Kamis, 02 April 2009

Lenyapkah Budaya Daerah ?

Lenyapkah Budaya Daerah ?
Oleh Naim Emel Prahana
ARUS globalisasi yang menyebarluaskan hasil ilmu pengetahuan yang tinggi (canggi) sangat mempengaruhi tingkah laku manusia di berbagai kelompok ras, etnis, sampai kepada bangsa-bangsa di semua negara di dunia ini. Budaya daerah merupakan peradaban yang menganut sistim kekerabatan, saling membantu, mengasihi, menghormati dan menghargai sesama anggota masyarakat. Boleh dikatakan lebih mirip dengan kehidupan paguyuban.
Akan tetapi, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, semuanya secara langsung berubah. Hubungan sesama anggota masyarakat sudah bergeser menjadi hubungan formal dan basa-basi. Hubungan bersifat formal berisikan imbalan-imbalan tertentu dikemudian waktu atau mengharapkan ‘balas jasa” dalam tanda petik.
Homo homini lupus menjadi kenyataan. Bagaimana seorang ayah melahap anak kandungnya sendiri, demikian pula seorang anak melalap ibu kandungnya sendiri dan belum lagi kategori kejahatan pembunuhan di dalam keluarga yang notabene masih satu keturunan darah. Semua sudah terjadi, kita sulit mengatakan hal itu sebagai budaya baru.
Kita ambil contoh menjelang pemilu 2009, bagaimana tindakan salin memeras antara anggota masyarakat dengan calon legislatif (caleg). Saat sekarang anggota masyarakat yang cerdas (?) melakukan manuver pendekatan dengan semua caleg, ujung-ujungnya memang soal uang dan fasilitas bagi komunitas masyarakat tertentu.
Pemerasan intelektual itu akan berakibat kepada perjalanan si caleg di kemudian hari ketika ia terpilih menjadi anggota legislatif. Ia akan melakukan apa saja untuk menutupi anggaran yang sudah ia keluarkan selama proses pemilu 2009. Ironisnya, perbuatan yang direncanakan itu tidak dapat dikelompokkan sebagai korban dan pelaku. Semuanya pelaku dan semuanya korban. Persoalannya, tinggal bagaimana menghadapi kelanjutan politiik yang tidak beretika itu.
Pertanyaannya, sudah begitu konsumtifkah masyarakat atau sudah begitu konsumtifkah anggota legislatif kita? Mencoba menghitung peredaran uang menjelang pemilu dan saat pemilu 2009, rasanya memang Indonesia bukan negara miskin, tetapi negara kaya raya. Tetapi, kenapa kemiskinan melanda Indonesia tanpa kecuali sektor tertentu.
Andaikan budaya daerah masih ada, tentu banyak yang dapat diberdayagunakan dari banyaknya uang yang beredar secara sia-sia, membantu anak fakis miskin, orang jompo, fasiliutas umum dan sebagainya. Tapi, semuanya tidak terjadi sampai sekarang ini. Apa yang rus diklaim Partai Demokrat tentang keberhasilan SBY? “Omong kosong”
Kita saat ini merugi luar biasa dengan lenyaponya nilai-nilai budaya (di daerah) yang selama ini menyelamatkan bangsa ini dari penjajahan. Dari keterpurukan dan konflik antar daerah. Kita mengakui, UUD 1945 menyamakan status warganegara, akan tetapi dalam proses perwakilan rakyat di lembaga legislatif, seharusnya tidak terjadi over dosis yang luar biasa tentang jumlah calon anggota legislatif.
Mungkin adalkah sesuatu yang tidak normal, jika sebuah kampung dalam pemilu 2009 ini menempatkan 20 calegnya, sebagian besar masih ada hubungan keluarga dekat. Bayangkan akibat pencalegkan itu. Perpecahan, kebingungan, dan golput akan merambah jumlah mata pilih yang sudah tercatat secara resmi. Menjadi anggota legislatif bukanlah pemecahan problem sosial keluarga atau bukan solusi untuk menjadi tokoh masyarakat yang terkenal. Bisa jadi akan menjadi keranjang sumpah serah masyarakat selama kurun waktu 5 tahun, jika tidak mampu berfungsi dan berperan.nep.

Lenyapkah Budaya Daerah ?

Lenyapkah Budaya Daerah ?
Oleh Naim Emel Prahana
ARUS globalisasi yang menyebarluaskan hasil ilmu pengetahuan yang tinggi (canggi) sangat mempengaruhi tingkah laku manusia di berbagai kelompok ras, etnis, sampai kepada bangsa-bangsa di semua negara di dunia ini. Budaya daerah merupakan peradaban yang menganut sistim kekerabatan, saling membantu, mengasihi, menghormati dan menghargai sesama anggota masyarakat. Boleh dikatakan lebih mirip dengan kehidupan paguyuban.
Akan tetapi, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, semuanya secara langsung berubah. Hubungan sesama anggota masyarakat sudah bergeser menjadi hubungan formal dan basa-basi. Hubungan bersifat formal berisikan imbalan-imbalan tertentu dikemudian waktu atau mengharapkan ‘balas jasa” dalam tanda petik.
Homo homini lupus menjadi kenyataan. Bagaimana seorang ayah melahap anak kandungnya sendiri, demikian pula seorang anak melalap ibu kandungnya sendiri dan belum lagi kategori kejahatan pembunuhan di dalam keluarga yang notabene masih satu keturunan darah. Semua sudah terjadi, kita sulit mengatakan hal itu sebagai budaya baru.
Kita ambil contoh menjelang pemilu 2009, bagaimana tindakan salin memeras antara anggota masyarakat dengan calon legislatif (caleg). Saat sekarang anggota masyarakat yang cerdas (?) melakukan manuver pendekatan dengan semua caleg, ujung-ujungnya memang soal uang dan fasilitas bagi komunitas masyarakat tertentu.
Pemerasan intelektual itu akan berakibat kepada perjalanan si caleg di kemudian hari ketika ia terpilih menjadi anggota legislatif. Ia akan melakukan apa saja untuk menutupi anggaran yang sudah ia keluarkan selama proses pemilu 2009. Ironisnya, perbuatan yang direncanakan itu tidak dapat dikelompokkan sebagai korban dan pelaku. Semuanya pelaku dan semuanya korban. Persoalannya, tinggal bagaimana menghadapi kelanjutan politiik yang tidak beretika itu.
Pertanyaannya, sudah begitu konsumtifkah masyarakat atau sudah begitu konsumtifkah anggota legislatif kita? Mencoba menghitung peredaran uang menjelang pemilu dan saat pemilu 2009, rasanya memang Indonesia bukan negara miskin, tetapi negara kaya raya. Tetapi, kenapa kemiskinan melanda Indonesia tanpa kecuali sektor tertentu.
Andaikan budaya daerah masih ada, tentu banyak yang dapat diberdayagunakan dari banyaknya uang yang beredar secara sia-sia, membantu anak fakis miskin, orang jompo, fasiliutas umum dan sebagainya. Tapi, semuanya tidak terjadi sampai sekarang ini. Apa yang rus diklaim Partai Demokrat tentang keberhasilan SBY? “Omong kosong”
Kita saat ini merugi luar biasa dengan lenyaponya nilai-nilai budaya (di daerah) yang selama ini menyelamatkan bangsa ini dari penjajahan. Dari keterpurukan dan konflik antar daerah. Kita mengakui, UUD 1945 menyamakan status warganegara, akan tetapi dalam proses perwakilan rakyat di lembaga legislatif, seharusnya tidak terjadi over dosis yang luar biasa tentang jumlah calon anggota legislatif.
Mungkin adalkah sesuatu yang tidak normal, jika sebuah kampung dalam pemilu 2009 ini menempatkan 20 calegnya, sebagian besar masih ada hubungan keluarga dekat. Bayangkan akibat pencalegkan itu. Perpecahan, kebingungan, dan golput akan merambah jumlah mata pilih yang sudah tercatat secara resmi. Menjadi anggota legislatif bukanlah pemecahan problem sosial keluarga atau bukan solusi untuk menjadi tokoh masyarakat yang terkenal. Bisa jadi akan menjadi keranjang sumpah serah masyarakat selama kurun waktu 5 tahun, jika tidak mampu berfungsi dan berperan.nep.

Fenomena Krisis Medis


Oleh Naim Emel Prahana
POTRET dukun cilik Ponari di Jombang, Jawa Timur merupakan indikasi telah lama terjadinya krisis kepercayaan kepada pemerintah di bidang medis. Masyarakat kembali kepada tradisi kepercayaan mkereka untuk berobat di luar jalur medis. Bisa dukun, paranormal, juru tenung dan sebagainya. Pokoknya tidak berobat kepada puskesmas, rumah sakit, balai pengobatan yang ada dokter, bidan, jururawat dan para medis lainnya.
Krisis itu terjadi akibat kelalaian pemerintah yang membangun dunia medis hanya melalui retorika politik. Tidak dengan kenyataan (realita). Misalnya masyarakat dihimbau untuk membeli obat generik yang katanya harga murah dan sangat terjangkau. Nyatanya, masyarakat bingung, obat generik itu yang mana. Masyarakat hanya tahu obat generik itu hanya sebuah logo yang ditempelkan di semua jenis obat.
Sesampai di apotik “kategori obat generik” itu sudah tidak ada, karena sudah berlaku ekonomi pasar (umum) dan harganya, ya tergantung pemilik apotik atau toko obat yang menetapkannya. Sebenarnya, masyarakat yang berobat ke pengobatan alternatif, bukan berarti syirik (dalam agama), akan tapi mereka berusaha mencari solusi yang terbaik bagi keluarga mereka yang mengalami sakit. Karena, berobat di rumah sakit atau membeli obat di apotik atau toko obat sering tidak membawa perubahan.
Pengobatan alternatif sekarang ini, tidak lagi seperti praktek pengobatan dukun-dukun yang kita kenal selama ini yang menggunakan kembang, dedaunan, kemenyan, tempurung kelapa, keris dan sebagainya. Tetapi lebih banyak menggunakan energi murni dari tubuh manusia dan alam sendiri. Dan itu lain dengan pengobatan soal kena guna-guna. Hal itu harus kita bedakan, agar kita tidak melakukan praktek tindakan yang sembrono yang akhirnya membuat orang lain yang berniat baik, menjadi kesan tidak baik. Kita mungkin boleh bertanya kepada para pejabat, benarkah mereka tidak pernah berobat ke pengobatan alternatif?
Berbagai data yang dikumpulkan dari tempat pengobatan alternatif menyebutkan, banyak pasien mereka dari kalangan pejabat, tokoh dan termasuk tokoh agama. Termasuk pimpinan lembaga majelis agama yang sering kita lihat melakukan terapy fisik di salon tertentu. Oleh karena itu, pemerintah harus membangun dunia kesehatan itu sesuai dengan tingkat sosial masyarakatnya. Berobat menang gratis, tetapi membeli obatnya harus bayar. Seperti motto yangs ering kita jum,lai di warung, “hari ini bayar, besok gratis!” Jadi, kapan gratisnya?
Demikian pula sekolah, tidak ada satupun sekolah yang gratis di Indonesia ini. Semuanya bayar, semua harus mengeluarkan sejumlah uang. Yang itulah yang menjadi himpitan tambahan bagi rakyat selama ini. Untuk itu, lembaga-lembaga kesehatan resmi pemerintah, lembaga-lembaga agama dan para tokohnya, sebaiknya jangan mengecam orang yang melakukan pengobatan alternatif, apalagi dengan melarang. Jika dilarang, apa yang pemerintah bisa berikan kepada masyarakat yang ingin berobat?
Apalagi di kampung, hanya untuk 3 lempeng tablet sang mantri puskesmas menetapkan harga Rp 50 ribu. Di kampung, mana obat generik dan mana yang bukan, sudah tidak ada lagi pembicaraan, apalagi anjuran-anjuran, apalagi soal harga, apalagi soal prosedur pengobatan yang dilakukan mantri dari puskesmas. Belakang kita ketahui, pihak dokter di rumah sakit begitu mudah memberikan diagnosis suatu penyakit kepada pasiennya, sehingga selalu dianjurkan untuk operasi. Padahal, sebenarnya penyakitnya tidak membutuhkan operasi. Cukup dengan pengobatan biasa.nep.

BPOM Tarik 22 Obat Kuat

Daftar 22 obat kuat yang ditarik oleh BPOM
Dipos kembali oleh Naim Emel Prahana

Berikut daftar 22 obat kuat yang ditarik dari peredaran oleh BPOM dan dilarang dikonsumsi karena positif mengandung bahan kimia obat keras jenis Sildenafil Sitrat dan Tadalafil.
Dari 22 item ini 5 di antaranya adalah obat tradisional import, 14 obat tradisional, 1 suplemen makanan impor, dan 2 suplemen makanan lokal. Merk ke-22 item produk tersebut antara lain:
1. Blue Moon (Tadafil)
2. Caligula Kapsul (Sildenafil Sitrat)
3. Cobra-X Kapsul (SS)
4. Hwang Di Shen Dan (SS)
5. Kuat Tahan lama Serbuk (SS)
6. Lak Gao 69 (SS)
7. Lavaria (SS)
8. Maca Gold (SS)
9. Manovel (T)
10. Okura (SS)
11. Otot Madu (SS)
12. Rama Stamin (SS)
13. Sanomale (T)
14. Sari madu kapsul (SS)
15. Stanson (SS,T)
16. Sunny Zang Wang Xiong Ying Dan Pil (SS)
17. sunny zang wang xiong ying kapsul (SS)
18. Teraza (SS)
19. Top one kapsul (SS)
20. Tripoten (T)
21. Urat perkasa kapsul (SS)
22. Zu-Mex (T)

BPOM menyerukan kepada semua pihak agar tidak mengkonsumsi produk-produk tersebut. Apabila masyarakat yang memerlukan info lebih lanjut dapat menghubungin Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di Jakarta dengan no 021-4263333 atau Balai POM seluruh Indonesia

Jumat, 27 Maret 2009

Jumlah HIV/AIDS Di Metro

Walikota Metro, Lukman Hakim mengharapkan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) setempat agar melakukan koordinasi dan komunikasi rutin dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya.
Hal itu dikatakan Lukman Hakim ketika membuka acara Evaluasi dan Persiapan Program Penanggulangan HIV/AIDS TA 2009-2010, Jumat (2/3) di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Metro Jl Yani kemarin.
Kemudian, kata dia harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain, termasuk dengan tokoh masyarakat, agama, pemuda dan sebagainya. Yang lebih penting kata Lukman, Odha jangan diperlakukan secara diskriminasi.
”Da, dalam penyusunan program harus pula mengacu kepada program KPA provinsi dan KPA Pusat,” kata Ketua KPA Metro itu.
Lebih lanjut Lukman Hakim mengharapkan segenap pengurus KPA mampu menjalankan amanah yang dibebankan untuk penanggulangan HIV/Aids, karena kasus HIV/Aids menurut KPA Pusat sudah termasuk darurat global.
”Saat ini di dunia tercatat 20 juta orang pengidap HIV/Aids per tahunnya, sehingga dapat menghambat proses pembangunan sosial ekonomi dan bidang lainnya,” ujar Lukman.
Kita sangat prihatin, ujar dia sebab tahun 2008 saja anak usia 15 tahun yang terinfeksi virus HIV/Aids mencapai 200 orang, sedangkan anak usia produktif 15—20 tahun yang terinfeksi HIV/Aids tercatat 6.000 orang.

Bandarlampung Terbanyak
Sampai 2009 jumlah penderita HIV/Aids di Lampung sebanyak 189 kasus, Kota Bandarlampung menduduki urutan pertama dengan 141 kasus. Urutan kedua ditempati Lampung Tengah 11 kasus dan urutan berikutnya Lampung Utara 8 kasus, Kota Metro dengan 7 kasus.
Berikutnya Lampung Selatan 6 kasus, Tulangbawang 2 kasus, Tanggamus 2 kasus, Way Kanan 2 kasus, dan Pesawaran 1 kasus.
Dalam kesempatan itu, Granat Kota Metro meminta KPA dalam membuat program, harus disertai sosialisasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, agar dapat menekan laju jumlah penderita HIB/Aids di Metro.
HIV/Aids, kata Naim Emel Prahana semakin meningkat apabila sosial ekonomi masyarakat makin memburuk dan sampai saat ini kita baru mennangani kejadian (akibat) saja seperti kasus HIV/Aids.
KPA Metro harus memiliki data tentang jumlah penderita HIV/Aids, dan bukan hanya menstransfer data dari provinsi.
”Kita harus memiliki data dari hasil kerja KPA di daerah ini,” tekannya. (DA-17)

Biduan Terjaring Razia

Mantan Biduanita Organ Tunggal Terjaring Razia
Unit Narkoba Kepolisian Resor Lampung Timur menjaring seorang wanita yang diduga mengonsumsi sabu-sabu. Mantan biduanita organ tunggal itu ditangkap di jalan umum Kecamatan Pekalongan, Sabtu (9-8), sekitar pukul 17.00.
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Sugianto dan Kanit Narkoba Ipda Sugandhi Satria Nugraha, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Dedi Jumadi Sumarsito, mengatakan tersangka terjaring razia.
Saat itu, El (33), warga Desa Balerejo, Batanghari, Lampung Timur, itu melaju dari arah Sukadana dengan sepeda motor. Diduga gugup, beberapa meter dari petugas, ia membuang sebuah bungkusan kecil. Karena curiga, petugas lalu mengambil bungkus plastik kecil tersebut. Ternyata isinya seperti sabu-sabu.
Petugas lalu menggelandang wanita itu ke polres. Saat diinterogasi, El membantah membuang bungkus kecil itu. Ia juga membantah telah mengonsumsi sabu-sabu. Sementara, usai mengambil urine mantan biduanita itu, unit narkoba menggeledah rumah El di Balerejo, Batanghari. Dari rumah tersebut, petugas mendapatkan alat pengisap sabu-sabu (bong), aluminium foil, dan peralatan lainnya.
"Guna pembuktian hukum, anggota saya sedang meluncur ke Laboratorium BNN di Jakarta guna memeriksa urine berikut benda pada bungkus kecil yang diduga sabu-sabu," kata Kasatreskrim.
Begal Motor
Hari itu juga, aparat Polsek Way Jepara membekuk RA (19), begal sepeda motor di sebuah pusat keramaian Tangerang, Banten. Pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Way Jepara Iptu Feizal Reza Harahap mengatakan tersangka, warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, itu dibekuk petugas karena merampas Yamaha Jupiter MX BE-6335-MB milik Sutikno di Dusun Muara Sidang, Desa Jepara, pertengahan April lalu.
Sekitar pukul 20.30, korban yang membonceng istrinya bermaksud pulang ke rumahnya. Saat melintasi jalan onderlaag dan kebun singkong, korban dicegat tiga pria bertopeng. Korban bersama istrinya dipukul pelaku hingga tak sadarkan diri dan sepeda motornya dirampas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka adalah RA, berjualan mainan anak-anak di sebuah pasar di bilangan Tangerang. "Kami sekarang sedang memburu dua tersangka lain yang identitasnya telah kami ketahui," kata Reza Harahap, yang juga Kanit P3D Polres Lampung Timur itu.

Pangkalan Minyak Tanah Dicurigai

BATANGHARI-Kapolres Lamtim AKBP Andjar Dewanto memerintahkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batanghari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedy Hernawan, menyelidiki pemilik pangkalan minyak tanah bersubsidi di rumah Kemat alias Sugiharno, warga Desa Banjarejo, Batanghari, Lamtim. Sebab, Selasa (14-2) malam, polisi gagal menangkap truk BE-4326-NA yang membawa puluhan drum minyak tanah dari pangkalan. Terdapat indikasi, minyak tanah bersubsidi tersebut dijual ke kalangan industri di Lamtim.
Informasi di lokasi, truk merah BE-4326-NA adalah milik salah satu pangusaha minyak bernama Budi, warga sekitar. Dari pangkalan milik Kemat tersebut, terpampang plang nama izin pangkalan bukan atas nama Kemat, tetapi atas nama Bambang yang beralamat di Dusun Kenanga, Banjarejo, Batanghari. Izin pangkalan tersebut tertulis atas nama Abdul Hadi Syaukat Niap. 21.1.066, Jalan Jenderal Sudirman No. 74, Bandar Lampung.
Tumiyem (40), istri Kemat, kepada Lampung Post, Rabu (15-2), mengaku ia memang menjual minyak tanah bersubsidi tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui dari industri mana. Yang jelas, Selasa, sekitar pukul 20.30, minyak tanah yang dicor ke truk merah BE-4326-NA sebanyak tujuh drum dan per drumnya dijual Rp515 ribu. "Transaksi keuangan hasil penjualan minyak tanah, Heri yang menangani," katanya.
Tumiyem mengaku pembayaran minyak tanah tersebut melalui Heri yang juga seorang pengusaha minyak tanah. Menurut Tumiyem, minyak tanah tersebut diambil bukan hanya dari rumahnya, melainkan dari beberapa tempat. Di sini, hanya tujuh drum. Saat ditanya mengenai perizinan pangkalan, ia mengaku memiliki izin. Namun, tidak diberitahukan kepada wartawan dengan alasan disimpan suaminya yang sedang pergi.

Wartawan Meras

Pemerasan oleh Wartawan Diselidiki
Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) terus mengembangkan penyidikan atas pemerasan yang dilakukan empat oknum wartawan sebuah surat kabar mingguan yang dibekuk petugas Selasa (14-2). Kini, keempat oknum wartawan nakal itu mendekam di sel Polres setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamtim Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Irhamni, mendampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andjar Dewanto, mengatakan empat oknum wartawan, yaitu FI (18), Bad (19), FF (48), dan TR (45) dibekuk petugas di Kelurahan Mataram Marga, Selasa (14-2). Keempat oknum wartawan Mingguan Padang Ratu Post itu dibekuk petugas beberapa saat setelah memeras Achmad Farich, Kepala Dinas Kesehatan Lamtim.
Dalam aksinya, oknum wartawan mengaku mendatangi Kepala Dinas Achmad Farich di rumah dinasnya atas perintah Heri, Wakil Pemimpin Redaksi mereka. Di depan korban, pelaku meminta Achmad Farich menyerahkan Rp5juta.

Senin, 23 Maret 2009

Kursi Panas KPU Lampung


PERSOALAN lama itu kembali mencuat, bertepatan dengan makin dekatnya hari H Pemilu 2009 pada 9 April mendatang. Setelah melalui serangkaian proses penelitian dan pemeriksaan, Badan Pengawas Pemilu akhirnya merekomendasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Edwin Hanibal diberhentikan terkait rekrutmen KPU tujuh kabupaten/kota tahun lalu.
Bawaslu juga mengusulkan anggota KPU Lampung Pattimura dicopot dalam kasus yang sama. Sementara itu, dua anggota KPU Lampung lain, Nanang Trenggono dan Sholihin, diusulkan agar diperiksa Dewan Kehormatan (DK) KPU karena dianggap turut dalam rapat pleno penetapan anggota KPU kabupaten/kota.
Pangkal persoalan kasus ini berawal ketika rapat pleno KPU Lampung mengesahkan dan menetapkan keanggotaan KPU kabupaten/kota. Dalam penelitian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung, anggota KPU tujuh daerah yang terpilih diduga terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, bukan warga setempat, dan berstatus tersangka. Ketujuh KPU bermasalah itu meliputi Bandar Lampung, Tulangbawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, dan Metro.
Keputusan KPU Lampung meloloskan calon anggota KPU daerah yang bermasalah jelas melanggar kode etik. Logikanya, bagaimana mungkin KPU dapat menyelenggarakan pemilu dengan jujur dan adil kalau anggotanya terlibat aktif sebagai kader partai politik. Bagaimana KPU bisa bekerja dengan baik kalau anggotanya tidak mengenal daerah sendiri. Selain itu, secara moral dan kepatutan wajar banyak orang mempertanyakan hasil kerja KPU jika anggotanya berstatus tersangka. Untuk menjaga agar penyelenggaraan pemilu tetap sesuai dengan prinsip jujur dan adil, Panwaslu Lampung sebagai wasit pemilu sejak awal rekrutmen sudah berteriak-teriak mempersoalkan hal ini. Namun, saat itu banyak yang tidak mau mendengarkan dan banyak juga yang tidak peduli. Masalah ini justru mencuat sekarang, ketika waktu pelaksanaan pemilu tinggal tersisa sekitar tiga pekan lagi.
Menyikapi persoalan ini, hendaknya kita dapat menempatkannya pada posisi yang tepat dan proporsional. Sebagian pihak menuding Panwaslu hendak menggagalkan pemilu karena persoalan ini bakal makin menambah ruwet lagi persoalan seputar penyelenggaraan pemilu. Tetapi, tudingan itu tidaklah tepat. Pelanggaran dan penyelenggaraan adalah dua hal yang berbeda dan penegakan peraturan tidak dibatasi dimensi waktu, apakah menjelang pemilu atau tidak.
Harian ini mendukung semua upaya yang mengarah pada tertib peraturan dan perundangan, termasuk pemeriksaan personel KPU Lampung oleh DK KPU. Tugas Panwaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu termasuk penyelenggaranya. Sementara itu, bagi KPU, pengawasan itu diperlukan agar tidak terpeleset dalam persoalan hukum di belakang hari.
KPU Lampung hendaknya menyambut baik pembentukan DK KPU justru untuk membuktikan semua kebijakannya tidak melanggar hukum, dan bukan sebaliknya akan menggugat Panwaslu. Dalam pemeriksaan DK nanti, KPU Lampung bisa menyampaikan klarifikasi secara terbuka untuk menepis semua tudingan miring yang mengarah kepadanya. Hal ini penting karena KPU Lampung baik secara institusi maupun secara personal tentunya memiliki martabat dan integritas.
KPU Lampung, seperti institusi dan warga negara lain,
bisa saja mengajukan gugatan hukum atas tudingan lembaga lain. Tetapi, hal itu tidak menyelesaikan persoalan. Biarlah Panwaslu tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu, dan tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu. Jika dalam penyelenggaraan tersebut diduga terjadi penyimpangan, KPU Lampung juga harus bisa membuktikan bahwa sesungguhnya penyimpangan itu tidak pernah terjadi. Dengan kata lain, persoalan ini jangan dibawa pada wilayah konflik institusi apalagi konflik perorangan. ***
Pemilu Tetap Berjalan meski Ketua KPU Lampung Dicopot
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Edwin Hanibal dan anggotanya, Pattimura, seperti yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2009.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan rekomendasi Bawaslu memberhentikan dua personel KPU Lampung itu tidak dibuat serta-merta. Prosesnya sudah berlangsung cukup lama dan disertai bukti-bukti kuat. "Prinsipnya, penggantian itu tidak akan mengganggu persiapan pemilu di Lampung," kata Jeirry melalui telepon seluler, Kamis (19-3) malam.
Menurut Jeirry, seandainya pun dua personel KPU Lampung diganti masih ada tiga anggota KPU yang lain. Mereka tetap bisa melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan dibantu Sekretariat KPU. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah mengatur kemungkinan penggantian seperti itu meski waktunya mendesak. "Sistem penyelenggaraan pemilu sudah berjalan dengan baik. Tinggal menunjuk calon anggota di bawahnya, maka sistem penyelenggaraan itu kembali berjalan normal," kata dia.
Jeirry mengkhawatirkan jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan, akan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap hasil pemilu di Lampung. "Seluruh tahapan pemilu berpotensi ditunggangi kepentingan. Demikian juga anggota KPU-nya. Kalau ada yang melanggar, kemudian tidak diberi tindakan apa pun, akan timbul problem lebih serius lagi."
Meski demikian, lanjut dia, kewenangan mengganti sepenuhnya bergantung pada KPU Pusat. Berdasar pada catatan Tepi, KPU sudah membentuk empat Dewan Kehormatan meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Campur Tangan Parpol
Hal sama juga disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Lampung, Desmy Putra Djayasinga. Ia mengungkapkan proses pemeriksaan Edwin Hanibal dan Pattimura tidak akan mengganggu tahapan pemilu. "Yang akan diperiksa dan dicopot itu kan personelnya, bukan lembaga KPU-nya, jadi tidak ada masalah," kata dia, kemarin.
Desmy mensinyalir ada kekuatan partai politik tertentu yang bakal campur tangan dalam proses pemeriksaan Edwin Hanibal dan Pattimura di Dewan Kehormatan (DK) KPU. Menurut dia, kekuatan politik itu sebelumnya juga telah berperan banyak dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota di Lampung.
Parpol itu, kata Desmy, ikut campur untuk kepentingan Pemilu 2009 serta pilkada kabupaten/kota 2010. "Ada grand design yang sistematis. Salah satunya diupayakan melalui rekrutmen KPU kabupaten/kota melalui KPU Lampung."
Desmy mengutarakan hal itu mesti menjadi pertimbangan DK KPU dalam pemeriksaan dan menetapkan pemberhentian. "Kalau dari hulunya saja sudah bermasalah, hilirnya pun akan bermasalah," tandas dia.
Sampai tadi malam, Edwin Hanibal dan Pattimura tidak bisa dikonfirmasi atas permasalahan ini. Ketika dihubungi, telepon seluler keduanya aktif tapi tidak menjawab.
Pengamanan Pemilu
Sementara itu, Polda Lampung memberi perhatian ekstra pengamanan pemilu di Lampung Utara dan Tulangbawang. "Lampung Utara dan Tulangbawang perlu
pengamanan ekstra," kata Kapolda Lampung Brigjen Ferial Manaf saat menerima jajaran pimpinan redaksi Lampung Post di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kapolda, kerawanan Lampura terkait kasus anggota KPU yang berstatus tersangka serta pilkada yang belum tuntas proses hukumnya. Tulangbawang juga termasuk rawan karena adanya dualisme penyelenggara di tingkat kecamatan.
Kapolda mengajak unsur Muspida bersama KPU dan seluruh jajaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan duduk bersama dan tetap menjalin komunikasi yang baik. Jika ada persoalan, segera dikoordinasikan untuk dicari jalan keluarnya bersama-sama. "Koordinasi harus dimulai dari sekarang karena waktunya sudah sangat mepet," kata dia. n KIS/JUN/MG1/U-1
Bawaslu merekomendasikan Edwin Hanibal dan Pattimura diberhentikan terkait rekrutmen KPU tujuh kabupaten/kota tahun lalu. Edwin dan Pattimura diduga melanggar kode etik karena meloloskan calon anggota KPU yang diduga terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, bukan warga setempat, dan berstatus tersangka. Ketujuh KPU bermasalah itu meliputi Bandar Lampung, Tulangbawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, dan Metro.
UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 29
(1) Anggota KPU berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri
atau diberhentikan.
(2) Anggota KPU diberhentikan apabila:
a. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
b. Melanggar sumpah dan kode etik.
c. Tidak melaksanakan tugas tiga bulan berturut-turut atau
berhalangan tetap.
d. Dijatuhi pidana penjara berkekuatan hukum yang diancam penjara
5 tahun atau lebih.
e. Dijatuhi pidana berdasar pada putusan pengadilan berkekuatan.
hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu.
f. Tidak menghadiri rapat pleno tiga kali berturut-turut tanpa
alasan jelas.
g. Menghambat pengambilan keputusan KPU.