleh sekolah dan akhirnya aku bias menamatkan pendidikanku dari bangku sekolah SMP. Setelah tamat, aku diajak kembali oleh pamanku tinggal bersamanya di sebuah desa di pinggiran Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan sekolah di SMAN III Birugo Bukittinggi. Namun, karena tidak ada biaya, akhirnya aku hanya mampu bertahan tiga bulan di SMAN III itu.

Akhirnya, aku putuskan untuk pulang ke kampong yang sudah lama aku tinggalkan. Di kampong aku tidak lama, karena ingin tetap sekolah akhirnya aku diantarkan oleh ibuku ke Tanjungkarang, Lampung. Maksud dan tujuan ingin menumpoang dengan paman atau bibi dari adik-adik ibuku. Tetapi, di Tanjungkarang pun aku menemui kendala. Aku sekolah di SMPP Negeri 51 Lampung. Itupun hanya bertahan hanya 1,5 tahun.

Setelah ke luar dari SMPPN 51 Lampung aku kembali ke kampung halaman dan bersekolah di kota Curup, Bengkulu. Beberapa sekolah menengah atas aku masuki, akhirnya bias menamatkan SMAN I Curup. Sejak tamat SMA akupun merantau ke Jawa, tepatnya ke kota Yogyakarta. Ingin tetap sekolah di perguruan tinggi, walaupun orangtuaku mengancam ia tak mampu membiayai dan jika aku bias bertahan tidak makan tiga bulan, silakan melanjutkan sekolah.

Akupun bertekad dan memang dengan susah payah akupun berhasil kuliah dan tamat. Persoalan lain dalam hidupku muncul tatkala sudah tamat kuliah. Bagaimana mencari pekerjaan yang notabenenya harus pakai uang dan hubungan dengan orang-orang hebat. Itu aku tidak punya, karena aku adalah anak petani miskin. Alhamdulillah statusku itu membuat aku mempertebalkan tekad untuk terus hidup dan layak di tengah masyarakat Indonesia.

Akhirnya, ketika aku asyik dengan dunia tulis menulis di media massa, aku kembali ke Lampung dan hidup di sebuah kota kecil. Tidak ada pekerjaan tetapku. Walau pernah jadi pimpinan dan penyiar radio swasta, pernah mencoba jadi konsultann hukum di sebuah LKBH dan banyak lagi pekerjaan yang aku geluti. Pekerjaan yang tidak bias aku tinggal adalah dunia jurnalistik. Dan, dunia itu sampai sekarang aku geluti.

Walau aku miskin dan sudah menikah pada akhirnya, tapi aku tetap cinta Indonesia. Aku takkan pergi meninggalkan Indonesia, hanya karena rayuan dolar di Negara asing di luar negeri. Sebab, belum ada ceritanya bekerja di luar negeri jadi TKI atau TKW, pulangnya ke Indonesia menjadi kaya raya. Bahkan, modal menjual sawah, kebun, kerbau, sapi atau hutang waktu mau berangkat melalui PJTKI, tak juga terlunaskan.

Apapun bentuknya aku tetap ingin bekerja, mendapatkan uang dan membelanjakannya di Indonesia. Bukan untuk orang asing.

Jadi, saudaraku TKI—TKW, kenapa kita tidak membangun tanah tumpah darah kita yang luas ini dengan kemampuan yang kita miliki. Betapa banyaknya kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja yang menghasilkan uang walaupun hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara pas-pasan saja. Hutan dan laut kita luas, sungai dan aneka flora dan fauna kita sangat luar biasa. Kenapa kita harus ke luar negeri, tidak mau tahu negeri sendiri?

Sebagai Negara yang kaya raya di mana-mana ada potensi pendapatan ekonomi, kenapa harus kita biarkan Negara dan bangsa kita dijajah oleh orang asing melalui siaran televise, perusahaan pertambangan, perusahaan industri elektronik, perusahaan media massa, perusahaan jasa tenaga kerja dan lainnya. Kenapa kita tidak membangun negeri sendiri secara persatuan dan kesatuan.

Saudaraku sebangsa dan setanah air,
Kita tidak perlu tergoda oleh informasi yang yang diberikan oleh orang tentang negeri asing, atau jangan mudah percaya dengan iklan dan penampilan orang-orang di layer kaca televise. Kita harus yakin dengan diri sendiri, dengan bangsa dan Negara sendiri. Kalau bukan, siapa lagi yang akan membangun negeri kita ini?

Kenapa kita harus mengerahkan tenaga kerja dan pikiran kita untuk orang asing dengan menjadi TKI—TKW ke luar negeri. Bukankah di Indonesia ini banyak peluang pekerjaan yang dapat kita lakukan. Ya banyak sekali yang dapat kita lakukan di negeri kita sendiri, di mana kita dilahirkan dan dibesarkan.

Janganlah kita selalu menganggap diri kita, bangsa kita tidak mampu berbuat seperti orang dan bangsa asing lainnya di dunia ini. Percayalah pada kemampuan diri, bangsa dan Negara sendiri. Maka Indonesia akan jaya, Indonesia tidak akan dihina dan dilecehkan oleh bangsa lain.

Mari kita bangun Negara kita sendiri dengan kemampuan kita sendiri. Dan, hasilnya kita akan nikmati sendiri sebagai bangsa yang besar.

Saudaraku sebangsa dan setanah air, cintailah diri sendiri seperti kita mencintai orangtua, keluarga dan masyarakat kita, seperti kita mencintai lagu dan bendera kebangsaan kita. Seperti kita mencintai apa yang ada di Indonesia. Mari kita bangun Indonesia merdeka dan kaya raya ini.
Wassalam.
Anak petani miskin


Naim Emel Prahana
Jl Hasanuddin Gg Salak I No 3 Yosomulyo 21B
Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro
Lampung Indonesia.