Sabtu, 27 Februari 2016

Pekerja Asing



KENAPA baru sekarang aparat penegak hukum (polisi) baru mencurigai ada tenaga kerja asing di PT  Drydock World, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau. Karena adanya kerusuhan yang melanda perusahaan galangan kapal milik WNA keturunan India? Kenapa yang l;ain tidak pernah diucapkan, atau karena tidak terjadi kekacauan. Kalau hanya itu, maka betapa parahnya sistem penertiban dan keamanan di tengah masyarakat Indonesia selama ini.
Sebab, bukan hanya pekerja asing. Di Indonesia diduga banyak sekali “pendatang haram” (prohibited outsider) yang sudah mengantongi kartu tanpa penduduk (KTP) negara Indonesia. Terutama warga dari daratan Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan. Namun, sedikit sekali kita mendengar atau membaca adanya operasi yustisia di rumah-rumah WNI keturunan asing—khususnya WNI keturunan Tiongkok (China).
Padahak, masyarakat sering berjumpa dengan warga masyarakat asing yang sudah memiliki KTP di suatu kelurahan atau kecamatan, tidak bisa sama sekali berbahasa Indonesia. Sangat memalukan sekali, Indonesia yang merupakan negara yang didasarkan kepada hukum, ternyata hukumnya seperti karet. Siapa yang berkuasa dan punya uang, maka ia mampu memainkan hukum sedemikian rupa.
Seperti diketahui, banyak perusahaan besar bergerak di beberapa sektor di Indonesia dimiliki (modalnya) oleh orang asing, termasuk susunan personalia pengelola perusahaan. Suatu hal yang tidak mustahil, para manejer asing yang mengelola perusahaan asing di Indonesia memasukkan warga mereka secara ilegal melalui perusahaannya.
Tapi, sejauhmana pihak terkait melakukan pengawasan maksimalnya untuk mendeteksi pendatang haram di Indonesia yang masuk melalui berbagai kegiatan, seperti industri dan perusahaan yang dimodali dan dimiliki oleh orang asing. Pascakerusuhan di galangan kapal milik PT Drydock World, Tanjung Uncang, Batam, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan 36 Tenaga Kerja Asing (TKA). Polisi mengendus adanya TKA yang melabrak aturan keimigrasian.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pudji Hartanto Iskandar beberapa waktu lalu, mengatakan, terkait 36 TKA di perusahaan itu, sampai kini masih dimintai keterangan di Poltabes Barelang. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian sudah menemui titik terang akar persoalan terjadinya bentrok di lokasi perusahaan. Namun sejauh ini pihak Polda Kepri belum bersedia menjelaskan secara rinci pemicu kerusuhan tersebut.
Secara umum kita memang menyayangkan kerusuhan di perusahaan galangan kapal tersebut, namun di balik itu semua ada kelalaian dan keteledoran pihak aparat penegakan dalam mengawasi perusahaan tersebut, sebelum terjadinya kerusuhan.
Kenapa harus terjadi kerusuhan lebih dulu, baru dideteksi adanya pekerja asing (warga India) di perusahaan tersebut. Selama ini, Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, apa saja yang dilakukannya terhadap aktrivitas-aktivitas pekerja di sana? Seharusnya secarta rutin, baik pemda setyempat, polisi, TNI atau melalui lembaga pengawasan lain yang terkait, sudah harus mendeteksi adanya pendatang haram di daerah itu, yang masuk melalui perusahaan-perusahaan asing. Sayang, semuanya sudah terlambat. Ada dugaan selama ini aparat polisi dan disnakersos Kepulauan Riau lebih peka terhadap materi, upeti atau uang masuk ketimbang mempedulikan kedaulatannya.

Tidak ada komentar: