Senin, 31 Agustus 2009
Pantau Tayangan TV
Kolom Naim Emel Prahana
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo selama bulan Ramadhan melakukan pemantauan terhadap tayangan-tayangan tak pantas di media televisi maupun di media cetak, yang diduga jauh dari koridor pendidikan.
Pemantauan itu menurut KH Ma`ruf Amin bersifat kerjasama yang nantinya tidak hanya sebatas himbauan seperti tahun lalu. Namun, akan ada tindakan sanksi. MUI, KPI dan Depkominfo nantinya jika ada yang melanggar, akan direkomendasikan untuk diambil langkah-langkah selanjutnya, seperti sanksi dan sebagainya.
Pihak KPI, MUI dan Depkominfo akan mengamati dan melihat tayangan-tayangan di televisi serta media cetak. Tentang kriterianya yang tidak diperkenankan adalah yang mengandung kekerasan, baik fisik maupun psikis, mistik, horor, pornografi dan pornoaksi.
Apa yang akan dilakukan MUI itu patut kita dukung, sebab selama ini banyak tayangan acara di televise swasta di Indonesia sudah jauh menyimpang dari norma-norma kebiasaan, maupun norma agama, social dan pendidikan masyarakat Indonesia. Barangkali, apa yang akan dilakukan MUI cs situ—walau dinilai terlambat, karena memfokuskan pada bulan ramdhan. Tetapi, patut mendapat dukungan seluruh masyarakat di Indonesia.
Persoalan yang akan muncul adalah sanksi yang akan diberikan atau dijatuhi nantinya, apakah dapat menjadi dampak jera atau tidak akan diulangi lagi oleh televise? Itu yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat saat ini. Karena, khususnya tayangan film sinetron yang ada di televise beberapa tahun terakhir ini, sudah tidak mengindahkan banyak norma yang dipatuti dan dihormati di Indonesia.
Misalnya fil m sinetron Hareem yang kini diganti judulnya Inayah yang ditayangkan di Indosiar. Sinetron Manohara, lalu acara The Master atau acara-acara hipnotis seperti yang diisi oleh paranormal tersebut. Sementara tayangan acara bermaterikan pendidikan sudah mulai terkikis. Apalagi, film-film sinetron di televise sawsta yang mengeksploatasi dan mendramatisir pergaulan-pergaulan bebas para remaja.
Tayangan-tayangan yang sudah ke luar dari koridor norma-norma yang hidup dalam masyarakat di Indonesia, termasuk tayangan iklan yang sebenarnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk yang diiklankan di media massa (elektronik dan cetak).
Masyarakat Indoneia harus mewaspadai beberapa acara yang ditayangkan di televise, karena siapa tahu tayangan-tayangan acara itu, seperti film, iklan dan acara lainnya tersebut merupakan paket pesanan pihak-pihak luar (asing) atau pihak tertentu yang akan menghancurkan nilai budaya masyarakat Indonesia.
Artinya, pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar yang akan dijatuhkan oleh MUI, KPI dan Depkominfo jangan hanya sebatas pada bulan Ramadhan saja, tetapi harus terus dilanjutklan secara berkesinambungan. Sehingga beberapa tayangan di televise dan media massa tidak dijadikan publikasi dan propaganda anti norma agama, anti norma social, anti norma budaya dan normal lainnya termasuk norma adapt istiadat tang berlaku dan dipatuti oleh masyarakat di daerah-daerah tertentu.
Kita dukung upaya MUI, KPI dan Depkominfo itu untuk melestarikan masyarakat Indonesia yang benar-benar adalah masyarakat Indonesia dengan aktrivitasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar