Sabtu, 20 September 2008

Komitmen Partai: Golkar Apa ‘Golkar?’

Komitmen Partai: Golkar Apa ‘Golkar?’
Oleh Naim Emel Prahana

POLITIK memang, selalu menyisakan intrik-intrik dan konflik sosial. Padahal, politik tidak semuanya dapat dijalankan sebagaimana substansi politik yang sesungguhnya. Bila membicarakan politik—selalu saja fokusnya ke pengambilalihan kekuasaan dengan trik dan strategi politik para pengurus partai politik.

Padahal diketahui, di dalam hidup masyarakat politik itu dikenal sebagai cara dan upaya menghadapi berbagai persoalan, untuk dapat dicarikan solusinya. Sehingga, tidak semua orang dapat dan bisa ditunjuk untuk berbicara terhadap pihak lain mernyangkut penyelesaian suatu persoalan antar kelompok, antar individu dalam masyarakat dan antar masyarakat suatu desa dengan desa lain.

Bila itu semua dapat dipahami sekitar 60—80% anggota masyarakat suatu wilayah (desa, kampung, kelurahan, kecamatan atau wilayah lebih luas lagi). Niscaya politik bukanlah hanya untuk merebut kekuasaan. Tetapi, politik lebih cenderung digunakan sebagai cara untuk mengatasi berbagai persoalan yang sudah dan sedang terjadi.

Sayangnya, selama ini masyarakat Indonesia hanya dicekoki atau diberi pemahaman sebatas bahwa politik itu hanya suatu cara bagaimana merebut kekuasaan. Padahal, tidak demikian. Oleh karena itu, dalam penyelesaian menggunakan cara politik. Orang yang diberi tugas benar-benar orang yang mampu mengutarakan dan menyampaikan bahasa komunikasi yang tepat, baik serta bijak dan lainnya.

Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas. Untuk membuka cakrawala berpola pikir masyarakat menghadapi hajat daerah dan nasional. Maka, baik pula kita coba menelaah hasil-hasil pemilihan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia. Terutama pasca diperbolehkannya calon alternatif (jalur independen) untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota).

Fenomena menarik untuk dilihat dari kacamata masing-masing dewasa ini adalah kekalahan calon-calon yang diusung oleh Partai Golongan Karya atau populernya Golkar di beberapa pilkada. Golkar yang pernah mendominasi pemerintahan Indonesia selama 32 tahun. Pada akhirnya harus menerima kenyataan. Kenyataan yang bisa dikelompokkan kepada citra partai yang kian memudar dan obsesi pengurus partai yang banyak melanggar komitmen partai Golkar itu sendiri.

Komitmen partai Golkar yang sudah dituangkan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO), juga petunjuk-petunjuk pelaksana (Juklak) yang sudah dikeluarkan dan diberlakukan itu. Ternyata dilanggar sendiri oleh pengurus Golkar. Baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Akibat dengans engaja melanggar aturan partai itu, tentunya tidak semua fungsionaris dan kader Golkar menyetujui adanya unsur sengaja dalam bentuk pelanggaran aturan organisasi tersebut.

Sekarang, timbul pertanyaan; mungkin karena hal itu menjadi salah satu faktor penyebab kekalahan para petarun (calon) yang diusung oleh Golkar pada beberapa Pilkada akhir-akhir ini? Bisaja jadi sebagai salah satu penyebab. Dengan asumsi, bahwa faktor penyebab lainnya masih banyak dan mungkin mendominasi akibat yang diterima oleh Golkar saat ini.

Adalah satu hal yang dianggap sepele oleh pengurus Golkar akhir-akhir ini adalah persyaratan mutlak Ketua DPP, DPD I Provinsi, DPD II Kabupaten/kota adalah minimal si calon ketua mempunyai pendidikan S-1 (sarjana). Sejalan dengan itu, saat ini ada beberapa daerah, di mana ketua DPD Golkar itu dipilih—lebih tepatnya ditunjuk dengan kekuasaan orang-orang yang dilihat hanya dari sisi ekonomi, populeritas atau sepakterjangnya yang berani. Klausula minimal pendidikan yang harus ada, dikesampingkan begitu saja. Hal itu termasuk di Lampung.

Berkaitan dengan itu, ada syarat lain yang selalu dinodai oleh pelanggaran pengurus dan oleh kader partai, yaitu untuk menjadi ketua partai ada syarat minimal seseorang itu pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Berarti, unsur yang dikedepankan itu mengisyaratkan, bahwa (1) yang tidak memiliki pendidikan S-1 secara otomatis tidak dapat dipilih dan diangkat serta disahkan menjadi ketua partai (sesuai tingkatannya). Ke (2) dengan syarat minimal pernah duduk sebagai pengurus setidak-tidaknya 1 (satu) tahun memberikan hak otomatis, bahwa seseorang yang tidak pernah jadi pengurus partai Golkar, tidak dapat diterima dan didudukkan sebagai pengurus DPP, DPD I dan DPDI kabupaten/kota.

Kenyataan, berbicara lain. Kecenderungan melanggar AD/ART, PO dan Juklak Partai Goplkar oleh orang Golkar sendiri, merupakan mata rantai sebab yang menyebabkan Golkar menghadapi citra diri yang terus merosot di mata masyarakat. Akibatnya, petarung mereka di beberapa pilkada harus puas dengan kemenangan petarung dari partai lain.

Di sisi lain, politik devide et impera dalam tubuh partai atau dalam kepengurusan Golkar, jelas mempunyai dampak sangat tidak menguntungkan Golkar dalam beberapa momentum pilkada. Mungkin juga momentum pemilu 2009 dan pilpres. Perjalanan berikutnya akan berhembus wacana-wacana untuk mengganti Ketua Umum DPP Golkar sejak 2007 lalu. Bagaimana untuk melakswanakan Munaslub—mengganti Ketua Umum DPP Golkar.

Asumsinya, jika Golkar sudah tidak mematahui aturannya sendiri, maka sangat jelas kalau Golkar tidak akan peduli dengan komitmen politik terhadap rakyat. Jika ini benar, maka sangat beralasan kalau rakyat meninggalkan Golkar secara perlahan tapi pasti. Diyakini bahwa hingga sekarang fungsionaris Partai Golkar, baik di pusat dan daerah masih mengidam-idamkan mereka seperti zaman orde baru.

Di mana, zaman itu Golkar berlindung di balik kekuatan TNI dan kekuasaan pemerintah. Sekarang, era reformasi keinginan seperti itu tidak akan dapat diulangi lagi, pendidikan politik rakyat sudah cukup baik—kendati belum baik benar.

Persoalannya, mampukah orang-orang Golkar mematuhi aturannya sendiri atau aturan itu mereka kedepankan hanya untuk kader partyai tingkat bawah saja dan tidak berlaku bagi kader partai yang memegang kekuasaan partai. Satu hal lagi yang menarik kita cermati Partai Golkar ini adalah selera pengurus pusat yang begitu rendah, jika berhadapan dengan upeti dari pimpinan partai dari daerah.

Misalnya, ketika disodorkan biaya untuk umroh atau lainnya, membuat oknum pengurus pusat silau dan membiarkan fakta dan data kebenaran di lapangan menjadi basi dengan membenarkan tindakan Ketua DPD I atau DPDII untuk melakukan aksi-aksi pembabatan dan pemalakan liar terhadap kader partai yang ada di lembaga legislatif.

Jadi, menurut hemat saya. Di tubuh Golkar harus ada perubahan yang besar-besaran dan yang patut dijadikan pengurus adalah orang-orang yang bukan type bunglon atau mereka yang selalu mengedepankan laporan asbun. Saat ini Golkar menghadapi orang-orangnya sendiri yang mematahkan aturan serta managemen partai yang sudah baik menjadi tidak dapat dipergunakan. Itu semua karena ambisi politik yang salah. (penulis peminat masalah hukum, sosial politik dan praktisi pers)


-------------opini 2
The Young Sumatera, Bangkitlah
Oleh Naim Emel Prahana

MEMBAYANGKAN seandainya Indonesia tanpa Pulau Sumatera, apa jadinya! Apa jadinya pula kalau pemberotakan PRRI Semesta memenangkan konflik bersenjata dengan Pemerintah RI di bawah Presiden Soekarno dan Wakilnya Moh Hatta dimenangkang PRRI Permesta yang berpusat di Bukittinggi, Sumatera Barat. Lagu Indonesia sepertinya mengalami kerusakan atau robek di sana-sini.

Perandaian atau andaikan itu, kini dan akan datang masih tetap ada kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu persoalan bangsa dan negara ini yang lebih serius lagi dibandingkan dengan apa yang sudah dan sedang terjadi saat ini. Contohnya, konflik antara Aceh dan RI. Pemerintah Indonesia saja sudah tak mampu mengatasinya, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Namun, dalam situasi dan kondisi ini kita tidak boleh terjebak isu kedaerahan yang akan mendangkalkan filosofi national building. Mengingati pemerintah RI dari dan dengan berbagai momentum sejarah bangsa yang kita ketahui dan pelajari selama ini sebagai basis nilai-nilai kebangsaan.

Indonesia pernah dikhawatirkan akan menghadapi persoalan seperti Yugoslawakia, dan seperti Uni Soviet yang terpecah belah menjadi bagian-bagian negara yang berdaulat penuh. Artinya, Indonesia lebih rawan, jika jiwa nasionalisme di tengah masyarakat saat ini terus merosot. Nilai-nilai kebangsaan meluntur berbarengan gencarnya pengaruh budaya asing (infiltrasi).

Salah satu bagian terpenting dari Indonesia tentunya Pulau Sumatera dengan sekian sukubangsa yang ada, sekian kebudayaan yang mandiri, sekian hukum adat yang berlainan satu dengan lainnya. Sumatera menjadi penyanggah utama kehidupan masyarakat di Pulau Jawa. Tapi, Sumatera lebih banyak tertinggalnya dibanding Pulau Jawa.

Sementara itu, situasi dan kondisi Pulau Sumatera pun semakin runyam dengan tingkat kerusakan lingkungan alamnya yang sangat tinggi dan luas dirasakan oleh masyarakat, bahkan masyarakat dunia. Seperti pembakaran hutan dengan produksi asapnya sampai ke seluruh Asia Tenggara. Pembukaan areal perkebunan besar setelah PP 20 tahun 1970 disahkan pemerintah Orde Baru—sekaligus menyemai, mengembang-biaknya praktek illegal logging.

Sementara ini, masyarakat yang mayoritas di Sumatera tidak paham betul dampak fatal akibat ilegal logging, pembakaran hutan dan pembukaan lahan pertanian baru oleh masyarakat pedesaan. Sumatera tinggal menunggu kehancuran lingkungan. Pertsoalaannya tinggal hitungan waktu saja lagi. Kerusakan itu akan lebih cepat dari perkiraan ketika penagakan hukum di Sumatera makin lemah oleh berbagai faktor.

Semua itu merupakan bagian tak terpisahkan dari The Crisis of Indonesia. Kawasan-kawasan Taman Nasional seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional di Aceh dan lainnya. Sudah menjadi lahan empuk para pengusaha pengelola hutan yang diback-up habis oleh oknum-oknum. Mulai dari oknum pejabat pusat hingga Desa, mulai dari oknum yang ada di Mabes Polri, TNI dan Kehutanan hingga ke Polsek-Polsek, Koramil dan Petugas Jagawanan.

Bayangkan saja, dalam laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menyebutkan dalam setahunnya kerugian akibat illegal logging lebih dari Rp 27 triliun. Sedangkan Polri menyebutkan kerugian akibat illegal logging setahunnya mencapai Rp 30 triliun. Bukankah itu angka fantastis di negara yang masih diliputi krisis multidimensional? Artinya, setahun Indonesia kehilangan kayu-kayunya akibat pembalakan liar (illegal logging) mencapai 23,33 juta kubik kayu.

Kerusakan dan kehancuran serta kerugian akibat illegal logging, sangat terasa. Korban harta benda yang dimiliki masyarakat akibat longsor, banjir dan perubahan iklan (suhu) di Indonesia yang makin tak menentu, sekaligus menhilangkan dan melenyapkan devisa negara dari hasil-hasil hutan. Masalahnya semakin berat dan rumit untuk direhabilitasi karena rusaknya berbagai infrastruktur, konflik sosial di sekitar wilayah hutan yang rusak tersebut.

Sedangkan sektor perekonomian masyarakat menjadi bulan-bulanan arus globalisasi yang dimainkan para kapital-kapital yang berkalaborasi dengan oknum-oknum di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Kerusakan dan kehancuran hutan tidak akan terjadi manakala tidak ada unsur KKN yang menjamur sejak era reformasi 1998.

Tidak heran dan sudah terbukti, jika pembalakan liar, itu disamakan dengan korupsi yang menjasdi cikal bakal kesdengsaraan rakyat kecil yang menjadi mayoritas penduduk di Indonesia. Penegakan aturan hukum terhadap praktek pembalakan liar, masih terasa sulit. Misalnya para tersangka pembalakan liar—yang merupakan pekerja di lapangan. Mereka adalah rakyat yang ada di sekitar hutan yang diillegal logging itu. Dapat dilepas begitu saja dengan memberikan imbalan kepada penyidik atau aparat penegakan hukum.

Sementara, para pengusaha atau cukong di belakang aksi pembalakan liar, jarang yang dapat disentuh oleh aparat. Kendati, sebagian besar cukong pembakalan liar, sudah sangat diketahui oleh aparat penegakan hukum. Tapi, karena imbalan yang terus menerus memberikan rezki kepada aparat penyidik/aparat penegak hukum. Akan semakin jauh untuk menyentuh para cukuong pembalakan liar tersebut.

Kasus pencopotan Kapolda Kalimantan Barat yang terlibat pembalakan liar oleh Kapolri belum lama ini, menjadi bukti nyata bagaimana keterlibatan aparat penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar yang saat ini masing berlangsung terus. Ditamba lagi pemecatan Kapolres Ketapang, AKBP Guztav Leo—terkait pemba;lakan liar di Kalimantan Barat. Juga, ada kasus pemberhentian Kapolsek Tenayan, Riau, Iptu Ardinal Efendi dan dicopotnya Kapolsek kesatuan Polisi Pengamatan pelabuhan Pekanbaru, AKP Seno Mulya terkait penyelundupan barang dan kayu di alur Sungai Siak Pekanbaru, Riau.

Saya pikir satu kasus tentang pembalakan liar, khususnya di Sumatera ini, perlu direnungi dan direspon oleh generasi mudanya. Kita tidak lagi hanya menggelar seminar, lokakarya atau berdebat tentang aksi pembalakan liar. Karena, kita butuh aksi nyata menghentikan praktek pembalaan liar itu dengan memikul aturan-aturan yang ada. (penulis peminat masalah hukum, sosial politik dan praktisi pers)

----------opini 3
Politik ‘Tergantung’ Politik
Oleh Naim Emel Prahana

KALAU boleh, saya suka dengan kecepatan berpikir dan mengatasi masalah. Hanya, harus diimbangi dengan kenyataan tapa latar belakang pembunuhan karakter. Hal ini terkait dengan kenaikan harga BBM oleh pemerintah per 23 Mei 2008 lalu. Yang sebelum sampai sekarang disambut hangat oleh masyarakat dengan unjukrasa.
Pemerintah adalah penguasa suatu negara. Bisa jadi penjajah masyarakatnya sendiri. Hanya ada beberapa negara saja yang mampu mendekati penerapan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan kepemerintahannya. Bagi negara-negara yang hanya berteriak tentang sistem demokrasi. Tidak lebih tidak kurang para penguasanya (baca ‘pemimpin’) adalah sekumpulan penjajah.
Politik yang sangat terkenal di zaman penjajahan adalah politik ketergantuangan. Di mana, penguasa (pemerintah) membuat strategi dan meminit penyelenggaraan sistem pemerintahannya melalui pola ‘ketergantungan’.
Semakin besar ketergantungan rakyat kepada pemerintah, maka semakin kuatlah kedudukan dan kekuasaan pemerintah (penguasanya). Demokrasi hanyalah bagian dari diplomasi untuk menundukkan (menaklukkan) rakyat. Terutama rakyat yang sudah terbuka tingkat pendidikannya.
Jika rakta alias masyarakat suatu negara tidak begitu tergantung kepada pemerintahnya, maka posisi, kedudukan dan kekuasaan para penguasa akan menjadi lemah. Dan, bagaimana dengan negara Indonesia? Bacaan rakyat sudah terlalu menderita, luka, sengsara dan makin miskin serta melarat berkepanjangan. Sementara itu, pemilik modal, termasuk pejabat publik semakin mewah dalam kehidupan kekuasaan mereka.
Adalah hal yang keliru, ketika pemerintah Indonesia menaikkan harga BBM yangs erta merta diikuti kucuran dana BLT dan kucuran dana bantuan bagi pelajar dan mahasiswa yang cukup signifikan jumlahnya.
Di mana, versi pemerintah mengatakan ada 400.000 mahasiswa miskin di Indonesia. Mereka akan dibantu dengan program beasiswa senilai Rp 500.000,- per mahasiswa per semester (6 bulan). Berarti, setiap bulannya mahasiswa hanya menerima sekitar Rp 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah).
Rasanya, program Mendiknas itu hanyalah akal-akalan. Uang Rp 83.000,- sebulan, apa yang dapat dinikmati? Kalau mahasiswa miskin, maka mereka tidak pernah dapat dan mampu kuliah. Seorang mahasiswa setiap bulannya mengeluarkan anggaran rata-rata di atas Rp 500 ribu.
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan itu, antara lain untuk sewa kamar/kost, uang makan, uang transportasi, uang buku, dan uang kebutuhan skundair lainnya. Jika mahasiswa memiliki sepeda motor, maka biaya yang dibutuhkan semakin besar. Demikian pula kalau mahasiswa tidak memiliki motor. Artinya, naik angkutan kota, bisa bis atau angkot. Maka, biaya yang harus dikeluarkan tiap bulan sangat besar. Belum lagi biaya untuk alat tulis (ATK= alat tulis kuliah).
Wajar banyak pengamat mengatakan, kucuran dana Rp 500 ribu per mahasiswa per 1 semester pasca kenaikan harga BBM adalah politik pemerintah untuk menjinakkan mahasiswa. Dengan akumulasi bantuan demikian. Terlihat besar, tetapi jika dinyatakan dalam angka realitas kehidupan mahasiswa tiap hari dan bulannya. Angka besar itu hilang dalam pengurusan dan pengucapan belaka.
Beasiswa untuk mahasiswa miskin itu sangat tidak manusia dan tidak relevan dengan UUD 1945. tujuannya hanya untuk mempertahankan kekuasaan rezim penguasa. Namun, lain halnya jika program bantuan beasiswa itu dikemas dalam bentuk program lain. Hasilnya mungkin dapat dirasakan mahasiswa yang kurang mampu.
Apalagi lagi mekanisme pemberian bantuan beasiswa, kriteria mahasiswa miskin yang dimaksud pemerintah dan sebagainya belum jelas sama sekali. Apapun bantahan Mendiknas, Bambang Sudibyo tentang beasiswa sebesar Rp 500.000 per semester bagi 400.000 mahasiswa itu, tetap saja diragukan tujuan pemberiannya.
Bisa jadi hal itu adalah suap terhadap PT dan civitas akademikanya. Hal itu dikatakan dan diakui oleh Mendiknas saat berada di Bali. Kata Bambang, ''Pemberian bantuan kepada mahasiswa kurang mampu ini merupakan alat untuk meredam aksi mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM''
Oleh karena itu, masyarakat kampus harus ekstra hati-hati menyikapi, apalagi menerima bantuan beasiswa tersebut. Sudah banyak program bantuan untuk mahasiswa selama ini. Namun, pada kenyataannya hanyalah merupakan paket ‘peredam” aksi-kasi mahasiswa. Dan, bantuannya tidak pernah efektif. Karena dijadikan lahan proyek oleh oknum-oknum dilingkungan Depdiknas.
Seperti halnya bantuan-bantuan sejenis BOS, DAK, POP, Schoolgrand dan sebagainya—pada akhirnya menjadi sawah ladang oknum-oknum pejabat dilingkungan Depdiknas hingga Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, yang berkabolarasi dengan kepala-kepala sekolah. (penulis peminat masalah hukum, sosial politik dan praktisi pers)

Tidak ada komentar: