Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2009

Pelaporan Dana Kampanye Asal-asalan

Kamis, 10 September 2009 19:36 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 233 kali
Surabaya (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaporan dana kampanye partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden terkesan asal-asalan untuk memenuhi formalitas belaka.
"Pelaporan dana kampanye masih belum layak dan hanya bersifat prosedural formal tanpa makna substantif sedikit pun terkait dengan tujuan pengaturan dana kampanye pemilu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Z.F. Badoh, di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaporan rekening khusus dana kampanye mengalami distorsi karena sangat tidak lengkap. Semua partai politik peserta Pemilu 2009 hanya melaporkan nomor rekening dan saldo.
"Tidak ada pelaporan awal, sehingga pelaporan dana kampanye tidak layak dan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif," katanya memaparkan hasil riset evaluasi pengaturan dana kampanye Pemilu 2009 itu.
Dari laporan belanja aktual berdasarkan laporan audit dan laporan akhir dana kampanye, ICW menemukan adanya selisih. Temuan itu semakin nyata terkait belanja iklan parpol dalam kampanye yang menjadi tambahan dan koreksi atas temuan sebelumnya yang sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam catatan ICW, ada delapan parpol yang terindikasi memanipulasi dana belanja kampanye setelah ditemukan adanya selisih, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PDIP, dan PPP.
"Temuan ini seharusnya menjadi data tambahan bagi KPU untuk melengkapi hasil audit terhadap pengeluaran dana kampanye pemilu, juga mungkin sebagai kritik atas prosedur audit yang terkesan minimalis dari beberapa parpol," kata Badoh.
Selain delapan parpol itu, ICW juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden. Untuk pasangan SBY-Boediono, ICW menemukan indikasi pelanggaran batas sumbangan terakumulasi terhadap empat sumbangan perusahaan.
Sementara itu untuk pasangan JK-Win, ICW menemukan adanya keganjilan setoran tunai dalam jumlah yang cukup besar tanpa melalui transfer rekening. "Terdapat dua penyumbang pribadi yang mengatasnamakan partai politik tanpa disertai identitas penyumbang, masing-masing Rp50 juta dan Rp100 juta," kata Badoh.
Demikian halnya dengan pasangan Mega-Pro, ICW juga menemukan adanya sumbangan terhadap pasangan calon tanpa disertai keterangan daftar penyumbang. Selain itu juga ditemukan adanya ketidaksesuaian alat bukti antara rekening koran dan bentuk tunai.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, dalam kesempatan itu, meminta ada pengadilan khusus dalam pelanggaran pemilu. "Undang-undang yang ada sekarang ini sangat tidak memungkinkan untuk menjerat pelaku pelanggaran Pemilu," katanya.
Menurut dia, permasalahan dalam pemilu timbul karena lemahnya aturan sistem pemilu. Aturan tentang pemilu hanya bersifat administratif, sehingga sanksinya pun hanya sanksi administrasi.
"Seharusnya diatur sistem pemilu yang objektif, jelas, dan transparan, serta mengikat semua pihak. Seperti halnya praktik politik uang harus menjadi delik pidana khusus setara dengan kejahatan terorisme," katanya.
Pernyataan itu dibenarkan Ketua KPU Kota Surabaya, Eko Sasmito. "Kami ini serba salah. Makanya, kalau bisa, jangan hanya sistem pemilu yang harus dibenahi, tetapi juga perilaku politik peserta pemilu," katanya.(*)

Menkeu Serahkan Kasus Century ke Kejagung

Jumat, 11 September 2009 19:31 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan proses hukum dugaan penggelapan dana Bank Century kepada Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan banding atas kasus yang melibatkan mantan pemilik bank itu, Robert Tantular.
"Ini bagian dari kejahatan perbankan, nanti jaksa agung yang melakukan (banding)," katanya menanggapai rencana banding kasus Century tersebut di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara.
"Kita akan banding," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan tahun penjara.
Hendarman menyatakan, dasar kejaksaan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Hanya satu dakwaan yang dikenakan pada Robert Tantular, dari tiga dakwaan," katanya.
Seperti diketahui Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan saja, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) tidak dikenakan.
Dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, ada dana Robert Tantular yang tersimpan di Hongkong sebesar Rp11 triliun.
"Kemarin saya panggil jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk melakukan kajian karena perbuatan korporasi itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi," katanya.
Pelaku kasus itu, kata dia, dapat disidangkan in absentia karena itu, akan dikaji apa menggunakan upaya internasional.
"Kajian itu, Selasa (15/9) harus selesai," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Robert Tantular.
JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 miliar.
Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. (*)

ICW Laporkan Dugaan Penyimpangan di Depdiknas ke KPK

Jumat, 11 September 2009 18:52 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, melaporkan dugaan penyimpangan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) senilai Rp852,7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan itu kita sampaikan berdasar hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," kata Peneliti Senior ICW, Febri Hendri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Audit BPK hingga semester II 2007 itu menyatakan terdapat potensi penyimpangan sebesar Rp852,7 miliar di Depdiknas.
Febri menjelaskan, penyimpangan itu antara lain berupa penyimpangan pengelolaan aset (Rp815,6 miliar), pengelolaan tidak tepat sasaran (Rp10,5 miliar, pengelolaan tanpa bukti pertanggungjawaban (Rp16,8 miliar).
Selain itu, telah terjadi dugaan pemborosan (Rp6,9 miliar), dan potensi kerugian negara (Rp2,8 miliar). ICW juga melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Menurut audit BPK, enam dari sepuluh sekolah melakukan praktik menimpang. "Rata-rata penyimpangan sebesar Rp13,7 juta per sekolah," kata Febri.
Febri mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia meminta laporan itu segera dilimpahkan ke bagian penindakan. Peneliti ICW, Ratna Kusumaningsih menambahkan, laporan ICW itu telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat pada KPK.
Menurut Ratna, bagian Pengaduan Masyarakat memastikan KPK sudah memiliki konsep pencegahan dan penindakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana sektor pendidikan.
Bahkan, KPK sudah membentuk tim untuk melakukan berbagai upaya penyelamatan keuangan negara di sektor pendidikan.
"Sudah ada sumber daya di KPK, tinggal menunggu tindak lanjut," kata Ratna.(*)

Pers Malaysia Beritakan "Sweeping" di Jakarta

Rabu, 9 September 2009 08:46 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 2664 kali
Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Pers Malaysia memberitakan "sweeping" atau penyisiran warga Malaysia dengan menggunakan bambu runcing oleh sekelompok orang di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pusat.
Media online Malaysiakini.com, Rabu, menurunkan berita diawali dengan SMS atase pendidikan Malaysia di Jakarta kepada seluruh mahasiswa Malaysia untuk menghindari jalan Diponogoro dan kawasan Menteng karena ada penyisiran warga Malaysia yang dilakukan segelintir WNI.
Malaysiakini.com menuliskan bahwa kemarahan rakyat Indonesia sudah memuncak disusul berita TV mengenai lebih 360 sukarelawan ilmu kebal sudah mendaftar dan bersedia untuk mengganyang Malaysia.
Ditambah lagi, sekelompok orang yang menamakan BENDERA (Benteng Demokrasi Rakyat) yang melakukan penyisiran warga Malaysia di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, sambil membawa bambu runcing.
Diberitakan juga kontrakan mahasiswa Malaysia di Yogyakarta dilempari telur busuk oleh sekelompok orang yang demontrasi akibat pemberitaan pers Indonesia menuduh Malaysia klaim tari Pendet Malaysia.
Sementara itu, Utusan Malaysia di halaman satu menurunkan berita Demontrasi Anti Malaysia di Indonesia kurang bijaksana. Harian milik UMNO ini cukup bijak dalam membuat berita dengan mewawancarai warga Indonesia dari Riau, Sumatera Utara, Dumai dan Sulawesi yang mengatakan bahwa yang demo anti Malaysia hanyalah segelintir orang.
Oleh sebab itu, janganlah terlalu dianggap serius karena tidak mewakili sikap rakyat Indonesia secara keseluruhan. Mereka mengatakan memang faktanya Indonesia dan Malaysia adalah negara tetangga dan serumpun.
Menteri Penerangan, komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Rais Yatim mengatakan sikap pemerintah dan rakyat Malaysia untuk tidak melakukan demonstrasi di KBRI Kuala Lumpur sebagai balasan demo di kedutaan Malaysia di Jakarta.
"Walaupun bendera Malaysia dibakar. Kedutaan kami dilempari telur dan batu, kami tidak akan membalas terhadap kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur," kata Rais Yatim didampingi Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar di Kuala Lumpur.
Menteri Rais Yatim, yang masa kecilnya sempat dihabiskan di Sawahlunto, Sumatra Barat, mengadakan acara buka bersama dengan karyawan RTM (radio televisi Malaysia) di gedung RTM.
Ia mengundang Dubes RI Da`i Bachtiar dan para wartawan Indonesia di Malaysia untuk mendinginkan suasana akibat pemberitaan pers Indonesia yang menuduh Malaysia mengklaim beberapa kesenian dan kebudayaan Indonesia yang akhirnya menimbulkan kemarahan dan demonstrasi di Kedubes Malaysia Jakarta dan beberapa kota.
"Kami tidak mau membalas demo dengan demo karena Malaysia memang ingin menjalin terus hubungan baik dengan Indonesia sebagai negara tetangga dan serumpun. Indonesia dan Malaysia adalah pendiri Asean yang kini punya cita-cita sama yakni terciptanya masyarakat Asean," katanya.
Walaupun tuduhan pers Indonesia bahwa Malaysia mengklaim tari pendet, batik, lagu rasa sayange, Reog, mengklaim pulau Jemur dan tuduhan macam-macam lainnya itu adalah tidak benar sehingga menimbulkan kebencian rakyat Indonesia pada Malaysia dan menimbulkan berbagai demonstrasi, namun tidak akan dibalas di Malaysia.
Rakyat Malaysia ada yang keturunan Aceh, Sumatra Barat, Mandailing, Riau, Jambi, Palembang, Jawa, dan Bugis. "Mereka datang ke Malaysia dan meneruskan kebudayaan mereka dari Indonesia. Apakah salah mereka melestarikan kebudayaan Indonesia. Dan kami tidak pernah mengklaim itu kebudayaan Malaysia," tambah dia.
Begitu juga dengan rakyat Malaysia keturunan China dan India. Mereka masih melestarikan bahasa, budaya, kesenian dan lagu-lagu dari China dan India tapi kedua negara itu tidak pernah protes," kata menteri.
"Kami tahu bahwa begitu banyak rakyat Indonesia di Malaysia, mencari nafkah, belajar, melancong, saya jamin mereka akan aman di Malaysia," janji Rais Yatim.
Selain itu, Rais Yatim juga mengatakan, akan bekerja sama erat dengan KBRI untuk mengadakan inter media dialog antara pers Indonesia dengan Malaysia. Pertama kali, pers Malaysia akan diundang ke Jakarta, kemudian dibalas dengan mengundang pers Indonesia ke Malaysia.
"Selain itu, akan dilakukan pengiriman tim kesenian ke Indonesia dan mengundang tim kesenian Indonesia di Malaysia untuk saling mengenal kesenian negara tetangga," katanya.
Dubes Da`i Bachtiar ketika ditanya mengaku merasa malu dengan sikap rakyat Indonesia bila dibandingkan dengan sikap pemerintah dan rakyat Malaysia dalam menangani berbagai isu klaim kebudayaan.
"Kita malu karena semua tuduhan bahwa Malaysia mengklaim budaya kita itu tidak benar," katanya.(*)

Relawan Ganyang Malaysia Latihan Beladiri

Metro Malam / Metropolitan / Senin, 7 September 2009 00:02 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Puluhan relawan ganyang Malaysia, Ahad siang (6/9), menggelar latihan beladiri di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka latihan uji kekebalan tubuh. Ini bagian dari persiapan mereka untuk diberangkatkan menentang klaim dan arogansi Malaysia.
Pemerintah sudah berulangkali menegaskan relawan sipil tak boleh terlibat konflik fisik dengan Malaysia. Toh, mereka membandel. Mereka siap diberangkatkan mempertahankan kedaulatan Indonesia melawan Malaysia.
Latihan beladiri dan kemiliteran yang digelar Posko Ganyang Malaysia di Jalan Diponegoro 58, buktinya. Mereka terus mengasah kemampuan, mulai dari kekebalan tubuh sampai kemahiran teknik dasar berperang. Sejauh ini lebih dari 500 orang sudah mendaftar menjadi relawan.(*)

Pemuda UMNO Datangi Kedubes RI

Headline News / Internasional / Jumat, 11 September 2009 19:02 WIB
Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Sejumlah unsur pemuda dari partai berkuasa di Malaysia, UMNO mendatangi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (11/9). Mereka menyampaikan sikap terkait maraknya unjuk rasa anti-Malaysia di Indonesia yang kerap diwarnai pembakaran bendera negara jiran tersebut.
Pemuda UMNO meminta Pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap kelompok masyarakat yang dinilai ingin merusak hubungan baik kedua negara. Mereka juga meminta media massa di Indonesia bertanggung jawab dan menghentikan provokasi terhadap emosi rakyat Indonesia serta berhenti membuat sensasi isu-isu yang merusak hubungan kedua negara.(BEY)

Rabu, 02 September 2009

Hermansyah: Golkar—KPU Cabut Keputusannya


PENGACARA Rozy Yassin penggugat KPU dan DPD II Partai Golkar Metro, hermansyah SH mengatakan kepada mediasi, Rabu (2/9) kemarin, bahwa tuntutan gugatan mereka tetap seperti semula, DPD II PG dan KPU Metro mencabut keputusannya.
Hal itu dikatakan Hermansyah kepada LE, sore kemarin (2/9) dari hasil dialog mereka dengan mediasi PN Metro, Agustina SH MH yang dilakukan usai sidang perdana gugatan Rozy Yasin terhadap penggugat KPU.
Dalam penjelasannya melalui ponsel kemarin malam, Hermansyah menjelaskan pihak mediator menanyakan hal itu kepada dirinya kemarin soal tuntutan gugatan. Menurut Hermansyah, pihak KPU siap mencabut keputusannya yang membatalkan Rozy Yasin asal DPD II PG Metro mencabut lebih dulu keputusan pergantian penetapan caleg terpilih dari PG itu.
“Pada prinsipnya KPU tidak keberatan, yang penting, DPD II PG mencabut keputusannya yang melengserkan Rozy Yasin itu,” jelas Hermansyah.
Di sisi lain, kuasa hukum DPD II PG Metro, Yulius Prayitno dan Bambang Handoko yang dikirim oleh Alzier Dianis Thabrani menurut Hermansyah, mereka akan melaporkan masalahnya ke DPD II PG Metro, sebelum mengambil keputusan.
Hemansyah yakin, kalau keputusan yang diambil KPU Metro dan DPD II PG Metro itu salah, sebagaimana diungkapkan mediasi PN metro, Agustina SH kepada pengacara penggugat.
“Itu disampaikan mediator perkara kemarin kepada saya,” ungkap hermansyah yang sore kemarin sudah kembali ke Jakarta.
Walaupun demikian, Hermansyah yakin keputusan DPD II PG Metro itu tidak akan dirubah, karena keputusannya ada di tangan Alzier Dianis Thabrani.
“Saya yakin hal itu tidak akan berubah, kalau tidak berubah, kita hanya menunggu keputusan pengadilan saja nanti,” tegas Hermansyah. (DA-17)

Hanya Berlangsung Delapan Menit



Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar
Metro Timur, LE
Sidang perdana gugatan kader Golkar kepada KPU Kota Metro dan DPD II Partai Golkar Metro sebagai turut tergugat, Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Metro hanya berjalan delapan menit, langsung ditunda Ketua Majelis Hakim, Yohanes Panji Parwoto, SH dan menyerahkan kelanjutan sidang itu pada mediator kedua belah pihak, Agustina SH MH dari pengadilan tersebut.
Sidang gugatan Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.M kemarin seyogyanya akan digelar pukul 09.00 WIB, akan tetapi baru dibuka pada pukul 11.40 WIB dan ditutup pada pukul 11.48 WIB.
Majelis hakim terdiri dari Yohanes Panji Parwoto SH (ketua), Victor Togi Ramakorba SH dsan Hj Sukmawati SH MH (anggota) dalam sidang perdana kemarin, belum bicara banyak, kecuali menanyakan surat-surat kuasa para pengacara dan meminta surat kuasa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yohanes Panji Parwoto mengatakan kepada kedua belah pihak, terutama kepada penggugat, “apakah materi gugatan akan ditambah?”
Menurut Hermansyah DIK SH, isi materi gugatannya untuk sementara tidak akan mengalami perubahan. Kemarin dalam sidang tersebut, Hermansyah didampingi tim pengacara lain penggugat, Hadri Abunawar SH.
Sidang kemarin menghadirkan lima komisioner KPU Metro, Buyung Syukron, Dadang Karya Bakti, Rahmatullah Ummah, Solihin dan Agus. Dari kelima komisioner KPU Metro itu, terlihat jelas ketegangan di wajah mereka.
Bahkan, Buyung Syukron mirip seperti anak SMA yang sedang berkemah dengan membawa tas gendong di punggungnya. Sementara kuasa hukum mereka Dedi Mawardi SH dan Osef Dodi SH berkali-kali menanyakan jadwal sidang yang sempat molor.
Usai sidang perdana selama delapan menit di PN Metro kemarin, masing-masing pihak bergantian menemui mediator kasus tersebut, Agustina SH yang dimulai dari rembukan dengan pihak penggugat, kemudian tergugat dan penasihat hukum dari PD Golkar.
Sebelum sidang ditunda, ketua majelis hakim beberapa kali menanyakan keberadaan kuasa hukum DPD II Partai Golkar Metro. Namun hingga sidang ditunda (ditutup) mereka juga belum datang.
Kuasa hukum tergugat DPD II PG Metro, Bambang Handoko SH dan Yulius Prayitno SH (dari DPD I PG Lampung) baru muncul di PN Metro sekitar pukul 11.55 WIB.

Pengacara Satu Alumni
Yang menarik dalam persidangan gugatan kader Golar terhadap KPU Metro kemarin adalah pengacara dari kedua belah pihak yang semuanya alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Kehadiran Hermansyah Dulaini SH (kuasa penggugat) dan Dedi Maradi SH (kuasa tergugat) di PN Metro kemarin, sempat jadi guyonan budayawan Naim Emel Prahana yang juga alumni FH UII Yogyakarta.
“Ini kayaknya mulai senggolan lutut dan awal kesepakatan,” ujar Naim di tengah-tengah penantian sidang di ruang tunggu PN Metro kemaren. Melihat seperti itu banyak insan pers yang terkagum-kagum kepada alumni UII itu.
Sidang gugatan kader Golkar hasil pemilu legislatif 2009, memang ditunda. Namun, belum ditentukan kapan sidang lanjutan, karena ketua majelis hakim menyerahkan kepada mediator Agustina SH MH. (DA-17)

Jumat, 28 Agustus 2009

KPU Metro Digugat





Telah Melanggar Aturannya Sendiri
Metro, LE
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi, Selasa (24/8) kemarin digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Metro oleh H Hermansyah DIK SH pengacara anggota legislatif terpilih Kota Metro, Rozy Yassin dengan nomor register No 06/Pdt.G/2009/PN.M tertanggal 24 Agustus 2009.
Dalam gugatan tersebut, penggugat an Rozy Yassin melawan KPU sebagai tergugat I dan DPD Partai Golkar Metro sebagai tergugat II (turut tergugat).
Dalam keterangan persnya, Hermansyah DIK SH di Griya Kebun 38 Metro, Selasa (24/8) usai berbuka puasa kemarin mengatakan, KPU telah menciderai demokrasi dengan putusan-putusan yang tumpang tindih dan tidak terdaftar di sekretariat KPU setempat.
“Klien saya tidak terbukti melakukan money politic, coba perhatikan berita acara Gakkumdu tanggal 8 April 2009 pukul 14.00 WIB,” tegas Hermansyah SH yang didampingi kliennya Rozy Yassin kemarin.
Dalam berita acara itu, ujar Hermansyah—yang juga adik kandung pengacara kondang H KRH Henry Yosodiningrat SH, pihak Gakkumdu belum dapat ditindak-lanjuti ke tingkat penyidikan karena kurang bukti.
Di sisi lain, ungkap Hermansyah KPU Kota Metro telah menetapkan Rozy Yassin sebagai caleg terpilih dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Metro Timur (dapil 2) pada pemilu legislatif 2009 dengan nomor urut 5 (lima).
Surat pemberitahuan penetapan terpilih anggota DPRD Kota Metro tanggal 23 Mei 2009 itu adalah yang sah. Dan, Rozy Yassin telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang diminta KPU setempat, sebagaimana surat KPU nomor 270/361/KPU.8-N/2009 tanggal 21 Juli 2009.
Namun, Hermansyah mempertanyakan surat DPD II Partai Golkar Metro No B-31/DPDPG-II/KM/VI/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang perubahan caleg terpilih. Surat yang ditandatangani Abdul Karim Ismail (Ketua) dan Subagyo (sekretaris).
“Ketika seorang caleg terpilih menjadi anggota legislatif, maka kekuasaan parpol sudah tidak ada lagi. Kenapa Golkar Metro mencampuri urusan KPU dan kenapa KPU mau merubah hasil penghitungan suara tersebut,” tegas Hermansyah.
Pengacara Rozy Yassin itu menduga kalau Rozy Yassin sebelum dilantik diganti dengan Dra Hj Endang Rahayuningsih yang hanya memperoleh 316 suara sedangkan Rozy Yassin mendapat 325 suara, adalah intervensi Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.
“Malam kemarin saya telepon Alzier, tapi saat bicara saya pikir mengapa harus berdebat dengan Alzier yang tidak ada gunanya,” kata Hermansyah
ditambahkan oleh Hermansyah, terlalu banyak aturan KPU dan UU yang dilanggar oleh KPU Kota Metro, termasuk hampir semua surat-surat maupun keputusan yang dibuat mereka, tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak tercatat di sekretariat KPU.
“Hal itu sesuai dengan isi surat (laporan) sekretaris KPU ke Walikota Metro tanggal 6 Agustus 2009 nomor 270/382/KPU.8-M/2009, laporan itu menyebutkan surat atau keputusan KPU yang sudah dikeluarkan ketua KPU Metro tidak diketahui sekretaris selaku administrator di KPU Metro,” jelas Hermansyah. (DA-17)

caption foto berita diatas
KETERANGAN PERS—Pengacara Rozy Yassin, H Hermansyah DIK SH tengah memberikan keterangan pers kepada wartawan media masa cetak dan elektronik, Selasa (24/8) pukul 18.30 WIB di Griya Kebun 38 Metro sehubungan gugatan Rozy Yassin terhadap KPU Kota Metro yang dinilai melanggar perundang-undangan. FOTO: NAIM EP/LE

-----------------------------------

Berita Foto 1
PASAR SENJA—Di situasi ekonomi rakyat makin sulit, ternyata jajanan makanan tradisional menjadi pilihan masyarakat dan diserbu pembeli. Kota Metro setiap tahun disaat bulan Ramadhan selalu mengadakan Pasar Senja. Pasar yang menyediakan aneka makanan ringan seperti berbagai jenis kue, minuman segar, Selasa (24/8) kemarin ditinjau Walikota Metro dan jajarannya. Sekaligus ajang belanja para pegawai untuk santapan berbuka puasa. FOTO : NAIM EP/LE

Berita Foto 2
BUNGKUS—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro, Yusuf Kota Alam SH sedang meminta dibungkuskan beberapa jajanan untuk dibawa pulang. Gambar di atas diambil ketika Kepala BKD itu mengikuti Walikota Metro meninjau Pasare Senja yang berlokasi di pinggir lapangan Samber Metro. FOTO : NAIM EP/LE


Dua Pria Terkapar Ditujuh
Metro Pusat, LE
Dua pemuda warga Proliman Yosomulyo 21, Metro Pusat, Senin (17/8) lalu terkapar ditujah oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dan helm, mengakibatkan kedua pemuda tersebut diangkut ke RSU A Yani Metro.
Menurut para saksi mata masyarakat Yosomulyo di lokasi kejadian pertigaan Patung Yosomulyo, kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB usai pegelaran jaranan di sekitar pertigaan Patung, awalnya kejar-kejaran motor.
Entah bagaimana dua pemuda yang diduga bernama Yan (30) dan Jon (27 warga Proliman tiba-tiba menghentikan motornya di pertigaan Patung dengan tubuh berlumuran darah dan larah ke arah steam (cucian motor) di seberang jalannya.
Namun, kedua pemuda yang sudah terluka parah di bagian perut dan tangan itu terus dikejar dua pemuda lainnya tanpa melepaskan helm yang melekat di kepalanya.
Akibatnya, dari tubuh kedua korban mengucur darah dan hingga ke cucian motor. Darah segar terlihat berceceran sepanjang 30 meter. Untung, keduanya ada yang menoilong. Kemudian tak lama datang aparat kepolisian ke TKP.
Walaupun banyak saksi mata yang melihat kejadian tersebut, karena bubaran jaranan, sayangnya mereka enggan memberi keterangan ke polisi, sehingga polisi kesulitan mengejar pelaku (tersangka).
Selang sekitar 40-an menit dari kejadian, polisi sudah bisa mengendus identifikasi pelaku penusukan yang diduga dilakukan oleh warga Yosomulyo itu sendiri—yang kuat dugaan merupakan residivis pelaku pemerkosaan beberapa waktu lalu.
Sumber koran ini di lokasi tidak mendapat keterangan lebih banyak tentang identititas pelaku penusukan tersebut, termasuk motif penusukan itu sendiri.
Sampai berita ini diturunkan pihak polisi belum memberikan keterangan apakah pelaku penusukan yang sudah diidentifikasi itu sudah diamankan atau belum. (DA-17)

Berbuka di Taman Kota Metro



Arena Buka Puasa
Minuman Segar dan Jagung Bakar
TERNYATA Taman Kota Metro cukup paham akan kebutuhan umat Islam yang setiap sorenya di bulan Ramadhan akan berbuka puasa. Di pinggiran Taman sebelah Timur—depan Gedung Bank Lampung, banyak warga yang menyediakan konsumsi buka puasa. Mulai dari aneka jenis minuman segar, kopi dan sampai jagung baker.
Yang pengen berbuka di luar rumah atau sedang dalam perjalanan, nggak usah repot cari bukaan. Di Taman Kota banyak yang menyediakan bahan minuman dan makanan untuk berbuka puasa. Harganya pun cukup murah dan meriah, sembari memuaskan pandangan mata di kala senja datang.
Jagung baker misalnya dengan aneka rasa dijual seharga Rp 3.000,- per bijinya. Bias dibawa pulang atau santap di tempat. Para penjual menyediakan tempat duduk berupa bangku panjang serta pilihan minuman lain seperti the botol, pocari sweat dan sebagainya.
Yang menarik lagi, warga yang ingin berbuka dapat membawa anak dan keluarganya sambil bersantai. Tidak jauh dari Taman, jika waktu sholat magrib dan isya datang, dapat sholat di Masjid Taqwa—masjid terbesar di Lampung tersebut. Silakan mampir di Metro. (DA-17)

Minggu, 24 Mei 2009

Mantan Ketua KWRI Metro Ditahan

Mantan Ketua KWRI Metro Ditahan
Metro, LE
Mantan Ketua DPC KWRI Kota Metro yang kepengurusannya dibekukan oleh DPP KWRI tahun 2008, Rabu (20/5) lalu ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana atas tuduhan Mustoha telah melakukan penipuan sebesar Rp 17,5 juta terhadap korban Pariyem.
Penahanan Mustoha—warga Pekalongan, Lampung Timur itu setelah pelimpahan berkas dari Polsek Sekampung dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Ketika koran ini mengkonfirmasikan kepada salah seorang jaksa yang menangani kasus Mustoha tersebut, mengakui Mustoha ditahan sejak Selasa (23/5) sekitar pukul 17.00 sore karena diduga telah melakukan penipuan.
Modus penipuan yang dilakukan Mustoha dengan cara mengakui dirinya sebagai pengacara yang dapat menyelesaikan gugatan harta gono-gini antara korban Pariyem dengan suaminya.
Untuk itu, Mustoha meminta uang kepada korban (Pariyem) sebesar Rp 17,5 juta. Akibatnya Pariyem mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Ketua KWRI Lampung Timur, Joko Suroso kemarin sore (Minggu, 24/5), menjelaskan memang benar Mustoha diperiksa, tetapi tidak ditahan, karena atas permintaan isteri Mustoha, tersangka ditahan luar.
“Besok saya akan cek dan konfirmasi ke Kejari Sukadana,” ujar Joko Suroso.
Dengan ditahannya Mustoha oleh pihak Kejari Sukadana, mantan ketua DPC KWRI yang sehari-harinya itu adalah PNS (Guru), sudah dua kali diproses secara hukum. Pada tahun 1991—1992 Mustoha divonis PN Metro karena melakukan penipuan tenaga kerja dan Mustoha meringkuk di LP Metro sekitar 8 bulan.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini dari Ketua DPC KWRI Kota Metro periode 2009—2014, Edy Sunyoto menjelaskan, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan.
Pengaduan itu ditujukan kepada mantan ketua KWRI Metro dan sekretarisnya yang dianggap selama ini telah melecehkan lembaga KWRI dengan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan DPP KWRI.
Di sisi lain, berdasarkan informasi ancaman atas dugaan tindakan penipuan Mustoha yang sedang diproses Kejari Sukadana berkisar 5 tahun kurungan. (DA-17)

Jumat, 27 Maret 2009

Jumlah HIV/AIDS Di Metro

Walikota Metro, Lukman Hakim mengharapkan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) setempat agar melakukan koordinasi dan komunikasi rutin dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya.
Hal itu dikatakan Lukman Hakim ketika membuka acara Evaluasi dan Persiapan Program Penanggulangan HIV/AIDS TA 2009-2010, Jumat (2/3) di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Metro Jl Yani kemarin.
Kemudian, kata dia harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain, termasuk dengan tokoh masyarakat, agama, pemuda dan sebagainya. Yang lebih penting kata Lukman, Odha jangan diperlakukan secara diskriminasi.
”Da, dalam penyusunan program harus pula mengacu kepada program KPA provinsi dan KPA Pusat,” kata Ketua KPA Metro itu.
Lebih lanjut Lukman Hakim mengharapkan segenap pengurus KPA mampu menjalankan amanah yang dibebankan untuk penanggulangan HIV/Aids, karena kasus HIV/Aids menurut KPA Pusat sudah termasuk darurat global.
”Saat ini di dunia tercatat 20 juta orang pengidap HIV/Aids per tahunnya, sehingga dapat menghambat proses pembangunan sosial ekonomi dan bidang lainnya,” ujar Lukman.
Kita sangat prihatin, ujar dia sebab tahun 2008 saja anak usia 15 tahun yang terinfeksi virus HIV/Aids mencapai 200 orang, sedangkan anak usia produktif 15—20 tahun yang terinfeksi HIV/Aids tercatat 6.000 orang.

Bandarlampung Terbanyak
Sampai 2009 jumlah penderita HIV/Aids di Lampung sebanyak 189 kasus, Kota Bandarlampung menduduki urutan pertama dengan 141 kasus. Urutan kedua ditempati Lampung Tengah 11 kasus dan urutan berikutnya Lampung Utara 8 kasus, Kota Metro dengan 7 kasus.
Berikutnya Lampung Selatan 6 kasus, Tulangbawang 2 kasus, Tanggamus 2 kasus, Way Kanan 2 kasus, dan Pesawaran 1 kasus.
Dalam kesempatan itu, Granat Kota Metro meminta KPA dalam membuat program, harus disertai sosialisasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, agar dapat menekan laju jumlah penderita HIB/Aids di Metro.
HIV/Aids, kata Naim Emel Prahana semakin meningkat apabila sosial ekonomi masyarakat makin memburuk dan sampai saat ini kita baru mennangani kejadian (akibat) saja seperti kasus HIV/Aids.
KPA Metro harus memiliki data tentang jumlah penderita HIV/Aids, dan bukan hanya menstransfer data dari provinsi.
”Kita harus memiliki data dari hasil kerja KPA di daerah ini,” tekannya. (DA-17)

Biduan Terjaring Razia

Mantan Biduanita Organ Tunggal Terjaring Razia
Unit Narkoba Kepolisian Resor Lampung Timur menjaring seorang wanita yang diduga mengonsumsi sabu-sabu. Mantan biduanita organ tunggal itu ditangkap di jalan umum Kecamatan Pekalongan, Sabtu (9-8), sekitar pukul 17.00.
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Sugianto dan Kanit Narkoba Ipda Sugandhi Satria Nugraha, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Dedi Jumadi Sumarsito, mengatakan tersangka terjaring razia.
Saat itu, El (33), warga Desa Balerejo, Batanghari, Lampung Timur, itu melaju dari arah Sukadana dengan sepeda motor. Diduga gugup, beberapa meter dari petugas, ia membuang sebuah bungkusan kecil. Karena curiga, petugas lalu mengambil bungkus plastik kecil tersebut. Ternyata isinya seperti sabu-sabu.
Petugas lalu menggelandang wanita itu ke polres. Saat diinterogasi, El membantah membuang bungkus kecil itu. Ia juga membantah telah mengonsumsi sabu-sabu. Sementara, usai mengambil urine mantan biduanita itu, unit narkoba menggeledah rumah El di Balerejo, Batanghari. Dari rumah tersebut, petugas mendapatkan alat pengisap sabu-sabu (bong), aluminium foil, dan peralatan lainnya.
"Guna pembuktian hukum, anggota saya sedang meluncur ke Laboratorium BNN di Jakarta guna memeriksa urine berikut benda pada bungkus kecil yang diduga sabu-sabu," kata Kasatreskrim.
Begal Motor
Hari itu juga, aparat Polsek Way Jepara membekuk RA (19), begal sepeda motor di sebuah pusat keramaian Tangerang, Banten. Pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Way Jepara Iptu Feizal Reza Harahap mengatakan tersangka, warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, itu dibekuk petugas karena merampas Yamaha Jupiter MX BE-6335-MB milik Sutikno di Dusun Muara Sidang, Desa Jepara, pertengahan April lalu.
Sekitar pukul 20.30, korban yang membonceng istrinya bermaksud pulang ke rumahnya. Saat melintasi jalan onderlaag dan kebun singkong, korban dicegat tiga pria bertopeng. Korban bersama istrinya dipukul pelaku hingga tak sadarkan diri dan sepeda motornya dirampas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka adalah RA, berjualan mainan anak-anak di sebuah pasar di bilangan Tangerang. "Kami sekarang sedang memburu dua tersangka lain yang identitasnya telah kami ketahui," kata Reza Harahap, yang juga Kanit P3D Polres Lampung Timur itu.

Pangkalan Minyak Tanah Dicurigai

BATANGHARI-Kapolres Lamtim AKBP Andjar Dewanto memerintahkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batanghari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedy Hernawan, menyelidiki pemilik pangkalan minyak tanah bersubsidi di rumah Kemat alias Sugiharno, warga Desa Banjarejo, Batanghari, Lamtim. Sebab, Selasa (14-2) malam, polisi gagal menangkap truk BE-4326-NA yang membawa puluhan drum minyak tanah dari pangkalan. Terdapat indikasi, minyak tanah bersubsidi tersebut dijual ke kalangan industri di Lamtim.
Informasi di lokasi, truk merah BE-4326-NA adalah milik salah satu pangusaha minyak bernama Budi, warga sekitar. Dari pangkalan milik Kemat tersebut, terpampang plang nama izin pangkalan bukan atas nama Kemat, tetapi atas nama Bambang yang beralamat di Dusun Kenanga, Banjarejo, Batanghari. Izin pangkalan tersebut tertulis atas nama Abdul Hadi Syaukat Niap. 21.1.066, Jalan Jenderal Sudirman No. 74, Bandar Lampung.
Tumiyem (40), istri Kemat, kepada Lampung Post, Rabu (15-2), mengaku ia memang menjual minyak tanah bersubsidi tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui dari industri mana. Yang jelas, Selasa, sekitar pukul 20.30, minyak tanah yang dicor ke truk merah BE-4326-NA sebanyak tujuh drum dan per drumnya dijual Rp515 ribu. "Transaksi keuangan hasil penjualan minyak tanah, Heri yang menangani," katanya.
Tumiyem mengaku pembayaran minyak tanah tersebut melalui Heri yang juga seorang pengusaha minyak tanah. Menurut Tumiyem, minyak tanah tersebut diambil bukan hanya dari rumahnya, melainkan dari beberapa tempat. Di sini, hanya tujuh drum. Saat ditanya mengenai perizinan pangkalan, ia mengaku memiliki izin. Namun, tidak diberitahukan kepada wartawan dengan alasan disimpan suaminya yang sedang pergi.

Wartawan Meras

Pemerasan oleh Wartawan Diselidiki
Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) terus mengembangkan penyidikan atas pemerasan yang dilakukan empat oknum wartawan sebuah surat kabar mingguan yang dibekuk petugas Selasa (14-2). Kini, keempat oknum wartawan nakal itu mendekam di sel Polres setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamtim Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Irhamni, mendampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andjar Dewanto, mengatakan empat oknum wartawan, yaitu FI (18), Bad (19), FF (48), dan TR (45) dibekuk petugas di Kelurahan Mataram Marga, Selasa (14-2). Keempat oknum wartawan Mingguan Padang Ratu Post itu dibekuk petugas beberapa saat setelah memeras Achmad Farich, Kepala Dinas Kesehatan Lamtim.
Dalam aksinya, oknum wartawan mengaku mendatangi Kepala Dinas Achmad Farich di rumah dinasnya atas perintah Heri, Wakil Pemimpin Redaksi mereka. Di depan korban, pelaku meminta Achmad Farich menyerahkan Rp5juta.

Senin, 23 Maret 2009

Pemilu Tetap Berjalan meski Ketua KPU Lampung Dicopot
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Edwin Hanibal dan anggotanya, Pattimura, seperti yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2009.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan rekomendasi Bawaslu memberhentikan dua personel KPU Lampung itu tidak dibuat serta-merta. Prosesnya sudah berlangsung cukup lama dan disertai bukti-bukti kuat. "Prinsipnya, penggantian itu tidak akan mengganggu persiapan pemilu di Lampung," kata Jeirry melalui telepon seluler, Kamis (19-3) malam.
Menurut Jeirry, seandainya pun dua personel KPU Lampung diganti masih ada tiga anggota KPU yang lain. Mereka tetap bisa melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan dibantu Sekretariat KPU. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah mengatur kemungkinan penggantian seperti itu meski waktunya mendesak. "Sistem penyelenggaraan pemilu sudah berjalan dengan baik. Tinggal menunjuk calon anggota di bawahnya, maka sistem penyelenggaraan itu kembali berjalan normal," kata dia.
Jeirry mengkhawatirkan jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan, akan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap hasil pemilu di Lampung. "Seluruh tahapan pemilu berpotensi ditunggangi kepentingan. Demikian juga anggota KPU-nya. Kalau ada yang melanggar, kemudian tidak diberi tindakan apa pun, akan timbul problem lebih serius lagi."
Meski demikian, lanjut dia, kewenangan mengganti sepenuhnya bergantung pada KPU Pusat. Berdasar pada catatan Tepi, KPU sudah membentuk empat Dewan Kehormatan meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Campur Tangan Parpol
Hal sama juga disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Lampung, Desmy Putra Djayasinga. Ia mengungkapkan proses pemeriksaan Edwin Hanibal dan Pattimura tidak akan mengganggu tahapan pemilu. "Yang akan diperiksa dan dicopot itu kan personelnya, bukan lembaga KPU-nya, jadi tidak ada masalah," kata dia, kemarin.
Desmy mensinyalir ada kekuatan partai politik tertentu yang bakal campur tangan dalam proses pemeriksaan Edwin Hanibal dan Pattimura di Dewan Kehormatan (DK) KPU. Menurut dia, kekuatan politik itu sebelumnya juga telah berperan banyak dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota di Lampung.
Parpol itu, kata Desmy, ikut campur untuk kepentingan Pemilu 2009 serta pilkada kabupaten/kota 2010. "Ada grand design yang sistematis. Salah satunya diupayakan melalui rekrutmen KPU kabupaten/kota melalui KPU Lampung."
Desmy mengutarakan hal itu mesti menjadi pertimbangan DK KPU dalam pemeriksaan dan menetapkan pemberhentian. "Kalau dari hulunya saja sudah bermasalah, hilirnya pun akan bermasalah," tandas dia.
Sampai tadi malam, Edwin Hanibal dan Pattimura tidak bisa dikonfirmasi atas permasalahan ini. Ketika dihubungi, telepon seluler keduanya aktif tapi tidak menjawab.
Pengamanan Pemilu
Sementara itu, Polda Lampung memberi perhatian ekstra pengamanan pemilu di Lampung Utara dan Tulangbawang. "Lampung Utara dan Tulangbawang perlu
pengamanan ekstra," kata Kapolda Lampung Brigjen Ferial Manaf saat menerima jajaran pimpinan redaksi Lampung Post di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kapolda, kerawanan Lampura terkait kasus anggota KPU yang berstatus tersangka serta pilkada yang belum tuntas proses hukumnya. Tulangbawang juga termasuk rawan karena adanya dualisme penyelenggara di tingkat kecamatan.
Kapolda mengajak unsur Muspida bersama KPU dan seluruh jajaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan duduk bersama dan tetap menjalin komunikasi yang baik. Jika ada persoalan, segera dikoordinasikan untuk dicari jalan keluarnya bersama-sama. "Koordinasi harus dimulai dari sekarang karena waktunya sudah sangat mepet," kata dia. n KIS/JUN/MG1/U-1
Bawaslu merekomendasikan Edwin Hanibal dan Pattimura diberhentikan terkait rekrutmen KPU tujuh kabupaten/kota tahun lalu. Edwin dan Pattimura diduga melanggar kode etik karena meloloskan calon anggota KPU yang diduga terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, bukan warga setempat, dan berstatus tersangka. Ketujuh KPU bermasalah itu meliputi Bandar Lampung, Tulangbawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, dan Metro.
UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 29
(1) Anggota KPU berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri
atau diberhentikan.
(2) Anggota KPU diberhentikan apabila:
a. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
b. Melanggar sumpah dan kode etik.
c. Tidak melaksanakan tugas tiga bulan berturut-turut atau
berhalangan tetap.
d. Dijatuhi pidana penjara berkekuatan hukum yang diancam penjara
5 tahun atau lebih.
e. Dijatuhi pidana berdasar pada putusan pengadilan berkekuatan.
hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu.
f. Tidak menghadiri rapat pleno tiga kali berturut-turut tanpa
alasan jelas.
g. Menghambat pengambilan keputusan KPU.
Bawaslu Usulkan Ketua KPU Lampung Dicopot
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Edwin Hanibal diberhentikan terkait rekrutmen KPU tujuh kabupaten/kota tahun lalu.
Bawaslu juga mengusulkan anggota KPU Lampung Pattimura dicopot dalam kasus yang sama. Sementara itu, dua anggota KPU Lampung lain, Nanang Trenggono dan Sholihin, diusulkan agar diperiksa Dewan Kehormatan (DK) KPU karena dianggap turut dalam rapat pleno penetapan anggota KPU kabupaten/kota.
Jika dalam pemeriksaan DK nanti terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan keduanya juga direkomendasikan untuk dicopot. Satu-satunya anggota KPU Lampung yang lolos hanya Handi Mulyaningsih karena pada saat pleno digelar, dosen FISIP Universitas Lampung itu tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Lampung, Desmy Putra Djayasinga, mengatakan rekomendasi itu disampaikan Bawaslu ke KPU Pusat dalam surat Nomor: 092/Bawaslu/III/2009 tanggal 11 Maret 2009. "Edwin Hanibal dan Pattimura diduga melanggar kode etik karena meloloskan calon anggota KPU yang tidak memenuhi syarat," kata dia, Rabu (18-3).
Desmy menyebutkan calon-calon yang lolos sebagai anggota KPU tujuh kabupaten/kota di Lampung diduga terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, bukan warga setempat, dan berstatus tersangka. Ketujuh KPU bermasalah itu meliputi Bandar Lampung, Tulangbawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, dan Metro.
Pembentukan DK KPU
Sesuai dengan Pasal 111 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, DK KPU yang bersifat ad hoc dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan anggota KPU provinsi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DK menetapkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan KPU wajib melaksanakannya.
Menurut Desmy, Bawaslu meminta KPU Pusat menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tujuh hari setelah disampaikan. "Tanggal 20 Maret harus sudah ditindaklanjuti, apakah langsung dibentuk DK atau dikaji dahulu," kata dia.
Namun, anggota KPU Pusat Abdul Azis mengatakan pembentukan DK tidak dibatasi tenggat. "Kami masih akan mempelajari lebih dahulu rekomendasi Bawaslu," kata Abdul Azis via telepon.
Bersihkan Diri
Menanggapi rekomendasi pencopotannya, Edwin Hanibal berkukuh rekrutmen KPU di tujuh daerah telah sesuai dengan aturan perundangan. Jika tetap disalahkan juga, menurut dia, KPU Lampung hanya menerima hasil dari tim seleksi. "Jadi tim seleksi itu yang harus disalahkan," kata dia usai rapat paripurna HUT ke-45 Lampung di Gedung DPRD Lampung, kemarin.
Edwin menyarankan Panwaslu lebih dahulu membersihkan diri sendiri sebelum menilai kinerja institusi lain. Ia mencontohkan pembentukan Panwaslu di beberapa daerah juga terindikasi melanggar peraturan karena ada personelnya yang mantan calon anggota legislatif. "Panwaslu kalau mau membersihkan, coba bersihkan dulu diri sendiri. Jangan hanya menilai KPU," kata Edwin.
Secara terpisah, Pattimura juga menyatakan rekrutmen KPU di tujuh kabupaten/kota telah sesuai dengan mekanisme. "Sampai hari ini kami yakin proses (rekrutmen) yang dilakukan KPU Lampung berada pada jalur yang benar."
Pattimura mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat instruksi apa pun dari KPU Pusat terkait rekomendasi itu. "Saya masih mau lihat dahulu apa isi rekomendasi itu. Tapi belum ada surat dari KPU Pusat."

Diposting Tunsadei te, Selasa, 24 Maret 2009

Kronologi Permasalahan KPU Lampung
11 Agustus 2008
KPU Lampung meminta pemda dan DPRD 11 kabupaten/kota menyerahkan nama-nama tim seleksi (timsel) pembentukan anggota KPU daerah.
24 November 2008
Masyarakat Peduli Demokrasi (Mas Pede) mendesak KPU Lampung mengganti satu anggota timsel di Tulangbawang karena pernah terlibat parpol.
1 Desember 2008
Mas Pede menilai timsel di Tulangbawang melanggar Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007 karena meloloskan 11 nama, bukan 10 nama.
22 Desember 2008
KPU Lampung melantik 55 anggota KPU 11 kabupaten/kota di Balai Keratun Pemprov Lampung. Di sela-sela pelantikan, Forum Penyelenggara Pemilu Bandar Lampung menyatakan kecewa atas pelantikan itu. Surat pernyataan kekecewaan itu diteken 13 anggota PPK se-Bandar Lampung.
26 Desember 2008
Panwaslu Lampung mulai menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota.
29 Desember 2008
Sejumlah calon anggota KPU Lampura yang gagal lolos menggugat hasil 10 besar karena terindikasi politik uang. Mereka melaporkan ke Bawaslu.
8 Januari 2009
Panwaslu Lampung menyampaikan temuan mengenai dugaan pelanggaran kode etik kepada Bawaslu. Bawaslu menyatakan akan menjerat KPU Lampung dengan tiga peraturan, satu di antaranya UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
13 Maret 2009
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Pusat agar membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa ketua dan anggota KPU Lampung.
17 Maret 2009
Panwaslu Lampung menerima tembusan rekomendasi itu dari Bawaslu. KPU Pusat masih mempelajari lebih dahulu rekomendasi tersebut.

Sabtu, 28 Februari 2009

Berduka Cita



Berpulang to Rahmatulllah
RAHMATSYAH bin h ABURUDDIN (88)
father from Naim Emel Prahana
(senior journalist Lampung express and sekretaris Granat)

Pass away, Monday 16 Februaries 2009 blows 07.40 wib
At village Kotadonok, Kec Lebong Selatan, Kab Lebong, Bengkulu
Buried Monday, 16 Februaries 2009 at General Burial Kotadonok

Yang Berlangsungkawa
01. H Harun Muda Indrajaya - PU/Pimred LE
02. Ir MS Joko Umar Said - Wakil Gubernur terpilih Lampung
03. Indra Karyadi - Ketua DPRD provinsi Lampung
04. H Amir Hamzah SH - Ketua DPRD Kota Metro
05. H KRH Henry Yosodiningrat - Ketua Umum Granat Pusat
06. H Lukman Hakim SH M - Walikota Metro
07. H Djohan SE MM - wakil walikota Metro
08. Pimpinan DPRD - DPRD Kota Metro
09. Muspida Kota Metro - Pemerintah Kota Metro
10. H Zaini Nurman H - Sekda Kota Metro
11. H Ampian Bustami - Wakil Ketua DPRD Metro
12. AKBP Drs Amos Wau - Kepala Pendidikan Polri Lampung
13. AKBP Drs Waris Agono Msi - Kapolres Kota Metro
14. AKBP Drs Dedi - Kapolres Lampung Timur
15. Drs A Fikri Jahri - Kadis Budparpora Metro
16. Drs Senil Jahidan - Ketua PA Metro
17. Yahya Samsudin SH - Ketua PN Kotaagung, Tanggamus
18. WS Yoyok SH - Kepala Kejaksaan Negeri Bangka
19. Drs A Syafei - Kabag Perlengkapan Pemkot Metro
20. Drs Wahid Hasyim - Kabag Keuangan Pemkot Metro
21. Pramono SH - Kadis Pendidikan Kota Metro
22. DR Sowiyah - Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Metro
23. Drs Dahari - Kadis Pendidikan Lebong
24. Drs H Masnuni - Kabag TU Dinas Pendidikan Metro
25. Ir Hendra Djais - anggota DPRD Metro
26. H Herman Sismono SSOs - Anggota DPRD Kota Metro
27. Drs H Nasriyanto Effendi - Anggota DPRD Kota Metro
28. Faizal - Anggota DPRD Rejang Lebong
29. Junaidi SE - Sekwan DPRD Kota Metro
30. Arizal SH - Kabag Umum DPRD Kota Metro
31. Drs Muchtarom - Disnaker Kota Metro
32. Welly Alhendri - Calon DPD RI Lampung
33. H Rio Teguh - Ketua PWI Cabang Lampung
34. Agus Chandra - Ketua PWI Perwakilan Metro
35. Apridinata - Telkomsel Medan
36. Damayanti - Jakarta
37. Heriansyah LE - Redaktur Lampung Ekspres
38. Effendi LE - Ketua PWI Lampung Utara
39. Dwi Ritanto SH - wartawan LE
40. Drs Malik Afero - mantan Ketua KPU Metro
41. Drs Agus Septiwan - mantan anggota KPU Metro
42. Ahmad Mujib - Wakil Sekretaris Granat
43. Andrian Sangaji - Seniman
44. Drs Badawi Idham - Ketua Kahmi Metro
45. KAHMI - Cabang Kota Metro
46. Maaroni - TNI Bandung
47. Rastoto - Pengurus FORKI Metro
48. Dencik Effendi - Pimred Edu Media
49. Rosita - wartawan Metro
50. Nuri - wartawan Metro
51. Iwan Edu - wartawan Metro
52. Dedi Pubian - wartawan Metro
53. Suprayogi SE - Wartawan Lampung Post Metro
54. Agus Chandra - Wartawan Lampung Post Metro
55. Dwi Riyanto SH - Wartawan Lampung Ekspres Metro
56. Yon Bayu - Wartawan Lampung Ekspres
57. H Dahlan Sikumbang - Wartawan Lampung Ekspres Lampung Tengah
58. Erwin - Wartawan Mingguan Sumatera Post Metro
59. Fajar - Pimred tabloid Fokus
60. Embun Putranto - Redaktur Pelaksana Radar Lampung
61. Drs Heri Wardoyo - Redaktur Lampung Post
62. Wan Nangama - Bandung
63. Suhairiah - Tanjungkarang
64. Drs Dahmir - Peg BKKBN Lebong
65. Rusmaini - Tanjungkarang
66. Thiny WS - Metro
67. Widoko - Seniman Teater Kotagajah
68. Drs Buyung Sukron - Ketua KPU Metro
69. H Senil Jahidan Mag - Ketua Pengadilan Agama Metro
70. Drs Ma’atif Setaf MA - Dosen IAIN Raden Intan Tanjungkarang
71. H Sutan Syahrier OE SH - Pengacara senior Lampung
72. Tety - Kotagajah, Lampung Tengah

Keterangan:
Dimuat di Harian Lampung Ekspres, Lampung Post dan Tabloid Edu Media Lampung

Warga dan Heboh Lampung

Sebuah klip pemerkosaan beredar dari HP ke HP. Pelaku dan korbannya masih duduk di bangku SMP. Sungguh miris. Dalam klip video tersebut tergambar seorang anak perempuan, sebut saja namanya Cinta, dikerubuti dua teman prianya. Yang mereka lakukan sungguh tak pantas. Secara bersamaan, keduanya memperlakukan Cinta dengan kasar dan tidak patut dilakukan anak SMP. Jari salah satu pelaku masuk ke kemaluan Cinta, yang lainnya menciumi buah dadanya. Cinta yang tidur di tanah hanya bisa merintih “Sakit… sakit.”
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detektif conan, Cinta dilecehkan teman-temannya itu selama setahun. Dia diancam harus melayani mereka agar rahasia Cinta tidak tersebar.
Semua berawal pada tahun 2006, ketika Cinta duduk di kelas I SMP I Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung Utara. Dia berpacaran dengan teman sekolahnya itu, sebut saja Yanto. Cara pacaran Cinta dan Yanto tidak hanya pegang tangan atau sekadar cium pipi, mereka sudah melakukan hal yang belum pantas dilakukan yaitu melakukan hubungan intim dan hal ini ketahuan oleh teman-teman sekelas karena dilakukan sehabis olahraga diruang kelas saat kelas sedang sepi.
Cara mereka berpacaran yang sudah kelewat batas itu akhirnya dilaporkan kepada ayah Yanto. Agar hubungan terlarang Yanto tak berlanjut, ayahnya memindahkan sekolahnya ke Kotabumi, Lampung.
Namun kepindahan Yanto tidak berakhir buat Cinta. Teman-teman Cinta satu sekolah yang mengetahui hal itu mengancam Cinta. Dia harus melayani mereka, jika tidak Cinta akan dilaporkan ke pihak sekolah. Cinta yang ketakutan akhirnya pasrah memenuhi hasrat seksual mereka. Sejak saat itu Cinta hampir setiap hari harus melayani teman-teman pria di SMP-nya baik perorangan maupun beramai-ramai.
Selama setahun Cinta diperlakukan seperti budak seks oleh beberapa teman pria di SMP-nya itu. Biasanya mereka melakukan hal itu di Lapangan Pendopo di Way Kanan, sekolah, bahkan di pinggir kali. Nah, di Lapangan Pendopolah klip video yang tersebar di Kabupaten Way Kanan diambil. Dengan video tersebut, berkali-kali Cinta diancam jika tidak memenuhi keinginan mereka.
“Tidak selalu dibegitukan, kadang Cinta hanya disuruh melepas seluruh bajunya hingga telanjang dan duduk-duduk secara bergantian di pangkuan mereka, kadang bila belajar bersama Cinta diajak ikut dan belajar bersama dalam keadaan telanjang atau hanya disuruh mandi sambil ditontonin,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Setelah hampir setahun, rupanya anak-anak SMP itu sudah mulai bosan dengan Cinta. Mereka mulai memeras dan meminta uang pada gadis malang tersebut. Jika tidak dipenuhi, klip video tersebut akan disebar.
Tentu saja Cinta yang saat ini sudah duduk di kelas II tidak bisa memenuhinya karena yang dimiliki Cinta hanya tubuhnya saja. Karena itu pula klip video itu tersebar dan akhirnya diselidiki oleh Polres Way Kanan

Anggota DPRD PDIP vs Guru SD

Video Porno Lampung Terus Beredar!
Anggota DPRD PDIP vs Guru SD
Adegan dalam Video porno anggota DPRD dari PDIP Way Kanan, Lampung bernama Edi Waluyo dan Sasi Utami, Guru SDN Purwo Agung membuat masyarakat Lampung gempar, apalagi video porno itu beredar luas di internet dan HP berkamera. Sementara pihak PDIP Pusat melalui Gayus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan video yang melibatkan kader PDIP di DPRD Way Kanan itu.
Dikatakannya, DPP PDIP akan menjatuhkan sanksi yang pantas terhadap hasil investigasi tersebut. Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Way Kanan, Lampung, mengaku panas dengan pemberitaan berbagai media massa yang membawa nama stafnya, Sasi Utami, guru SDN Purwo Agung Way Kanan yang beradegan mesum dengan Edi Waluyo, anggota DPRD Fraksi PDIP dalam video kamera telepon selular (HP).
“Sas seharusnya menjadi contoh di masyarakat karena seorang guru. Kalau memang kasus ini benar-benar terjadi sangat mengecewakan,” kata Kadis Pendidikan Way Kanan Herwan Sahri saat dihubungi melalui telepon.
Herwan menganggap perselingkuhan yang menjadi pembicaraan masyarakat Lampung termasuk dalam kategori perbuatan tercela. Ketika ditanya apakah sudah melihat langsung video tersebut, Herwan manyatakan belum. Pihaknya masih menganggap pemberitaan di media massa perlu diklarifikasi.
“Saya belum yakin apakah video itu bergambar Sasi. Karena belum melihat langsung,” tegasnya. Disdik juga telah membentuk tim penyidik untuk mengkroscek langsung keterangan dan data di kediamana Sasi, di Desa Bumi Mas, Batang Hari, Lampung Timur, untuk melengkapi data hari ini
Namun demikian, Herwan juga meminta kepada Sasi untuk segera memberikan klarifikasi pemberitaan ini kepada Disdik. “Sasi harus segera memberikan ketarangan. Jangan berlarut-larut. Kalau memang dia benar-benar selingkuh maka harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Bila terbukti, maka sanksinya dipecat,” tandas Herwan.