Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2011

BAYI AJAIB


Telinganya Mirip Tulisan Allah Dan Muhammad
Metro--Kalau dibilang pasangan suami isteri Rianto dan Suparmi sangat beruntung dengan kelahiran putri pertamanya yang diberi nama Rafika Najila Parjana (10 hari) warga asal Mengandungsari, sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim) itu, wajar dan pas.
Tapi, warga masyarakat, termasuk para meiasdi RSU A Yani Metro, menjadikan bayi Rafika sebagai bayi ajaib dan aneh dengan kedua daun telinganya itu.
Sampai-sampai keluarga pasien yang sedang berobat di RSU A Yani pun tidak ketinggalan untuk melihat langsung bayi Rafika yang mempunyai keanehan di daun telinganya.
Sampai-sampai mereka berebutan untuk mendokumentasikan daun telinga Rafika.
Menurut ayah Rafika, Rianto, sejak isterinya hamil sampai melahirkan di RSU A Yani, dirinya maupun isterinya tidak pernah mendapatkan firasat atau mimpi yang aneh-aneh, biasa saja.
Nggak pernah ada firasat, lho mas,” ungkap Rianto kepada LE, Rabu (20/4) kemarin.
Namun, kehadiran bayi Rafika Najila Parjana yang ketika dilahirkan oleh ibunya, Suparmi berat badannya normal seberat 3,3 kg dan panjangnya 50 cm.
Saat ini, bayi Rafika Najila Parjana masih dirawat di RSU A Yani di ruang khusus anak, karena beberapa hari ini, bayi Rafika mengalami muntah-muntah. Tapi, meurut para perawat di RSU A Yani, masalah itu tidak begitu serius, dalam arti Rafika tetap sehat. (naim emel prahana/RD-10)

Jumat, 25 Maret 2011

Pengedar Ganja Metro, Dicokok


METRO-Seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja siap pakai yang sering beroperasi di kawasan RS Mardi Waluyo dan sekitarnya, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kota Metro.
Penangkapan pengedar ganja bernama Bamang (35) terseut dilakukan, Kamis (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB lalu di seberang RS Mardi Waluyo Metro atau di Jl Jend Sudirman Ganjaragung.
Menurut Kassat Narkoa Polres Metro, AKP Langgeng kepada koran ini, penangkapan Bambang, boleh dikatakan secara kebetulan, pada saat anggotanya melakukan tugas patroli  rutin.
Saat itu, jelas Langgeng, petugasnya melihat ada seorang pria yang duduk di seberang jalan RS Mardi Waluyo. Naluri petugas kami bereaksi cepat, pria yang duduk itu didatangi.
Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba bersamaa Kasubag Humas Polres Metro, AKP Sunarto Suyib Senin (21/3) kemarin mengatakan, petugas kami merasa curiga dengan Bamang yang duduk lesehan di pinggir jalan.
Saat petugas kami sudah didekat  Bambang, melihat di dalam helmnya ada bungkusan. Ketika diambil an dibuka ternyata bungkusan itu berisi daun ganja kering siap pakai seberat7 gram.
Menurut Bamang ketika ditanya petugas, ia memang sedang menunggu pembelinya yang masih berda di RS Mardi Waluyo dan daun ganja itu sendiri ia peroleh dari Ridwan warga BD 22 Hadimulyo, Metro Pusat.  
Tersangka Bambang sebagai pemilik atau penyimpan ganja dan dijerat dengan Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan terhadap Andi dan Ridwan,” kata Langgeng. (RD 10)

Rumahnya Dibangun Pejabat


Mbak Sukarni Lega
METRO-Kegembiraan Mbok Sukarni (61) warga RT 3 RW 01 Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro, memang beralasan. Janda dengan 7 orang anak itu, sejak lama mendiami rumah yang sangat-sangat tidak layak.
Hari bahagia Mbah Sukarni itu terjadi, Minggu (20/3) kemarin, apalagi melihat antusiasnya warga tetangganya ikut membangun rumahnya dengan dana bantuan dari pejabat Pemkot Metro yang duduk di staf ahli.
Rumah berukuran 6 X 9 meter milik mbah Sukarni pun, pagi Minggu kemarin sudah mulai dibangun dan rencananya akan selesai beberapa hari mendatang.
Tentu saja, bantuan tak terduga untuk membangun ruah itu, memang tidak pernah terbayangkan oleh mbah Sukarni. Tapi, Tuhan menghendaki lain dengan memberikan bantuan kepadanya melalui pejabat Pemkot Metro.
Sejak lama mbah Sukarni sudah ditinggal mati suaminya, sampai kemarin ia di rumahnya yang lama ditemani 2 orang anaknya, sedangkan 5 anaknya yang lain sudah misah, karena sudah berumah tangga.
Rasa bangga, suka cita, membuat mbah Sukarni berkali-kali mengucapkan ucapan terima kasih kepada Tuhan, karena membantu kehidupanya melalui pembangunan rumahnya oleh pemerintah.
Menurut Lurah Yosomulyo, H Dasim Saputra SH kepada LE di lokasi pembangunan rumah mbah Sukarni  mengatakan, di daerah itu ada 3 rumah yang diuusulkan untuk dibedah.
”Tapi, sekarang baru rumah mbah Sukarni yang dibedah,” jelas Dasim. (RD-10)

Simpan PNS Di Salon, Digrebek Warga


METRO-Karena menyimpan seorang pemuda yang berstatus PNS di Salon ‘S” Jl Domba Hadimulyo Timur, Metro Pusat, seorang gadis bernama Susi dan pemuda PNS (belum diketahui namanya), digerebek masyarakat.
Warga mengrebek kedua insan berlain jenis itu, karena diduga telah berbuat mesum di salon milik Susi itu. 
Menurut Ketua RT 13 RW 06 Kelurahan Hadimulyo Timur, Simin (58) kepada LE, Minggu ((20/3) mengatakan, penggerebek warga itu dilakukan Sabtu malam Minggu (19/3) sekitar pukul 24.00 WIB, dirinya ditemani beberapa warga setempat.
Dikatakan Simin, warga di Rtnya itu sudah mencurigai kedua insan berlainan jenis itu, karena sudah 2 hari dua malam menginap di salon S milik Susi tersebut.
“Ketika didatangi warga, ternyata benar ada seorang lelaki di dalam rumah yang juga salon itu,” kata Simin seraya mengatakan, ketika mereka menanyakan kepada lelaki itu, jawabannya ia adalah seorang keamanan dan sudah izin sama Susi untuk menginap.
Namun, kata Ketua RT itu, saat diinterogasi, kedua insan berlainan jenis yang digerebek itu, tia-tiba dibawa oleh seorang bernama Rusli dari 15B Timur, yang katanya mau diselesaikan, karena perempuannya itu adeknya Rusli.
Karena mengaku sebagai kakaknya Susi, maka warga membolehkan Rusli membawa kedua orang itu, namun kami tidak tahu persis, ungkap ketua RT Simin.
Menuut warga Jl Domba yang menggrebek Susi di rumah kontrakannya itu, mengatakan, memang yang mencarikan rumah kontrakan Susi itu adalah Rusli, apakah benar Susi itu adik Rusli atau bukan, kami tidak tahu, ujar warga.(RD-10)

Senin, 07 Februari 2011

Uang sumbangan Dikembalikan


*Komite SMPN 10
Sempat menjadi debat publik di Metro tentang sumbangan orangtua/walimurid ke SMP Negeri 10 Metro tahun 2010, akhirnya pihak sekolah dan komite SMPN 10 Metro, mengembalikan suang sumbangan tersebut.
Hal itu dilakukan, Sabtu (5/2) lalu di SMPN 10 Metro yang dihadiri orangtua/wali murid yang sudah memberikan sumbangan, komite sekolah dan pihak sekolah sendiri.
Jumlah uang sumbangan yang akan dikembalikan seluruh sebesar Rp 8.200.000,- sesuai dengan uang uang yang telah terkumpul sebagaimana dijelaskan Ketua Komite SMPN 10, Zulkarnain kepada koran ini, Sabtu (5/2) lalu.
“Keputusan pengembalian uang sumbangan oleh Komite SMPN 10 itu dilakukan, Sabtu (5/2) lalu dalam rapat komite dan dewan guru SMPN 10,” kata Zul.
Menurut ketua komite SMPN 10 itu, semula ketika kepala SMPN 10 masih dijabat pejabat lama, mereka sepakat  untuk mengurangi keadaan becek seputar sekolah tersebut dengan jalan meminta bantuan sumbangan kepada orangtua/walimurid.
“Akan tetapi, setelah jabatan kepala SMPN 10 diganti dan sekolah itu mendapat bantuan dana untuk pembuatan paping blok dan pagar, akhirnya kami sepakat untuk mengembalikan uang sumbangan tersebut,” jelas Zulkarnain.
Memang, kata Zul sekolahnya itu kalau hari hujan becek, sehingga menyulitkan anak-anak untuk sampai ke sekolahnya. Dengan kondisi seperti itu saat itu, tyerciptalah ide untuk minta sumbangan, guna membuat paping blok sekeliling sekolah.
“Alhamdulillah, semuanya sudah berakhir dan uang sumbangan yang sudah masuk kami kembalikan,” kata Zul—panggilan akrab ketua komite SMPN 10 itu kepada harian ini, Sabtu (5/2) lalu.
Dijelaskannya, dengan adanya bantuan dari Pemkot Metro sebesar Rp 205.000.000,- program pemapingan dan pemagaran sekolah sudah dapat dikerjakan tahun 2011, dan uang sumbangan dapat dikembalikan ke orangtua/walimurid.
Menyinggung jumlah uang sumbangan yang diminta yang sudah terkumpul, Zul mengakaui baru Rp 8.200.000,- dan, kata dia, uang itu segera dikembalikan.
“Semoga dengan dikembalikannya uang sumbangan itu, tidak ada lagi persoalan yang harus dikhawatirkan,” ungkapnya. Walau demikian, Zul mengakui, semuanya ada hikmahnya.
Yang jelas, kata dia semua pihak menginginkan SMPN 10 Metro dapat lebih maju, berkualitas dan berprestasi dan mampu menyamai sekolah setingkat lainnya yang ada di daerah kota itu.
Sementara itu, Kepala SMPN 10, Drs Marsidi mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini peduli dengan sekolah yang ia pimpin.
“Terutama kerja keras komite sekolah yang turut andil membangun dan membesarkan SMPN 10-,” ungkapnya. (RD-10).

Metro Berikan Langsung Bonus Atlet



Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, memberikan penghargaan setinggi-tinginya kepada para atletnya yang mampu menukir prestasi dan meraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung VI tahun 2010, berupa tanda tali asih atau bonus yang lebih dikenal dengan reward.
Hal itu disampaikan dengan rasa haru oleh Walikota Metro, H Lukman Hakim SH MM, Senin (7/2) kemarin di Aula Pemkot Metro saat memberikan reward kepada atlet Kota Metro yang berprestasi.
Lukman Hakim mengatakan, dirinya dan seluruh Muspida serta masyarakat Kota Metro sangat bangga dengan prestasi atlet yang sudah berjuang maskimal di arena Porprov Lampung VI tahun 2010.
”Saya menyatakan sangat bangga, karena atlet yang berlaga di Porprov Lampung VI tahun lalu, adalah asli atlet Kota Metro,“ ungkap Lukman Hakim dihadapan sekitar 300 para undangan yang menghadiri acara pemberian tali asih tersebut.
Walaupun nilainya tidak seberapa, namun kata Walikota Metro, bonus yang diberikan kepada para atlet beprestasi di Porprov ke VI 2010 naik dan semuanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kota Metro.
Lukman Hakim menegaskan dirinya tidak merasa kalau prestasi atlet Kota Metro menurun dibandingkan perolehan medali pada Porprov V 2006 di Kota Metro.
”Kita harus akui, atlet kabupaten/kota lainnya mengalami kemajuan,“ ujar dia yang disambut aplus para undangan yang gegap gempita.
Yang penting, harap walikota, di masa akan datang pembinaan, pelatihan dan displin berlatih para atlet perlu ditingkatkan, akan mendapat prestasi terbaik di event-event olahraga tingkat Nasional.
”Saya yakin, banyak atlet Metro yang akan dikirim ke PON tahun 2012 di Riau, karena atlet Kota Metro menunjukan prestasi yang sangat optimal,” ujar Lukman Hakim.
Sementara itu, dalam laporan Kontingen Porprov Kota Metro 2010 yang disampaikan Sekretaris Kontingen, Naim Emel Prahana SH menjelaskan, pada Porprov Lampung ke VI tahun 2010 di Menggala, Tulangbawang, Kota Metro mengikuti 13 cabang olahraga.
Cabang-cabang olahraga tersebut, kata Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga (KO) Kota Metro itu, terdiri dari Sepakbola, Bola Voly, Bola Basket, Karate, Atletik, Pencak Silat, Judo, Taekwondo, Kempo, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Bulutangkis dan Catur.
Sedangkan jumlah personil kontingen Porprov berdasarkan SK Walikota No 314/KPTS/KO-KM/2010 tanggal 2 Desember 2010 sebanyak 242 orang.
Jumlah itu, ungkap Naim terdiri dari atlet  putra (124), atlet putri  (69),  pelatih (36) manager (13),  ditambah dengan personil kontingen sebnyak 33 orang. Di dalam laporan kontingen Porprov Kota Metro itu terungkap selama Porprov VI 2010 berlangsung banyak atlet Kota Metro yang berlaga mengibarkan bendera kabupaten/ kota lainnya.
Namun, kata Sekum KO-KM, pihaknya tidak pernah berkecil hati dengan kondisi seperti itu, karena sudah kebiasaan.
”Kami tetap bertyekaf, apapun alasannya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada atlet asli Kota Metro, guna meningkatkan kualitas dan prestasi melalui kekikutsertaan merekla di berbagai kejuaraan,” urai Naim.
Di Porprov VI Lampung 2010 total medali yang diperoleh Kontingen Kota Metro sebanyak 164 buah medali terdiri dari medali emas 20, perak 19 dan perunggu 37 medali.
Tali asih yang diberikan Walikota Metro kepada para atlet berprestasi kemarin jumlahnya sebesar Rp 294 juta sesuai dengan SK No 51/KPTS/D.4/2011 tentang penetapan penerrima penghargaan Yang Berdedikasi Dan Berprestasi Di Kota Metro.
Setiap peraih medali emas perorangan menerima Rp 5 juta, perak Rp 3 juta, perunggu Rp 1,5 juta. Untuk beregu, peraih emas memperoleh 2 X perolehan bonus peraih emas perorangan, dan demikian pula perak dan perunggu.
Pemerintah Kota Metro, juga memberikan uang pembinaan kepada para magajer dan pelatih cabang olahraga yang berprestasi optimal tahun 2010, khususnya di arena Porprov Lampung Vi tahun 2010 di Menggala, Tulangbawang.
Dua cabang olahraga yang melampau target masing-masing Perncak Silat dan Judo dengan perolehan medali 20 emas (judo) dan Pencak Silat dengan total meadli 21 buah.
Bonus atlet kemarin diserahkan langsung usai acara pembukaan pemberian tali asih kepada para atlet. (RD-4/RD10)

Jumat, 26 November 2010

BNK Ajak Siswa Jaga Lingkungan

Metro Selatan, LE
Badan Narkotika Kota (BNK) Metro, mengajak segenap lapisan yang berperan di sekolah, khususnya anak didik, untuk menjaga lingkungan sekolah masing-masing dari inceren para bandar, penjual dan pemasok narkoba.
Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris BNK Metro, Naim Emel Prahana, Selasa (18/5) dihadapan sekitar 500 siswa SMU dan SMK Kartikatama, Metro.
Menurut penerima penghargaan Warga Pratama dari BNN tahun 2009 itu, anak seusia siswa SMP dan SMA menjadi sasaran pemasok narkoba, karena jiwa mereka masih labil dan mudah dipengaruhi.
Oleh karena itu, ujar Bang Naim panggilan akrab aktivis Granat itu, lingkungan harus dijaga dengan baik, termasuk lingkungan sekolah.
“Jangan sampai pihak sekolah dan siswanya lengah, kalau sudah diterobos pemasok narkoba yang memiliki jaringan luas dan sangat rapih, sekolah akan jadi rapuh,” terang Bang Naim.
Ditambahkannya, kunci untuk menolak pengaruh narkoba, sebenarnya sederhana sekali, namun akan terasa berat. Pertama, jangan pernah bohong, kedua laksanakan ibadah dengan baik dan benar.
Naim kembali menegaskan, persoalan narkoba, terutama setelah diberlakukannya UU No 35/2009, semakin berat tantangannya bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mengantisipasinya.
“Kepedulian adalah sikap yang paling bijak untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dari pengaruh narkoba,” kata dia.
Penyuluhan narkoba di sekolah SMP dan SMA di Kota Metro yang merupakan program rutin BNK setempat dan digelar setiap tahunnya secara bergiran.
Tahun 2010, penyuluhan narkoba di sekolah-sekolah tingkat pertama dan atas sudah dilakukan sejak Senin (17/5) lalu. Setiap harinya dilakukan penyuluhan di dua sekolah.
Tim penyulouhan narkoba BNK Metro tahun ini menurunkan personil dari unsur Polri, Dinkes dan Granat dan pelaksanaannya akan berakhir Kamis (20/5) lusa. (DA-4)

Jumat, 23 Juli 2010

Nikah Siri Bukan Pidana

RUU Nikah Siri
( Hanya Pelanggaran Administrasi )
Wacana pemidanaan pelaku nikah tanpa dokumen resmi seperti nikah siri terus menuai kontroversi. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menilai praktek nikah siri merupakan pelanggaran administratif, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 1 tentang Perkawinan, bukan pelanggaran pidana.
"Rencana kriminalisasi praktek nikah siri dalam Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah hal yang tidak proporsional dan berlebihan," kata Niam dalam perbincangan dengan detikcom di Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Menurut doktor lulusan UIN Jakarta ini, masalah pencatatan pernikahan adalah masalah administrasi keperdataan, sehingga tidak tepat jika dipidana bagi pelanggarnya. Niam mendukung keharusan pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah dampak negatif dalam pernikahan.
"Pencatatan pernikahan penting untuk kepentingan administratif, tidak ada alasan untuk menolak pencatatan pernikahan. Bahkan bisa jadi hukumnya wajib", tegas Niam.
Walau demikian Niam mengingatkan perlu sikap proporsional pada kasus nikah siri. "Sanksi terhadap pelanggaran administratif hendaknya adalah sanksi administratif bukan dengan pidana", tegas Doktor bidang Hukum Islam ini.
Intervensi Negara
Pemidanaan terhadap nikah siri, menurut Niam, sebagai tindakan intervensi negara terhadap urusan agama, serta upaya kriminalisasi administrasi negara. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehidupan bernegara.
Dalam penetapan regulasi mengenai masalah nikah siri, lanjut Niam, harus dilihat secara komprehensif. Faktanya, praktek nikah siri di masyarakat disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adalah keterbatasan akses dan juga ketidakmampuan secara ekonomi.
"Bagaimana mungkin orang yang miskin, yang tidak mampu mengurus dokumen pernikahan dan membayar administrasi, kemudian dia nikah siri, dipidana 3 bulan. Kan ini bertentangan dengan rasa keadilan", ujarnya.
Mengomentari adanya praktek nikah siri yang menyebabkan anak istri terlantar, Niam menjelaskan dengan rinci dan proporsional. "Kalau ada orang yang melakukan nikah siri kemudian menelantarkan anak istri, maka yang dipidana adalah tindakan penelantarannya, bukan nikah sirinya", ujarnya.
Dia menambahkan, sekalipun pernikahan telah dicatatkan, jika terjadi penelantaran anak dan istri tetap saja ini harus dihukum. "Dengan demikian, intinya bukan nikah sirinya, tetapi penelantarannya", pungkasnya mengingatkan. (detik.news/yid/iy)

Nikah Siri Hak Asasi Manusia

Tak Bisa Dipidana
Jakarta - RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri ditentang. Pernikahan dipandang sebagai hak asasi manusia, bukan urusan pemerintah.
"Itu kan hak asasi sesorang," ujar pakar hukum JE Sahetapy usai peluncuran buku SETARA institute di Hotel Athlete Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2010). Menurutnya untuk soal seperti ini, agama yang harus melarang, bukan pemerintah yang melarang. "Kalau saya tidak sepakat. Itu kan hak seseorang," tegasnya.
Menurutnya, karena urusan agama, maka sanksinya pun bukan pidana berupa denda atau penjara.
"Itu harus agamanya yang mengatur, sanksinya harus dari agama," pungkasnya.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. (rdf/irw)

RUU Nikah Siri

- Menag: Hukuman Belum Definitif, Bisa Saja Cuma Wajib Umumkan Pernikahan
Hukuman bagi para pelaku nikah siri seperti yang tertuang dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan belum definitif. Mungkin saja hukuman itu nantinya dalam bentuk administratif.
"Misalnya diwajibkan mendaftarkan diri, diwajibkan mengumumkan ke publik atau dikenakan denda. Kira-kira, ya, seperti itu. Jadi belum definitif, ya," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di sela-sela mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke LP Anak Tangerang, Banten, Selasa (16/2/2010).
Suryadharma menegaskan, RUU tersebut masih berupa draf yang disusun dari berbagai macam pikiran, pandangan dan alasan-asalah filosofis serta sosiologis. RUU itu nanti bisa disetujui bisa saja tidak oleh DPR.
"Baru masuk di badan legislasi. Itu rancangan itu dari Depag, begitu," tandasnya.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. (Luhur Hertanto – detikNews/irw/iy)

Gara-gara KD-Raul, MUI Resah

-Bagaimana UU Pornografi
-Bagaimana KUHP Pasal Perzinahan
-Bagaimana Polri
KOMPAS.com — Aksi baku cium antara vokalis pop Krisdayanti dan kekasihnya, Raul Lemos, Rabu (21/7/2010) di hadapan sorotan kamera langsung menuai reaksi dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"Mungkin tindakan itu melanggar moral, tapi bisa saja lain dari segi jurnalistik wartawan," ungkap Ketua MUI KH Hamidan saat dihubungi via telepon genggamnya di Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Hamidan mengatakan, adegan yang dipertontonkan Raul-KD, meskipun disensor, tetap saja dinilai tidak sehat untuk dikonsumsi publik. "Prihatin karena itu kurang sehat untuk masyarakat," ungkap Hamidan.
Disinggung soal harapan istri Raul, Silvalay Noor Arthalia, agar MUI menegur suaminya dan KD karena dianggap telah berbuat senonoh, Hamidan enggan berkomentar pasti. "Ya itu kami lihat, apakah ini terkait pornografi atau pornoaksi. Tapi, itu bukan bidang MUI," ucap Hamidan.
"Tapi kami shock, padahal sekarang masih hangat dengan kasus Ariel. Kok ada lagi yang bisa berbuat seperti itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Hamidan dengan tegas menilai bahwa perbuatan Raul-KD dianggap sudah meresahkan. "Jelas, bagaimana dengan dampak ke anak-anak mereka, ke masyarakat umum, dan istrinya itu," ucap Hamidan. "Kami resah, tapi semua dikembalikan ke infotaiment-nya," tutupnya. (FAN)

Rabu, 13 Januari 2010


Asyik bincang dengan Bang Henry

"Saya ini pejuang penegakan hukum, saya harap juga wartawan yang ada di sini, juga memperjuangkan penegakan hukum," kata Bang Henry Yoso

Jumat, 27 November 2009

Ari Muladi Siap Bongkar Keterlibatan Anggodo


Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Ari Muladi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo. Ari mengaku siap menjelaskan keterlibatan Anggodo dalam kasus itu.
"Siap...siap. Saya akan beri keterangan, termasuk data-data yang lain," kata Ari saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Ari tiba pukul 14.45 WIB. Pria berkumis ini
terbalut baju safari warna krem dan didampingi
5 orang kuasa hukumnya.
Namun demikian, Ari belum bisa
membeberkan data-data yang akan akan diberikan nanti. "Kita mau masuk dulu sudah terlambat," ujar Ari.
Kuasa Hukum Ari Muladi, Petrus Salestinus, menambahkan kliennya sejak awal sudah siap menjelaskan keterlibatan Anggodo, terutama terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi yang dilakukan KPK.
Menurut dia, bukti rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menunjukkan hal tersebut. "Saya kira yang di dalam rekaman itu sudah jelas bahwa Anggodo bisa dijerat dengan pasal 21 UU tentang tindak pidana korupsi," kata dia. (aan/nrl)

Jeffry Winters: Jika PD Terlibat Kasus Century, Pemerintah Tidak Sah



Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Berhembus kabar Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, SBY terancam jatuh dan pemerintahan dianggap tidak sah. Negara harus melakukan Pemilu ulang.
Peryataan tersebut dikatakan International Political Economy Expert dari
Nortwest University Departement of Politic, Jeffry Winters, dalam seminar The Origins of Oligarchy in Indonesia, di Ruang Audio-Visual FISIP Kampus Unpar, Bandung, Kamis (26/11/2009)

"Seandainya kasus Bank Century diselidiki sampai ketemu tindakan kriminal yang melibatkan Partai Demokrat dalam kampaye, seandainya itu terjadi, SBY akan jatuh," kata Jeffry.

"Tidak hanya itu, kalau sampai terbukti salah satu partai menerima saluran uang di luar yang sah, dan pemilunya tidak sah, pemilu harus diulang," imbuh profesor sekaligus penulis buku 'Dosa-dosa Orde Baru' ini.
Ia memperkirakan dua kemungkinan dari skenario prediksi jatuhnya pemerintahan SBY. "Kalau dia tahan sampai Juni 2010 ia akan tahan selamanya tapi sebagai presiden yang cacat, tetapi sebelumnya ada kemungkinan he will fall, but if he let the june" jelas Jeffy.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam laporan BPK RI terdapat kejanggalan dalam
skenario penyelamatan Bank Century berdasarkan suntikan dana bertahap di akhir Bulan Desember 2008. Suntikan tersebut dalam bentuk tunai dilakukan setiap hari termasuk di Sabtu-Minggu. Padahal Cebtury disebutkan dalam keadaan emergency.

"Yang paling aneh, kalau itu benar emergency kenapa transfernya tidak digital over night untuk mengamankannya langsung. Kenapa harus bertahap tahap?" ujar pria asal Chicago yang tengah merampungkan buku berjudul 'Oligarki'.
"Kalau emergency kan suntikan supaya bank itu stabil seharusnya langsung saja. Ini tidak," sambungya.
Sebelumnya, Presiden SBY membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia membantah aliran dana Bank Century masuk ke dalam rekening Partai Demokrat dalam Pemilu 2009. (ahy/anw)

Sabtu, 12 September 2009

KPU Larang Anggota DPR Terpilih Rangkap Jabatan

Kamis, 3 September 2009 14:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati sejumlah partai politik agar anggotanya menjadi anggota DPR terpilih 2009 tidak merangkap jabatannya dengan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.
"Kewajiban kami pada partai mengingatkan mengenai rangkap jabatan pejabat negara, kita sudah proses untuk menyurati partai politik. Isi surat tersebut mengingatkan bahwa menteri yang jadi caleg terpilih tidak boleh rangkap jabatan," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 menyebutkan, calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault adalah anggota DPR terpilih Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kemudian Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang menjadi anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. Adhyaksa digantikan oleh Akbar Zulfakar.
Sementara itu, pengganti Freddy Numberi yang diajukan oleh Partai Demokrat adalah Milton Pakpahan, namun KPU belum menetapkan pengganti Freddy mengingat KPU masih menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan KPU untuk segera menyurati partai politik dari caleg yang juga menjabat sebagai menteri untuk segera menentukan sikap.
Namun Andi mengatakan kewenangan KPU hanya sebatas mengingatkan, tidak ada sanksi bagi anggota legislatif terpilih untuk merangkap jabatan sebagai menteri hingga masa jabatannya berakhir.
Anggota legislatif terpilih dilantik pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Bersatu berakhir pada 20 Oktober 2009. (*)

KPU Desak Perangkap Jabatan Putuskan Sikap

Jumat, 4 September 2009 14:23 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mendesak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 segera membuat keputusan.
"Kita meminta melalui partai yang bersangkutan untuk memastikan dan menegaskan apakah menteri tetap menjadi caleg terpilih dengan konsekuensi harus melepas jabatan sebagai menteri saat pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009," katanya, di Jakarta, Jumat.
KPU menyurati partai politik berkaitan dengan masalah itu hari ini, diantaranya kepada Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sesuai Undang Undang bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
"Kita akan coba komunikasikan ini dengan partai. Dalam undang undang memang tidak disebutkan harus mundur, tetapi tidak merangkap jabatan," katanya.
Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault dari PKS, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Demokrat.
Kemudian, Menteri Pariwisata Jero Wacik dari Partai Demokrat, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan.
Sejauh ini, dua menteri telah mengundurkan diri dari anggota DPR terpilih yaitu Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. (*)

KPU Analisa Hasil Audit Dana Kampanye

Jumat, 11 September 2009 15:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menganalisa hasil audit dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden lalu untuk mengetahui adanya penyimpangan atau tidak.
"Sedang dikaji, kita punya waktu seminggu. Pekan depan sudah bisa diumumkan kepada publik," kata Anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 8 September 2009, KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentang hasil audit dana kampanye pilpres 2009. Setelah diterima, laporan tersebut harus dianalisa sebelum hasilnya diumumkan ke publik.
Hasil audit dana kampanye pilpres tersebut harus diumumkan pada publik, maksimal 10 hari sejak laporan tersebut diterima KPU.
Ketika ditanya tentang hasil analisa sementara, Aziz mengaku belum bisa menjawab karena sejauh ini belum ada laporan dari Biro Hukum KPU tentang hasil analisa laporan audit dana kampanye.
"Saya sendiri belum membaca laporan itu karena masih dikaji oleh Biro Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo mengatakan setelah laporan audit dana kampanye diserahkan maka KPU yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya.
"KAP hanya sebatas melaporkan fakta-fakta yang ditemukan, selanjutnya KPU yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, auditor hanya bertugas untuk mengaudit laporan dana kampanye sesuai dengan prosedur dan tidak dapat membuat kesimpulan adanya penyimpangan.
"Teman-teman akuntan publik itu bekerja berdasarkan prosedur, kemudian apakah itu menjadi temuan atau kasus, yang menilai itu penggunanya (KPU) karena akuntan publik itu semestinya hanya melaporkan fakta-fakta yang ada," katanya.
Ia mencontohkan, akuntan publik tidak dapat menyimpulkan adanya sumbangan dari pihak asing, tetapi hanya melaporkan asal usul penyumbang.
"Auditor akan melaporkan fakta-fakta yang terjadi misalnya para penyumbang ini dari perusahaan ini, pemegang sahamnya ini. Selain itu juga dilaporkan ada atau tidak dana yang asalnya dari pemerintah, BUMN atau BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa auditor bekerja berdasarkan apa yang dilaporkan oleh peserta Pilpres.
Auditor akan melakukan klarifikasi terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon ke KPU sehingga transaksi yang tidak dilaporkan tentu tidak masuk dalam lingkup pemeriksaan oleh KAP, ujarnya. (*)

KPU-Pemerintah Bentuk Tim Kaji Perppu Pilkada

Rabu, 9 September 2009 13:47 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat untuk membentuk tim teknis guna mengkaji perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada).
"Kita sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan dalam pemilu kepala daerah (menyangkut peraturan), sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada perppu atau tidak," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Rabu, setelah rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Depdagri, dan Komisi II DPR soal pemilu kepala daerah.
Pelaksanaan pilkada merujuk pada ketentuan dalam UU No 32/ 2004 tentang pemerintah daerah. Namun, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu ada penyesuaian.
"Kita perlu melakukan sinkronisasi seluruh regulasi di lapangan," katanya.
Putu mencontohkan, dalam UU No 32/2004 diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos, padahal pada pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang (V).
Selain itu, UU 32/2004 masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009 pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
"Perkembangan ini harus disesuaikan, direspons dengan regulasi yang baru. Pilihannya saat ini tidak mungkin revisi karena untuk merevisi butuh waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut dia, perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada 2010, jumlah daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah tersebut telah memulai tahapan persiapan pemilu pada Oktober 2009.
"Oktober-November sudah ada daerah yang masuk pada tahapan persiapan pemilu. Kalau revisi sudah tidak terkejar," ujarnya sambil menegaskan bahwa regulasi yang memungkinkan adalah dengan menerbitkan perppu.
Ia mengatakan mulai besok (Kamis, 10/9) penyelenggara pemilu dan pemerintah akan mengkaji permasalahan pada pemilu kepala daerah serta perlu tidaknya dikeluarkan perppu.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat, Putu mengatakan, dalam rapat koordinasi yang berlangsung tertutup selama sekitar 2 jam itu tidak dibahas mengenai hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk fokus melaksanakan pemilu kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. (*)

ICW Minta KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Pendidikan

ICW Minta KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Pendidikan
Rabu, 9 September 2009 19:17 WIB Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan terutama di tingkat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
"Kami akan dorong KPK memprioritaskan penindakan kasus korupsi pendidikan terutama di Depdiknas," kata peneliti bidang pendidikan ICW Febri Hendry di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal tersebut karena Depdiknas merupakan institusi pengelola anggaran pendidikan terbesar. Selain itu, lanjutnya, Depdiknas juga memiliki kewenangan tertinggi dalam kebijakan pendidikan di Tanah Air.
Namun, ia menyadari bahwa sebagian besar dari kasus korupsi pendidikan ditangani oleh pihak kejaksaan terutama tingkat kejaksaan negeri (Kejari) dan kepolisian di berbagai daerah.
Untuk itu, ICW akan memantau secara reguler perkembangan dari berbagai kasus korupsi yang telah diproses oleh aparat penegak hukum tersebut.
ICW juga mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi kinerja pemberantasan korupsi sektor pendidikan sebagai perwujudan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperbaiki tata kelola di sektor pendidikan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan perumusan kebijakan pendidikan.
Hal itu sangat bermanfaat untuk menghindari berbagai penyimpangan dan penyelewengan di sektor pendidikan.
"Kami juga mendorong munculnya organisasi dari para guru dan orang tua murid untuk mengawasi dan mencegah terjadinya peluang korupsi," kata Febri.(*)