HAKIM Terima Uang, apakah kita kaget? Ah, tidak! Kalau hakim terima uang
berkaitan perkara yang disidangkannya, di Indonesia sudah hal-hal yang sangat
biasa. Tidak mengherankan, dan sepertinya hal itu akan terus berlanjut ke masa
depan penegakan hukum di Indonesia.
Selama
ini ada kecenderungan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN),
kemudian Putusan Pengadilan Tinggi (PT) sampai putusan Mahkamah Agung (MA)
acapkali membuat kita terperangah. Seakan-akan tidak percaya, karena perkaranya
secara hukum, realitas yang memiliki kekuatan kebenaran. Tiba-tiba kandas
begitu saja di pengadilan yang mulia itu.
Seperti
kasus markus pajak dari Gayus Tambunan sebesar Rp 28 miliar lebih. Ternyata PNS
golongan IIIA itu mampu memenjarakan para petinggi Mabes Polri termasuk perwira
menengah, para hakim dan para jaksa yang pernah menangani kasus pajak Gayus.
Sidang di PN Tangerang
beberapa waktu sbeleum kasus Gayus menjadi bagian dari kasus multidimensional
Bank Century. Majelis hakimnya dipimpin oleh Muktadi Asnun –yang kemudian
menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan. Ternyata, vonis bebas itu
berasal dari uang Gayus Tambunan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada
Muktadi Asnum.
Gegerkah pembeberan
Gayus di Mabes Polri itu, tidak. Sekarang banyak kalanbgan mengatakan, putusan
terhadap Gayus oleh PN Tangerang, diyakini akan berubah di tingkat kasasi.
Tentu, harus berubah, mengingat di tingkat PN keputusan yang dijatuhkan kepada
Gayus (vonis bebas) akibat suap Rp 50 juta.
Secara ekstrim
dapat dikatakan perbuatan hakim Mukhtadi Asnun itu merupakan bagian dari ikut
serta melakukan penggelapan pajak. Andaikan tidak ada uang Rp 50 juta, sudah
barang tentu vonis kepada Gayus pasti ada angka tahunnya (waktunya). Namun,
karena Rp 50 juta, maka vonisnya bebas.
Dari satu kasus
tersebut dapat dibaca, bagaimana peta penegakan hukum di Indonesia sebenarnya.
Belum lagi kasus-kasus lain yang oleh PN dimenangkan. Akan tetapi, kenyataannya
di lapangan dan payung hukum pihak yang dikalahkan, sudah jelas benar menurut
hukum. Tapi, kenapa banyak kebenaran dikalahkan oleh uang?
Menurut kacamata
masyarakat, atas perbuatan menerima suap saat menangani kasus Gayus, Muktadi
Asnun harus dihukum lebih berat daripada Gayus. Jika perlu untuk memberikan
efect jera terhadap hakim lainnya di negeri kaya akan korupsi ini. Muktadi
Asnun harus dipecat dari kepegawaiannya. Harapan itu bukan tidak beralasan.
Akan tetapi mempunyai alasan yang sangat kuat sekali.
Hakim bukanlah
malaikat, hakim bukan sekelompok manusia super yang kebal hukum. Tetapi, hakim
adal;ah sebuah jabatan yang disandang oleh seseorang karena kepercayaan dan
keahliannya. Untuk itu, kesalahan seorang hakim atau secara berkelompok yang
merugikan negara maupun rakyat. Harus mendapat sanksi hukum yang lebih berat
dan lebih terakomodir rasa keadilan di tengah masyarakat.
Jika, tidak.
Niscaya akan banyak timbul bentrokan antara pihak-pihak yang berperkara,
khususnya yang dikalahkan oleh hakim yang akan melibatkan massa. Kalau sudah
demikian. Maka, kerusakan yang ditimbulkan oleh kesalahan yang disengaja oleh
hakim dalam mengambil keputusan, akan menjadi kekacauan secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar